Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73751/PP/M.VI.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73751/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi positif Objek PPN sebesar Rp1.616.685.476,00 berasal dari penerimaan Fee dari PT BBB sebesar Rp1.116.685.476,00 dan penjualan lokal sebesar Rp500.000.000,- yang merupakan penyerahan barang dan Jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun 2011 terdapat dana yang masuk sebesar Rp.10.200.000.000,- yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai terhutang PPN. Dana tersebut bukan merupakan penjualan lokal melainkan merupakan bagian dari fee royalty tahun 2012 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT; Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp500.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank BBB No.00XXXXX00X tahun 2011.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp1.116.685.476,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;bahwa atas koreksi sebesar Rp1.116.685.476,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp500.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Februari 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp500.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank CCC dengan pengirim dana adalah DDD; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp500.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp500.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada DDD yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp500.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp500.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp.1.616.685.476,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank CCC sebesar Rp500.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp1.116.685.476,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty; bahwa dengan demikian tidak ada pendapatan Royalty
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39935/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39935/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp102.741.048,00, dengan pokok sengketa koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp102.741.048,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Standar Masukan yang menurut Terbanding penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu : kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis 02.xxxx, seharusnya menurut data SIDJP adalah 02.xxxx; dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yaitu Jl. YY KM D RT XX RW DD Secang Magelang, seharusnya adalah ZZ RT DD RW XX, Jogonegoro Mertoyudan Magelang Jawa Tengah sesuai data SIDJP; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan tersebut adalah merupakan kekhilafan penerbit faktur (PT YYY selaku supplier Pemohon Banding) sesuai surat keterangan dari PT YYY nomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011; bahwa Pemohon Banding menerangkan atas faktur pajak masukan tersebut adalah merupakan pembelian barang dari supplier yang disertai bukti aliran pembayaran kepada supplier melalui bank; Menurut Majelis : bahwa adanya kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual, yang dalam hal ini adalah PT YYY yaitu berupa kesalahan mencantumkan NPWP, dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yang menurut Terbanding menjadi cacat, pihak penjual telah memberikan surat keterangan masing-masing bernomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang ditujukan kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan nomor 005/PJK/Acct/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang di dalam kedua surat tersebut Penjual telah mengakui tentang kekhilafannya, di samping itu juga dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah melunasi DPP dan PPN nya: bahwa PT YYY juga telah melaporkan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan; bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, akan tetapi karena semata-mata ketidaktahuan pihak penjual, sehingga kesalahan tersebut adalah merupakan kesalahan yang manusiawi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa surat dari PT YYY, rekap transaksi/pembelian dengan PT YYY, SPT Masa PPN dan SSP masa pajak Januari 2008, beserta lampirannya atas nama PT YYY, serta Faktur Pajak masa pajak Januari 2008 diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT YYY, yang dalam hal ini adalah sebagai PKP penjual dan atas transaksi tersebut telah disetorkan kepada kas negara serta dilaporkan kepada Terbanding, dengan demikian tidak terdapat kerugian negara secara materiil; bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis terhadap SPT masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan benar; bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas PPN yang terutang bersama harga barang kepada penjual/penerbit faktur pajak, sedangkan kesalahan tersebut semata-mata karena kekhilafan pembuatan faktur pajak dan PKP Penjual juga telah mengakui kekhilafan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak cacat sebesar Rp102.741.048,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1842/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00034/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN ………………………………Rp 1.033.015.976,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ………………………Rp 0,00Jumlah Penyerahan ………………………………………………..Rp 1.033.015.976,00Pajak Keluaran …………………………………………………….Rp 103.301.598,00Dikurangi :- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………RP 102.741.048,00- Dibayar dengan NPWP sendiri …………………………..Rp 560.550,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …………………….Rp 103.301.598,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………..Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73594/PP/M.XVIB/11/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73594/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2005 sebesar Rp2.053.447.379,00; Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp15.195.511,00 berdasarkan penghitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Oktober 2005 sebesar Rp2.053.447.379,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22; Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit;Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga;bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Oktober 2005;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul;bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit;bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003;bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal :Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : – Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22; – Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-712.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar;Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22;bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat :bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73596/PP/M.XVIB/11/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73596/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp3.201.787.333,00; Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp23.693.227,00 berdasarkan penghitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Desember 2005 sebesar Rp3.201.787.333,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22; Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Desember 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pemgumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 ; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : -Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S- 129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22; -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000; Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39915/PP/M.XI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39915/PP/M.XI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2010 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp332.091.235.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian: NJOPMenurutTerbandingPemohon BandingBumiRp288.470.000.000,00Rp201.929.000.000,00BangunanRp 43.621.235.000,00Rp 37.023.065.000,00Total NJOPRp332.091.235.000,00Rp238.952.065.000,00 Menurut Terbanding : bahwa kenaikan pada SPPT Tahun Pajak 2009 tersebut terjadi karena adanya Kenaikan Nilai Standar Investasi Tanaman (SIT) yang merupakan dampak dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan; bahwa perhitungan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tersebut diperoleh dari hasil pengolahan data yang bersumber dari Direktur Jenderal Perkebunan dan berlaku tidak hanya untuk Pemohon Banding saja, namun untuk semua Wajib Pajak yang berada pada Wilayah DJP Papua dan Maluku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB Tahun 2010 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi yaitu dari Rp235.462.630.100,00 menjadi Rp288.470.000.000,00 yang menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak, diketahui bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Keberatan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 atas Objek Pajak yang sama dengan berkas sengketa banding ini; bahwa banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tersebut di atas, telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 30 November 2011; bahwa adapun Majelis Hakim dalam Putusan Nomor Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 30 November 2011 berpendapat sebagai berikut: “bahwa selanjutnya pemeriksaan Majelis atas rincian sengketa di atas adalah sebagai berikut:Mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009, Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 diterbitkan tanggal 5 Januari 2009 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009; bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 yang sudah diterbitkan oleh Terbanding sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dikeluarkan oleh Terbanding serta sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia; bahwa aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 juga telah diterbitkan sebelum keluarnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009; bahwa selain itu isi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 sama dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–119/WPJ.18/BD.05/2008 tanggal 1 Desember 2008; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 82.03.090.001.900.0003.1 diterbitkan tanggal 5 Januari 2009 tidak cacat hukum;Mengenai Kenaikan Nilai Dasar Tanah bahwa berdasarkan Data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa klasifikasi dan besarnya NJOP bumi berupa tanah tahun 2009 untuk wilayah Pemohon Banding (Kelurahan: Lereh, Kecamatan: Kaureh, Kota: Jayapura) adalah sebesar Rp1.700 / m2; bahwa nilai tersebut merupakan nilai terendah dari klasifikasi nilai NJOP bumi tahun 2009 untuk wilayah tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Terbanding dan berlaku sama untuk Wajib Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat penetapan nilai tanah yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;Mengenai Kenaikan Nilai Standar Investasi Tanaman (SIT) bahwa berdasarkan Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lampiran IV diketahui bahwa Terbanding telah menerbitkan Perhitungan Standart Biaya Investasi Tanaman Kelapa Sawit Tahun 2009 untuk Wilayah VI Maluku, Papua dan Irian Jaya Barat dimana data perhitungan SIT tersebut diperoleh dari pengolahan data yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan berlaku sama untuk Wilayah VI Maluku, Papua dan Irian Jaya; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Penghitungan Nilai SIT yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;Mengenai Kenaikan Nilai Bangunan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa penghitungan nilai Bangunan dilakukan dengan menggunakan suatu Sistem Aplikasi yang telah memperhitungkan Penyusutan dan Daftar Komponen Bangunan (DBKB) yang dilakukan update data setiap tahunnya dan berlaku sama untuk seluruh wilayah yamg telah ditentukan; bahwa data yang diolah oleh sistem aplikasi tersebut adalah data SPOP yang diterima dari setiap Wajib Pajak; bahwa karena sumber data yang diolah merupakan data yang berasal dari Pemohon banding sendiri maka Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut sudah benar dan tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp329.470.000.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;” bahwa NJOP atas Bumi dan Bangunan pada SPPT PBB Tahun Pajak 2010 tidak mengalami perubahan dari SPPT Tahun Pajak 2009; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:penetapan Nilai Tanah yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan,penghitungan Nilai SIT yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan,penetapan Nilai Bangunan yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan, sehingga Penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp332.091.235.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73595/PP/M.XVIB/11/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73595/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2005 sebesar Rp2.917.982.486,00; Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp21.593.070,00 berdasarkan penghitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa November 2005 sebesar Rp2.917.982.486,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22; Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Nopember 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : -Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22; -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat permintaan data Nomor : S- 130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 ( XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan