Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73617/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73617/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 September 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 menjadi CIF USD 20.299,88, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 “nilai transaksinya tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena niali transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur”;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 025/LMB/IX/2015 tanggal 16 September 2015 menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013370/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 16 September 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 menjadi CIF USD 20.299,88, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif;

bahwa Surat Banding Nomor 004/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Berkeberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700164 tanggal 02 September 2015;Pada saat mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor : 025/LMB/IX/2015 tanggal 16 September 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu :Foto copy Bukti Penerimaan Jaminan TunaiFoto copy SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan;Foto copy Form E Nomor E15470ZC44700164 tanggal 02 September 2015; Insurance dari Chinabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 sebesar CIF USD 20.299,88 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015;
   
memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 September 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX0 tanggal 10 September 2015 sebesar CIF USD 20.299,88 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7312/KPU.01/2015 tanggal 06 November 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 124.315.000,00 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DTV, S.Sos, M.H.     
CKM, S.H.        
PWZ, S.E.         
YJN, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding.