Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39534/PP/M.XIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39534/PP/M.XIII/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00009/206/08/004/10 tanggal 22 April 2010
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding meneliti kewenangan atribusi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, yaitu dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan dari Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, jadi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 oleh Undang-undang telah diberikan atribusi sehingga apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 sudah sesuai Undang-undang dan harus dijalankan semua pihak;
  
Menurut Pemohon:bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding memang belum membayar atas jumlah yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan, dan baru membayar pada tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp158.354.233,00 atau lima puluh persen dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  
Menurut Majelis:bahwa terkait penelitian terhadap Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan, Majelis berpendapat masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut tentang syarat minimal pembayaran sejumlah pajak yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa yang mewakili Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah Sdr. AAA dan Sdr. AAA ditunjuk oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang mewakili Direktur untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Akhir Pemeriksaan, yang disampaikan secara langsung oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 05 April 2010;

bahwa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima, Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 : ”Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan”.

bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang mengatur : ” Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”, maka pada tanggal 15 April 2010 Terbanding membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang mengatur : ”Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak”, dengan demikian pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak karena Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis, maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Pemohon Banding tersebut sejumlah Rp746.353.502,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan tidak menerima surat undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hanya disebutkan mengenai jangka waktu untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tidak menyebutkan bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding saat mengajukan keberatan tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan sehingga tidak membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Majelis berpendapat :

1.bahwa Pemohon Banding telah mengetahui hasil pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);2.bahwa Pemohon Banding walaupun tidak menyetujui hasil pemeriksaan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan pendapatnya dalam bentuk tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan dalam SPHP;3.bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;4.bahwa memperhatikan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah menerima SPHP dari Terbanding yang isinya pemberitahuan akhir hasil pemeriksaan sehingga seharusnya Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan. Karena Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan SPHP dan pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Pemohon Banding tersebut sejumlah Rp746.353.502,00;5.bahwa saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp746.353.502,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) UU KUP karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka syarat-syarat formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-342/WPJ.20/2011 tanggal 20 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00009/206/08/004/10 tanggal 22 April 2010, atas nama : XXX, NPWP: YYY Tidak Dapat Diterima.