Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73617/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73617/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 September 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 menjadi CIF USD 20.299,88, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 “nilai transaksinya tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena niali transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur”; Menurut Pemohon Banding : bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 025/LMB/IX/2015 tanggal 16 September 2015 menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013370/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 16 September 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 menjadi CIF USD 20.299,88, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; bahwa Surat Banding Nomor 004/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Berkeberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700164 tanggal 02 September 2015;Pada saat mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor : 025/LMB/IX/2015 tanggal 16 September 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu :Foto copy Bukti Penerimaan Jaminan TunaiFoto copy SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan;Foto copy Form E Nomor E15470ZC44700164 tanggal 02 September 2015; Insurance dari Chinabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 sebesar CIF USD 20.299,88 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015; memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 September 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 sebesar CIF USD 20.299,88 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 124.315.000,00 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DTV, S.Sos, M.H. CKM, S.H. PWZ, S.E. YJN, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39688/PP/M.XVI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39688/PP/M.XVI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pos Tarif Nomor: 7607.11.00.00 oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pemohon Banding sebesar Rp31.727.000,00; Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 250033 tanggal 09 September 2009 diidentifikasi sebagai aluminium foil dalam gulungan tanpa alas pelapis dengan ketebalan 0,007 mm dan tidak dikerjakan lebih lanjut, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7607.11.0000 dengan Bea Masuk 20%; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), jenis barang yang diberilahukan PIB Nomor: 250033 tanggal 09 September 2009 yaitu aluminium foil dengan pos tarif 7607.11.0000 dikenakan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memasukkan barang berupa Aluminium Foil dengan pos tarif 7607.19.9000 dengan tarif BM sebesar 0% yaitu barang belum diolah, namun Terbanding mengklasifikasikan ke dalam pos tarif 7607.11.0000 dengan klasifikasi sudah diolah/dikerjakan dan tarif BM-nya menjadi 5%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor: 250033 tanggal 9 September 2009 dengan pemberitahuan jenis barang Aluminium Foil ukuran 7 micron x 998 mm x 12,000 m yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7607.19.90.00 Bea Masuk 0% PPN 10%, PPh 2,5% (Form AK); bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dan menetapkan barang tersebut ke dalam pos tarif 7607.11.00.00 Bea Masuk 5% PPN 10%, PPh 2,5% (Form AK); bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-544/KPU.01/2010 tanggal 27 Januari 2010 jenis barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 7607.11.0000 Bea Masuk 5% PPN 10% PPh 2,5% (Form AK) karena berdasarkan data yang ada jenis barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai aluminium foil dengan ukuran 7 micron x 998 mm x 12,000 m dalam bentuk gulungan tanpa alas pelapis dengan ketebalan 0,007 mm dan tidak dikerjakan lebih lanjut; bahwa berdasarkan Certificate of Quality yang dilampirkan diketahui bahwa produk tersebut mengandung Aluminium (Al) sebesar 99,430%; bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding masih memerlukan proses pengerjaan lebih lanjut yaitu memberikan lapisan permukaan pada salah satu sisinya agar mengkilat dan pemberian alas kertas pada salah satu sisinya sebagaimana yang dimaksud dalam sub pos 7607.19.00.00; bahwa berdasarkan tingkat kehadiran Terbanding yang diketahui tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun telah diberitahu secara patut, Majelis melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terbanding, sehingga penilaian yang adil bagi para pihak untuk menentukan kebenaran material mengalami kesulitan karena beban pembuktian yang dibebankan kepada Terbanding tidak dapat dinilai oleh Majelis sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan sahnya bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding dinilai tidak dapat dibuktikan kebenaran materialnya sesuai dengan ketentuan berlaku, dan di pihak Pemohon Banding terbukti dapat membuktikan sebaliknya; bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas Majelis meyakini barang yang diimpor tersebut memerlukan proses pengerjaan lebih lanjut yaitu dengan memberikan lapisan permukaan pada salah satu sisinya agar mengkilap dan memberikan alas kertas pada sisi lainnya; bahwa sesuai dengan penjelasan Pos Tarif 7607.19.9000 adalah aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, tidak diberi alas, digulung, dan dikerjakan lebih lanjut yang artinya sudah mengkilat namun belum sempurna, dikenakan tarif sebesar 0%; bahwa menurut BTBMI Pos Tarif lain-lain yang sesuai dengan spesifikasi aluminium foil a-quo yang diimpor dengan penjelasan bukan aluminium paduan dari A-1075 atau A-3903 yang artinya barang impor digulung dan dikerjakan lebih lanjut; bahwa dengan dasar bukti barang yang diperlihatkan dalam persidangan dikaitkan atau dengan dicocokkan spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dengan pedoman pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), Majelis menilai Pemohon Banding telah membuktikan secara meyakinkan dengan bukti yang cukup memadai; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-544/KPU.01/2010 tanggal 27 Januari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-023958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama: PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73615/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73615/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 12.596,544; Menurut Terbanding : bahwa yang dimaksud dengan waterproof footwear adalah apabila alas kaki tersebut terbuat dari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini dari plastik dan karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dipaku, dikeling, disekrup atau ditusuk) maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 64.01; Menurut Pemohon Banding : bahwa alas kaki tahan air (waterprooffootwear) adalah alas kaki kedap air yang baik bagian sal maupun bagian atasnya dapat melindungi terhadap masuknya air atau cairan lainnya, apabila dipakai/dikenakan pada kaki dapat melindungi masuknya air atau atau cairan lainnya sehingga kaki tidak basah. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-6990/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012566/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 28 Agustus 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor 292517 tanggal 04 Agustus 2015 menjadi CIF USD 12.596,544, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292517 tanggal 04 Agustus 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif;bahwa Surat Banding Nomor 002/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Berkeberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan Form E Nomor E154432003570009 tanggal 28 Juli 2015; Pada saat mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor : 022/LMB/VI/2015 tanggal 31 Agustus 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu: Foto copy Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Foto copy SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan; Foto copy Form E Nomor E154432003570009 tanggal 28 Juli 2015; Insurance dari China bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6990/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6990/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292517 tanggal 04 Agustus 2015 sebesar CIF USD 12.596,544 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6990/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015; memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6990/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 28 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Agustus 2015 sebesar CIF USD 12.596,544 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6990/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 72.258.000,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DRY, S.Sos, M.H. BGL, S.H. HJN, S.E. ZVB, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39674/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39674/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas jenis barang Strawberry N/A Flavour, negara asal U.S.A, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 0140337 tanggal 21 Oktober 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,853.30 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 175,864.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 9.964.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-015/WBC.06/2011 tanggal 07 Januari 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0140337 tanggal 21 Oktober 2010 berupa Strawberry N/A Flavour tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 175,864.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Strawberry N/A Flavour sesuai dengan PIB Nomor: 0140337 tanggal 21 Oktober 2010 sebesar CIF USD 22,853.30, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah sesuai dengan harga yang tercantum dalam purchase order atau kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak penjual; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan 3 (tiga) Purchase Order mengajukan pembelian Plastic Toys kepada supplier YYY Inc.; bahwa berdasarkan ketiga Purchase Order tersebut di atas (4500089249, 4500089250 dan 4500089251, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada YYY Inc. melalui 3 (tiga) Invoice; bahwa YYY Inc. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: X.17.002810 tanggal 28 September 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air WayBill Nomor: STL 4DM2335 tanggal 13 Oktober 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan oleh Pemohon Banding , diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 123600 tanggal 12 Oktober 2010, Nomor: 123599 tanggal 12 Oktober 2010 dan Nomor: 123598 tanggal 12 Oktober 2010 adalah Strawberry N&A 155932 dari YYY Inc. Dengan harga sebesar CIF USD 22,853.30; bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat penyertaan modal saham Pemohon Banding yang dimili oleh YYY Inc. (supplier) lebih dari 5%, dan Pemohon Banding merupakan agen tunggal penjualan produk YYY Inc. di Indonesia, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding dengan Supplier YYY Inc. terdapat hubungan istimewa; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor atas jenis barang Strawberry N/A Flavour 155932, yang diimpor oleh Pemohon Banding dari YYY Inc. selama periode Maret sampai dengan Oktober 2010 sebagai berikut: NoPIBHarga CIF(USD)NomorTanggal 103097511 Maret 201055.2549/Kg 204668613 April 201054.7817/Kg 306236317 Mei 201054.8564/Kg 407999918 Juni 201054.4760/Kg 511486825 Agustus 201054.9200/Kg 613706914 Oktober 201055.0095/Kgbahwa menurut Pemohon Banding, harga yang tercantum dalam pemesanan dan harga yang tercantum dalam invoice, dan harga yang diberitahukan dalam PIB- PIB tersebut di atas, serta harga yang sudah dibayarkan kepada Supplier (YYY Inc.) adalah harga lama yang terdapat dalam database yang belum di update dengan database harga baru yang berlaku; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 140337 tanggal 21 Oktober 2010 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Strawbery N/A Flavour yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140337 tanggal 21 Oktober 2010 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-015/WBC.06/2011 tanggal 07 Januari 2011 sebesar CIF USD 175,864.00; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-015/WBC.06/2011 tanggal 07 Januari 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008740/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 02 Nopember 2010, atas nama PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Strawbery N/A Flavour dengan PIB Nomor: 140337 tanggal 21 Oktober 2010 sesuai Keputusan Terbanding Nomor:: KEP-015/WBC.06/2011 tanggal 07 Januari 2011 sebesar CIF USD 175,864.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-015/WBC.06/2011 tanggal 07 Januari 2011 sebesar Rp. 929.476.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73590/PP/M.XVIB/11/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73590/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp886.829.681,00 Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp6.562.539,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Juni 2005 sebesar Rp886.829.681,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Juni 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : -Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Didalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22; -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Didalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39665/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39665/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,435.80, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,745.33 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp21.186.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 berupa Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella (4 jenis barang) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 33,745.33; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Diesel Engine ZS 1115 w/o Tank, Motoyama sesuai dengan PIB Nomor: 223584 tanggal 17 Juni 2011 sebesar CIF USD 28,435.80, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan dan dalam Surat Uraian Banding menyatakan adanya inkonsistensi data, pada Sales Contract tertera incoterm FOB sedangkan pada Invoice tertera CNF; bahwa berdasarkan data Sales Contract dan invoice yang terdapat dalam berkas banding dan yang diserahkan dalam persidangan, tercantum incoterm CNF; bahwa pada Sales Contract Nomor: SC/KUM/333-15 tanggal 30 November 2010 tertera incoterm CNF, namun pada klausul “Condition” pada butir 2 tercantum Amount FOB Tanjung Priok, Jakarta-Indonesia; berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terhadap transaksi tersebut terdapat inkonsistensi data dan tidak lazim terjadi dalam perdagangan international, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349241 tanggal 16 Oktober 2010 sebesar CIF USD 16,165.44 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 sebesar CIF USD 28,435.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 sebesar CIF USD 33,745.33; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002758/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 sebesar CIF USD 33,745.33, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp 21.186.000,00;