Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71299/PP/M.VIIIB/27/2016
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 15 Final |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.531.005.363,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Perancis. Kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk BBB SA, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Perancis; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15 karena aktifitas Pemohon Banding tidak memiliki BUT di Indonesia. Pemohon Banding hanya melakukan riset untuk pemasaran di kantornya dan mengirimkan hasil riset tersebut ke induk di Perancis, sehingga berdasarkan P3B Indonesia-Perancis maka Indonesia tidak berwenang mengenakan PPh; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum Majelis berpendapat tentang materi yang disengketakan, Majelis terlebih dahulu akan membahas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan SKPKB Pasal 15 Nomor 00007/241/11/053/13 tanggal 30 Oktober 2013 adalah batal demi hukum; bahwa menanggapi alasan banding Pemohon Banding terkait SKPKB merupakan hasil verifikasi, dimana verifikasi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dan berdasarkan fakta ternyata permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang berarti segala produk hukum yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (seperti SKPKB Pasal 15 Nomor 00007/241/11/053/13 tanggal 30 Oktober 2013) batal demi hukum dan tidak sah serta dianggap tidak ada, maka Majelis sependapat dengan Terbanding dimana saat dilakukan verifikasi tanggal 30 Oktober 2013 dan pada saat diterbitkan SKPKB tanggal 30 Oktober 2013 maupun pada saat proses keberatan tanggal 20 Januari 2015, karena belum adanya keputusan MA maka tetap sah dan tetap berlaku, karena di dalam Putusan MA RI Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2015 tidak dinyatakan berlaku surut (retroaktif) dan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi mengatur bahwa Putusan MA berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat TUN, sedangkan Putusan MA RI Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2015 baru dikirim kepada para pihak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Juli 2015, sehingga dengan demikian putusan tersebut baru berlaku sejak 1 Oktober 2015 maka SKPKB tersebut tetap sah dan tetap berlaku; bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp37.531.005.363,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB S.A., dengan alamat FRANCE; bahwa atas ekspor BBB S.A. tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB S.A. berdasarkan Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 18/1/IUP3A-T/P-1/2013 tanggal 4 Februari 2013 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Badan dan Orang Asing (BADORA) dengan NPWP XXX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar Dan Jejak Pendapat Masyarakat; bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama BBB S.A. dengan alamat FRANCE dengan bidang usaha memproduksi bahan-bahan alami (natural raw material), fragnance, yang digunakan untuk parfum, pembersih lantai, sabun, talc dan lainnya; bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan BBB S.A. adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB S.A. dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan (berdasarkan Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dari BKPM) adalah berupa : Melakukan dan mempromosikan berbagai produk BBB S.A. di Indonesia;Menyelenggarakan hubungan dengan para pengguna akhir maupun kepada para distributor dengan berperan sebagai konseling dan memberikan dukungan purna jual dan asistensi maupun penyempurnaan teknik produknya;Melakukan penelitian pasar/survey dan studi kelayakan untuk memastikan produk-produknya di Indonesia; bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan sebagai berikut : 1orang Representative Office Manager;1-2orang Marketing Research;1orang Olfactive Research;1orang Application Research;1orang Halal Research and Falvour Research;1-2orang Administration Accounting;2-3orang Driver and Office Boy;1orang Training for Representative Office Maneger Replacement;yang untuk pembiayaannya disediakan oleh dana dari kantor pusat di Perancis; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produk-produk BBB S.A. seperti terlibat dalam importasi barang dari Perancis ke customer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang di impor dari BBB S.A. Perancis ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Pemohon Banding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Perancis kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Perancis pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5 – Permanent Establishment 1. For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business in which the business of the enterprise is wholly or partly carried on; 2. The term “permanent establishment” shall include especially: (a) a place of management; (b) a branch; (c) an office; (d) a factory; (e) a workshop; (f) a farm or plantation; (g) a mine, an oil well, quarry or other place of extraction of natural resources; (h) a building site or construction or assembly project which exists for more than six months; 3. The term “permanent establishment” shall not be deemed to include: (a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; (b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; (c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise; (e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;Pasal 5 – Bentuk Usaha Tetap 1. Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah “tempat usaha tetap” berarti suatu tempat usaha tertentu di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan; 2. Istilah “tempat usaha tetap” terutama meliputi: (a) suatu tempat di mana pimpinan dilakukan; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu tempat kerja; (f) suatu pertanian atau perkebunan; (g) suatu pertambangan, sumber minyak, tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengambilan sumber kekayaan alam; (h) suatu tempat pembuatan bangunan atau pekerjaan konstruksi atau proyek perakitan, yang berlangsung lebih dari enam bulan; 3. Istilah “tempat usaha tetap” tidak akan dianggapmeliputi : (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau untuk dipamerkan; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan; bahwa dari Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari perjanjian pajak berganda tersebut tegas dinyatakan : “The term “permanent establishment” shall not be deemed to include: (e)the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise”; “Istilah “bentuk usaha tetap” tidak akan dianggap meliputi : (e)pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan”; sehingga kegiatan Pemohon Banding yang semata-mata dimaksudkan hanya untuk keperluan memperkenalkan produk BBB S.A. berupa reklame, memberikan keterangan-keterangan, melakukan riset pasar atau kegiatan serupa atau kegiatan penunjang bagi keperluan kantor pusatnya adalah bukan BUT; bahwa Majelis juga menanggapi pendapat-pendapat Terbanding yang menyatakan sebagai berikut : 1.bahwa Terbanding ternyata telah mengakui bahwa Pemohon Banding kegiatan yang dilakukan sehari-hari atas hasil verifikasi Terbanding tersebut terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha berupa penjualan dan kegiatan manajemen tentang usaha yang berorientasi profit, tetapi hanya sekedar kegiatan riset pemasaran untuk produk-produk kantor pusatnya berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor LHV-14/WPJ.07/KP.0709/2013 tanggal 30 Oktober 2013 halaman 3 dijelaskan bahwa Pemohon Banding bertugas melakukan riset pemasaran atas produk yang berupa fragrance, natural raw material yang digunakan untuk parfume, pembersih lantai, sabun, talc, dan produk lainnya;2.bahwa berdasarkan data dari website www.BBB.com diperoleh informasi bahwa : Perusahaan memproduksi bahan-bahan alami untuk parfum dan minyak wewangian;Memiliki unit usaha yang tersebar di beberapa negara, baik cabang maupun perwakilan;Tempat usaha di Indonesia dinyatakan sebagai cabang/subsidiary;hal tersebut diakui oleh Pemohon Banding dan dijelaskan bahwa website tersebut adalah website Kantor Pusatnya untuk memperkenalkan usaha dan produk-produknya dan untuk Indonesia adalah bukan sebagai cabang karena tidak mewakili Kantor Pusatnya untuk melakukan segala hal kegiatan usaha tetapi hanya sekedar kantor perwakilan untuk melakukan kegiatan riset pemasaran produk-produk Kantor Pusatnya;3.bahwa berdasarkan struktur organisasi Pemohon Banding diketahui terdapat bagian-bagian : Marketing Research Unit, Olfactive Research Unit, Application Research Unit, Compounder Unit, Halal Research and Flavour Research Unit, dan lain-lain; bahwa dari struktur organisasi tersebut terlihat bahwa kantor perwakilan (representative office) BBB SA yang ada di Indonesia tersebut tidak melakukan kegiatan usaha seperti usaha untuk produksi, usaha penjualan/perdagangan (ekspor/impor) tetapi hanya sekedar kegiatan riset pemasaran produk-produk Kantor Pusatnya;4.bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Perancis, dijelaskan sebagai berikut : “For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business in which the business of the enterprise is wholly or partly carried on”; “Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah “tempat usaha tetap” berarti suatu tempat usaha tertentu di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan”; bahwa dari ketentuan tersebut, suatu BUT akan dinyatakan ada apabila memenuhi kriteria : 1. Adanya tempat usaha yang bersifat tetap (fixed place of business); 2. Ada kegiatan usaha yang dilakukan di tempat tersebut baik yang bersifat menyeluruh (wholly) maupun sebagian (partly); bahwa atas ketentuan tersebut menurut Majelis jelas dan tegas bahwa suatu BUT tersebut ada apabila ada tempat usaha tetap dan harus ada kegiatan usaha ditempat tersebut baik bersifat keseluruhan (produksi dan penjualan) maupun sebagian (penjualan saja), dan ternyata dari faktor-faktor yang ada, Pemohon Banding ada kantor tetap tetapi tidak ada kegiatan usaha yang berorientasi profit dan hanya sekedar kegiatan riset pemasaran produk-produk Kantor Pusatnya saja;5.bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) P3B Indonesia-Perancis, disebutkan bahwa : “The term “permanent establishment” shall include especially : (a) a place of management”, (b) a branch, (c) an office, (d) a factory, (e) a workshop, (f) a farm or plantation, (g) a mine, an oil well, quarry or other place of extraction of natural resources, (h)a building site or construction or assembly project which exists for more than six months”; “Istilah “badan usaha tetap” terutama meliputi : (a) suatu tempat di mana pimpinan dilakukan; (b) suatu cabang, (c) suatu kantor, (d) suatu pabrik, (e) suatu tempat kerja, (f) suatu pertanian atau perkebunan, (g) suatu pertambangan, sumber minyak, tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengambilan sumber kekayaan alam, (h) suatu tempat pembuatan bangunan atau pekerjaan konstruksi atau proyek perakitan, yang berlangsung lebih dari enam bulan”; bahwa dari ketentuan tersebut dinyatakan bahwa suatu BUT meliputi adanya suatu tempat dimana pimpinan dilakukan (kedudukan manajemen), suatu cabang, atau suatu kantor; bahwa atas ketentuan tersebut menurut Majelis harus kaitkan dengan ayat (2) huruf (e) yaitu “Istilah Tempat Usaha Tetap tidak akan dianggap meliputi : (e) “pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan”, sehingga dengan adanya ayat tersebut maka bila suatu kantor yang hanya semata-mata melakukan riset ilmiah atau riset untuk keperluan pemasaran produk-produk Kantor Pusatnya saja, maka tidak dianggap sebagai BUT;6.bahwa dari ketentuan tersebut menurut Terbanding yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap/Permanent Establishment adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan dan bukan kepentingan pihak lain; bahwa atas kesimpulan Terbanding tersebut, Majelis tidak sependapat, karena yang dilakukan Terbanding adalah melakukan riset pemasaran atas produk berupa fragrance, natural raw material yang digunakan untuk parfume, pembersih lantai, sabun, talc, dan produk lainnya, dimana produk-produk tersebut adalah produk Kantor Pusat dari Pemohon Banding sehingga kegiatan Pemohon Banding tersebut adalah kegiatan untuk perusahaannya (Kantor Pusatnya);7.bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa melakukan riset pemasaran atas produk yang berupa fragrance, natural raw material yang digunakan untuk parfume, pembersih lantai, sabun, talc, dan produk lainnya; bahwa atas kegiatan tersebut oleh Terbanding dinyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama dengan induknya; bahwa atas pernyataan/kesimpulan Terbanding tersebut Majelis tidak sependapat, karena perusahaan BBB SA (perusahaan induk Pemohon Banding) melakukan kegiatan produksi parfum dan minyak wewangian dan kegiatan penjualan produk-produk tersebut serta mempunyai kantor cabang dan perwakilan, sedangkan Pemohon Banding (BBB SA Indonesia) adalah kegiatannya hanya melakukan riset pemasaran atas produkproduk Kantor Pusatnya sehingga Pemohon Banding tidak melakukan fungsi yang sama dengan induknya (Kantor Pusatnya);8.bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam melakukan koreksi juga mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) Di Indonesia; bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur hal yang sama dengan KMK RI Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, sehingga dalam hal tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding adalah bukan Kantor Perwakilan Dagang, tetapi hanya Kantor Perwakilan yang tidak berorientasi profit sehingga bukan sebagai BUT dan tidak bisa diterapkan ketentuanketentuan tersebut di atas; bahwa selain itu ditemukan data dan fakta yang ditemukan Majelis sebagai berikut : bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding disebutkan bahwa kegiatan kantor perwakilan BUT BBB SA adalah melakukan riset pasar (scientific research) dan menyalurkan informasi hasil riset (supply of information) tersebut ke Perancis, agar kantor pusat di Perancis dapat memproduksi barang sesuai permintaan pasar di Indonesia. Kantor di Indonesia tidak memproduksi ataupun menjual barang, sehingga tidak melakukan kegiatan usaha apapun;bahwa berdasarkan bukti yang diberikan Pemohon Banding pada saat persidangan diketahui Pemohon Banding telah memiliki Surat Izin Usaha Kantor Pusat Perwakilan Dagang Asing dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI dengan Surat Nomor SIT.894/A/P3A/DJPLN/XI/99 tanggal 29 November 1999. Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) ini terus diperpanjang, dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait perpanjangan izin usaha KP3A pada persidangan adalah berupa Izin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing dengan Surat Nomor 18/1/IUP3A-T/P-1/Asing/2013 tanggal 04 Februari 2013 (perpanjangan IUP3A ke 8), akan tetapi ternyata Surat Izin Usaha tersebut hanya sekedar Surat Izin Usaha yang didapat oleh Pemohon Banding tetapi tidak pernah dilaksanakan sebagai Kantor Perwakilan Perdagangan Asing yang melakukan layaknya seperti perdagangan (jual/beli) pada umumnya, sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan dari kegiatan risetnya dan pendanaannya hanya semata-mata didapat dari Kantor Pusatnya di Perancis;bahwa sebagaimana kesimpulan Terbanding terhadap penjelasan Pemohon Banding baik pada saat proses keberatan maupun pada saat persidangan sengketa banding, serta bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia adalah kegiatan pemasaran aktif (marketing activities) bukan hanya semata-mata melakukan pengiklanan atau pemberian keterangan-keterangan, namun juga melakukan, diantaranya, fungsi riset pemasaran (market survey) atas produk dan memberikan dukungan layanan purna jual;bahwa atas hal tersebut Majelis tidak sepakat karena kegiatan Pemohon Banding yang hanya sekedar melakukan nriset pemasaran produk-produk Kantor Pusatnya, mengiklankan produk-produk Kantor Pusatnya dan memberikan keterangan produk-produk Kantor Pusatnya sampai dengan memberikan dukungan purna jual (produk Kantor Pusat adalah parfum dan minyak wewangian, sehingga purna jual yang dilakukan bukan kegiatan seperti memperbaiki/ maintenance produk) maka kegiatan tersebut bukan sebagai kegiatan pemasaran aktif;bahwa berdasarkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperoleh berdasarkan Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), diketahui bahwa terdapat ekspor dari BBB SA Perancis kepada perusahaan di Indonesia dalam kurun waktu 2004 s.d. 2012; bahwa atas kegiatan ekspor ke Indonesia tersebut terbukti yang mengimpor adalah costumer-costumer Indonesia secara langsung dari BBB SA di Perancis tanpa melalui atau diketahui oleh Pemohon Banding sehingga tidak bisa dinyatakan kegiatan Pemohon Banding adalah kegiatan kantor perwakilan dagang yang sebagai BUT; bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 sebagai berikut: dalam kurun waktu 2004 s.d. 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tentang adanya SSP Masa PPh Pasal 15 (Final) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sejak Tahun 2004 s.d 2012 dinyatakan bahwa hal tersebut karena adanya Surat Himbauan dari Terbanding, karena Pemohon Banding tidak mengerti/mendapatkan informasi yang jelas mengenai PPh Pasal 15 dan tidak mengerti hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak di Indonesia maka Pemohon Banding melaksanakan saja himbauan tersebut, dan belakangan Pemohon Banding mengetahui bahwa meskipun Pemohon Banding memiliki kantor perwakilan di Indonesia akan tetapi karena tidak menjalankan usaha di Indonesia maka menurut Pemohon banding tidak mempunyai kewajiban membayar PPh Pasal 15 tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis tidak akan menggali lebih mendalam mengenai keberadaan SSP PPh Pasal 15 tersebut, akan tetapi yang jadi sengketa adalah terhadap data dari DJBC atas PIB, maka Majelis hanya akan memeriksa dan berpendapat terhadap data yang jadi pokok sengketa tersebut;bahwa dari penjelasan-penjelasan dan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan terbukti hal ini sudah amat sesuai dengan kegiatan yang dilakukan kantor Pemohon Banding di Indonesia, yaitu melakukan riset pasar (scientific research) dan menyalurkan informasi hasil riset (supply of information) tersebut ke Perancis, agar kantor pusat di Perancis dapat memproduksi barang sesuai permintaan pasar di Indonesia. Kantor di Indonesia tidak memproduksi ataupun menjual barang, sehingga tidak melakukan kegiatan usaha apapun. Hal ini sudah dengan amat jelas diatur di P3B, dan Pemohon Banding sudah amat jelas memenuhi ketentuan bahwa kantor perwakilan di Indonesia bukanlah BUT. Kegiatan usaha dilakukan langsung oleh kantor pusat, dan penghasilan juga diterima langsung oleh kantor pusat; bahwa sampai sidang terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding ikut serta terlibat secara langsung penjualan produk-produk BBB S.A. tersebut kepada customer-customer di Indonesia dari data PIB tersebut; bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Majelis memandang dalam pertimbangannya dinyatakan “sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”, dari Penjelasan Pasal 15 UU PPh tersebut dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut”; bahwa dari penjelasan Pasal 15 UU PPh tersebut yang bisa diterapkan pada Pemohon Banding adalah golongan Wajib Pajak tertentu berupa “perusahaan dagang asing” yaitu perusahaan asing yang melakukan perdagangan di Indonesia sehingga yang bersangkutan sebagai BUT/Permanent Establishment, yang untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya PKP maka diterapkan norma penghitungan khusus penghasilan netto tersebut; bahwa Pemohon Banding adalah bukan “Perusahaan Dagang Asing” yang dalam KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 disebut “Kantor Perwakilan Dagang, tetapi Pemohon Banding adalah hanya kantor perwakilan” yang kegiatannya hanya untuk mempromosikan dan kegiatan lain serupa untuk memperkenalkan produk-produk BBB S.A. di Indonesia sehingga bukan “Kantor Perwakilan Dagang” seperti yang dimaksud pada KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tersebut; bahwa dari bukti-bukti yang ada jelas terlihat Pemohon Banding tidak melakukan fungsi-fungsi manajemen sebagai perusahaan dagang dan tidak mendapatkan dana atau pembayaran/penerimaan uang dari pihak lain dan hanya satusatunya dari Kantor Pusat-nya di Perancis, juga dari biaya-biaya yang dikeluarkan terlihat tidak ada pengeluaran biaya yang berhubungan dengan PIB yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa dengan demikian tidak ada bukti otentik yang bisa dipakai oleh Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah berubah dari sekedar Representative Office (kantor perwakilan) menjadi “Perusahaan Dagang Asing/Kantor Perwakilan Dagang (Permanent Establishment/BUT)”; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) maka Pemohon Banding sebagai “Kantor Perwakilan/Representative Office” tidak termasuk sebagai pengertian BUT/Permanent Establishment, sehingga bila KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diterapkan oleh Terbanding maka akan bertentangan dengan P3B Pasal 5 ayat (3) huruf (e) yang merupakan lex spesialis di banding dengan Undang-Undang atau ketentuan-ketantuan lokal yang ada; bahwa juga merujuk Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dengan Perancis dinyatakan : “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishmenterein”; “Laba usaha perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak di sana. Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dapat dianggap berasal dari suatu tempat usaha tetap tersebut”; bahwa karena terbukti Pemohon Banding adalah hanya kantor perwakilan BBB S.A. maka Pemohon Banding adalah bukan BUT sehingga Terbanding tidak berhak mengenakan PPh Pasal 15 (final) atas kegiatan export dari perusahaan BBB S.A. Perancis ke Indonesia; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.531.005.363,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa disamping adanya sengketa koreksi obyek/DPP PPh Pasal 15 tersebut, Majelis melihat adanya pembayaran PPh Pasal 15 sebesar Rp22.026.768,00 yang dibayar oleh Pemohon Banding karena adanya himbauan dari Terbanding. Atas pembayaran PPh Pasal 15 tersebut oleh Terbanding diterima sebagai SPT Masa PPh Pasal 15 untuk Masa Pajak Desember 2011 dengan status “Kurang Bayar”, dan hal ini juga sejalan/sama perlakuannya oleh Terbanding dalam menerbitkan SKPKB Nomor : 00007/241/11/053/13 tanggal 30 Oktober 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, yang mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan kredit pajak sebesar Rp22.026.768,00 tersebut, sehingga Majelis berpendapat atas kredit pajak tersebut karena putusan Majelis tidak ada obyek/DPP PPh Pasal 15, maka tidak ada pajak yang terutang dan atas kredit pajak tersebut menjadi lebih bayar atau dikembalikan dan hal tersebut diminta oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut: NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak37.531.005.363,0037.531.005.363,000,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 37.531.005.363,00 Rp 37.531.005.363,00 Rp 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/WPJ.07/2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor : 00007/241/11/053/13 tanggal 30 Oktober 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: NoUraian(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak-2PPh Pasal 15 terutang-3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah- b. Setoran masa22.026.768,00 c. STP (pokok kurang bayar)- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak- e. Lain-lain- f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak- g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)22.026.768,004Pajak yang kurang (lebih) dibayar (2-3.g)(22.026.768,00)5Sanksi Administrasi:-6Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar(22.026.768,00) Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. GDW, Ak CKP, SH, MSi MTY, Ak Yang dibantu oleh HLR, SH, MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding. |

