Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44145/PP/M.I/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44145/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak    : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00410/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Nopember 2007; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00410/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Nopember 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00410/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Nopember 2007; Menurut Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 : menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 011/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00410/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010; dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 011/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-192/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00410/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.3.245.057.486,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.622.528.743,00, jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.586.144.524,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp225.081.236,00 yang dibayar tanggal 25 Februari 2010 melalui DFG Co, Ltd dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./057/IV/2011 tanggal 20 April 2011;bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. FGH Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT JKL Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT JKL Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT JKL Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT JKL Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Irene Yulia, SH, menggabungkan diri dengan PT. FGH Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT JKL Indonesia beralih kepada PT FGH Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT FGH. Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT FGH Indonesia dan PT JKL, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010. KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX; Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud. Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX. Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai. Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT XXX; bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”; bahwa Pasal 98 ayat 1 UU PT menyebutkan “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan”bahwa Pasal 32 ayat 1 huruf a UU

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44144/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44144/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Nomor : 00405/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Juni 2007; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-179/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00405/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Juni 2007; Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi PPN kurang bayar dan sanksi kenaikan yang sebesar 224.523.480,00 untuk Masa Pajak Juni 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-179/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 006/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00405/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 006/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-179/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-179/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-179/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00405/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.3.037.559.278,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.518.779.639,00, jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.129.619.221,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar 224.259.457,00 yang dibayar tanggal 25 Februari 2010 melalui QQ Co, Ltd dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./053/IV/2011 tanggal 20 April 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. DFG Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris SDF S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT FGH Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT FGH Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT FGH Indonesia.Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT FGH Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris YX, SH, menggabungkan diri dengan PT. DFG Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT FGH Indonesia beralih kepada PT DFG Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT DFG.Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT DFG Indonesia dan PT FGH, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010.KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX;Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud.Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX.Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai.Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT XXX.bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”; bahwa Pasal 98 ayat 1 UU PT menyebutkan “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan” bahwa Pasal 32 ayat 1 huruf a UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44143/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44143/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-189/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00402/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Maret 2007; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Nomor : 00402/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Maret 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LAP.PSL- 101/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 27 Januari 2010; Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-189/WPJ.07/2011 Tanggal 24 Januari 2011 atas Pemohon Banding, yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Januari 2011 (Cap pos), mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00402/207/07/052/10 Tanggal 27 Januari 2010 masa pajak Maret 2007 sebesar Rp. 236,864,258 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00219/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010 sebesar Rp. 227,449,642 yang diterbitkan oleh Terbanding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-189/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00402/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010,dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-189/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011.bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-189/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-189/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00402/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.2.404.864.018,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.202.432.009,00, jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.729.010.404,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp236.864.258,00 yang dibayar tanggal 25 Februari 2010 melalui DFG Co, Ltd dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./050/IV/2011 tanggal 20 April 2011. bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama Pemohon Banding, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, Pemohon , sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. XYZ Indonesia. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT. QQ dengan Pemohon Banding, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 Pemohon telah melebur ke dalam PT. QQ. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban Pemohon beralih kepada PT. QQ,Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT. QQ sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris, menggabungkan diri dengan PT. XYZ Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT. QQ beralih kepada PT. XYZ dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT. XYZ,Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT. XYZ dan PT. QQ, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010,KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding,Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama Pemohon dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud,Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada Pemohon,Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP Pemohon dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak Pemohon belum selesai,Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama Pemohon.bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44140/PP/M.I/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44140/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00070/203/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00070/203/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-.PSL-101/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 27 Januari 2010. Menurut Pemohon   : bahwa terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 176/WPJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor FCF/Tax Dept./059/1V/2011 tanggal 20 April 2011, dengan alasan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004 yang menyebutkan bahwa “Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV QQ dilakukan berdasarkan kontrak/pedanfian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/pedanfian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23”. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 014/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00070/203/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010,dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 014/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011.bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 , berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00070/203/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010, yang didalamnya terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar sebesar Rp.151.908.998,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.75.954.199,00, pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.63.571.221,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.94.085.407,00 melalui FGH Co Ltd Indonesia tanggal 25 Februari 2010, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011 tanggal 20 April 2011. bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama Pemohon Banding, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, Pemohon Banding, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. XYZ. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris tentang Penggabungan PT. QQ dengan Pemohon Banding, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 Pemohon Banding telah melebur ke dalam PT. QQ. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban Pemohon Banding beralih kepada PT. QQ,Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT. QQ sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris, menggabungkan diri dengan PT. XYZ, di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT. QQ beralih kepada PT. XYZ Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT. XYZ,Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT. XYZ Indonesia dan PT. QQ, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010,KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Penghasilan yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding,Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama Pemohon Banding dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud,Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada Pemohon Banding,Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP Pemohon Banding dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding belum selesai,Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42762/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42762/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Masa/Tahun Pajak : Mei 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Mei 2012; bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42759/PP/M.XVI/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42759/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, sebesar Rp 65.962.694.086,00 dengan rincian sebagai berikut :Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00,Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00,Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran Usaha karena penghitungan kembali penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga pasar yang wajar dimana Pemohon Banding terlalu rendah melaporkan penjualan ekspor tahun 2007. Menurut Pemohon : bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp Rp490.961.924.623,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00. Pemohon Banding menolak dugaan adanya transfer pricing oleh pemeriksa karena Pemeriksa melakukan koreksi semata-mata berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan tetapi Pemohon Banding melakukan koreksi atas jumlah penjualan berdasarkan data-data dan bukti-bukti sesuai dengan kondisi perusahaan dan kondisi pasar yang ada. Harga penjualan Pemohon Banding didasarkan atas harga pasar yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak penjualan sehingga tidak benar dugaan adanya transfer pricing tersebut. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia serta penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal berikut :bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi harga jual kepada perusahaan affiliasi yaitu QQ Limited, Bangkok X0XX0, Thailand karena adanya dugaan transfer Pricing,bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah :Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan :Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Artikel 9 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Thailand tanggal 15 Juni 2011 :Apabila :       suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atauorang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya,dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperbolehkan karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak;Pasal 12 angka 3 PKP2B atas nama Pemohon Banding Nomor : B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang menyatakan bahwa dalam hal apapun, perjanjian penjualan dengan afiliasi harus dilakukan dengan harga yang sama dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan seandainya penjualan dilakukan dengan pihak-pihak yang bukan afiliasi dengan memperhitungkan potongan dan komisi,bahwa Terbanding memakai metode “Comparable Uncontroled Price Methods” dimana Terbanding memakai perbandingan transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa,bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah :Untuk kontrak tahun 2007 sebagai data pembanding adalah penjualan ke DFG International AG yaitu sebagai berikut : Syarat panjualanDFG InternationalAG FOB PelabuhanSamarindaQQ, LtdFOB PelabuhanSamarindaKandungan kalori rata-rata = 5.800 – 6.000 kcal/kg5.851,006.011,00HubunganBukan AfiliasiAfiliasiUsahaTraderTraderHarga FOB 41,0038,00   Untuk kontrak tahun 2006 dan 2005 (addendum 2006) sebagai data pembanding adalah penjualan tahun 2006 ke FGH Pte Ltd Singapore berdasarkan pemeriksaan tahun 2006 yaitu sebagai berikut :Syarat panjualanDFG InternationalAG FOB PelabuhanSamarindaQQ Coy, LtdFOB PelabuhanSamarindaKandungan kalori rata-rata = 5.800 – 6.000 kcal/kg6.037,006.036,00HubunganBukan AfiliasiAfiliasiUsahaTraderTraderHarga FOB 36,5032,08bahwa hal-hal yang dapat dikemukakan dari perusahaan affiliasi tersebut adalah sebagai berikut :QQ Limited, Bangkok X0XX0, Thailand adalah pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 4.400 lembar @ US 1,000.00 = US 4,400,000.00 = Rp 45.148.400.000,00 dari total Modal Saham yang Diambil dan Disetor penuh sebanyak 8.000 lembar saham = US 8,000,000.00 = Rp82.088.000.000,00 atau sebagai pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 55%,bahwa penjualan batubara oleh Pemohon Banding kepada perusahaan affiliasi mencakup 95,64% dan penjualan kepada perusahaan non affiliasi sebesar 4,36%,bahwa dari kontrak penjualan batubara kepada perusahaan affiliasi dapat dikemukakan bahwa pihak yang menandatangani kontrak adalah :Pihak Penjual (PT. XXX) :PK selaku DirekturPihak Pembeli (RR Public Company Limited) :BB selaku Direktur, danJK selaku Direkturbahwa berdasarkan data di dalam kontrak penjualan batubara dengan perusahaan affiliasi dan Akte Notaris Nomor 10 Tanggal 20 Nopember 2008 dari YV, SH, Notaris di Jakarta diketahui adanya pengurus di perusahaan Pemohon Banding yang juga menjabat di perusahaan affiliasi yaitu :Jabatan di : NamaPT. XXXPerusahaan AffiliasiTempat TinggalAAPresiden Direktur     DirekturThailandBBDirekturDirekturThailandCCDirekturTidak ada dataThailandbahwa Pemohon Banding menyatakan :metode penentuan harga batubara yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan atau harga yang berkisar dengan index Barlow Joner Index (BJI) pada saat kontrak disepakati kedua belah pihak, pertimbangan jumlah (Quantity Batubara yang akan dijual) serta kualitas dan kandungan kalorinya,dengan melihat kuantitas penjualan maka wajar jika Pemohon Banding menjual barang dengan nilai jual (FOB) yang lebih murah kepada QQ Limited jika dibandingkan penjualan ke DFG Company Limited dengan presentase penjualan 95,64% dibandingkan 4,36%,penentuan harga jual kepada QQ Limited sebagian besar disepakati sebelum tahun 2007.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan kepemilikan saham Pemohon Banding oleh QQ Limited sebesar 55% dan adanya unsure management yang sama pada kedua entity, maka Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan QQ Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi wewenang kepada Direktur Jenderal pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain dijelaskan :……………Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya serta landasan teoritis mengenai Transfer Pricing, maka pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran harga Transfer Pricing dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price yaitu