Nomor Putusan:
PUT.30948/PP/M.VII/99/2011
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-623/WPJ.07/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, oleh karena dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak yakni keputusan Nomor : KEP-00034/PPh-25/ WPJ.07/ KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli – Desember 2009 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/PPH-25/ WPJ.07/KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang berisi penolakan permohonan pengurangan angsuran Penggugat;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pada tanggal 22 Juni 2009, seharusnya Penggugat menerima keputusan paling lambat tanggal 13 Juli 2009 (15 hari kerja) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009, akan tetapi dalam kenyataanya pihak Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Surat Keputusan melalui Pos Indonesia dan Penggugat menerimanya pada tanggal 30 Juli 2009 dimana Cap Pos tersebut tertera pada tanggal 29 Juli 2009. Menurut Penggugat seharusnya pihak Tergugat harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, yaitu pada tanggal 16 Juli 2009 sudah diterbitkan dalam hal ini di kirim melalui pos atau di fax ke Penggugat Surat Keputusan tersebut. Akan tetapi Surat Keputusan yang Penggugat terima dari Tergugat tertera tanggal 30 Juli 2009 (sesuai Cap Pos), maka Penggugat Wajib Pajak menganggap permohonan Penggugat sudah dikabulkan atas dasar kesalahan yang dilakukan pihak Tergugat dalam hal penerbitan dan Penggugat pun dapat membuktikan bahwa surat-surat dinas dari Kantor Pelayanan Pajak yang biasa Penggugat terima melalui jasa pos tidak pernah sampai mengendap sedemikian lama (lebih dari seminggu);
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan keterangan Penggugat dan Tergugat dipersidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penolakan pengurangan atas pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009, karena dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut yakni KEP- 00034/WPJ.07/KP.0303/2009 yang tertanggal 13 Juli 2009 tentang penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;
bahwa menurut Penggugat, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diajukan pada tanggal 22 Juni 2009, seharusnya keputusan diterima oleh Penggugat paling lambat 13 Juli 2009 (15 hari kerja) sesuai Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009, namun baru Penggugat terima tanggal 30 Juli 2009 (cap harian pos 29 Juli 2009);
bahwa Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
bahwa Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir;
bahwa menurut Penggugat, surat keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir (Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009) yakni tanggal 16 Juli 2009 sudah diterbitkan dalam hal ini dikirim melalui pos atau fax ke Penggugat, namun baru Penggugat terima pada tanggal 30 Juli 2009, sehingga Penggugat menganggap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah dikabulkan karena kesalahan yang dilakukan KPP PMA Dua;
bahwa menurut Tergugat, dalam Pasal 6 ayat (4) PER- 10/PJ/2009 disebutkan bahwa “Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap”. Permohonan pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 diterima lengkap oleh Tergugat pada tanggal 22 Juni 2009. Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00034/PPh-25/ WPJ.07/KP.0303/2009 pada tanggal 13 Juli 2009. Jika dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, maka tanggal terbitnya surat keputusan Tergugat yaitu 13 Juli 2009 masih tercakup dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap yaitu 22 Juni 2009 dimana tanggal 8 Juli 2009 tidak dihitung sebagai hari kerja karena merupakan hari libur berkaitan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden (pilpres). Dengan demikian, maka penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/WPJ.07/KP.0303/2009 pada tanggal 13 Juli 2009 masih dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2009;
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan bukti ekspedisi pengiriman surat yang telah disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/PPh-25/WPJ.07/KP.0303/2009 dikirimkan tanggal 22 Juli 2009;
bahwa di dalam persidangan Penggugat menyampaikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan sesuai Pasal 6 ayat (4) PER- 10/PJ/2009 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu tanggal dimana Penggugat menerima surat keputusan tersebut yaitu tanggal 29 Juli 2009 sesuai cap pos;
bahwa menurut Penggugat definisi “menerbitkan” menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah :
- menimbulkan (perselisihan dsb); membangkitkan (amarah dsb);
- mendatangkan (kebakaran, kerugian, bahaya, dsb);
- mengeluarkan (majalah, buku, dsb);
bahwa menurut Penggugat kata “menerbitkan” tidak sama dengan kata “memberi tanggal” atau “memutuskan” dimana kata “menerbitkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah lebih bermakna “mengeluarkan”, sehingga berdasarkan arti di KBBI Penggugat berpendapat bahwa “mengeluarkan” adalah mengeluarkan apa yang menjadi objek dimaksud agar bisa dilihat dan diketahui oleh yang menerima atau yang melihat;
bahwa menurut Tergugat Definisi dan pengertian tanggal diterbitkan jelas berbeda dengan pengertian tanggal dikirim dan tanggal diterima dalam Pasal 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 1 angka 40 dan 41 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa:
| Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; |
bahwa berdasarkan definisi tersebut, maka secara jelas dapat diartikan bahwa tanggal dikirim dan tanggal diterima berkaitan dengan tanggal suatu surat, keputusan, atau putusan dikirimkan/disampaikan dan diterima, sedangkan tanggal penerbitan secara jelas dapat diartikan sebagai tanggal suatu surat, keputusan, atau putusan diterbitkan;
bahwa menurut Penggugat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1998 dikemukakan bahwa dokumen atau Surat-surat Dinas dalam hal pengirimannya harus sampai ke tujuan tepat waktu dan secara yuridis fiskal dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa menurut Majelis, yang dimaksud Pemohon Banding dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1998 adalah tanggal pengiriman dokumen/surat- surat dinas, bukan tanggal penerbitan;
bahwa menurut Majelis tanggal terbit berbeda dengan tanggal kirim, dimana tanggal terbit adalah tanggal yang tercetak dalam surat/dokumen sedangkan tanggal kirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
bahwa apabila tanggal yang dimaksud Penggugat adalah tanggal keputusan diterima yakni 30 Juli 2009 ( cap pos 29 Juli 2009) maka tanggal tersebut adalah tanggal dikirim/tanggal diterima sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 1 angka 40 dan 41 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, tanggal diterbitkan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/WPJ.07/KP.0303/2009 adalah sebagaimana yang tercantum dalam keputusan dimaksud yakni pada tanggal 13 Juli 2009, sehingga apabila dihitung, maka tanggal terbitnya surat keputusan Tergugat yaitu 13 Juli 2009 masih dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap yaitu 22 Juni 2009 dimana tanggal 8 Juli 2009 tidak dihitung sebagai hari kerja karena merupakan hari libur berkaitan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden (pilpres). sehingga masih dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2009;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan KEP-00034/WPJ.07/KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 oleh Tergugat telah benar, oleh karenanya tidak terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-623/WPJ.07/2010 tanggal 5 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-623/WPJ.07/2010 tanggal 5 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 623/WPJ.07/2010 tanggal 5 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00243/106/09/055/09 tanggal 15 Desember 2009 .

