Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42717/PP/M.II/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 14,946,184.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam sidang tanggal 8 Januari 2013, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 014/Pencbtn.Band PPhBdn2006/I/13/FB/MS tanggal 7 Januari 2013, Perihal: “Pencabutan Permohonan Banding yang Tertuang Dalam Surat Banding Nomor: 557/BAND-PPH BDN 2006/V/12/FB/MS yang Diajukan oleh PT. XXX. dan Terdaftar Dengan Nomor Sengketa: 15-063262-2006” yang pada pokoknya menyatakan mencabut surat bandingnya nomor: 557/BAND-PPH BDN 2006/V/12/FB/MS tanggal 14 Mei 2012; bahwa Terbanding dalam sidang tanggal 8 Januari 2013 menyatakan menyetujui pencabutan surat permohonan banding tersebut; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ayat (1) : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;ayat (2) :Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Pencabutan permohonan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.19/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/206/06/091/11 tanggal 24 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, dan menyatakan menghapus sengketa dari daftar sengketa. |

