Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42749/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42749/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp108.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua terhadap kewajiban PPh Badan Tahun 2007 terdapat koreksi kredit pajak berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 108.000.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi identitas Penanggung Pajak dalam Bukti Fiskal Luar Negerinya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.108.000.000,00. Pada dasarnya atas Fiskal Luar Negeri tersebut dibayarkan dalam rangka perjalanan dinas karyawan, sehingga secara subtansi seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Fiskal Luar Negeri tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kredit Pajak berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp108.000.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi identitas Penanggung Pajak dalam Bukti Fiskal Luar Negerinya; bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pada dasarnya Fiskal Luar Negeri tersebut dibayarkan dalam rangka perjalanan dinas karyawan sehingga secara substansi seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Fiskal Luar Negeri tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan dalam pengisian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan tidak mencantumkan identitas Penanggung Pajak, dalam hal ini adalah Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen atau bukti yang dapat mendukung argumentasi terkait koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis dan oleh karenanya Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp108.000.000,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena tidak terdapat selisih antara jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan Pemohon Banding dan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang dapat dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-814/WPJ.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00021/206/07/055/09 tanggal 9 Juni 2009 Tahun Pajak 2007, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Pajak terutang Kredit Pajak Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi:Bunga Ps. 13 (2) KUP Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 1.381.192.216.478,00Rp 414.340.164.800,00(Rp 236.578.121.188,00)Rp 177.762.043.612,00 Rp 74.660.058.317,00Rp 252.422.101.929,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42720/PP/M.IV/18/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42720/PP/M.IV/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi mengenai Ketetapan PBB sebesar Rp. 3.493.690,00. Koreksi mengenai Ketetapan PBB sebesar Rp 3.493.690,00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. Menurut Pemohon : bahwa lokasi NOP diatas terletak dipojok perempatan jalan, dan bukan kawasan elite serta sulit berkembang. Lokasi tersebut adalah tanah warisan dari orang tua dan beberapa bangunan di lokasi tersebut dibangun pada tahun 1950; 1960, 1970 yang telah habis nilai bukunya. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa, Pemohon Banding pada saat keberatan setuju atas besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB tetapi tidak setuju atas ditetapkan tarif sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) namun Pemohon Banding setuju dengan tarif sebsar 0,2% dari NJKP. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding dalam surat bantahannya menghitung jumlah PBB yang terutang adalah dengan tarif 0,2% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP-nya adalah sama dengan NJKP yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp1.164.563.200,00 (40% dari NJOP sebesar Rp2.911.408.000,00). bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan untuk tahun 2010 tidak diajukan keberatan walau belum lunas, sedangkan berdasarkan Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan SPPT Tahun 2011 telah dibayar lunas. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Pemohon Banding menyatakan keberatan/banding atas penetapan (SPPT) PBB tahun 2011 objek Pajak milik Pemohon Banding sebesar Rp5.822.816,00 menjadi sebesar Rp2.911.408,00, karena objek Pajak tersebut bukan kawasan “elite” dan sulit dikembangkan tanpa bantuan Pemerintah. bahwa objek Pajak Pemohon Banding NOP : XX.0X.XX0.00X.00X-0XXX.0 terletak di Jl. FF No. XX0 RT 01/RW 01 kelurahan XY, Tulungagung, Jawa Timur dan luas bumi yakni 2.340 m2 dan luas bangunan 1.321 m2. bahwa Pemohon Banding telah pensiun dari PT QQ sejak tanggal 31 Desember 2007. bahwa Pemohon Banding dengan surat tanggal 6 Mei 2011 telah mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tersebut di atas, tetapi ditolak Terbanding sesuai Keputusan Nomor KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011 dan tetap mempertahankan PBB terutang sebesar Rp5.822.816,00. bahwa Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tertanggal 6 Maret 2012 memohon keberatan/banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011 tersebut di atas, karena pengenaan NJKP 40% terhadap objek Pajak Pemohon Banding adalah tidak layak dan sangat memberatkan Pemohon banding yang telah pensiun, dan dengan mengacu pada Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pengenaan NJKP seharusnya 20%. bahwa kepada Pemohon banding telah dikirim surat pemberitahuan dan undangan sidang:Nomor : Pemb.0048/SP/Pg.07/2012 tanggal 13 Agustus 2012 untuk persidangan tanggal 4 September 2012,Nomor : Und.0245/SP/Pg.07/2012 tanggal 10 September 2012 untuk persidangan tanggal 25 September 2012, namun Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 18 September 2012 menyatakan tidak dapat menghadiri persidangan, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya;bahwa berdasarkan data pembayaran PBB atas nama Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa :Hutang PBB yang ditetapkan dalam SPPT PBB Tahun 2010, 2011, dan 2012 adalah tetap sama yaitu Rp5.822.816,00,Luas bumi dan bangunan pada SPPT PBB Tahun 2010, 2011, dan 2012 adalah tetap sama, yakni 2.340m2 untuk bumi dan 1.321 m2 untuk bangunan,Atas SPPT PBB Tahun 2011 telah lunas dibayar sedangkan SPPT PBB Tahun 2010 dan 2012 beserta denda belum dibayar.bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan dan/atau meneliti kejelasan alasan permohonan banding, untuk dilakukan pemeriksaan pokok sengketa dan sesuai Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor BASP-0343/SP/Pg.07/2012 tanggal 1 Mei 2012 permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal UU PP. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Dasar Pengenaan Pajak adalah NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya NJKP bahwa untuk penghitungan PBB terhadap NJOP sebesar Rp1.000.000.000 atau lebih maka NJKP adalah sebesar 40% dari NJOP. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB, bahwa NJOP Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.921.408.000,00 atau lebih dari Rp1.000.000.000,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dalam persidangan dan sesuai ketentuan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2002, Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam SPPT PBB atas Nomor Objek Pajak 35.04.140.006.001-0151.0 Tahun 2011 dengan PBB terutang sebesar Rp5.822.816,00 adalah sudah benar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen berkas banding, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 3 Januari 2011 sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor XX.0X.XX0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 3 Januari 2011.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42717/PP/M.II/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42717/PP/M.II/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 14,946,184.00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011; Menurut Majelis : bahwa dalam sidang tanggal 8 Januari 2013, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 014/Pencbtn.Band PPhBdn2006/I/13/FB/MS tanggal 7 Januari 2013, Perihal: “Pencabutan Permohonan Banding yang Tertuang Dalam Surat Banding Nomor: 557/BAND-PPH BDN 2006/V/12/FB/MS yang Diajukan oleh PT. XXX. dan Terdaftar Dengan Nomor Sengketa: 15-063262-2006” yang pada pokoknya menyatakan mencabut surat bandingnya nomor: 557/BAND-PPH BDN 2006/V/12/FB/MS tanggal 14 Mei 2012; bahwa Terbanding dalam sidang tanggal 8 Januari 2013 menyatakan menyetujui pencabutan surat permohonan banding tersebut; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ayat (1) : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;ayat (2) :Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Pencabutan permohonan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, dan menyatakan menghapus sengketa dari daftar sengketa.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42682/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42682/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 sebesar Rp.42.552.210.608,00. Menurut Terbanding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 01 Oktober 1988 mengatur bahwa sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam surat No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya, ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal dengan istilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalam Kontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 sebesar Rp 42.552.210.608,00 karena sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding dengan Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut.bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997.bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan :Dengan berlakunya Undang-undang ini : pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032 /MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya;sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut.bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan”.Bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994.Bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya.bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku.bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk : memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya; bahwa ketentuan Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42678/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42678/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pengenaan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 Sebesar RP 20.292.927.960,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp20.292.927.960. karena berdasarkan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT QQ) dengan Pemerintah RI, Pemohon Banding diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaannya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut Menurut Pemohon : bahwa Karena sudah tidak lagi menjadi Pemungut PPN, Pemohon Banding membayar seluruh PPN Masukan yang ada kepada pemasok. Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung atas pembayaran tagihan dan PPN yang bersangkutan, termasuk rekening koran kepada KPP PMA III selama proses pemeriksaan. Pemasok Pemohon Banding seharusnya telah menyetorkan PPN Pemohon Banding kepada Kas Negara. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 nomor: 00001/287/08/056/09 tanggal 24 November 2009 berdasarkan Pasal 13 UU KUP 1994. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 20.292.927.960,00 karena sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT FGH) dengan Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997. bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini : pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032 /MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut. bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan : “Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan”. bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994. bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya. bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku. bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk :memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.bahwa ketentuan Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42674/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42674/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. November 2007 atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 7.752.225.462,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 7.752.225.462,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp.7.752.225.462,00 adalah berdasarkan pengujian arus piutang dan pengujian arus masuk via kas dan Bank (Rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pelunasan piutang tersebut benar-benar merupakan pelunasan piutang dan bukan penjualan lokal seperti yang telah diasumsikan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa sengketa sebesar Rp 7.752.225.462,00 timbul sebagai akibat dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemohon Banding masa Januari s.d. Nopember 2007, dimana DPP seluruhnya (termasuk ekspor) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 16.353.094.194,00 sedang menurut Terbanding sebesar Rp 24.105.319.656,00; bahwa besarnya DPP atas ekspor menurut Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sama, yakni sebesar Rp 6.452.411.033,00, sehingga sengketa terbukti adalah berkenaan dengan DPP penyerahan local yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp 17.652.908.623,00 sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 9.900.683.161,00; bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), DPP penyerahan lokal menurut Terbanding sebesar Rp 17.652.908.623,00 diperoleh dari penghitungan arus piutang yang dilakukan Terbanding sebagai berikut : Saldo Piutang lokal awal 1 Januari 2007 Pelunasan piutang (setoran tunai/kliring bank) Saldo Piutang lokal akhir 31 Desember 2007 Penjualan lokal selama tahun 2007 PPN Keluaran DPP PPN untuk penjualan local selama 2007 DPP PPN bulan Desember 2007 DPP PPN penjualan local Januari – Nopember 2007 Rp 3.284.046.123,00Rp 19.277.770.567,00Rp 22.561.816.690.00Rp 3.008.966.523,00Rp 19.552.850.167,00Rp 1.100.338.022,00Rp 18.452.512.145,00Rp 799.603.522,00Rp 17.652.908.623,00 bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah keliru menerapkan rumus penghitungan untuk mencari besarnya penjualan melalui arus uang yang seharusnya adalah : saldo akhir piutang + Penerimaan/pelunasan – Saldo awal piutang sedang Terbanding menerapkannya dengan rumus : saldo awal piutang + Penerimaan/pelunasan – Saldo akhir piutang sehingga apabila diterapkan rumusan yang seharusnya, akan diperoleh hasil penghitungan sebagai berikut : Saldo Piutang lokal akhir 31 Desember 2007 Pelunasan piutang (setoran tunai/kliring bank) Saldo Piutang lokal awal 1 Januari 2007 Penjualan lokal selama tahun 2007 PPN Keluaran DPP PPN untuk penjualan local selama 2007 DPP PPN bulan Desember 2007 DPP PPN penjualan local Januari – Nopember 2007 Rp 3.008.966.523,00Rp 19.277.770.567,00Rp 22.286.737.090,00Rp 3.284.046.123,00Rp 19.002.680.967,00Rp 1.100.338.022,00Rp 17.902.342.945,00Rp 799.603.522,00Rp 16.102.739.423,00 bahwa dari persidangan diketahui besarnya PPN Keluaran sebesar Rp1.100.338.022,00 adalah jumlah PPN Keluaran berdasarkan SPT Pemohon Banding; bahwa Majelis tidak dapat memahami pola pikir Terbanding mengapa Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp 1.100.338.022,00 menjadi pengurang dari penjualan lokal, karena apabila Terbanding bermaksud menyatakan dalam nilai penjualan lokal sudah termasuk PPN, maka seharusnya PPN yang terkandung dalam penjualan lokal menurut Terbanding diperhitungkan sebesar Rp1.777.531.833,00 (10/110 X Rp19.552.850.167,00); bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah penerimaan/pelunasan seluruhnya adalah sebesar Rp19.336.909.639,00 bukannya Rp19.277.770.567,00, dan dalam penerimaan tersebut termasuk penerimaan berkenaan dengan penjualan ekspor; bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada surat tanggapan terhadap SPHP Pemohon Banding menyatakan tidak mempunyai rekening dollar, sehingga semua penerimaan diperlakukan berasal dari penjualan local; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam proses keberatan telah menyerahkan semua data termasuk rekening dollar yang dimilikinya; bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti-bukti, berupa :Tanda Terima penyerahan data dalam proses keberatanPemberitahuan Ekspor Barang (PEB)Mutasi Kas dan Bank 2007Rekapan rekening Koran 2007Kartu Piutang 2007bahwa dari pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi sebesar Rp 7.752.225.462,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-29/WPJ.12/BD.0601/2009, tanggal 14 April 2009, mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari s.d Nopember Tahun 2007 Nomor: 00038/207/07/651/08 tanggal 13 Agustus 2008, Atas Nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Eksporb. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiric. JumlahPajak Keluaran :Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak yang dapat diperhitungkan :– Pajak Masukan yang harus dipungut/ Dibayar sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang /lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaPPN yang kurang dibayar dibayarSanksi Administrasi:Jumlah yang masih harus dibayar Rp 6.452.411.033,00Rp 9.900.683.161,00Rp 16.353.094.194,00 Rp 990.068.283,00 Rp 1.315.240.882,00Rp 1.315.240.882,00(Rp 325.172.599,00)Rp 325.172.599,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00