Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39688/PP/M.XVI/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39688/PP/M.XVI/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Masa/Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pos Tarif Nomor: 7607.11.00.00 oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pemohon Banding sebesar Rp31.727.000,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 250033 tanggal 09 September 2009 diidentifikasi sebagai aluminium foil dalam gulungan tanpa alas pelapis dengan ketebalan 0,007 mm dan tidak dikerjakan lebih lanjut, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7607.11.0000 dengan Bea Masuk 20%;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), jenis barang yang diberilahukan PIB Nomor: 250033 tanggal 09 September 2009 yaitu aluminium foil dengan pos tarif 7607.11.0000 dikenakan BM 5%;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding memasukkan barang berupa Aluminium Foil dengan pos tarif 7607.19.9000 dengan tarif BM sebesar 0% yaitu barang belum diolah, namun Terbanding mengklasifikasikan ke dalam pos tarif 7607.11.0000 dengan klasifikasi sudah diolah/dikerjakan dan tarif BM-nya menjadi 5%;
  
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor: 250033 tanggal 9 September 2009 dengan pemberitahuan jenis barang Aluminium Foil ukuran 7 micron x 998 mm x 12,000 m yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7607.19.90.00 Bea Masuk 0% PPN 10%, PPh 2,5% (Form AK);

bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dan menetapkan barang tersebut ke dalam pos tarif 7607.11.00.00 Bea Masuk 5% PPN 10%, PPh 2,5% (Form AK);

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-544/KPU.01/2010 tanggal 27 Januari 2010 jenis barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 7607.11.0000 Bea Masuk 5% PPN 10% PPh 2,5% (Form AK) karena berdasarkan data yang ada jenis barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai aluminium foil dengan ukuran 7 micron x 998 mm x 12,000 m dalam bentuk gulungan tanpa alas pelapis dengan ketebalan 0,007 mm dan tidak dikerjakan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan Certificate of Quality yang dilampirkan diketahui bahwa produk tersebut mengandung Aluminium (Al) sebesar 99,430%;

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding masih memerlukan proses pengerjaan lebih lanjut yaitu memberikan lapisan permukaan pada salah satu sisinya agar mengkilat dan pemberian alas kertas pada salah satu sisinya sebagaimana yang dimaksud dalam sub pos 7607.19.00.00;

bahwa berdasarkan tingkat kehadiran Terbanding yang diketahui tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun telah diberitahu secara patut, Majelis melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terbanding, sehingga penilaian yang adil bagi para pihak untuk menentukan kebenaran material mengalami kesulitan karena beban pembuktian yang dibebankan kepada Terbanding tidak dapat dinilai oleh Majelis sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan sahnya bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding dinilai tidak dapat dibuktikan kebenaran materialnya sesuai dengan ketentuan berlaku, dan di pihak Pemohon Banding terbukti dapat membuktikan sebaliknya;

bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas Majelis meyakini barang yang diimpor tersebut memerlukan proses pengerjaan lebih lanjut yaitu dengan memberikan lapisan permukaan pada salah satu sisinya agar mengkilap dan memberikan alas kertas pada sisi lainnya;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pos Tarif 7607.19.9000 adalah aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, tidak diberi alas, digulung, dan dikerjakan lebih lanjut yang artinya sudah mengkilat namun belum sempurna, dikenakan tarif sebesar 0%;

bahwa menurut BTBMI Pos Tarif lain-lain yang sesuai dengan spesifikasi aluminium foil a-quo yang diimpor dengan penjelasan bukan aluminium paduan dari A-1075 atau A-3903 yang artinya barang impor digulung dan dikerjakan lebih lanjut;

bahwa dengan dasar bukti barang yang diperlihatkan dalam persidangan dikaitkan atau dengan dicocokkan spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dengan pedoman pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), Majelis menilai Pemohon Banding telah membuktikan secara meyakinkan dengan bukti yang cukup memadai;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-544/KPU.01/2010 tanggal 27 Januari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-023958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama: PT XXX;