Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 700.000.000,00.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-38/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 yang antara lain menyatakan Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti atas pembelian asset berupa mobil, rumah, sepeda motor, da asset lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak selamakurun waktu 2003 s/d 2004, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang menurut Wajib Pajak bersumber dari warisan yang diberikan secara bertahap. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding meragukan Wajib Pajak bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang bersumber dari warisan yang diterima oleh Wajib Pajak secara bertahap;     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Warisan yang ditandatangani oleh Ny. AAA (Ibu Pemohon Banding) bermetarai cukup dan telah didaftarkan di dalam buku pendaftaran dengan Nomor: Daft/135/2009 oleh Ny. BBB, S.H., Notaris di Jakarta Barat pada tanggal 13 April 2009 yang isinya antara lain Ny. AAA telah memberikan warisan uang sebesar Rp700.000.000,00 yang berasal dari ayahnya, Alm. Sdr CCC.     Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding nomor : KEP-46/WPJ.20/2011 Tanggal 20 Januari 2011 berkaitan dengan SKPKB PPh Orang Pribadi nomor : 00016/205/05/005/09 Tanggal 06 September 2009. bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan/keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2004 dan 2005, selama Proses pemeriksaan berlangsung Wajib Pajak tidak memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta dan pemeriksa telah menyampaikan peringatan untuk meminjam buku namun Wajib Pajak tidak merespon surat peringatan tersebut. bahwa selama proses pemeriksaan, pemeriksa hanya memperoleh data dari hasil BAPK Wajib Pajak yang merupakan hasil kuisioner yang diisi oleh Wajib Pajak. bahwa Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : NoPenghasilan Dari Menurut TBMenurut PBSelisihKeterangan1Pekerjaan Bebas20.000.00020.000.000–2Pekerjaan53.476.60053.476.600–3Lain-lain814.105.400114.105.400700.000.000-Jumlah887.582.000187.582.000700.000.000-bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang diperoleh pemeriksa pada saat pemeriksaan, penghasilan Wajib Pajak menurut pemeriksa sebesar Rp.887.582.000,00 yang diperinci dari penghasilan dari pekerjaan bebas sebesar Rp.20.000.000,00 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.53.476.600,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.814.105.400,00. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang diterima selama tahun 2005 adalah sebesar Rp.187.582.000,00 yang diperinci dari penghasilan bebas Rp.20.000.000,00, penghasilan dari pekerjaan sebesar Rp.53.476.000,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.114.105.400,00. bahwa Penghasilan Wajib Pajak menurut Terbanding sebesar Rp.887.582.000,- sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.187.582.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.700.000.000,00. bahwa menurut Pemohon Banding uang sebesar Rp.700.000.000,00 tersebut adalah uang warisan dari ayahnya yang bernama CCC yang meninggal tanggal 13 Nopember 2000, yang diterima secara bertahap melalui ibunya. bahwa untuk membuktikan uang tersebut adalah warisan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002 yang ditandatangani oleh Ibu Pemohon Banding, Ny. AAA disaksikan oleh DDD dan FFF serta didaftarkn di Notaris BBB, SH dan akta Surat Keterangan nomor 3 Tanggal 23 Oktober 2009 dari Notaris GGG, SH, yang menerangkan Ny. AAA telah membuat Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002. bahwa menurut Pemohon Banding, surat keterangan warisan dan akta surat keterangan yang dibuat dan disaksikan oleh kedua Notaris tersebut jelas menerangkan bahwa uang sebesar Rp.700.000.000,00 tersebut diperoleh sebagai warisan dari ayah Pemohon Banding. bahwa pemeriksa menetapkan uang tersebut sebagai penghasilan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti aliran kas melalui Rekening Koran dan atau tabungan dan tidak memberikan bukti-bukti atas pembelian asset berupa mobil, rumah dan sepeda motor. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Majelis melakukan penelusuran mengenai bagaimana cara pemeriksa menentukan penghasilan sebesar Rp.887.582.400,00 sebagai berikut: Data Kekayaan Pemohon Banding per 31 Desember 2004 dan 2005,sebagai berikut: NoUraian Tahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan(Diperoleh)1Rumah Kav DKI97.198.00097.198.000-Tahun 20042Mobil 105.000.000105.000.000-Tahun 20033Uang Tunai 420.000.000455.000.00035.000.0004Lain-lain200.000.000200.000.000-Jumlah 822.198.000857.198.00035.000.000 Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah. bahwa data Biaya Hidup Pemohon Banding selama Tahun 2004 dan 2005, sebagai berikut : NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Makan 500.000600.000100.000-2Pakaian200.000250.00050.000-3Pengobatan200.000200.000—4Hand phone250.000300.00050.000-5Pembantu250.000300.00050.000-6Biaya Perjalanan300.000350.00050.000-7Kendaraan200.000200.000—8Sumbangan100.000100.000—9PBB10.00010.000—10Buku-buku100.000150.00050.000-11Lain-lain150.000180.00030.000-Jumlah Pengh.1 bulan2.260.0002.640.000—Penghasilan 1 tahun27.120.00031.680.000—Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah. bahwa berdasarkan data Jumlah Harta, Biaya Hidup dan Penghasilan selama tahun 2005, di atas selanjutnya pemeriksa menghitung penghasilan Pemohon Banding selama Tahun 2005, sebagai berikut : NoUraianRpKeterangan1Jumlah Harta per 31 Desember 2005857.198.0002Jumlah Harta per 31 Desember 2004-Dianggap nihil karena WP tidak mengisi SPT Tahunan 20043Penambahan Harta Selama tahun 2005857.198.000-4Biaya Hidup selama 1 tahun31.680.000-7Jumlah Penggunaan Penghasilan888.878.000-8Jumlah Penghasilan sesuai kuisioner74.772.600Data sesuai kuisioner WP11Penghasilan Lain-lain814.105.400-12Penghasilan dari pekerjaan usaha20.000.000-13Penghasilan dari pekerjaan53.476.600-14Jumlah Penghasilan887.582.000-bahwa berdasarkan hitungan penghasilan Wajib Pajak selama Tahun 2005 di atas yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Majelis tidak sependapat dengan pemeriksa khususnya mengenai anggapan bahwa mengingat WP tidak mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2004, maka harta tahun 2004 dianggap nihil padahal sesuai data telah ada sebesar Rp. 822.198.000,00. bahwa mengingat cara melakukan perhitungan penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai data yang ada dan mengingat Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih Rp. 700.000.000,00 tersebut adalah berasal dari warisan, maka Majelis mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat meyakinkan Majelis bahwa selisih Rp.700.000.000,00 tersebut adalah berasal dari uang warisan yang sesuai Pasal 4 ayat 3 b Undang Undang PPh, dikecualikan dari pengenaan PPh, dengan demikian Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan Permohonan Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00016/205/05/005/09 tanggal 6 Nopember 2009, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp. 887.582.000,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 700.000.000,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp. 187.582.000,00     Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79826/PP/M.XIA/12/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79826/PP/M.XIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Oktober 2012 adalah sebesar Rp10.000.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;       Menurut Pemohon  : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.000.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp10.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut: No. Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Nilai Sengketa 1 Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNK Rp. 10.000.000   Jumlah Rp. 10.000.000 bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10.000.000,00, yaitu 40 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut: 1) Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding; 2) Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK; 3) Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK; 4) Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp 250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh; 5) Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan; 6) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara. 7) Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor. Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan; 8) Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut: 1) Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh; 2) Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut: 1) bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2); 2) Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah.Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79825/PP/M.XIA/12/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79825/PP/M.XIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.750.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak September 2012 adalah sebesar Rp11.750.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;       Menurut Pemohon  : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp11.750.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp11.750.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.750.000,00, dengan perincian sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 No.Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Nilai Sengketa1Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNKRp. 11.750.000 JumlahRp. 11.750.000bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.750.000,00, yaitu 47 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:1)Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding;2)Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK;3)Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK;4)Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;5)Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;6)Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa:“Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara.7)Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor. Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan;8)Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:1)Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;2)Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut:1)bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2);2)Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ.2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara penjual barang/jasa dengan pembeli barang/jasa.3)Bahwa terkait dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39342/PP/M.XI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39342/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Desember 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-75/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan         Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Nomor S-75/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 perihal pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan;     Menurut Penggugat : bahwa dari bantahan Penggugat di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 012/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan Wajib Pajak karena tanggal pengambilan oleh Agen Pos Fajar tidak dapat dijadikan dasar persyaratan formal batas waktu 3 bulan untuk mengajukan keberatan;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat: bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00129/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: Keterangan                    SKPKB                     (Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak                 944.545.633PPN Terhutang Kurang Dibayar                   94.454.563Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP                   34.003.643Jumlah Pajak YMH Dibayar                  128.458.206bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 012/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima oleh Tergugat tanggal 29 September 2011, atas keberatan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan surat jawaban Nomor S-75/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang pemberitahuan bahwa Surat Keberatan Penggugat telah melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian surat Penggugat tersebut dinyatakan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa menurut Tergugat, SKPKB dikirim ke Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 23 Juni 2011, dan untuk itu Tergugat telah menyerahkan dalam persidangan Foto Copy Buku Ekspedisi yang menunjukkan tanggal pengirimannya; bahwa menurut Penggugat, atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011, hal ini sesuai dengan bukti berupa Foto Copy buku tanda terima surat Bank AAA yang beralamat di Jl. BBB No. Y Bandung (yang juga menjadi alamat korespondensi Penggugat), yang telah dimeterai, dan diserahkan dalam persidangan; bahwa menurut Penggugat, keterlambatan penerimaan tersebut adalah karena Agen Pos CCC mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying; bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Pengelola Agen Pos CCC tertanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh DDD dan telah diserahkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa:1.Agen Pos CCC sebagai rekanan dari KPP Pratama Bandung Cibeunying mengambil surat-surat yang telah disebutkan di atas pada tanggal 23 Juni 2011, sebagai bukti pengambilan surat-surat tersebut Agen Pos CCC membubuhkan cap Agen Pos CCC dan tanggal pengambilan pada buku ekspedisi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying2.Setelah surat-surat tersebut diambil, kemudian dibubuhkan perangko sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) pada masing-masing surat3.surat-surat tersebut di atas setelah dibubuhi perangko dikirimkan melalui Bagian Pengolahan Kantor Pos Besar Bandung”bahwa berdasarkan surat yang dibuat oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying Nomor S-7721/WPJ.09/KP.02/2012, tanggal 7 Mei 2012, Tergugat menyatakan: 1.bahwa tanda terima dari agen pos selama ini menjadi tanda terima resmi/ bukti pengiriman surat-surat dinas yang Tergugat kirimkan melalui pos dengan bukti stempel agen pos pada buku ekspedisi Tergugat;   bahwa terkait pengiriman surat oleh agen pos, berdasarkan konfirmasi melalui telepon, surat-surat yang diambil oleh agen pos kemudian diproses terlebih dahulu oleh agen (ditimbang, disortir berdasar alamat, dan dipisahkan antara surat tercatat dan surat tidak tercatat. Surat tidak tercatat ditempel perangko berdasar berat dan alamat tujuan sedangkan surat tercatat dipisahkan untuk dibuatkan resi oleh Kantor Pos);   bahwa dalam hal ini, setelah Agen Pos CCC mengambil surat-surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying pada tanggal 23 Juni 2011 sore hari, kemudian memprosesnya dan mengirimkan ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat;  2.bahwa SKPKB tersebut setelah diambil oleh Agen Pos CCC dikirim bersama surat-surat dinas lainnya ke Kantor Pos Besar Bandung. Selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai alamat. Karena pengiriman SKPKB tersebut dengan perangko/tidak tercatat maka tidak ada resi/tanda terima baik yang dibuat oleh Kantor Pos maupun oleh Agen Pos CCC;bahwa menurut Majelis oleh karena surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying yang diambil oleh Agen Pos CCC pada tanggal 23 Juni 2011 tersebut masih harus diproses lagi, yaitu dikirim dulu ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat, dan selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai dengan alamat, maka hal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa tanggal 23 Juni 2011 dimaksud adalah merupakan tanggal pengiriman kepada Penggugat, sehingga perlu diketahui tanggal pengiriman yang sebenarnya oleh Kantor Pos; bahwa melalui surat Nomor 92/KKCN/IV/2012, tanggal 10 April 2012, Penggugat juga telah menanyakan ke Kantor Pos Bandung, untuk surat yang dikirim memakai perangko tidak ada catatan identitas/barcode surat, sehingga tidak dapat ditelusuri. Mengenai masalah jangka waktu pengiriman untuk dalam kota biasanya 1 (satu) hari sudah sampai di alamat tujuan dan paling lama 4 (empat) hari; bahwa sesuai fakta agen pos membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos jadi agen pos bukan atau tidak dapat disamakan dengan kantor pos dan agen pos juga bukan jasa ekspedisi atau kurir pengiriman surat karena ternyata agen pos tersebut membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos, tidak langsung mengirim sendiri ke alamat yang dituju; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79823/PP/M.XIA/12/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79823/PP/M.XIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Juli 2012 adalah sebesar Rp8.250.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;       Menurut Pemohon  : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp8.250.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp8.250.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa No.Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Nilai Sengketa1Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNKRp. 8.250.000 JumlahRp.8.250.000bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.250.000,00, yaitu 33 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:1)Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding;2)Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK;3)Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK;4)Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;5)Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;6)Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara.7)Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor.Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan;8)Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:1)Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;2)Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut:1)bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2);2)Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara penjual barang/jasa dengan pembeli barang/jasa.3)Bahwa terkait dengan Surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79824/PP/M.XIA/12/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79824/PP/M.XIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Agustus 2012 adalah sebesar Rp11.000.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;       Menurut Pemohon  : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp11.000.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp11.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 No.Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Nilai Sengketa1Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNKRp. 11.000.000 JumlahRp. 11.000.000bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.000.000,00, yaitu 44 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:1)Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding;2)Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK;3)Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK;4)Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;5)Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;6)Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara.7)Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor. Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan;8)Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:1)Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;2)Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut:1)bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2);2)Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah.Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara penjual barang/jasa dengan