Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42720/PP/M.IV/18/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi mengenai Ketetapan PBB sebesar Rp. 3.493.690,00. Koreksi mengenai Ketetapan PBB sebesar Rp 3.493.690,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa lokasi NOP diatas terletak dipojok perempatan jalan, dan bukan kawasan elite serta sulit berkembang. Lokasi tersebut adalah tanah warisan dari orang tua dan beberapa bangunan di lokasi tersebut dibangun pada tahun 1950; 1960, 1970 yang telah habis nilai bukunya. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa, Pemohon Banding pada saat keberatan setuju atas besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB tetapi tidak setuju atas ditetapkan tarif sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) namun Pemohon Banding setuju dengan tarif sebsar 0,2% dari NJKP. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding dalam surat bantahannya menghitung jumlah PBB yang terutang adalah dengan tarif 0,2% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP-nya adalah sama dengan NJKP yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp1.164.563.200,00 (40% dari NJOP sebesar Rp2.911.408.000,00). bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan untuk tahun 2010 tidak diajukan keberatan walau belum lunas, sedangkan berdasarkan Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan SPPT Tahun 2011 telah dibayar lunas. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Pemohon Banding menyatakan keberatan/banding atas penetapan (SPPT) PBB tahun 2011 objek Pajak milik Pemohon Banding sebesar Rp5.822.816,00 menjadi sebesar Rp2.911.408,00, karena objek Pajak tersebut bukan kawasan “elite” dan sulit dikembangkan tanpa bantuan Pemerintah. bahwa objek Pajak Pemohon Banding NOP : XX.0X.XX0.00X.00X-0XXX.0 terletak di Jl. FF No. XX0 RT 01/RW 01 kelurahan XY, Tulungagung, Jawa Timur dan luas bumi yakni 2.340 m2 dan luas bangunan 1.321 m2. bahwa Pemohon Banding telah pensiun dari PT QQ sejak tanggal 31 Desember 2007. bahwa Pemohon Banding dengan surat tanggal 6 Mei 2011 telah mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tersebut di atas, tetapi ditolak Terbanding sesuai Keputusan Nomor KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011 dan tetap mempertahankan PBB terutang sebesar Rp5.822.816,00. bahwa Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tertanggal 6 Maret 2012 memohon keberatan/banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011 tersebut di atas, karena pengenaan NJKP 40% terhadap objek Pajak Pemohon Banding adalah tidak layak dan sangat memberatkan Pemohon banding yang telah pensiun, dan dengan mengacu pada Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pengenaan NJKP seharusnya 20%. bahwa kepada Pemohon banding telah dikirim surat pemberitahuan dan undangan sidang: Nomor : Pemb.0048/SP/Pg.07/2012 tanggal 13 Agustus 2012 untuk persidangan tanggal 4 September 2012,Nomor : Und.0245/SP/Pg.07/2012 tanggal 10 September 2012 untuk persidangan tanggal 25 September 2012, namun Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 18 September 2012 menyatakan tidak dapat menghadiri persidangan, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya;bahwa berdasarkan data pembayaran PBB atas nama Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa : Hutang PBB yang ditetapkan dalam SPPT PBB Tahun 2010, 2011, dan 2012 adalah tetap sama yaitu Rp5.822.816,00,Luas bumi dan bangunan pada SPPT PBB Tahun 2010, 2011, dan 2012 adalah tetap sama, yakni 2.340m2 untuk bumi dan 1.321 m2 untuk bangunan,Atas SPPT PBB Tahun 2011 telah lunas dibayar sedangkan SPPT PBB Tahun 2010 dan 2012 beserta denda belum dibayar.bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan dan/atau meneliti kejelasan alasan permohonan banding, untuk dilakukan pemeriksaan pokok sengketa dan sesuai Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor BASP-0343/SP/Pg.07/2012 tanggal 1 Mei 2012 permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal UU PP. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Dasar Pengenaan Pajak adalah NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya NJKP bahwa untuk penghitungan PBB terhadap NJOP sebesar Rp1.000.000.000 atau lebih maka NJKP adalah sebesar 40% dari NJOP. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB, bahwa NJOP Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.921.408.000,00 atau lebih dari Rp1.000.000.000,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dalam persidangan dan sesuai ketentuan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2002, Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam SPPT PBB atas Nomor Objek Pajak 35.04.140.006.001-0151.0 Tahun 2011 dengan PBB terutang sebesar Rp5.822.816,00 adalah sudah benar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen berkas banding, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 3 Januari 2011 sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor XX.0X.XX0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 3 Januari 2011. |

