Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39665/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,435.80, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,745.33 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp21.186.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 berupa Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella (4 jenis barang) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 33,745.33; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Diesel Engine ZS 1115 w/o Tank, Motoyama sesuai dengan PIB Nomor: 223584 tanggal 17 Juni 2011 sebesar CIF USD 28,435.80, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper; |
| Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan dan dalam Surat Uraian Banding menyatakan adanya inkonsistensi data, pada Sales Contract tertera incoterm FOB sedangkan pada Invoice tertera CNF; bahwa berdasarkan data Sales Contract dan invoice yang terdapat dalam berkas banding dan yang diserahkan dalam persidangan, tercantum incoterm CNF; bahwa pada Sales Contract Nomor: SC/KUM/333-15 tanggal 30 November 2010 tertera incoterm CNF, namun pada klausul “Condition” pada butir 2 tercantum Amount FOB Tanjung Priok, Jakarta-Indonesia; berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terhadap transaksi tersebut terdapat inkonsistensi data dan tidak lazim terjadi dalam perdagangan international, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349241 tanggal 16 Oktober 2010 sebesar CIF USD 16,165.44 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 sebesar CIF USD 28,435.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 sebesar CIF USD 33,745.33; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002758/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Fold Hand Open Umbrella, Automatic Stick Umbrella, dan Fold Umbrella (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012776 tanggal 13 Januari 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 sebesar CIF USD 33,745.33, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1106/KPU.01/2011 tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp 21.186.000,00; |

