Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42749/PP/M.I/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42749/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp108.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua terhadap kewajiban PPh Badan Tahun 2007 terdapat koreksi kredit pajak berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 108.000.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi identitas Penanggung Pajak dalam Bukti Fiskal Luar Negerinya;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.108.000.000,00. Pada dasarnya atas Fiskal Luar Negeri tersebut dibayarkan dalam rangka perjalanan dinas karyawan, sehingga secara subtansi seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Fiskal Luar Negeri tersebut;
Menurut Majelis   :bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kredit Pajak berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp108.000.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi identitas Penanggung Pajak dalam Bukti Fiskal Luar Negerinya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pada dasarnya Fiskal Luar Negeri tersebut dibayarkan dalam rangka perjalanan dinas karyawan sehingga secara substansi seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Fiskal Luar Negeri tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan dalam pengisian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan tidak mencantumkan identitas Penanggung Pajak, dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen atau bukti yang dapat mendukung argumentasi terkait koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis dan oleh karenanya Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp108.000.000,00, tetap dipertahankan;
Menimbang  :bahwa oleh karena tidak terdapat selisih antara jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan Pemohon Banding dan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang dapat dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-814/WPJ.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00021/206/07/055/09 tanggal 9 Juni 2009 Tahun Pajak 2007, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto        
Pajak terutang        
Kredit Pajak       
Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar   
Sanksi Administrasi:
Bunga Ps. 13 (2) KUP       
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar    
Rp     1.381.192.216.478,00
Rp        414.340.164.800,00
(Rp       236.578.121.188,00)
Rp        177.762.043.612,00

Rp          74.660.058.317,00
Rp        252.422.101.929,00