Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73589/PP/M.XVIB/11/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73589/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp1.277.365.814,00;             Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp9.452.507,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Mei 2005 sebesar Rp1.277.365.814,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga;bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Mei 2005;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul;bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit;bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003;bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : – Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016;Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S- 129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;            Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;     – Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;        Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-073.00;Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar;Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22;bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013;bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat :bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73588/PP/M.XVIB/11/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73588/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp1.120.001.102,00             Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp8.288.009,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa April 2005 sebesar Rp1.120.001.102,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan April 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pemgumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : -Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016;            Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;  -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 ; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73602/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73602/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 105100 tanggal 17 Maret 2015 berupa importasi Woven Fabric, negara asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan CIF USD 41,563.67 kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan CIF USD 55,830.40, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB No. 105100 tanggal 17 Maret 2015 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assessment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang diterima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD40,872.80;       Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 105100 tanggal 17 Maret 2015 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi barang serupa Yang Diterapkan Secara Flexibel (VI-3); bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen pendukung berupa Keputusan Terbanding No. KEP-5015/KPU.01/2015, Akta Notaris BBB, S.H., M.Hum., Nomor 29 tanggal 18 Januari 2013, PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo Policy, Surat Keberatan No. 077/IJM/IV/2015 tertanggal 19 Mei 2015, SSPCP atas PIB, SPTNP No. SPTNP-005065/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Maret 2015, SSPCP No. 0XXXX0XXXXXX tanggal 19 Mei 2015dan Form E, namun tidak melampirkan bukti-bukti transaksi atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Supplier di luar negeri; bahwa Pemohon Banding tidak hadir 3 (tiga) kali dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut, terakhir dengan Undangan Sidang Nomor: Und-575/Pg.72/2016 tanggal 27 Mei 2016; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barang Woven Fabric, negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0XX00 tanggal 17 Maret 2015 dengan nilai pabean CIF USD 41,563.67, bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015 telah sesuai ketentuan;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Woven Fabric, negara asal China, dengan PIB Nomor X0XX00 tanggal 17 Maret 2015, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015 sebesar CIF USD 55.830,40;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005065/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XX00 tanggal 17 Maret 2015 berupa Woven Fabric sebesar CIF USD 55.830,40 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5015/KPU.01/2015 tanggal 02 Juli 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 28.180.000,00 (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: HWL, S.Sos, M.H.     SCN, S.H.     YGZ, S.E.     TJM, S.E., M.M.     sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73635/PP/M.VA/27/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73635/PP/M.VA/27/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 15 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp40.940.774,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi sebesar Rp40.940.774,00 merupakan hasil ekualisasi antara komponen biaya di PPh badan dan Objek Pajak cfm SPT Masa PPh Pasal 15. Terbanding menghitung PPh Pasal 15 yang masih terutang dengan mengenakan tarif sebesar 1,8% sehingga Pajak Penghasilan yang masih terutang sebesar Rp40.940.774,00;       Menurut Pemohon  : bahwa atas transaksi biaya ocean freight Rp.172.500.000 Pemohon Banding melakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Januari 2009;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp40.940.774,00 yang diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi antara komponen biaya di PPh Badan dan Objek Pajak cfm SPT Masa PPh Pasal 15; bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, baik dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan dalam persidangan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bahwa selisih yang menyebabkan koreksi tersebut berasal dari 3 buah akun, yakni advertising expenses, representation expenses, dan ocean freight out sebagaimana diuraikan di atas dan atas biaya Ocean freight bulan Desember 2008 sebesar Rp.172.500.000,00 menurut Pemohon Banding telah dipotong dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2009 dengan Bukti Potong Nomor: 2009/IIS-PKU/F(P)005; bahwa untuk mengetahui kebenaran penjelasan Pemohon Banding tersebut, Majelis telah meminta kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti;   bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut hanya berupa fotocopy tanpa menunjukan bukti aslinya; bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa mengingat dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotocopy tanpa menunjukan bukti aslinya sehingga tidak dapat diketahui mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut dan oleh karena itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp40.940.774,00 oleh karena itu Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1252/WPJ.19/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00009/241/08/091/11 tanggal 04 Juli 2011 atas nama: Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 18 Desember 2013 oleh Hakim Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. SWE, MBA .Drs. FCV, MM.Drs. GTL, MA YPQ, S.H.,M.Hum.: sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti,dan Putusan Nomor: Put.73635/PP/M.VA/27/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. SWE, M.B.A.Drs. GTL, M.A.HJN, MM.Dibantu oleh :MZR, S.H.,MM.: sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti,dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73587/PP/M.XVIB/11/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73587/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp1.24.604.039,00             Menurut Terbanding : agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp7.582.070,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Maret 2005 sebesar Rp1.024.604.039,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga;bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Maret 2005;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul;bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit;bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003;bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal :Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : – Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016;Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;     – Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar;Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22;bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013;bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat :bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73586/PP/M.XVIB/11/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73586/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp922.405.095,00             Menurut Terbanding : bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp6.825.797,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Februari 2005 sebesar Rp922.405.095,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari Petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit; Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Pebruari 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : -Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Bahwa Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Bahwa di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;  -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016. Bahwa surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Bahwa di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Bahwa atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat