Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71299/PP/M.VIIIB/27/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71299/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.531.005.363,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Perancis. Kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk BBB SA, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Perancis;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15 karena aktifitas Pemohon Banding tidak memiliki BUT di Indonesia. Pemohon Banding hanya melakukan riset untuk pemasaran di kantornya dan mengirimkan hasil riset tersebut ke induk di Perancis, sehingga berdasarkan P3B Indonesia-Perancis maka Indonesia tidak berwenang mengenakan PPh;       Menurut Majelis : bahwa sebelum Majelis berpendapat tentang materi yang disengketakan, Majelis terlebih dahulu akan membahas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan SKPKB Pasal 15 Nomor 00007/241/11/053/13 tanggal 30 Oktober 2013 adalah batal demi hukum; bahwa menanggapi alasan banding Pemohon Banding terkait SKPKB merupakan hasil verifikasi, dimana verifikasi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dan berdasarkan fakta ternyata permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang berarti segala produk hukum yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (seperti SKPKB Pasal 15 Nomor 00007/241/11/053/13 tanggal 30 Oktober 2013) batal demi hukum dan tidak sah serta dianggap tidak ada, maka Majelis sependapat dengan Terbanding dimana saat dilakukan verifikasi tanggal 30 Oktober 2013 dan pada saat diterbitkan SKPKB tanggal 30 Oktober 2013 maupun pada saat proses keberatan tanggal 20 Januari 2015, karena belum adanya keputusan MA maka tetap sah dan tetap berlaku, karena di dalam Putusan MA RI Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2015 tidak dinyatakan berlaku surut (retroaktif) dan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi mengatur bahwa Putusan MA berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat TUN, sedangkan Putusan MA RI Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2015 baru dikirim kepada para pihak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Juli 2015, sehingga dengan demikian putusan tersebut baru berlaku sejak 1 Oktober 2015 maka SKPKB tersebut tetap sah dan tetap berlaku; bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp37.531.005.363,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB S.A., dengan alamat FRANCE; bahwa atas ekspor BBB S.A. tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB S.A. berdasarkan Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 18/1/IUP3A-T/P-1/2013 tanggal 4 Februari 2013 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Badan dan Orang Asing (BADORA) dengan NPWP XXX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar Dan Jejak Pendapat Masyarakat; bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama BBB S.A. dengan alamat FRANCE dengan bidang usaha memproduksi bahan-bahan alami (natural raw material), fragnance, yang digunakan untuk parfum, pembersih lantai, sabun, talc dan lainnya;        bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan BBB S.A. adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB S.A. dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan (berdasarkan Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dari BKPM) adalah berupa :Melakukan dan mempromosikan berbagai produk BBB S.A. di Indonesia;Menyelenggarakan hubungan dengan para pengguna akhir maupun kepada para distributor dengan berperan sebagai konseling dan memberikan dukungan purna jual dan asistensi maupun penyempurnaan teknik produknya;Melakukan penelitian pasar/survey dan studi kelayakan untuk memastikan produk-produknya di Indonesia;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan sebagai berikut :1orang Representative Office Manager;1-2orang Marketing Research;1orang Olfactive Research;1orang Application Research;1orang Halal Research and Falvour Research;1-2orang Administration Accounting;2-3orang Driver and Office Boy;1orang Training for Representative Office Maneger Replacement;yang untuk pembiayaannya disediakan oleh dana dari kantor pusat di Perancis; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produk-produk BBB S.A. seperti terlibat dalam importasi barang dari Perancis ke customer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang di impor dari BBB S.A. Perancis ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Pemohon Banding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39556/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39556/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp3.726.475,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp3.726.475,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi “tidak ada”,     Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan ternyata tidak dilaporkan atau dibayar oleh pihak yang menerbitkan Faktur Pajak maka hal itu bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding, tetapi merupakan tanggung jawab dari Terbanding untuk melakukan tindakan penagihan kepada PKP rekanan Pemohon Banding tersebut;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp3.726.475,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi “tidak ada”, dengan rincian sebagai berikut: No Surat.Tanggal TujuanDijawab dengan suratTanggalS-9470/WPJ.07/BD.05/201029-12-10KPP Pratama Karawang SelatanBelum Dijawab-bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, hal ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui telah menyerahkan BKP/JKP kepada Pemohon Banding dan PPN yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak masuk ke Kas Negara, oleh karena itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut; bahwa pada tanggal 4 Mei 2012, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji kebenaran materi; bahwa sesuai Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil tertanggal 4 Mei 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT YYY Nomor : 010-000-08.00000106 tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut:-Faktur Pajak;-Invoice Nomor : 106/MPR/VI/08;-Rekapitulasi Absen dan Lembur PT XXX Periode 21 Mei-20 Juni 2008;-Payment Voucher Nomor : 08997,-Rekening Koran;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT YYY telah diperiksa oleh KPP Pratama Karawang Selatan untuk tahun 2008 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp572.211.534,00; bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ.22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010 atas nama PT YYY untuk Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B.1.1 dan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ. 22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor : 010-000-08.00000106 tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00) telah diperhitungkan pemeriksa KPP Pratama Karawang Selatan sebagai bagian dari penyerahan BKP PT YYY; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan Arus Barang dan Uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi diketahui bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY Nomor : 010-xxxx tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00) tersebut telah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa Lampiran I point 1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyatakan : “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB atas faktur pajak tersebut maka faktur pajak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”; bahwa karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa terhadap PT YYY sebagai PKP Penjual telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan hal tersebut juga telah diakui Terbanding dalam persidangan, maka sesuai Keputusan diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan PT YYY Nomor : 010-xxxx tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00) tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 3.726.475,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 240.587.164,00, dikabulkan sebagian oleh Majelis yaitu sebesar Rp232.969.088,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;       Memperhatikan  : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WPJ.07/2011 tanggal 17 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Nomor : 00230/207/08/052/10 tanggal 15 Februari 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 sebagai berikut: DPP PPNRp. 11.768.553.248,00Pajak KeluaranRp    1.112.536.364,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp.   1.107.016.019,00)PPN yang kurang dibayar(Rp.         5.520.345,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.                         0,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.           5.520.345,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.           2.097.731,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.           7.618.076,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70755/PP/M.IVB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70755/PP/M.IVB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp52.854.336,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkesimpulan, terhadap koreksi DPP PPN atas nilai sewa yang ditetapkan Pemeriksa dengan menggunakan Kurs KMK pada saat pembayaran adalah sudah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi dipertahankan;       Menurut Pemohon  : bahwa yang menjadi sengketa ini adalah koreksi atas DPP PPN yang merupakan penghitungan kembali oleh Terbanding terkait nilai transaksi sesuai kontrak yang menggunakan mata uang USD yang seharusnya dikonversi kedalam Rupiah menggunakan kurs KMK, namun Pemohon Banding menggunakan kurs kontrak yang disepakati.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp52.854.336,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-214/WPJ.06/KP.1105/2013 tanggal 4 Desember 2013, diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp52.854.336,00, adalah karena setelah dilakukan perhitungan kembali atas DPP PPN terkait nilai transaksi sesuai kontrak menggunakan mata uang USD yang seharusnya dikonversikan ke dalam rupiah menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan, namun Pemohon Banding menggunakan kurs kontrak yang disepakati; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :bahwa perjanjian sewa menyewa yang Pemohon Banding lakukan dengan penyewa PT. Bank BBB Tbk (BBB) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 18 Juni 2003 & dalam perjanjian sewa menyewa disebutkan bahwa besarnya nilai sewa adalah USD 8.760,00 per bulan termasuk PPN & PPh Final;bahwa mengingat kondisi perekonomian saat itu yang masih belum stabil, yang dapat menyebabkan berfluktuasinya kurs konversi mata uang USD terhadap Rupiah, maka untuk melindungi penyewa maupun yang menyewakan dari fluktuasi kurs mata uang asing, maka didalam perjanjian a quo juga secara eksplisit telah disepakati bersama besarnya nilai kurs konversi dari mata uang USD kedalam Rupiah atas harga/nilai sewa tersebut;bahwa permasalahan kurs kontrak yang disepakati di dalam perjanjaian/kontrak juga telah dijelaskan dalam surat Direktur PPN & PTLL Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1006/PJ.532/1998;   bahwa dalam proses keberatan, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan dasar alasan yang sama serta menambahkan bahwa adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penyewa yaitu PT. Bank BBB Tbk (BBB);        bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa mengacu pada laporan audit PT. Bank BBB Tbk dan anak perusahaannya untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2000 & 1999, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Bank BBB Tbk selaku Penyewa;   bahwa menanggapi alasan tambahan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan:bahwa laporan audit PT. Bank BBB Tbk untuk tahun 2000, sedangkan yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak ini adalah menyangkut tahun pajak 2007;bahwa dalam laporan audit PT. Bank BBB Tbk dan anak perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2000 & 1999 tersebut, Pemohon Banding juga tidak melihat adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Pemohon Banding dalil dan bukti yang disampaikan oleh Terbanding sangat tidak kuat dan tidak ada kaitannya dengan tahun pajak yang disengketakan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diperoleh fakta sebagai berikut: 1.dalam Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding selaku pihak Pertama (yang menyewakan) dengan PT. Bank BBB Tbk. (“BBB”) selaku pihak Kedua (penyewa) yang dibuat tanggal 18 Juni 2003, diatur sebagai berikut: Pasal 1Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu yang dihitung mulai berlaku dan berjalan sejak tangga 1 Juli 2003 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2008; Pasal 2a.Harga sewa atas Aset-SMG untuk 1 (satu) bulan adalah sebesar US$10.00 (sepuluh Dollar Amerika Serikat) per meter persegi, atau seluruhnya sebesar US$8,760,00 (delapan ribu tujuh ratus enam puluh Dollar Amerika Serikat) per bulan, belum termasuk PPN. Pajak Penghasilan atas sewa akan dipungut oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;b.Konversi dari mata uang Dollar Amerika Serikat kedalam Rupiah untuk harga sewa Aset-SMG pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini ditetapkan sebesar RpUS$ 1,- = Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Harga sewa dan atau kurs konversi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 12 (dua belas) bula kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.c.Pembayaran harga sewa akan dilakukn menurut ketentuan sebagai berikut:(i)Harga sewa akan ditagih dimuka oleh Pihak Pertama untuk masa sewa tiap 3 (tiga) bulan, Pihak Kedua wajib melakukan pembayarannya palin lambat pada setiap tanggal 30 bulan yang bersangkutan sebelumnya dimualianya masa sewa;(ii)Pembayaran dilakukan melalui bank transfer ke rekening yang diberitahukan sesuai instruksi tertulis yang sah dari Pihak Pertama;(iii)Untuk tanda penermaan jumlah uang sewa tersebut Pihak Pertama akan memberikan kwitansi tersendiri kepada Pihak Kedua diluar Perjanjian ini.;2.bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 Perjanjian Sewa Menyewa tersebut, telah diubah dengan Addendum Pertama yang dibuat tanggal 17 Oktober 2005 dan Addendum Kedua yang dibuat tanggal 16 Februari 2006;3.bahwa dalam Addendum Kedua tanggal 16 Februari 2006 yang berlaku juga untuk tahun 2007, ketentuan pasal 2 huruf b Perjanjian tersebut diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:Konversi dari mata uang Dollar Amerika Serikat kedalam Rupiah untuk harga sewa Aset-SMG pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini ditetapkan sebesar RpUS$ 1.00 = Rp7.000,- (tujuh ribu ratus rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2006 (“Tanggal Efektif”). Harga sewa dan atau kurs konversi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 12 (dua belas) bulan kalender terhitung sejak tanggal Tanggal Efektif.4.bahwa berdasarkan Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding telah menerima pembayaran sewa tanah dan bangunan a quo dari PT. Bank BBB Tbk, untuk periode 1 Januari 2007 – 31 Maret 2007 dalam mata uang rupiah sebesar Rp202.356.000,00 (termasuk PPN) sesuai kwitansi Nomor RT/I/01/2007 tanggal 29 Januari 2007;5.bahwa tidak terdapat pengurus atau komisaris yang merangkap kepengurusan atau komisaris pada Pemohon Banding dan PT. Bank BBB Tbk;6.bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding di Bank BBB Tbk untuk saham seri A sebesar 0,53% dan saham seri B sebesar 0,97%, sedangkan saham PT. CCC sebesar 97,76% dimiliki oleh PT. DDD dan sisanya sebesar 2,24% oleh masyarakat (perorangan);bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini, adalah:1.bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39534/PP/M.XIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39534/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00009/206/08/004/10 tanggal 22 April 2010         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding meneliti kewenangan atribusi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, yaitu dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan dari Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, jadi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 oleh Undang-undang telah diberikan atribusi sehingga apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 sudah sesuai Undang-undang dan harus dijalankan semua pihak;     Menurut Pemohon : bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding memang belum membayar atas jumlah yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan, dan baru membayar pada tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp158.354.233,00 atau lima puluh persen dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;     Menurut Majelis : bahwa terkait penelitian terhadap Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan, Majelis berpendapat masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut tentang syarat minimal pembayaran sejumlah pajak yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP; bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa yang mewakili Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah Sdr. AAA dan Sdr. AAA ditunjuk oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang mewakili Direktur untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Akhir Pemeriksaan, yang disampaikan secara langsung oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 05 April 2010; bahwa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima, Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 : ”Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan”. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang mengatur : ” Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”, maka pada tanggal 15 April 2010 Terbanding membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang mengatur : ”Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak”, dengan demikian pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak karena Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis, maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Pemohon Banding tersebut sejumlah Rp746.353.502,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan tidak menerima surat undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hanya disebutkan mengenai jangka waktu untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tidak menyebutkan bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding saat mengajukan keberatan tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan sehingga tidak membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Majelis berpendapat : 1.bahwa Pemohon Banding telah mengetahui hasil pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);2.bahwa Pemohon Banding walaupun tidak menyetujui hasil pemeriksaan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan pendapatnya dalam bentuk tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan dalam SPHP;3.bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;4.bahwa memperhatikan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah menerima SPHP dari Terbanding yang isinya pemberitahuan akhir hasil pemeriksaan sehingga seharusnya Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan. Karena Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan SPHP dan pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Pemohon Banding tersebut sejumlah Rp746.353.502,00;5.bahwa saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp746.353.502,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) UU KUP karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka syarat-syarat formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-342/WPJ.20/2011 tanggal 20 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79830/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79830/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-3023/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa dari hasil pemeriksaan di atas, diketahui SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.295.770.609 tersebut sebenarnya adalah atas suatu transaksi pembelian impor BKP, bukan transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, maka Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) tidak dapat dikreditkan;       Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan;       Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan;       Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”; bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.14.978.622,00 (NTPN 0614071013141406) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Maret 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010643/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012; bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Maret 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010643//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (official assessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan; bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.       Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-3023/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses;       Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3023/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-3023/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 033/TAXFBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DRC, Ak.Dr. TFG, S.E., Ak., M.M., M.Hum.YHN, S.E., MAFIS.Dra. JPQ, M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79828/PP/M.XIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79828/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.500.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Desember 2012 adalah sebesar Rp14.500.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;       Menurut Pemohon  : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp14.500.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp14.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.500.000,00, dengan perincian sebagai berikut: No. Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Nilai Sengketa 1 Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNK Rp. 14.500.000   Jumlah Rp. 14.500.000 bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp14.500.000,00, yaitu 58 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut: 1) Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding; 2) Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK; 3) Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK; 4) Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp 250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh; 5) Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan; 6) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara. 7) Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor. Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan; 8) Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut: 1) Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh; 2) Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut: 1) bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2); 2) Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005