Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79833/PP/M.XVA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79833/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-3020/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.295.770.609,00 sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Wajib Pajak/Penggugat dalam SPT Masa PPN-nya, tetapi saat pemeriksaan Pajak Masukan PPN JLN tersebut dikoreksi/tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena tidak memenuhi ketentuan material pengkreditan Pajak Masukan; Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan; Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan; Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”;bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.1.910.447,00 (NTPN 0X0X0X000X0X0X0X) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012;bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (official assessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan;bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan;bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-3020/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3020/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-3020/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 036/TAXFBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. SDW, Ak.Dr. FTR, S.E., Ak., M.M., M.Hum.VGH, S.E., MAFIS.Dra. YJK, M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79832/PP/M.XVA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79832/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-3021/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.295.770.609,00 sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Wajib Pajak/Penggugat dalam SPT Masa PPN-nya, tetapi saat pemeriksaan Pajak Masukan PPN JLN tersebut dikoreksi/tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena tidak memenuhi ketentuan material pengkreditan Pajak Masukan; Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan; Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan; Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”; bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.10.223.325,00 (NTPN 0X0X0X0X0XXX0X00) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012; bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (officialassessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan; bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-3021/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3021/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-3021/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 035/TAX-FBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. SDW, Ak. Dr. GTY, S.E., Ak., M.M., M.Hum.FPM, S.E., MAFISDra. CHL, M.Msebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79831/PP/M.XVA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79831/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-3022/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.295.770.609,00 sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Wajib Pajak/Penggugat dalam SPT Masa PPN-nya, tetapi saat pemeriksaan Pajak Masukan PPN JLN tersebut dikoreksi/tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena tidak memenuhi ketentuan material pengkreditan Pajak Masukan; Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan; Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan; Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”; bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.36.395.419,00 (NTPN 000X0X0X00XXXX0X) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012; bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (official assessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan; bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-3022/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3022/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-3022/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 034/TAXFBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. SWQ, Ak. Dr. RFD, S.E., Ak., M.M., M.Hum. GTV, S.E., MAFIS. Dra. HBM, M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73443/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73443/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.242.995,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keterangan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang pPN dan penjelasannya tersebut di atas, maka faktur pajak masukan Masa Pajak Agustus 2011 yang dikreditkan Pemohon Banding berupa rental mesin fotokopi tidak dapat dikreditkan, karena selama Masa Pajak April sampai dengan Desember termasuk selama Masa Pajak Agustus 2011, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang berkaitan dengan bidang kegiatan usahanya yaitu di bidang real estate, dengan demikian pajak masukan selama Masa Pajak April sampai dengan Desember 2011 termasuk selama Masa Pajak Agustus 2011 merupakan pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, maka faktur pajak Masa Pajak Agustus 2011 yang dikreditkan Pemohon Banding berupa rental mesin fotokopi tidak dapat dikreditkan karena selama Masa Pajak April sampai dengan Desember 2011 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa penjualan investasi/saham yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian pajak maukan selama Masa Pajak April sampai dengan Desember 2011 termasuk selama Masa Pajak Agustus 2011 merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 pajak masukan atas biaya rental mesin fotokopi yang Pemohon Banding kreditkan merupakan biaya terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam industri real estate, biaya rental mesin fotokopi tersebut Pemohon Banding gunakan untuk memudahkan dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pendapat Terbanding terkait dengan penjulan investasi dimana transaksi tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pajak masukan yang Pemohon Banding miliki tidak dapat dikreditkan adalah tidak relevan, Pemohon Banding memang melakukan penjualan investasi di PT BBB dan PT CCC yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi, atas penjualan tersebut bukan merupakan pendapatan utama Pemohon Banding yang berasal dari industri real estate melainkan hanya merupakan pendapat lain-lain yang sifatnya tidak teratur. Bahwa sebenarnya perusahaan Pemohon Banding juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atas pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkanmerupakan biaya yang terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam industri real estare sehingga Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas pajak masukan yang telah didreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.242.995,00 dengan mendalilkan bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 tidak terdapat penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan a quo tidak berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2011 yang dikreditkan Pemohon Banding terkait dengan penyerahan investasi/saham yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan;bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2011 a quo dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Penjelasan Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan tanah kepada PT.DDD sebesar Rp.36.500.000.000,00 pada bulan Maret 2011 bahwa penjualan tersebut merupakan salah satu kegiatan Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas perusahaan real estate, sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan tidak tepat dan berdasar;bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2011 yang dikoreksi Terbanding merupakan Pajak Masukan atas biaya rental mesin fotokopi yang terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam industri real estate bahwa biaya rental mesin fotokopi a quo digunakan Pemohon Banding untuk memudahkan dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari di bidang industri real estate;bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang mendalikan bahwa penjualan investasi/saham yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pajak masukan yang Pemohon Banding miliki tidak dapat dikreditkan adalah tidak relevan karena penjualan investasi/saham PT BBB dan PT CCC yang Pemohon Banding lakukan memang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai akan tetapi atas penjualan tersebut bukan merupakan pendapatan utama Pemohon Banding yang berasal dari industri real estate melainkan hanya merupakan pendapat lain-lain yang sifatnya tidak teratur;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan diatur bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa ”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”; bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taan asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”bahwa Pasal 9
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39591/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39591/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.727.958.930,00, yang terdiri dari : 1.Penyerahan solar yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp.562.368.300,002.Nota retur yang tidak diakui sebesar Rp.4.165.590.630,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Penyerahan solar yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp.562.368.300,00 Menurut Terbanding : bahwa penjualan sebesar Rp.562.368.300,00 terutang PPN karena penyerahan tersebut merupakan penjualan besi bekas, penyerahan material kepada sub contractor, dan penyerahan solar kepada sub contractor. Menurut SE-10/PJ.51/1993, penyerahan solar yang tidak terutang PPN adalah penyerahan solar oleh SPBU untuk umum sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan SPBU untuk umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan terhadap transaksi penyerahan solar yang terutang PPN sebesar Rp.562.368.300,00 karena menurut Pemohon Banding penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 bukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan sebesar Rp.562.368.300,00 karena penyerahan tersebut merupakan penjualan besi bekas, penyerahan material kepada sub contractor, dan penyerahan solar kepada sub contractor yang terutang PPN, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1993, penyerahan solar yang tidak terutang PPN adalah penyerahan solar oleh SPBU untuk umum sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan SPBU untuk umum; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi terhadap transaksi penyerahan solar yang terutang PPN sebesar Rp.562.368.300,00 karena menurut Pemohon Banding penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 bukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa General Ledger Tahun 2004; bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini data yang diajukan oleh Pemohon Banding karena hanya berupa General Ledger; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi terhadap transaksi penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 karena sampai dengan sidang terakhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas koreksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas transaksi penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 tetap dipertahankan; Nota retur yang tidak diakui sebesar Rp.4.165.590.630,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam buku besar pendapatan (akun 1010 – Revenue), pendapatan tersebut dicatat pada bulan Juli 2004. Dalam buku besar pendapatan, transaksi jasa subcontractor tersebut dicatat dengan menggunakan dokumen sumber invoice nomor: 0027/IV/04/KPP sebesar $ 485,613.27 atau sebesar Rp.4.043.834.148,00 namun atas retur penjualan dan invoce nomor: 0038/IV/04/KPP tidak pernah dicatat dalam buku besar tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan terhadap transaksi retur penjualan sebesar Rp.4.165.590.630,00 dengan alasan nota retur diterbitkan untuk membatalkan pengenaan PPN atas revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak sebanyak 2 kali, yaitu Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 dan nomor: EWBKT-732-0000093 serta diterbitkan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP dan nomor: 0038/IV/04/KPP. Nota Retur perlu diterbitkan karena Faktur Pajak tersebut semuanya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berbeda dengan Faktur Pajak yang telah diinput kedua-duanya dalam SPT Masa PPN, Invoice yang diinput dalam pembukuan hanya satu Invoice, sehingga pencatatan revenue dalam pembukuan sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali. Penerbitan Nota Retur adalah event tunggal transaksi pembatalan Faktur Pajak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semestinya adanya Nota Retur menyebabkan harus ada koreksi positif atas revenue; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, retur penjualan bulan Agustus 2004 yang tercantum dalam SPT Masa Pajak Agustus 2004, dengan nota retur nomor: 00000001 tanggal 5 Juli 2004 merupakan pembatalan atas Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 tanggal 18 Mei 2004 dan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP tanggal 18 Mei 2004 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2004 atas Jasa Sub contractor periode Agustus 2003 sesuai kontrak nomor: PM-NVS/03/09/001 tanggal 19 Mei 2003. Atas pembatalan tersebut, telah diterbitkan kembali Faktur Pajak dan Invoice baru dengan nomor:EWBKT-732-0000093 tanggal 19 Juli 2004, invoice nomor: 0038/IV/04/04/KPP tanggal 19 Juli 2004 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2004. Pembatalan atau revisi dari Invoice dan Faktur Pajak tersebut disebabkan adanya kesalahan perhitungan tarif seperti yang tercantum dalam berita acara pembatalan invoce nomor: 0027/IV/04/KPP nomor: A5-358KPHO/XII-04/BA tanggal 1 Juli 2004 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT. YYY; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan Nota Retur diterbitkan untuk membatalkan pengenaan PPN atas revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak sebanyak 2 kali, yaitu Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 dan nomor: EVVBKT-732-0000093 serta diterbitkan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP dan nomor: 0038/IV/04/KPP. Nota Retur perlu diterbitkan karena Faktur Pajak tersebut semuanya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berbeda dengan Faktur Pajak yang telah diinput kedua-duanya dalam SPT Masa PPN, Invoice yang diinput dalam pembukuan hanya satu Invoice, sehingga pencatatan revenue dalam pembukuan sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali. Penerbitan Nota Retur adalah event tunggal transaksi pembatalan Faktur Pajak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semestinya adanya Nota Retur menyebabkan harus ada koreksi positif atas revenue; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa: -Invoice No.0027/IV/04/KPP,-Invoice No.0038/IV/04/KPP,-Faktur Pajak No.EWBKT-732-000093,-Faktur Pajak No.EWBKT-732-000085,-SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2004,-SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2004,-SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2004,-Berita Acara;bahwa menurut Terbanding, dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding mengetahui bahwa : -Berdasarkan GL, transaksi yang ada hanya Invoice No.0027,-berdasarkan SPT Masa PPN Invoice No.0027 (Faktur Pajak No.85) dilaporkan pada Masa Pajak Mei, Invoice No.0038 (Faktur Pajak No.93) dilaporkan pada Masa Pajak Juli, dan Nota Retur dilaporkan pada Masa Pajak Agustus, nilai kedua Faktur Pajak berbeda,-Nilai Invoice No.0027 dan No.0038 adalah sama yaitu USD 441,466.61, namun tanggal Invoice berbeda dan batas akhir pembayaran juga berbeda yaitu tanggal 18 Juni 2004 untuk Invoice No.0027 dan tanggal 30 Juli 2004 untuk No.0038; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:-Apabila Invoice No.0027 dan Invoice No.0038 adalah transaksi yang sama, seharusnya dalam GL harus ada jurnal koreksi karena pada Invoice No.0027 besarnya pencatatan PPN sebesar Rp416.559.063,00 (SPT Masa Mei 2004) sedangkan Invoice No.0038 pencatatan PPN sebesar Rp389.638.430,00 (SPT Masa Juli 2004), berarti tanpa adanya jurnal koreksi tersebut berarti Laporan Keuangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 71527 /PP/M.VIB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 71527 /PP/M.VIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruh B Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan SKPKB PPN sudah sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Surat Gugatan Penggugat Nomor: 104/Dir-DR/XI/2015 tanggal 16 November 2015 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat sebagai tindak lanjut terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ke-2 yang diajukan oleh Penggugat. Keputusan Tergugat Nomor KEP-1327/WPJ.20/2015 tangal 06 Oktober 2015 merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Penggugat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan buktibukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); bahwa berdasarkan permohonan Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat; bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP melalui surat nomor: 104/Dir-DR/XI/2015 tanggal 16 November 2015; bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); bahwa berdasarkan permohonan Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat; bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP melalui surat nomor: 104/Dir-DR/XI/2015 tanggal 16 November 2015; bahwa menurut Penggugat berdasarkan keputusan yang digugat termasuk dalam pengertian “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP karena keputusan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan tidal( termasuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang tersebut; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa terhadap KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Penggugat dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa berdasarkan fakta data serta dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terkait pemeriksaan formal atas gugatan yang diajukan Penggugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015; bahwa terbukti Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 aquo diterbitkan Tergugat karena adanya permohonan Tergugat untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B Undang-Undang KUP; bahwa terbukti bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa atas gugatan a quo, Tergugat mendalilkan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Penggugat dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa terhadap dalil Tergugat dan Penggugat yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan akan diperiksa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengatur: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…,…;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;…;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP a quo Majelis berpendapat bahwa KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang diajukan sebagai obyek gugatan oleh Penggugat memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa keputusan a quo berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa menurut Majelis KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 a quo diterbitkan sehubungan dengan permohonan Penggugat terkait Pasal