Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39556/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39556/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp3.726.475,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp3.726.475,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi “tidak ada”,
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam hal PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan ternyata tidak dilaporkan atau dibayar oleh pihak yang menerbitkan Faktur Pajak maka hal itu bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding, tetapi merupakan tanggung jawab dari Terbanding untuk melakukan tindakan penagihan kepada PKP rekanan Pemohon Banding tersebut;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp3.726.475,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi “tidak ada”, dengan rincian sebagai berikut:

No Surat.Tanggal TujuanDijawab dengan suratTanggalS-9470/WPJ.07/BD.05/201029-12-10KPP Pratama Karawang SelatanBelum Dijawab-
bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, hal ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui telah menyerahkan BKP/JKP kepada Pemohon Banding dan PPN yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak masuk ke Kas Negara, oleh karena itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

bahwa pada tanggal 4 Mei 2012, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji kebenaran materi;

bahwa sesuai Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil tertanggal 4 Mei 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT YYY Nomor : 010-000-08.00000106 tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut:
-Faktur Pajak;-Invoice Nomor : 106/MPR/VI/08;-Rekapitulasi Absen dan Lembur PT XXX Periode 21 Mei-20 Juni 2008;-Payment Voucher Nomor : 08997,-Rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT YYY telah diperiksa oleh KPP Pratama Karawang Selatan untuk tahun 2008 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp572.211.534,00;

bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ.22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010 atas nama PT YYY untuk Tahun Pajak 2008;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B.1.1 dan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ. 22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor : 010-000-08.00000106 tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00) telah diperhitungkan pemeriksa KPP Pratama Karawang Selatan sebagai bagian dari penyerahan BKP PT YYY;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan Arus Barang dan Uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi diketahui bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY Nomor : 010-xxxx tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00) tersebut telah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;

bahwa Lampiran I point 1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyatakan : “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB atas faktur pajak tersebut maka faktur pajak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa terhadap PT YYY sebagai PKP Penjual telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan hal tersebut juga telah diakui Terbanding dalam persidangan, maka sesuai Keputusan diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan PT YYY Nomor : 010-xxxx tanggal 4 Juli 2008 dengan DPP sebesar Rp37.264.753,00 (PPN sebesar Rp3.726.475,00) tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 3.726.475,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 240.587.164,00, dikabulkan sebagian oleh Majelis yaitu sebesar Rp232.969.088,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan :Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WPJ.07/2011 tanggal 17 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Nomor : 00230/207/08/052/10 tanggal 15 Februari 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 sebagai berikut:
 
DPP PPNRp. 11.768.553.248,00Pajak KeluaranRp    1.112.536.364,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp.   1.107.016.019,00)PPN yang kurang dibayar(Rp.         5.520.345,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.                         0,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.           5.520.345,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.           2.097.731,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.           7.618.076,00