Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70106/PP/M.IIIA/16/2016
Putusan Nomor : Put.70106/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp7.243.355.908,00; yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa dalam tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan. oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fisik tidak termasuk sebagai persediaan akhir (telah terjual); Menurut Pemohon Banding : bahwa pada tahun 2005, Pemohon Banding benar-benar melakukan pembelian lokal dari PT. BBB sebesar Rp5.783.041.349,00 sehingga pandangan Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 adalah sama sekali tidak berdasar dan tidak benar sehingga diusulkan untuk menolak tanggapan Terbanding dan membatalkan koreksi DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.243.355.908,00; Menurut Majelis : bahwa pokok koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp7.243.355.908,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.243.355.908,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa dalam tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fisik tidak termasuk sebagai persediaan akhir (telah terjual). Dengan memperhatikan margin bruto yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2005 sebesar 24%, diperoleh nilai penjualan sebagai berikut: Pembelian yang kurang dilaporkanRp5.841.416.055,00Margin bruto24%Penjualan barang dagangan yang kurang dilaporkanRp7.243.355.908,00bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding PPN ini terkait dengan sengketa banding terhadap Koreksi Peredaran Usaha pada Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005; bahwa terkait dengan sengketa banding terhadap Koreksi Peredaran Usaha pada Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa terkait dengan Koreksi Positif atas Penjualan sebesar Rp7.243.355.908,00, Terbanding mendalilkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT. BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fiskal tidak termasuk sebagai persediaan akhir (telah terjual). Dengan memperhatikan margin bruto yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2005 sebesar 24% diperoleh nilai penjualan sebagai berikut:– Pembelian yang kurang dilaporkanRp5.841.416.055,00- Margin bruto24%- Penjualan barang dagangan yang kurang dilaporkanRp7.243.355.908,00bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa atas koreksi positif penjualan sebesar Rp7.243.355.908,00 Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi Terbanding dimana Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding; bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding dan telah disampaikan salinan dan ditunjukkan aslinya dalam persidangan, bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berkesimpulan sebagai berikut. bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp7.243.355.908,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa dalam Tahun 2005 terdapat transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT. BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan tahun 2005 dan secara fisik tidak termasuk sebagai persediaan akhir, sehingga Terbanding menganggap barang dagangan tersebut telah terjual; bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2005 yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan, jumlah total pembelian Pemohon Banding adalah sebesar Rp84.019.010.988,00 dengan perincian sebagai berikut: Non merchandiseRp 2.806.761.369,00CelineRp 550.172.728,00Merchandise LVRp 63.599.084.691,00Total Pembelian ImporRp 66.956.018.788,00Pembelian lokal BBBRp 5.783.041.349,00Nota Kredit PembelianRp (8.168.484.184,00)Bea MasukRp 19.146.499.505,00ClearanceRp 301.935.530,00Total PembelianRp 84.019.010.988,00bahwa secara jelas dan nyata-nyata terlihat bahwa pembelian Pemohon Banding di Tahun 2005 adalah termasuk pembelian Pemohon Banding dari PT. BBB sebesar Rp5.783.041.349,00; bahwa angka yang pembelian lokal yang dipakai oleh Terbanding sebesar Rp5.841.416.055,00 telah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa jumlah tersebut adalah angka pembelian lokal sesuai dengan general ledger Pemohon Banding sebelum dikurangi penyesuaian internal karena adanya short shipment sebesar Rp58.374.706,00; bahwa Akuntan Publik SFY & Rekan juga mengeluarkan Surat Nomor: 273/04/09/XAU tanggal 27 April 2009 yang menjelaskan kepada Pemohon Banding bahwa jumlah pembelian selama Tahun 2005 adalah sebagai berikut:Pembelian (termasuk pajak, bea masuk, d1l) –Rp78.235.969.639,00bersih dari pihak yang memiliki hubungan istimewa Pembelian persediaan dari PT. BBB Rp 5.783.041.349,00Total PembelianRp84.019.010.988,00bahwa dengan demikian, terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa pada Tahun 2005, Pemohon Banding benar-benar melakukan pembelian lokal dari PT. BBB sebesar Rp5.783.041.349,00 sehingga pandangan Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki transfer barang dagangan dari pihak ketiga (PT. BBB) sebesar Rp5.841.416.055,00 yang belum dilaporkan sebagai pembelian dalam SPT PPh Badan Tahun 2005 adalah tidak benar dan sama sekali tidak berdasar; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa koreksi atas peredaran usaha tidak dibenarkan dengan anggapan semata dan menghitung nilai peredaran usaha dengan cara meng-gross up dari laba bruto Pemohon Banding; bahwa Terbanding harus dapat membuktikan bawa barang tersebut benar-benar telah dijual; bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa terhadap Koreksi Positif atas Penjualan sebesar Rp7.243.355.908,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. bahwa sesuai Psl 163 RIB/HIR “barang siapa,yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; selanjutnya bahwa untuk utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70107/PP/M.IIIA/15/2016
Putusan Nomor : Put-70107/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp8.995.027.266,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas hasil uji bukti, Terbanding menjelaskan ada selisih karena overbooking menurut Pemohon Banding sebesar Rp 3.742.681.500,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Rp 3.319.431.500,00. Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti slip atas pemindahbukuan sehingga Terbanding tidak dapat menerima sanggahan Pemohon Banding atas overbooking dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menjalankan pemeriksaan hanya dengan satu sumber yaitu rekening koran. Tidak logis jika Terbanding hanya menjumlahkan mutasi kredit (dana masuk) didalam rekening koran serta-merta menjadi obyek PPh. Terbanding juga tidak melakukan penyesuaian dengan jurnal-jurnal yang tercantum di dalam buku besar Pemohon Banding atau penyesuaian dengan bukti-bukti yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha adalah berdasarkan pengujian arus piutang dengan perhitungan sebagai berikut : Piutang akhir cfm pembukuanPembayaran piutang cfm R/KTotal(-) Piutang awal cfm pembukuanPeredaran UsahaPenghasilan Neto dari luar usahaPenghasilan Neto dari luar usaha cfm SPTSelisihRp 122.504.576,00Rp 30.309.460.113,00Rp 30.431.964.689,00Rp 627.072.186,00Rp 0,00Rp 29.804.892.503,00Rp 14.624.374.769,00Rp 15.180.517.734,00bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp15.180.517.734,00, telah dibatalkan sebagian pada proses keberatan sebesar Rp5.547.097.100,00 terhadap mutasi kredit/penerimaan pemindahbukuan yang telah didukung dengan bukti yang sesuai; bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah atas selisih mutasi arus piutang sebesar Rp8.995.027.266,00 terdiri dari: 1. Overbooking /pemindahbukuan antar bank2. Reimbursement biaya Rp3.742.681.500,00Rp5.252.345.766,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding adalah metode arus kas bukan metode arus piutang, sementara ada perbedaan antara metode arus piutang dengan metode arus kas; bahwa berdasarkan penghitungan arus piutang tidak semua uang yang masuk kedalam rekening kas atau bank dapat dikategorikan sebagai peredaran yang dianggap sebagai obyek Pajak Penghasilan, sehingga Terbanding seharusnya dapat memastikan apakah mutasi kredit memang benar-benar pelunasan piutang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding juga tidak melakukan penyesuaian dengan jumlahjumlah yang tercantum di dalam buku besar atau penyesuaian dengan bukti-bukti yang sebenarnya, yang membuktikan bahwa mutasi kredit yang dijadikan dasar obyek oleh Terbanding telah mencakup komponen-komponen pemindahbukuan dan reimbursement atas biaya; bahwa dalam persidangan untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut.Surat dari Bank CCC Nomor: 4.Sp.JMP/0046/2011 tanggal 25 Februari 2011;Surat dari Bank CCC atas permintaan bukti transfer masih dalam proses oleh Bank CCC;Rekening Koran;Rekap Mutasi Overbooking;Bukti Invoice / Tagihan kepada Tidewater;Perjanjian Tidewater dan Pemohon Banding;Surat permintaan bukti transfer ke Bank CCC;Pemindahbukuan antara Rekening Bank CCC Nomor XXX-00XX0XXXX-X (rekening rupiah) dengan Bank CCC Nomor XXX-00XX0XXXX-X (rekening USD);Crewing Contractor Agreement;bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan telah dilakukan pengujian materiel; bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha hanya berdasarkan pengujian arus kas dengan cara menjumlahkan seluruh transaksi kredit pada Rekening Koran Pemohon Banding; bahwa didalam hukum, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR “barang siapa,yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 76 UU no. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “ bahwa Majelis tidak memperoleh bukti dari Terbanding dengan siapa Pemohon Banding bertransaksi dan apa yang ditransaksikan sehingga dapat meyakinkan Majelis bahwa memang benar ada penerimaan/mutasi kredit dalam rekening Koran Pemohon Banding merupakan dari hasil kegiatan lain di luar kegiatan usaha pokok dari Pemohon Banding yang merupakan penghasilan lain-lain dari Pemohon Banding yang dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa banding ini; bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa koreksi Terbanding a quo, adalah pemindahbukuan antar bank (overbooking) antar rekening Bank yang dimiliki Pemohon Banding dan reimbursement atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terhadap BBB Limited; bahwa pernyataan Pemohon Banding telah didukung dengan alat bukti yang cukup diantaranya adalah Surat dari Bank CCC Nomor: 4.Sp.JMP/0046/2011 tanggal 25 Februari 2011, Surat dari Bank CCC atas permintaan bukti transfer masih dalam proses oleh Bank CCC, Rekening Koran, Rekap Mutasi OverbookingInvoice, bukti-bukti pengeluaran biaya, berupa biaya operasional/logistik crew, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya fiskal, logistic, program keselamatan clan pelatihan, medis, EPF, dan asuransi; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa selisih penerimaan/mutasi kredit dalam rekening Koran, merupakan pemindahbukuan antar rekening bank Pemohon Banding dan reimbursement atas biaya; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas selisih mutasi arus piutang sebesar Rp8.995.027.266,00 terdiri dari Overbooking /pemindahbukuan antar bank sebesar Rp3.742.681.500,00 dan Reimbursement biaya sebesar Rp5.252.345.766,00, tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70108/PP/M.IIIA/16/2016
Putusan Nomor : Put-70108/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp24.693.492.567,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi di dalam Daerah Pabean sehingga atas penyerahan jasa yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding selaku PKP, dikenakan PPN dan yang berkewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa dimaksud di dalam Daerah Pabean; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa yang dilakukan di luar daerah pabean. Berdasarkan kontrak tanggal 1 April 1998 antara BBB Limited dengan Pemohon Banding, Pemohon banding bertindak sebagai penyedia tenaga kerja para pelaut Indonesia untuk tenaga suplai lepas pantai, kru kapal dan utility vessel, serta tug vessel yang beroperasi di kawasan Asia Pasifik; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyediaan tenaga kerja (crew untuk tenaga kerja lepas pantai dan awak kapal) kepada BBB Limited yang merupakan obyek PPN dengan DPP sebesar Rp24.693.492.567,00; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Kegiatan merekrut crew kapal, dari proses pencarian tenaga kerja, proses wawancara, proses pemeriksaan medis, proses pemeriksaan kompentensi dan kualifikasi dibidang pekerjaannya, proses pelatihan wajib bagi pelaut, semuanya dilakukan di wilayah pabean Indonesia; bahwa jasa penyediaan tenaga kerja yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 huruf b PP Nomor 144 Tahun 2000 sehingga tidak termasuk dalam kriteria jasa penyedian tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PP Nomor 143 Tahun 2000, maka penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN saat tenaga kerja (crew kapal) telah tersedia untuk dipakai; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa yang dilakukan di luar daerah pabean, berdasarkan kontrak tanggal 1 April 1998 antara BBB Limited dengan Pemohon Banding, Pemohon banding bertindak sebagai penyedia tenaga kerja para pelaut Indonesia untuk tenaga suplai lepas pantai, kru kapal dan utility vessel, serta tug vessel yang beroperasi di kawasan Asia Pasifik; bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000: Pasal 1 angka 1“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” Angka 5“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.” Pasal 4 Huruf c“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.” Penjelasan Pasal 4 huruf cPengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma. bahwa Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi :Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:Jasa dibidang tenaga kerja ;bahwa Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat : …penyerahan Jasa Kena Pajak;…(2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur : Pasal 5 huruf j“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa bidang tenaga kerja”; Pasal 14“Jenis Jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputiJasa tenaga kerja.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; danJasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (PP No 24 Tahun 2002), menyatakan sebagai berikut. Pasal 13(4)Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70115/PP/M.IA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70115/PP/M.IA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang tidak sesuai prosedur, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa menurut Tim Pemeriksa Pajak selaku Tergugat, Surat Gugatan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak atas SKPKB Nomor : 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diajukan Penggugat bukanlah merupakan objek gugatan sesuai dasar pengajuan Surat Gugatan untuk membatalkan surat ketetapan pajak menurut Wajib Pajak yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dapat dilakukan apabila pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dan pembatalan tersebut menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan ataupun atas permohonan Wajib Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Penggugat, secara formal antara Penggugat dan Tergugat memang telah melakukan pembahasan atas hasil akhir pemeriksaan, namun dalam Risalah Pembahasan Tergugat tidak membahas tentang hal-hal yang Penggugat sampaikan secara lisan dan tulisan pada saat pembahasan dilakukan, kecuali hanya menyalin saja, dimana dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tergugat tidak memberikan bantahan atas hal-hal yang Penggugat sampaikan dalam tanggapan SPHP maupun yang Penggugat sampaikan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Tergugat tidak melakukan pembahasan sebagaimana yang ditetapkan dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Nomor SE-28/PJ/2013 dalam menerbitkan SKPKB PPh Badan tersebut di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, SKPKB PPh Badan tersebut dapat dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa dalam memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis menerapkan azas Lex Specialis derogat Legi generaly, sehingga sepanjang Peraturan perundang-undangan Perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak telah mengatur secara tegas terhadap segala hal yang terkait dengan sengketa yang digugat, maka hanya Peraturan perundang-undangan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak yang diterapkan; bahwa peraturan perundang-undangan lainnya diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa, hanya apabila hal0hal yang terkait dengan sengketa tidak diatur dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan dan UU Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa yang diajukan gugatan adalah SKPKB Tahun Pajak 2013 Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang menurut Penggugat prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa Prosedur atau Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP, yang antara lain mengatur: Pasal 2 Ayat (1) :Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atauSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.Pasal 2 ayat (4):“ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:b.1hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan”;Pasal 3 :(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;(2)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Veriifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;Pasal 4 :(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan;(2)Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil Verifikasi, laporan hasil Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;Pasal 5 :(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak.(2)Pengiriman surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.bahwa tata cara Pemeriksaan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 11:Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:a.menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;b.memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;c.memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;d.melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:1)alasan dan tujuan Pemeriksaan;2)hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;3)hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan4)kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;e.menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;f.menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;g.memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;h.menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;i.melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;j.mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dank.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.Pasal 13:Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:meminta kepada PemeriksaPajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;meminta kepada Pemeriksa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70675/PP/M.XIB/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70675/PP/M.XIB/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 oleh Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.368.151.457,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dari pihak eksternal/pihak yang melakukan retur penjualan atas pembelian barang mereka dari Pemohon Banding. Pemohon Banding memberikan alasan bahwa sulit untuk melakukan konfimasi retur penjualan kepada para pembelinya karena pada umumya yang melakukan pembelian adalah warung/toko-toko kecil; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen Retur Penjualan sebagai data sampling untuk mempermudah Peneliti dalam melakukan penelitian, tentu saja terdapat perbedaan harga serta tampilan tanda tangan yang melakukan retur karena dokumen tersebut diketik ulang dengan berdasarkan harga per akhir Desember 2008. Ini semua dilakukan Pemohon Banding atas permintaan/petunjuk Peneliti karena Peneliti beralasan tidak mempunyai waktu lagi; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.368.151.457,00 dikarenakan Persediaan akhir menurut Terbanding sebesar Rp3.290.202.903,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp922.051.446,00, berdasarkan data buku besar Retur Penjualan pertanggal 31 Desember 2008 terdapat retur Penjualan sebesar Rp2.658.129.187,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena stock akhir Pemohon Banding dalam catatan atas cek fisik akhir (Stock Opname) adalah Rp922.051.446,00, karena barang-barang retur tersebut telah Pemohon Banding jual kembali kalau tidak barang-barang tersebut akan cepat rusak dan tidak ada nilainya kalau lama-lama di gudang dan dalam pencatatan buku stock terlihat arus Barang Masuk dan Barang Keluar Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut : Bukti yang disampaikan: 1.Tanda Terima ReturYang berisi data : nomor bukti retur, jenis produk, quantity, satuan, harga satuan, nilai nominal retur dibubuhkan tanda tangan dari pihak sales dan toko langganan sebagai bukti keabsahan nota;2.Mutasi In Retur Out BarangYang berisi data : tanggal mutasi dan transaksi in (barang Masuk), retur barang masuk, out (barang keluar), sisa stock Barang;3.Rekap Retur Per LanggananYang berisi data : nomor bukti retur barang, tanggal transaksi, nama langganan, nama produk barang, quantity dan satuan barang, harga satuan, discount, nilai nominal retur;4.Rekap Retur Per No BuktiYang berisi data : nomor bukti retur barang, tanggal transaksi, nama langganan, nama produk barang, quantiy dan satuan barang, harga satuan, discount, nilai nominal retur;5.Daftar Stok Akhir BarangYang berisi data : kode produk, nama barang, satuan,quantity, harga satuan, nominal stok;6.Flow Chart Arus Terima Retur BarangYang berisi data : prosedur terjadinya proses retur barang dari langganan ke pemohon banding atau yang dilakukan oleh pemohon banding diwakili oleh salesman;bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah memberikan semua data-data Retur Penjualan dari bulan Maret 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.2.658.129.190,00; bahwa Faktur Nomor 1 sampai dengan Nomor 770 Tanggal, Nama Barang, Nama Customer/Pembeli, Harga Satuan, Quantum satuan maupun Dus, Discount Harga maupun sub total kepada Terbanding sesuai data-data yang diberikan kepada Pemeriksa; bahwa Mutasi In Retur Out Barang, Rekap Retur Per Langganan, Rekap Retur Per Jenis Barang. Tanda terima Retur: tercantum Tanggal Pengembalian Barang, Nama Langganan, nama Barang,Harga satuan, maupun Sub Total dan nomor Tanda Terima Retur serta ditanda tangani oleh Pemilik Toko dan salesman dan Pengawas Internal; bahwa Rekap Sirkulasi In–Out Barang Maret 2008 sampai dengan Desember 2008 ada 11 halaman (Tanda Terima Berkas sewaktu pemeriksaan) yaitu Rekap Pembelian, Retur Pembelian, Retur Penjualan, Buku besar, Daftar Aktiva, Laporan Rugi Laba, Neraca Percobaan dan Neraca tahun 2008; bahwa Pemberitahuan/Pelaksanaan Retur dapat dilakukan Oleh Pihak Pembeli (Toko karena barang Rusak) Dan juga oleh Pihak Penjual (Diwakili oleh Sales, jikalau Barang di Toko tersebut tidak/kurang laku/ terjual); bahwa semua Retur Penjualan/ Faktur Penjualan dari Nomor 1 sampai dengan 770 sudah diberikan dan dilihat oleh Pihak Terbanding dan 1 File Semua Retur Penjualan akan diberikan ke Panitera; bahwa Pemohon Banding menjual barang dengan prosedur yang sederhana,mengingat penjual kebanyakan berpendidikan rendah, jadi tidak membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak toko, Hanya memberikan barang dan tanda terima barang. Dikarenakan salesman tahu Toko yang dititipkan barang. Ketika retur barang baik yang dilakukan salesman maupun pihak toko ada tanda terima kedua belah pihak baik toko maupun pihak penjual; bahwa dengan demikian Pemohon Banding berharap koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan demi kelangsungan usaha Pemohon Banding yang bermodal kecil; bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti dan dokumen transaksi pencatatan retur penjualan; bahwa dokumen yang disampaikan adalah berupa Tanda Terima Retur, Mutasi in retur out barang, Rekap retur per langganan, Rekap retur per nomor bukti, daftar stok akhir barang, dan flowchart arus terima retur barang; bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang diserahkan pada saat uji bukti telah diserahkan pada saat Pemeriksaan dan Keberatan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbanding melihat bahwa dokumen yang diserahkan merupakan bukti internal yang dibuat oleh Pemohon Banding. Pemohon tidak menunjukkan bukti perjanjian dengan pihak pembeli (toko) yang membuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang konsinyasi atau ketentuan mengenai retur apabila barang tersebut rusak atau tidak laku; bahwa Terbanding berpendapat bahwa barang yang dikirim ke pembeli merupakan transaksi jual beli putus dan seharusnya sudah diakui sebagai penjualan; bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas retur penjualan sebesar Rp.2.658.129.187,00; bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi HPP sebesar Rp2.368.151.457,00 karena adanya return penjualan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan dalam uji bukti, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti-bukti yang merupakan bukti dan dokumen transaksi pencatatan return
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70677/PP/M.XIB/25/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70677/PP/M.XIB/25/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp309.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dasar dilakukannya koreksi adalah adanya biaya penyambungan gardu, setelah dilakukan penelitian ke lokasi memang terdapat bangunan gardu di lokasi Pemohon Banding. Biaya penyambungan gardu tersebut oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam aktiva dan disusutkan; Menurut Pemohon : bahwa untuk sengketa ini Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak terdapat pelaporan SPT karena menurut Pemohon Banding bukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2) (bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2)). Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pembangunan gardu, menurut Pemohon Banding karena gardu tersebut bukan milik Pemohon Banding dan tidak dibangun oleh Pemohon Banding, maka bukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Pada saat melakukan penyambungan listrik Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar dua biaya yaitu biaya pembuatan gardu dan biaya penyambungan listrik. Gardu berada di lokasi Pemohon Banding tetapi bukan milik Pemohon Banding, yang membangun gardu tersebut adalah PT BBB sehingga seharusnya PT BBB wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada pemborongnya, dan bukan Pemohon Banding memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada PT BBB. Menurut Pemohon Banding, PT BBB menyatakan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2); Menurut Majelis : bahwa Majelis telah memeriksa Laporan hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-064/WPJ.22/KP.0205/2013 tanggal 17 April 2013 diketahui bahwa Terbanding mengoreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp309.750.000,00 (USD 35,000.00) karena:Dalam tagihan merupakan Biaya Penyambungan Fasilitas Gardu;Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, PT BBB membangun Gardu di lokasi milik Pemohon Banding (bangunan);Bangunan tersebut diakui di akun bangunan dan uang jaminan langganan danBerdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa biaya tersebut adalah biaya pembangunan gardu yang terhutang PPh Pasal 4 ayat (2), atas gardu tersebut merupakan aset Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena pembangunan gardu dan fasilitas didalamnya adalah milik PT BBB dan bukan milik Pemohon Banding dan suatu saat nanti apabila Pemohon Banding tidak menggunakan listrik dari PT BBB, maka gardu tersebut akan dibongkar; bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis atas Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik Nomor: 7.821/CL-PPA/1/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara PT BBB (Penjual) dan Pemohon Banding ( Pembeli) diketahui beberapa hal: bahwa Penjual dan Pembeli telah setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penjualan, Pembelian dan Penyaluran Tenaga Listrik ini (perjanjian ini sebagaimana selanjutnya dapat diubah atau ditambah akan disebut ‘Perjanjian”) dengan ketentuan penyediaan tenaga listrik sebagai berikut:Sifat arus: arus bolak balik, 3 fase, 50 Hz;Tegangan penyaluran nominal: 20 KV;Tegangan aktual dan frekwensi dapat menimpang menurut penggunaan Listrik Secara Bijaksana (“Prudent Electrical Practise”);Kapasitas tersambung: 800 KVA;Batas minimal Kapasitas Tersambung: 201 KVA;Klasifikasi: I-4/TM;Tanggal Prakiraan Penyaluran Pertama: 70 (tujuh puluh) hari kerja setelah perjanjian ini ditandatangani dan diterima oleh Penjual serta seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.bahwa butir 2.6.Pasal II menyatakan:Pembeli yang memeiliki fasilitas gardu wajib menyediakan minimal 1 (satu) titik suplly Tegangan Rendah 1 fasa , 220 V, 50 Hz dengan pembatas arus minimal 6 Ampere pada fasilitas gardu Penjual; bahwa 2.10. Pasal II menyatakan:Pembeli yang memiliki fasilitas gardu wajib mengizinkan pihak Penjual untuk memasang pengunci (lock) pada grounding-switch ( sakelar pembumian) di panel incoming milik Pembeli); bahwa butir 4.2 Pasal IV, biaya penyambungan menyatakan bahwa:Pembeli setuju untuk membayar Biaya Penyambungan dalam jumlah dan dengan cara yang dirinci pada Lampiran D pada tanggal jatuh tempo sesuai yang tercantum dalam tagihan Biaya Penyambungan; bahwa angka I Lampiran D, Jumlah, menyatakan:1.1.Biaya penyambungan – Jaringan Rp. 430,-/VA1.2.Biaya Penyambungan – Fasilitas Gardu:Kapasitas Tersambung > 1600 kVA – USS 49,000Kapasitas Tersambung < 1600 k VA – USS 35,000bahwa angka 4 Lampiran D, pembayaran, menyatakan:Biaya Penyambungan-Jaringan dan Biaya Penyambungan-Fasilitas Gardu harus dibayar kepada Penjual; bahwa yang menjadi sengketa adalah pembayaran Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp309.750.000.00; bahwa menurut Terbanding transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasar hal sebagai berikut:Dalam Faktur Pajak, tagihan tertulis biaya penyambungan fasilitas gardu;Gardu yang dibangun PT BBB terletak dilokasi Pemohon Banding;Bangunan gardu tersebut diakui Pemohon Banding di akun bangunan dan biaya sebesar Rp309.750.000.00 yang terdiri biaya gardu, penyambungan dan uang jaminan disusutkan jadi satu dengan bangunan selama 20 tahun;bahwa Pemohon Banding menyatakan PT BBB adalah perusahaan pembangkit tenaga listrik; bahwa disamping hal tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagaimana disampaikan dalam persidangan a quo; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak a quo Majelis berpendapat:bahwa terdapat 2 (dua) gardu listrik yang terletak dilokasi Pemohon Banding yaitu gardu listrik yang dimiliki oleh BBB untuk mengalirkan daya listrik kepada Pemohon Banding dan pelanggan lainnya dan gardu listrik yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dibangun oleh PT AAA yang digunakan untuk kelistrikan Pemohon Banding;bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan apabila kapasitas tersambung kurang dari 1600 KVA biaya penyambungan adalah USD 35,000.00 dan apabila lebih dari USD 49,000.00 hal ini membuktikan biaya tersebut berkaitan dengan daya listrik;bahwa tidak terdapat bukti pembayaran sebesar Rp309.750.000.00 kepada PT BBB berkaitan dengan pembayaran atas pembangunan gardu melainkan pembayaran untuk “biaya penyambungan” pembelian dan penyaluran tenaga listrik berdasar perjanjian Pemohon Banding dengan PT BBB Nomor: 7812/CL.PPA/I/2011;bahwa atas biaya tersebut Pemohon Banding melakukan penyusutan dan mengkelompokan didalam aktiva tetap menurut Majelis seharusnya termasuk didalam aktiva tak berwujud berupa hak untuk dapat penyambungan/aliran listrik dari PT BBB dan hal ini tidak berkaitan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2);bahwa data yang berkaitan dengan pembayaran pada CV CCC tidak berkaitan dengan koreksi Terbanding oleh karena itu tidak menjadi pertimbangan Majelis;bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar sehingga tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim QQQ menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang terkait dengan penyediaan gardu dan pembuatan instalasi listrik dengan uraian sebagai