Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42717/PP/M.II/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42717/PP/M.II/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 14,946,184.00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011;
Menurut Majelis:bahwa dalam sidang tanggal 8 Januari 2013, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 014/Pencbtn.Band PPhBdn2006/I/13/FB/MS tanggal 7 Januari 2013, Perihal: “Pencabutan Permohonan Banding yang Tertuang Dalam Surat Banding Nomor: 557/BAND-PPH BDN 2006/V/12/FB/MS yang Diajukan oleh PT. XXX. dan Terdaftar Dengan Nomor Sengketa: 15-063262-2006” yang pada pokoknya menyatakan mencabut surat bandingnya nomor: 557/BAND-PPH BDN 2006/V/12/FB/MS tanggal 14 Mei 2012;

bahwa Terbanding dalam sidang tanggal 8 Januari 2013 menyatakan menyetujui pencabutan surat permohonan banding tersebut;

bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

ayat (1)     : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;ayat (2)     :Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa;
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Pencabutan permohonan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, dan menyatakan menghapus sengketa dari daftar sengketa.