Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38758/PP/M.V/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38758/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2006     Pokok Sengketa : DPP PPN Pasal 16D sebesar Rp 830.000.000; NoJenis Sengketa Obyek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa1.Pajak Masukan terdiri dari :   a. Koreksi atas penjualan gedung YYY750.000.000 b. Koreksi atas penjualan mobil80.000.000    Jumlah Koreksi DPP PPN Pasal 16D830.000.000Koreksi atas penjualan gedung YYY         Menurut Terbanding : bahwa dalam ketentuan Pasal 16 D Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;   Menurut Pemohon : bahwa penjualan gedung YYY menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN Pasal 16D. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan gedung yang diperoleh tahun 1990 karena perolehan gedung tersebut diperoleh dari orang pribadi yang tidak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan sampai dengan saat ini tidak terdapat renovasi yang mengakibatkan harga jual yang lebih tinggi;   Menurut Majelis : Penjualan Bangunan Ruko sebesar Rp. 750.000.000bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-612/PJ.53/2005 tanggal 5 Juli 2005 dan S-975/PJ.53/2005 tanggal 22 November 2005 yang intinya menyebutkan bahwa penjualan Ruko oleh PT. X yang dibeli bukan dari PKP tidak dikenakan PPN Pasal16D – UU PPN sepanjang saat perolehan ruko tersebut sampai dengan ruko tersebut dijual tidak terdapat Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam rangka renovasi atau pemeliharaan yang dikreditkan oleh PT. X; bahwa dengan demikian point utamanya adalah :Pembelian ruko tersebut dahulunya dari PKP atau Non PKPApakah ada Pajak Masukan dari pembelian atau renovasi atau pemeliharaan ruko tersebut.Apakah ada Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dari Pajak Masukan yang berhubungan dengan ruko tersebut.bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain berupa :Akta Jual Beli (pembelian) ruko di Jl. YYY No. D Blok YYY Kec. Sawah besar Kel. Gunung Sahari Utara yang dibuat oleh PPAT AAA, SH diketahui bahwa pembelian dilakukan pada tahun 1990 dari orang pribadi yang tidak berstatus PKP bernama Ny. BBB. Dari bukti tersebut karena penjualnya adalah orang pribadi non PKP maka tidak ada Pajak Masukan atas pembelian tersebut, sehingga Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan apapun atas pembelian ruko tersebut. bahwa Pemohon Banding usahanya adalah perdagangan dan jasa computer serta investasi saham, sehingga penjualan gedung adalah bukan usahanya. bahwa dari kedua pertimbangan diatas Majelis melihat bahwa pembelian ruko tidak untuk diperdagangkan dan pada waktu pembeliannya tidak mendapatkan Pajak Masukan dan tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian ruko ataupun renovasi dan pemeliharaannya. bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa atas penjualan ruko tersebut tidak seharusnya dikenakan PPN Pasal 16D sehingga koreksi Terbanding atas Penjualan Bangunan Ruko sebesar Rp. 750.000.000 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Atas Penjualan Mobil sebesar Rp. 80.000.000,- bahwa mobil tersebut dibeli oleh Pemohon Banding pada September 1997 dengan harga on the road (OTR) sebesar Rp. 53.750.000. Pada saat pembelian mobil tersebut, tidak dikenakan PPN oleh Penjual. Majelis berpendapat bahwa apabila memang terdapat PPN Masukan atas pembelian mobil tersebut dari Penjual, maka sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1499/PJ.54/2000 Tentang Pajak Masukan Atas Pembelian Mobil Box dan Minibus, Pemohon Banding tetap tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan Pemohon Banding, karena karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van, sehingga PPN nya tidak dapat dkreditkan. bahwa pada saat perolehan mobil kijang tersebut, sudah tercatat sebagai aktiva dalam pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak ditagih dan tidak membayar PPN sehingga tidak ada faktur pajak masukan atau dengan kata lain pada saat perolehan mobil Kijang tidak ada PPN yang dapat Pemohon Banding kreditkan sehingga sesuai dengan Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. Selain itu mobil tersebut bukan barang dagangan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan (selain jual beli mobil) dan jasa computer serta investasi saham. Dengan demikian, pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan pada bulan Desember 2006 kepada Tuan CCC (Orang Pribadi), Pemohon Banding tidak memungut PPN. bahwa mengacu pada Pasal 16D UU PPN yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penjualan Mobil sebesar Rp. 80.000.000,- tidak dapat dipertahankan.     Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga nilai DPP PPN Pasal 16D masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebagai berikut : UraianSemula(Dikurangi) MenjadiPPN Kurang Lebih) bayar83.000.000(83.000.000)0Sanksi Bunga 34.860.000(34.860.000)0Sanksi Kenaikan000Jumlah PPN y.m.h dibayar117.860.000(117.860.000)0   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1433/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 15 Desember 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pasal 16D Nomor : 00009/237/06/022/08 tanggal 24 September 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama : PT. XXX, menjadi Nihil sebagai berikut : NoUraianJumlah1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN    a1. Ekspor    a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    a3. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPNc. Jumlah seluruh penyerahand. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun    Sendiri:   0000002Penghitungan PPN kurang bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar00003Kelebihan pajak yang sudah : dikompensasikan ke masa pajak berikutnya04PPN yang kurang dibayar05Sanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP006Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar0

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38742/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38742/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Pajak Masukan sebesar Rp 11.093.516.888,00, terdiri dari: 1. Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 11.020.147.540,00, 2. Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 68.481.008,00, 3. Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.888.340,00 Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 11.020.147.540,00         Menurut Terbanding : bahwa menjawab pertanyaan Majelis apakah PMK nomor 78/PMK.03/2010 merupakan pengganti KMK nomor 575/KMK.04/2000, Terbanding PMK nomor 78/PMK.03/2010 adalah tata cara pengkreditan Pajak Masukan bagi perusahaan terutang dan penyerahan tidak terutang PPN, apabila dianalogikan putusan MA dengan Pemohon Banding, dalam kasus ini Pemohon uji materi mewakili perusahaan pengolah TBS menjadi CPO, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengolah kayu log menjadi bubur kertas. Dalam putusan uji materi tersebut, Pemohon uji materi menyampaikan fakta-fakta bahwa TBS tidak dijual kepada pihak lain tetapi diolah menjadi CPO.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (“HTI”) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding.   Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum :Undang-undang PPN: – Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (3), – Pasal 9 ayat (5), – Pasal 9 ayat (6). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (KLU dan gambaran kegiatan Usaha) dikutip pada halaman 13 dan 14 Putusan ini antara lain : – Pemohon Banding memiliki kegiatan industri yang terintegrasi yang antara lain memiliki UNIT/divisi kehutanan sebegai berikut :   a) UNIT/divisi kehutanan : – menyerahkan hasil hutan, yang dapat diserahkan kepada pihak dalam, yaitu UNIT/divisi pengolahan Pemohon Banding, – atas penyerahan hasil hutan berupa kayu (hasil hutan berupa kayu termasuk dalam daftar jenis barang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007) oleh UNIT/divisi kehutanan, dibebaskan dari pengenaan PPN;     b) UNIT/divisi pengolahan; – menyerahkan bubur kertas (pulp), – atas penyerahannya oleh UNIT pengolahan dikenakan PPN, – Atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI), dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, – Pajak Masukan (misal atas pembibitan, pembibitan bukan untuk pulp tapi untuk hutan/pohon) yang dibayar untuk perolehan hasil hutan (BKP dan atau JKP) yang atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI) dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”bahwa dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PPN dinyatakan :“Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.bahwa dari penjelasan tersebut disimpulkan Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/ terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.bahwa dari uraian di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan kayu dimana kayu seluruhnya diolah menjadi bubur kertas (pulp).bahwa kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu pemohon Banding (PT ABC) dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan kayu dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan UNIT tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah.bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding ataupun dalam persidangan menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk log (kayu bulat).bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penjualan kayu bulat oleh Pemohon Banding.bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f dimana dinyatakan :“Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain , baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan , maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.”   bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak.bahwa dari dalam persidangan tidak ada data yang menunjukkan Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang.bahwa menurut Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, kayu termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan kayu dari UNIT/divisi kehutanan ke UNIT/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan; oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak.bahwa selanjutnya Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kriteria “melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak“ oleh karenanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38646/PP/M.XIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38646/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, sebesar Rp9.057.458.291,00, dengan pokok sengketa koreksi positif atas biaya bunga sebesar Rp9.057.458.291,00. Koreksi positif atas biaya bunga sebesar Rp9.057.458.291,00         Menurut Terbanding : bahwa aliran pinjaman sebelumnya dilakukan kepada ZZZ Ltd. yang memiliki hubungan istimewa (baik penguasaan langsung maupun tidak langsung), karena adanya pengalihan pinjaman dari ZZZ Ltd. kepada Nusantara Port Investment BV, maka Terbanding menganggap ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV. Hubungan istimewa yang terjadi bukan hanya kepemilikan saham tetapi dari rasio hutang terhadap modal sebesar 6666,67% (Rp50.000.000.000,00/750.000.000,00) sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dalam penguasaan ZZZ Ltd. maupun Nusantara Port Investment BV, karena dengan modal hanya Rp750.000.000.000,00 dapat memperoleh pinjaman sampai Rp25.000.000.000,00, sehingga manajemen pasti memperoleh pengaruh dari pemberi pinjaman.   Menurut Pemohon : bahwa 100% saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT YYY, PT YYY dimiliki oleh ZZZ Ltd..   Pendapat Majelis : bahwa dasar kukum koreksi Terbanding adalah : Pasal 18 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh. Pasal 18 :(1)Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini;  (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;  (4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atauWajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.Pasal 9 (1) huruf f :“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV sebagai berikut :1)Hubungan Istimewa  a)bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari PT YYY dan keduanya memiliki hubungan istimewa dengan ZZZ Limited;  b)bahwa ZZZ Limited memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dan PT YYY. Sejak tanggal 29 Desember 2006, pinjaman Pemohon Banding kepada ZZZ Limited serta pinjaman PT YYY kepada ZZZ Limited dipindahtangankan kepada Nusantara Port Investment BV secara bersamaan; bahwa dengan dialihkannya hutang Pemohon Banding dari ZZZ Limited kepada Nusantara Port Investment BV, maka dengan sendirinya kembali terjadi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV;  c)bahwa biaya bunga yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah atas pinjaman/hutang jangka panjang Pemohon Banding kepada Nusantara Port Investment BV sebesar USD 17.000.000 atau setara 159.000.000.000 sedangkan modal sendiri Pemohon Banding adalah sebesar Rp 50.000.000.000;bahwa bila dilihat dari rasio antara modal dengan hutang, maka perbandingan hutang terhadap modal adalah sebesar 318%; bahwa dengan tingginya rasio antara modal dan hutang dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan penguasaan antara Nusantara Port Investment BV terhadap Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa berupa penguasaan langsung maupun tidak langsung antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV; bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyatakan : -bahwa aliran pinjaman sebelumnya dilakukan kepada ZZZ Ltd. yang memiliki hubungan istimewa (baik penguasaan langsung maupun tidak langsung), karena adanya pengalihan pinjaman dari ZZZ Ltd. kepada Nusantara Port Investment BV, maka Terbanding menganggap ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV. Hubungan istimewa yang terjadi bukan hanya kepemilikan saham tetapi dari rasio hutang terhadap modal sebesar 6666,67% (Rp50.000.000.000,00/750.000.000,00) sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dalam penguasaan ZZZ Ltd. maupun Nusantara Port Investment BV, karena dengan modal hanya Rp 750.000.000,00 dapat memperoleh pinjaman sampai Rp25.000.000.000,00, sehingga manajemen pasti memperoleh pengaruh dari pemberi pinjaman;  -bahwa memang Terbanding tidak menentukan berapa rasio dalam hal menentukan penguasaan manajemen, tetapi bila dilihat dari sudut ekonomi maka pengaruhnya sangat besar, terutama bila seluruh pinjaman ditarik oleh pemberi pinjaman. PT YYY memiliki 99% saham Pemohon Banding sehingga bila ditarik kembali maka Pemohon Banding juga dalam penguasaan Nusantara Port Investment BV;  -bahwa dengan penguasaan yang besar maka PT YYY akan terpengaruh oleh pemilik dana/kreditur;  -bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai apakah Terbanding bisa mengetahui adanya pengaruh Nusantara Port Investment BV kepada Pemohon Banding dalam hal kebijakan manajemen, Terbanding menyatakan hanya dapat menunjukkan rasio hutang modal tersebut yang menyebabkan suku bunga ditentukan oleh Nusantara Port Investment BV yang jauh diatas nilai pasar, jadi karena penguasaan yang besar Nusantara Port Investment BV bisa menentukan sendiri suku bunganya. Atas besarnya nilai bunga yang lebih tinggi dari nilai pasar dikoreksi oleh Terbanding;  -bahwa Terbanding belum memiliki tingkat suku dari Nusantara Port Investment BV kepada pihak lain selain Pemohon Banding, data yang dimiliki hanya data pemeriksaan, tidak ada data lain;  -bahwa koreksi biaya bunga untuk tahun 2008 merupakan lanjutan dari koreksi tahun 2007 yang sudah diputus di banding. Menurut Terbanding, Pemohon Banding menerima pinjaman dari Nusantara Port Investment BV yang mempunyai hubungan istimewa yang pembebanan biaya bunganya terlalu tinggi sehingga Terbanding mengkoreksi biaya bunganya;  -bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan :1.     Nusantara Port Investment BV dan Pemohon Banding tidak ada hubungan istimewa;2.     Tingkat suku bunga 9% sudah sesuai dengan tingkat suku bunga pada saat itu;  -bahwa awalnya Pemohon Banding meminjam kepada ZZZ Ltd. dengan suku bunga 12%. Saat perusahaan mulai berjalan, Pemohon Banding mencari kreditur lain karena tingkat suku bunga yang tinggi. Pemohon Banding kemudian menarik uang US$

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38634/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38634/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2), negara asal Malaysia dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk 0%, PPN 10% (DTG: 100%), dan PPh 2,5% yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor sebesar Rp 269.137.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta data teknis lain terhadap skema tarif preferensi dalam rangka CEPT untuk barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% dinyatakan tidak berlaku, sehingga ditetapkan tarif Bea Masuk menjadi sebesar 10% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 269.137.000,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa penerbitan SPTNP No. SPTNP-025340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Agustus 2010 adalah adanya perbedaan penulisan deskripsi barang pada Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PPN Tidak Dipungut (Fasilitas Pembebasan KITE) dan PIB sehingga ditetapkan pembebanan bea masuknya menggunakan bea masuk umum (MFN) 10% sedangkan tarif klasifikasi/HS Code tetap sama. Pada Surat Keputusan (SKEP) Fasilitas KITE uraian barang ditulis: “Wire Rod diameter 4.00MM up to 7.00MM carbon content < 0.6%” (Kawat Baja diameter 4.00MM – 7.00MM mengandung karbon < 0.6%). dan di PIB tertulis “Hot Rolled Wire Rod For Drawing Suitable For Mechanical Descalling”;   Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta data teknis lain terhadap skema tarif preferensi dalam rangka CEPT untuk barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% dinyatakan tidak berlaku, sehingga ditetapkan tarif Bea Masuk menjadi sebesar 10% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 269.137.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010 atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan tarif bea masuk menjadi sebesar 10% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp269.137.000,00 dikarenakan pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak dilampiri dengan data dan bukti yang memadai untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sehingga disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 263499 tanggal 05 Agustus 2010 tidak sesuai dengan skep fasilitas maupun Form D sehingga dalam pengimporannya dikenakan bea masuk umum (MFN) serta PPN dan PPh menjadi bayar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010, Invoice Nomor R100353 tanggal 23 Juli 2010, Packing List tanggal 23 Juli 2010, Bill of Lading Nomor 551758895, kedapatan uraian dengan ukuran barang sebagai berikut: -Jumlah barang:     120 coils = 213.612 MT-Jenis barang:     Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling-Ukuran barang:     5.50 MMbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor PP2010/2/18415 tanggal 28 Juli 2010, kedapatan uraian dan ukuran barang sebagai berikut: -Jumlah barang:     120 coils = 213.612 MT-Jenis barang:     Steel Wire Rod-Ukuran barang:     5.50 MM – 14 MMbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000402.WBC.07/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atau Cukai, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dalam rangka KITE, kedapatan uraian dan ukuran barang sebagai berikut: -Jumlah barang:     8.000 MT-Jenis barang:     Wire Rod, Carbon Content < 0.6%-Ukuran barang:     4.0 MM – 7.0 MMbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: -Spesifikasi barang (uraian barang dan ukuran barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 223881 tanggal 07 Juli 2010, kedapatan sesuai dengan dokumen pelengkap pabean seperti Invoice, Packing List dan Bill of Lading;-Uraian barang dan ukuran barang dalam PIB Nomor: 223881 tanggal 07 Juli 2010 tidak sesuai dengan uraian barang dan ukuran barang yang tercantum dalam Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE;-Terdapat perbedaan uraian barang dan ukuran barang dalam Form D Nomor: PP2010/2/18415 tanggal 28 Juli 2010 dengan PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 dan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List dan Bill of Lading) serta Fasilitas KITE;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Supplier Southern Steel tanpa tanggal 19 Agustus 2010 menjelaskan bahwa terdapat perbedaan deskripsi barang pada invoice, Packing List, dan Bill of Lading dengan uraian barang pada Form D, dan menyatakan kedua uraian tersebut adalah cargo yang sama, dan sekalipun ukuran berbeda namun masih dlam Pos Tarif yang sama; bahwa sesuai dengan SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement butir 3 disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam angka 5 huruf b angka 9) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: Angka 5 huruf b angka 9):“Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalul dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List).” bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement angka 5 huruf b angka 9, menurut Majelis perbedaan uraian barang dan ukuran barang pada PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 dengan Form D Nomor: PP2010/2/15726 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38489/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38489/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak PenghasilanPasal 26     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.275.169.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.275.169.500,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp. 1.275.169.500,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp.                      0,00KoreksiRp. 1.275.169.500,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;   Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke Dupoer Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38483/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38483/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.1.310.519.800,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.310.519.800,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaan Rp. 1.411.406.605,00 Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPT Rp.    100.886.805,00 Koreksi Rp. 1.310.519.800,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;   Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%;bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”;bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”;bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum;bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda;bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajakbahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban;bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding bukan disebabkan YYY Finance, B.V. bukan pemilik