Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42674/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42674/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. November 2007 atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 7.752.225.462,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 7.752.225.462,00
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp.7.752.225.462,00 adalah berdasarkan pengujian arus piutang dan pengujian arus masuk via kas dan Bank (Rupiah);
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pelunasan piutang tersebut benar-benar merupakan pelunasan piutang dan bukan penjualan lokal seperti yang telah diasumsikan oleh Terbanding;
Menurut Majelis:bahwa sengketa sebesar Rp 7.752.225.462,00 timbul sebagai akibat dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemohon Banding masa Januari s.d. Nopember 2007, dimana DPP seluruhnya (termasuk ekspor) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 16.353.094.194,00 sedang menurut Terbanding sebesar Rp 24.105.319.656,00;

bahwa besarnya DPP atas ekspor menurut Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sama, yakni sebesar Rp 6.452.411.033,00, sehingga sengketa terbukti adalah berkenaan dengan DPP penyerahan local yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp 17.652.908.623,00 sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 9.900.683.161,00;

bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), DPP penyerahan lokal menurut Terbanding sebesar Rp 17.652.908.623,00 diperoleh dari penghitungan arus piutang yang dilakukan Terbanding sebagai berikut :

Saldo Piutang lokal awal 1 Januari 2007   
Pelunasan piutang (setoran tunai/kliring bank)   
Saldo Piutang lokal akhir 31 Desember 2007   
Penjualan lokal selama tahun 2007       
 PPN Keluaran       
DPP PPN untuk penjualan local selama 2007   
DPP PPN bulan Desember 2007       
DPP PPN penjualan local Januari – Nopember 2007    Rp     3.284.046.123,00
Rp    19.277.770.567,00
Rp    22.561.816.690.00
Rp      3.008.966.523,00
Rp    19.552.850.167,00
Rp      1.100.338.022,00
Rp    18.452.512.145,00
Rp         799.603.522,00
Rp    17.652.908.623,00

bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah keliru menerapkan rumus penghitungan untuk mencari besarnya penjualan melalui arus uang yang seharusnya adalah :

saldo akhir piutang + Penerimaan/pelunasan – Saldo awal piutang

sedang Terbanding menerapkannya dengan rumus :

saldo awal piutang + Penerimaan/pelunasan – Saldo akhir piutang

sehingga apabila diterapkan rumusan yang seharusnya, akan diperoleh hasil penghitungan sebagai berikut :

Saldo Piutang lokal akhir 31 Desember 2007   
Pelunasan piutang (setoran tunai/kliring bank)   
Saldo Piutang lokal awal 1 Januari 2007   
Penjualan lokal selama tahun 2007       
PPN Keluaran       
DPP PPN untuk penjualan local selama 2007   
DPP PPN bulan Desember 2007       
DPP PPN penjualan local Januari – Nopember 2007   Rp       3.008.966.523,00
Rp     19.277.770.567,00
Rp     22.286.737.090,00
Rp       3.284.046.123,00
Rp     19.002.680.967,00
Rp       1.100.338.022,00
Rp     17.902.342.945,00
Rp          799.603.522,00
Rp     16.102.739.423,00

bahwa dari persidangan diketahui besarnya PPN Keluaran sebesar Rp1.100.338.022,00 adalah jumlah PPN Keluaran berdasarkan SPT Pemohon Banding;

bahwa Majelis tidak dapat memahami pola pikir Terbanding mengapa Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp 1.100.338.022,00 menjadi pengurang dari penjualan lokal, karena apabila Terbanding bermaksud menyatakan dalam nilai penjualan lokal sudah termasuk PPN, maka seharusnya PPN yang terkandung dalam penjualan lokal menurut Terbanding diperhitungkan sebesar Rp1.777.531.833,00 (10/110 X Rp19.552.850.167,00);

bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah penerimaan/pelunasan seluruhnya adalah sebesar Rp19.336.909.639,00 bukannya Rp19.277.770.567,00, dan dalam penerimaan tersebut termasuk penerimaan berkenaan dengan penjualan ekspor;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada surat tanggapan terhadap SPHP Pemohon Banding menyatakan tidak mempunyai rekening dollar, sehingga semua penerimaan diperlakukan berasal dari penjualan local;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam proses keberatan telah menyerahkan semua data termasuk rekening dollar yang dimilikinya;

bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti-bukti, berupa :
Tanda Terima penyerahan data dalam proses keberatanPemberitahuan Ekspor Barang (PEB)Mutasi Kas dan Bank 2007Rekapan rekening Koran 2007Kartu Piutang 2007bahwa dari pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi sebesar Rp 7.752.225.462,00 harus dibatalkan;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000;
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-29/WPJ.12/BD.0601/2009, tanggal 14 April 2009, mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari s.d Nopember Tahun 2007 Nomor: 00038/207/07/651/08 tanggal 13 Agustus 2008, Atas Nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
c. Jumlah
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan :
– Pajak Masukan yang harus dipungut/ Dibayar sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang /lebih dibayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
PPN yang kurang dibayar dibayar
Sanksi Administrasi:
Jumlah yang masih harus dibayar  
Rp       6.452.411.033,00
Rp       9.900.683.161,00
Rp     16.353.094.194,00

Rp          990.068.283,00

Rp       1.315.240.882,00
Rp       1.315.240.882,00
(Rp         325.172.599,00)
Rp          325.172.599,00
Rp                            0,00
Rp                            0,00
Rp                            0,00