Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70755/PP/M.IVB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70755/PP/M.IVB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp52.854.336,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berkesimpulan, terhadap koreksi DPP PPN atas nilai sewa yang ditetapkan Pemeriksa dengan menggunakan Kurs KMK pada saat pembayaran adalah sudah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi dipertahankan;
   
Menurut Pemohon :bahwa yang menjadi sengketa ini adalah koreksi atas DPP PPN yang merupakan penghitungan kembali oleh Terbanding terkait nilai transaksi sesuai kontrak yang menggunakan mata uang USD yang seharusnya dikonversi kedalam Rupiah menggunakan kurs KMK, namun Pemohon Banding menggunakan kurs kontrak yang disepakati.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp52.854.336,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-214/WPJ.06/KP.1105/2013 tanggal 4 Desember 2013, diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp52.854.336,00, adalah karena setelah dilakukan perhitungan kembali atas DPP PPN terkait nilai transaksi sesuai kontrak menggunakan mata uang USD yang seharusnya dikonversikan ke dalam rupiah menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan, namun Pemohon Banding menggunakan kurs kontrak yang disepakati;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
bahwa perjanjian sewa menyewa yang Pemohon Banding lakukan dengan penyewa PT. Bank BBB Tbk (BBB) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 18 Juni 2003 & dalam perjanjian sewa menyewa disebutkan bahwa besarnya nilai sewa adalah USD 8.760,00 per bulan termasuk PPN & PPh Final;bahwa mengingat kondisi perekonomian saat itu yang masih belum stabil, yang dapat menyebabkan berfluktuasinya kurs konversi mata uang USD terhadap Rupiah, maka untuk melindungi penyewa maupun yang menyewakan dari fluktuasi kurs mata uang asing, maka didalam perjanjian a quo juga secara eksplisit telah disepakati bersama besarnya nilai kurs konversi dari mata uang USD kedalam Rupiah atas harga/nilai sewa tersebut;bahwa permasalahan kurs kontrak yang disepakati di dalam perjanjaian/kontrak juga telah dijelaskan dalam surat Direktur PPN & PTLL Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1006/PJ.532/1998;   
bahwa dalam proses keberatan, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan dasar alasan yang sama serta menambahkan bahwa adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penyewa yaitu PT. Bank BBB Tbk (BBB);
        
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa mengacu pada laporan audit PT. Bank BBB Tbk dan anak perusahaannya untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2000 & 1999, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Bank BBB Tbk selaku Penyewa;
   
bahwa menanggapi alasan tambahan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan:
bahwa laporan audit PT. Bank BBB Tbk untuk tahun 2000, sedangkan yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak ini adalah menyangkut tahun pajak 2007;bahwa dalam laporan audit PT. Bank BBB Tbk dan anak perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2000 & 1999 tersebut, Pemohon Banding juga tidak melihat adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Pemohon Banding dalil dan bukti yang disampaikan oleh Terbanding sangat tidak kuat dan tidak ada kaitannya dengan tahun pajak yang disengketakan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diperoleh fakta sebagai berikut:

1.dalam Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding selaku pihak Pertama (yang menyewakan) dengan PT. Bank BBB Tbk. (“BBB”) selaku pihak Kedua (penyewa) yang dibuat tanggal 18 Juni 2003, diatur sebagai berikut:

Pasal 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu yang dihitung mulai berlaku dan berjalan sejak tangga 1 Juli 2003 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2008;

Pasal 2
a.Harga sewa atas Aset-SMG untuk 1 (satu) bulan adalah sebesar US$10.00 (sepuluh Dollar Amerika Serikat) per meter persegi, atau seluruhnya sebesar US$8,760,00 (delapan ribu tujuh ratus enam puluh Dollar Amerika Serikat) per bulan, belum termasuk PPN. Pajak Penghasilan atas sewa akan dipungut oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;b.Konversi dari mata uang Dollar Amerika Serikat kedalam Rupiah untuk harga sewa Aset-SMG pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini ditetapkan sebesar RpUS$ 1,- = Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Harga sewa dan atau kurs konversi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 12 (dua belas) bula kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.c.Pembayaran harga sewa akan dilakukn menurut ketentuan sebagai berikut:
(i)Harga sewa akan ditagih dimuka oleh Pihak Pertama untuk masa sewa tiap 3 (tiga) bulan, Pihak Kedua wajib melakukan pembayarannya palin lambat pada setiap tanggal 30 bulan yang bersangkutan sebelumnya dimualianya masa sewa;(ii)Pembayaran dilakukan melalui bank transfer ke rekening yang diberitahukan sesuai instruksi tertulis yang sah dari Pihak Pertama;(iii)Untuk tanda penermaan jumlah uang sewa tersebut Pihak Pertama akan memberikan kwitansi tersendiri kepada Pihak Kedua diluar Perjanjian ini.;2.bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 Perjanjian Sewa Menyewa tersebut, telah diubah dengan Addendum Pertama yang dibuat tanggal 17 Oktober 2005 dan Addendum Kedua yang dibuat tanggal 16 Februari 2006;3.bahwa dalam Addendum Kedua tanggal 16 Februari 2006 yang berlaku juga untuk tahun 2007, ketentuan pasal 2 huruf b Perjanjian tersebut diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:
Konversi dari mata uang Dollar Amerika Serikat kedalam Rupiah untuk harga sewa Aset-SMG pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini ditetapkan sebesar RpUS$ 1.00 = Rp7.000,- (tujuh ribu ratus rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2006 (“Tanggal Efektif”). Harga sewa dan atau kurs konversi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 12 (dua belas) bulan kalender terhitung sejak tanggal Tanggal Efektif.4.bahwa berdasarkan Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding telah menerima pembayaran sewa tanah dan bangunan a quo dari PT. Bank BBB Tbk, untuk periode 1 Januari 2007 – 31 Maret 2007 dalam mata uang rupiah sebesar Rp202.356.000,00 (termasuk PPN) sesuai kwitansi Nomor RT/I/01/2007 tanggal 29 Januari 2007;5.bahwa tidak terdapat pengurus atau komisaris yang merangkap kepengurusan atau komisaris pada Pemohon Banding dan PT. Bank BBB Tbk;6.bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding di Bank BBB Tbk untuk saham seri A sebesar 0,53% dan saham seri B sebesar 0,97%, sedangkan saham PT. CCC sebesar 97,76% dimiliki oleh PT. DDD dan sisanya sebesar 2,24% oleh masyarakat (perorangan);
bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini, adalah:
1.bahwa dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) diatur:

pada angka 17
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pada angka 19
Pengantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;2.bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur:
(1)Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.(2)Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;3.bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang PPN a quo, diatur:
(1)Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.(2)Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
a)Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; ataub)Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauc)Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.”     
bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 Tentang PPN Atas Persewaan Ruangan, kepada Asosiasi Pengecer dan Pengelola Pertokoaan Indonesia (AP3I), terkait persewaan ruangan yang dalam perjanjian sewa menyewanya dengan dasar satuan mata uang asing dengan menggunakan kurs diskon, maka atas pertanyaan tersebut, pada angka 4.1 dan 4.2 Surat Direktur Jenderal Pajak a quo, dijelaskan sebagai berikut:
4.1.Penghitungan besarnya PPN terutang yang menjadi beban penyewa adalah sebesar 10% x US$ x kurs US$ diskon sebagaimana Saudara usulkan dapat disetujui, dengan syarat Penyewa membayar sewa ruangan/service charge dalam mata uang rupiah dan penetapan US$ diskon dituangkan dalam Surat Perjanjian bersama antara pemilik ruang pertokoan dengan penyewa.4.2.Dalam hal pembayaran dilakukan dalam mata uang Asing, maka penghitungan PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas;
bahwa berdasarkan fakta dan peraturan terkait di atas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat :
bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. Bank BBB Tbk, tidak terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN;bahwa sekalipun dalam perjanjian sewa menyewa Pemohon Banding dengan PT. Bank BBB Tbk, disebutkan dalam jumlah USD namun karena kurs USD tersebut telah ditetapkan dalam kontrak dan pembayaran juga dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah sesuai kurs dalam kontrak, maka Majelis berpendapat bahwa pada substansinya sewa menyewa tersebut adalah dalam bentuk mata uang rupiah, sehingga ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini;bahwa Majelis berpendapat, jumlah sewa yang sebenarnya dan seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dalam bentuk mata uang rupiah tersebut, adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang PPN;bahwa sekalipun Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut ditujukan kepada Asosiasi Pengecer dan Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I), namun menurut Majelis, secara substansi/esensi isi surat tersebut dapat dijadikan rujukan atau dipergunakan untuk sengketa ini;bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp52.854.336,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP menurut Keputusan Terbanding         
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan     
DPP menurut Majelis          Rp    236,814,336.00
Rp      52,854,336.00
Rp    183,960,000.00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-447/WPJ.06/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00024/207/07/072/13 tanggal 9 Desember 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak-     Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp     183.960.000,00-     Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp                       0,00-     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                       0,00-     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                       0,00JumlahRp     183.960.000,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                              Jumlah seluruh penyerahanRp     183.960.000,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp       18.396.000,00Dikurangi : –     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………..Rp                       0,00-     Dibayar dengan NPWP sendiri ……………………….Rp       18.273.545,00-     Lain-Lain ………………………………………………..Rp            122.455,00Jumlah ………………………………………………………Rp       18.396.000,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ……………..Rp       18.396.000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ……….Rp                       0,00Kelebihan pajak yang sudah :-     dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ………Rp                       0,00-     dikompensasikan ke Masa Pajak ….(karena pembetulan)Rp                       0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp                       0,00
Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FRW, SE. M.Si —————————————     
Drs. HYL, MM —————————————-     
PVM, S.IP, M.M ————————————–    
XSG ————————————————–sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;