Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38489/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38489/PP/M.III/13/2012

Jenis Pajak:Pajak PenghasilanPasal 26
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.275.169.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.275.169.500,00 dengan rincian sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp. 1.275.169.500,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp.                      0,00KoreksiRp. 1.275.169.500,00
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;
 
Menurut Majelis:bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke Dupoer Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”;

bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.;

bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak;

bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban;

bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding bukan disebabkan YYY Finance, B.V. bukan pemilik Beneficial Owner dari penghasilan bunga namun semata-mata karena adanya Surat Edaran Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005;

bahwa dengan demikian menurut Majelis secara implisit Terbanding telah mengakui bahwa YYY Finance, B.V. adalah pemilik manfaat/ Beneficial Owner atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 atas pembayaran bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yakni YYY Finance, B.V. sebesar Rp.1.275.169.500,00 dikenakan tarif 0% berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda yang dengan jelas menyatakan bahwa bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;

bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian antara dua negara (bilateral) yang mengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masing-masing negara;

bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan aturan khusus perpajakan (lex specialis) bagi negara yang bersangkutan;

bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasikan oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 Nopember 2003 yang berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2004;

bahwa dengan diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda tersebut maka ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai berlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang menyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;

bahwa Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, menyatakan “party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46”;

yang dalam bahasa Indonesia berarti: peserta perjanjian (treaty) tidak boleh menggunakan ketentuan Undang-undang internal (Dalam Negeri) sebagai alasan untuk tidak menerapkan perjanjian (treaty);

bahwa peraturan-peraturan internal dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat mengubah validitas atau persyaratan dari pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda pemajakan mengenai bunga diatur dalam Pasal 11 antara lain sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1): bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya;

Pasal 11 ayat (2): namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga;

Pasal 11 ayat (4) : menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;

Pasal 11 ayat (5) :Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3) dan (4);

bahwa persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda masih dalam proses penyusunan;

bahwa belum adanya tata cara pelaksanaan yang mengatur ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) P3B Negara Indonesia dengan Belanda tidak menunda pelaksanaan dan penerapan ketentuan yang telah disepakati dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ;

bahwa ketentuan perpajakan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan isi dan maksud dari pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

bahwa menurut Terbanding, sebelum persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda selesai disusun, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan, terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda merupakan petunjuk pelaksanaan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda;

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda antara lain dinyatakan sebagai berikut:

“Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dan jumlah bruto bunga yang dibayarkan”;

“Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan”;

bahwa menurut Terbanding, pengenaaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% atas pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.1.275.169.500,00 dari Pemohon Banding kepada YYY Finance, B.V. oleh Terbanding sesuai dengan peraturan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa pada dasarnya Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa pengenaan pajak di Negara asal atas bunga yang diterima oleh pemilik manfaat yang merupakan penduduk Negara lainnya, tidak akan melebihi 10% (sepuluh) persen dari jumlah bruto bunga;

bahwa dengan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atas bunga yang diterima YYY Finance, B.V., Terbanding secara implisit telah mengakui bahwa YYY Finance, B.V. adalah pemilik manfaat/beneficial owner dari bunga dan YYY Finance, B.V. adalah penduduk Belanda;

bahwa pada dasarnya Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa pengenaan pajak di Negara lainnya hanya atas bunga yang diterima oleh pemilik manfaat yang merupakan penduduk Negara lainnya dan bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;

bahwa dengan diakuinya YYY Finance, B.V. sebagai pemilik manfaat dari bunga dan YYY Finance, B.V. adalah penduduk Belanda, persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerapan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda adalah bahwa “bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang atau ilmu pengetahuan”;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda bukan merupakan suatu persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, sehingga penerapannya akan menimbulkan ketidakadilan karena atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang sama yang terjadi di Belanda akan mendapat perlakuan yang berbeda;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda sebagai ketentuan peraturan pelaksanaan yang mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran bunga atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun bertentangan dengan isi dan maksud dari Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa Pemohon Banding tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 karena menurut Pemohon Banding hak pemajakan atas pembayaran bunga tersebut ada di Belanda sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda yang berlaku tanggal 01 Januari 2004;

bahwa Majelis berpendapat, ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam mengimplementasikan ketentuan yang diatur Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, jelas menyatakan bahwa “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4”;

bahwa ketidakkonsistenan Terbanding tersebut tercermin dalam penegasan Terbanding yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 butir 1 yang menyatakan bahwa, “Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya……”, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa sementara itu, menyangkut penerapan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, sebagaimana yang tercantum pada butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005, Terbanding tetap berpendapat diperlukan adanya tata cara pelaksanaannya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 yang dimaksudkan sebagai peraturan pelaksanaan yang mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 10% sesuai Pasal 11 ayat (2) P3B Negara Indonesia dengan Belanda atas pembayaran bunga pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun merupakan pengaturan yang dilakukan secara sepihak dan bukan merupakan hasil persetujuan bersama;

bahwa belum adanya tata cara pelaksanaan yang mengatur ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Negara Indonesia dengan Belanda tidak berarti Terbanding dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas beban bunga tersebut di atas yang bertentangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B tersebut mengingat P3B Indonesia – Belanda sudah diratifikasi dan telah berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2004, maka walaupun belum ada Mode of Application, P3B tersebut sudah harus berlaku;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda;

bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda menyatakan, ”bunga yang timbul di salah satu negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa Declaration of Residence tanggal 15 Desember 2008;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Declaration of Residence yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Declaration of Residence tanggal 15 Desember 2008 tersebut diterbitkan oleh Inspector Tax Administration Amsterdam, Netherland yang merupakan Competent Authority di Negara Belanda sehingga dapat diyakini bahwa YYY Finance, B.V. selaku pemberi pinjaman adalah merupakan badan hukum yang berdomisili/merupakan resident di Belanda;

bahwa dengan menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, Terbanding secara jelas telah mengakui bahwa YYY Finance, B.V. merupakan pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner) atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan YYY Finance, B.V., dapat diketahui bahwa jangka waktu pinjaman adalah 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada YYY Finance, B.V.;

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang tersebut di atas, Majelis telah meyakini bahwa YYY Finance, B.V. adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner) atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima dari Pemohon Banding, maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, Majelis berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan kepada YYY Finance, B.V. dari pinjaman yang berjangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun tersebut ada pada negara penerima bunga berdomisili, yaitu Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. sebesar Rp.1.275.169.500,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-607/WPJ.12/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00007/204/08/654/10 tanggal 05 Juli 2010, sehingga sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut keputusan TerbandingRp. 1.275.169.500,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 1.275.169.500,00DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut MajelisRp.                      0,00
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-607/WPJ.12/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00007/204/08/654/10 tanggal 05 Juli 2010, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp.0,00PPh Pasal 26 yang terutangRp.0,00Kredit PajakRp.0,00Pajak Penghasilan Kurang DibayarRp.0,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.0,00