Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38646/PP/M.XIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38646/PP/M.XIII/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, sebesar Rp9.057.458.291,00, dengan pokok sengketa koreksi positif atas biaya bunga sebesar Rp9.057.458.291,00.

Koreksi positif atas biaya bunga sebesar Rp9.057.458.291,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa aliran pinjaman sebelumnya dilakukan kepada ZZZ Ltd. yang memiliki hubungan istimewa (baik penguasaan langsung maupun tidak langsung), karena adanya pengalihan pinjaman dari ZZZ Ltd. kepada Nusantara Port Investment BV, maka Terbanding menganggap ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV. Hubungan istimewa yang terjadi bukan hanya kepemilikan saham tetapi dari rasio hutang terhadap modal sebesar 6666,67% (Rp50.000.000.000,00/750.000.000,00) sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dalam penguasaan ZZZ Ltd. maupun Nusantara Port Investment BV, karena dengan modal hanya Rp750.000.000.000,00 dapat memperoleh pinjaman sampai Rp25.000.000.000,00, sehingga manajemen pasti memperoleh pengaruh dari pemberi pinjaman.
 
Menurut Pemohon:bahwa 100% saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT YYY, PT YYY dimiliki oleh ZZZ Ltd..
 
Pendapat Majelis:bahwa dasar kukum koreksi Terbanding adalah : Pasal 18 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh.

Pasal 18 :
(1)Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini;  (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;  (4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atauWajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
Pasal 9 (1) huruf f :
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”.
 bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV sebagai berikut :
1)Hubungan Istimewa  a)bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari PT YYY dan keduanya memiliki hubungan istimewa dengan ZZZ Limited;  b)bahwa ZZZ Limited memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dan PT YYY. Sejak tanggal 29 Desember 2006, pinjaman Pemohon Banding kepada ZZZ Limited serta pinjaman PT YYY kepada ZZZ Limited dipindahtangankan kepada Nusantara Port Investment BV secara bersamaan;

bahwa dengan dialihkannya hutang Pemohon Banding dari ZZZ Limited kepada Nusantara Port Investment BV, maka dengan sendirinya kembali terjadi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV;  c)bahwa biaya bunga yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah atas pinjaman/hutang jangka panjang Pemohon Banding kepada Nusantara Port Investment BV sebesar USD 17.000.000 atau setara 159.000.000.000 sedangkan modal sendiri Pemohon Banding adalah sebesar Rp 50.000.000.000;
bahwa bila dilihat dari rasio antara modal dengan hutang, maka perbandingan hutang terhadap modal adalah sebesar 318%;

bahwa dengan tingginya rasio antara modal dan hutang dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan penguasaan antara Nusantara Port Investment BV terhadap Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa berupa penguasaan langsung maupun tidak langsung antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV;

bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyatakan :

-bahwa aliran pinjaman sebelumnya dilakukan kepada ZZZ Ltd. yang memiliki hubungan istimewa (baik penguasaan langsung maupun tidak langsung), karena adanya pengalihan pinjaman dari ZZZ Ltd. kepada Nusantara Port Investment BV, maka Terbanding menganggap ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV. Hubungan istimewa yang terjadi bukan hanya kepemilikan saham tetapi dari rasio hutang terhadap modal sebesar 6666,67% (Rp50.000.000.000,00/750.000.000,00) sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dalam penguasaan ZZZ Ltd. maupun Nusantara Port Investment BV, karena dengan modal hanya Rp 750.000.000,00 dapat memperoleh pinjaman sampai Rp25.000.000.000,00, sehingga manajemen pasti memperoleh pengaruh dari pemberi pinjaman;  -bahwa memang Terbanding tidak menentukan berapa rasio dalam hal menentukan penguasaan manajemen, tetapi bila dilihat dari sudut ekonomi maka pengaruhnya sangat besar, terutama bila seluruh pinjaman ditarik oleh pemberi pinjaman. PT YYY memiliki 99% saham Pemohon Banding sehingga bila ditarik kembali maka Pemohon Banding juga dalam penguasaan Nusantara Port Investment BV;  -bahwa dengan penguasaan yang besar maka PT YYY akan terpengaruh oleh pemilik dana/kreditur;  -bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai apakah Terbanding bisa mengetahui adanya pengaruh Nusantara Port Investment BV kepada Pemohon Banding dalam hal kebijakan manajemen, Terbanding menyatakan hanya dapat menunjukkan rasio hutang modal tersebut yang menyebabkan suku bunga ditentukan oleh Nusantara Port Investment BV yang jauh diatas nilai pasar, jadi karena penguasaan yang besar Nusantara Port Investment BV bisa menentukan sendiri suku bunganya. Atas besarnya nilai bunga yang lebih tinggi dari nilai pasar dikoreksi oleh Terbanding;  -bahwa Terbanding belum memiliki tingkat suku dari Nusantara Port Investment BV kepada pihak lain selain Pemohon Banding, data yang dimiliki hanya data pemeriksaan, tidak ada data lain;  -bahwa koreksi biaya bunga untuk tahun 2008 merupakan lanjutan dari koreksi tahun 2007 yang sudah diputus di banding. Menurut Terbanding, Pemohon Banding menerima pinjaman dari Nusantara Port Investment BV yang mempunyai hubungan istimewa yang pembebanan biaya bunganya terlalu tinggi sehingga Terbanding mengkoreksi biaya bunganya;  -bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan :
1.     Nusantara Port Investment BV dan Pemohon Banding tidak ada hubungan istimewa;
2.     Tingkat suku bunga 9% sudah sesuai dengan tingkat suku bunga pada saat itu;  -bahwa awalnya Pemohon Banding meminjam kepada ZZZ Ltd. dengan suku bunga 12%. Saat perusahaan mulai berjalan, Pemohon Banding mencari kreditur lain karena tingkat suku bunga yang tinggi. Pemohon Banding kemudian menarik uang US$ 17,000,000 dari Nusantara Port Investment BV dan langsung menyelesaikan hutang kepada ZZZ Ltd., jadi hutang ke ZZZ Ltd. dan ke Nusantara Port Investment BV adalah 2 hal yang berbeda;  bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan alasan :  -bahwa yang menjadi alasan koreksi Terbanding adalah :
bahwa kepemilikan saham PT YYY pada Pemohon Banding digunakan sebagai jaminan pinjaman PT YYY ke Nusantara Port Investment BV,bahwa bentuk fisik agreement, antara ZZZ Ltd. dengan Nusantara Port Investment BV adalah 2 entitas yang berbeda. Lazimnya Nusantara Port Investment BV punya pasal-pasal tersendiri yang mengikat, tetapi dilihat dari agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Ltd. dan Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV sama persis, sehingga tidak lazim jika 2 pihak yang berbeda membuat perjanjian pinjaman yang sama persis,bahwa penandatangan juga oleh pihak-pihak yang sama.-bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai ukuran hubungan istimewa, Terbanding menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) bisa berupa penguasaan, bisa manajemen maupun teknologi. Definisi penguasaan ini sangat luas, dilihat dari loan agreement, perjanjian dengan ZZZ Ltd. dan dengan Nusantara Port Investment BV adalah sama, sehingga ZZZ Ltd. dan Nusantara Port Investment BV bisa merupakan pihak yang sama,-bahwa hutang PT YYY kepada Nusantara Port Investment BV menjaminkan saham Pemohon Banding kepada Nusantara Port Investment BV, sehingga secara tidak langsung semua kebijakan perlu mendapat pertimbangan dari Nusantara Port Investment BV,  -bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai pada saat penandatanganan hutang piutang, Nusantara Port Investment BV tidak mempunyai saham, hanya sebagai jaminan. Apakah dengan jaminan tersebut Nusantara Port Investment BV bisa mengendalikan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan benar Nusantara Port Investment BV dapat mengendalikan Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan, atas permintaan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan copy bukti-bukti kontrak dan prosedur penarikan/transfer uang dari Nusantara Port Investment BV untuk melunasi utang Pemohon Banding ke ZZZ Ltd.

bahwa pada sidang tanggal 28 Februari 2012 Terbanding menyampaikan pendapat tertulis mengenai pinjaman kredit Nusantara Port Investment BV dengan Pemohon Banding :

bahwa terdapat beberapa hal yang menguatkan keyakinan Terbanding bahwa Nusantara Port Investment BV pada dasarnya adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang/kelompok orang yang sama dengan pemilik PT YYY dan Pemohon Banding (hubungan istimewa) :
bahwa struktur kontrak baik dari redaksi maupun bentuk huruf dan urut-urutan penyajian loan agreement antara ZZZ Ltd. dengan Pemohon Banding, Nusantara Port Investment BV dengan Pemohon Banding dan Nusantara Port Investment BV dengan PT YYY, sebagian besar sangat mirip (copy paste) saja. Hal ini agak aneh jika pihak yang berbeda menggunakan kontrak yang sangat mirip hingga bentuk fontnya,bahwa bunga dalam perjanjian induk antara PT YYY dengan Nusantara Port Investment BV ada klausul “tingkat suku bunga 0% kecuali ditentukan lain” (dokumen tersebut diperoleh Terbanding pada proses keberatan) dan dari Nusantara Port Investment BV ke Pemohon Banding 9%, dengan struktur perjanjian yang sama, agak sulit diterima logika normal jika ada pihak meminjamkan dana sebesar USD5,900,00.00 tanpa bunga kecuali memang ada hubungan istimewa,bahwa penandatangan kontrak antara Nusantara Port Investment BV dengan Pemohon Banding adalah AAA dan BBB (authorized signature), tidak jelas siapa pemberi kuasa AAA ini apakah Paul Khrisnadi juga atau bukan. Legalisir notaris pada kontrak hanya merupakan indikasi bahwa salinan kontrak merupakan salinan sebenarnya dari dokumen kontrak asli. Para pihak yang mengadakan perjanjian tidak membuat akta perjanjian pinjaman di hadapan notaries,bahwa pada setiap halaman loan agreement antara Nusantara Port Investment BV dengan PT YYY atau dengan Pemohon Banding hanya diparaf oleh BBB saja. Seolah-olah loan agreement ini hanya dibuat dan ditandatangani oleh BBB;bahwa Terbanding belum mendapatkan power of attorney dari Nusantara Port Investment BV kepada Alastair Mcleod.bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2010 yang disampaikan Pemohon Banding, tidak menggunakan form DGT 1 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-61/PJ/2009. Pada bukti potong PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman, Pemohon Banding menulis Pemohon Banding sebagai pemotong dan pihak yang dipotong sehingga tidak terdapat indikasi bahwa beneficial owner adalah Nusantara Port Investment BV.

bahwa atas pendapat Terbanding dimana dengan dialihkannya utang Pemohon Banding dari ZZZ Ltd kepada Nusantara Port Investment BV, maka dengan sendirinya terjadi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV, Majelis berpendapat pengalihan utang dari pihak yang semula ada hubungan istimewa tidak otomatis mengakibatkan perlakuan yang sama menyangkut hubungan istimewa; hubungan istimewa tetap didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan.

bahwa atas pendapat Terbanding dimana dari tingginya rasio modal dan utang dapat disimpulkan timbulnya penguasaan antara Nusantara Port Investment BV terhadap Pemohon Banding tetap memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh, Majelis berpendapat dimungkinkan tingginya rasio modal menjadikan pihak kreditur memberikan petunjuk-petunjuk untuk mengamankan terjaminnya pengembalian utang, hal tersebut tidak berarti adanya penguasaan melalui management sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan.

bahwa adanya penguasaan melalui management harus dibuktikan dengan fakta bukan “disimpulkan” sebagaimana penjelasan Terbanding.

bahwa atas pendapat Terbanding diatas, Majelis berpendapat adanya hubungan istimewa tidak dapat di dasarkan pada hal-hal yang administrastif yang dalam hal ini berupa struktur kontrak baik dari redaksi maupun bentuk huruf dan urut-urutan penyajian loan agreement, penandatanganan dan lain-lain.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan copy konsep perjanjian pinjaman antara Nusantara Port Investment BV dengan PT MMM dimana pihak Nusantara Port Investment BV di wakili AAA selaku authorized signature dengan pihak Pemohon Banding diwakili oleh BBB.

bahwa dalam persidangan tidak ada bukti bahwa AAA merupakan kuasa hukum dari Direksi yang sama dengan direksi Pemohon Banding, dengan demikian tidak dapat dikatakan adanya penguasaan melalui management sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya tidak dapat dibuktikan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV sebagaimana dimaksud ketentuan a quo.

bahwa form bukti potong PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tidak digunakan form DGT 1 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-61/PJ/2009, sehingga tidak terdapat indikasi bahwa beneficial owner adalah Nusantara Port Investment BV; mengenai hal ini Majelis berpendapat dari penggunaan form bukti potong tidak dapat disimpulkan sebagai beneficial owner; beneficial owner harus didasarkan pada data transfer uang.

bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat ketentuan a quo tidak tepat diterapkan untuk mengkoreksi besarnya imbalan bunga karena ketentuan a quo menyangkut pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan sedangkan Nusantara Port Investment BV tidak melaksanakan pekerjaan tetapi memberi pinjaman (jasa keuangan).

bahwa dari uraian diatas, Majelis berpendapat, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Nusantara Port Investment BV sebagaimana pendapat Majelis Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor : Put.35606/PP/M.XIII/15/2011 juga tidak memenuhi ketentuan yuridis Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya koreksi Terbanding atas dasar Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) atas biaya-biaya sebesar Rp9.057.458.291,00 tidak dipertahankan.
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian dengan pokok sengketa sebesar Rp5.655.654.537,00.
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif kompensasi kerugian sebesar Rp5.655.654.537,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskan dan dikutip pada halaman 14 dan halaman 15 putusan ini.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding nomor :MAL/MGMT/10/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 sebagaimana dikutip pada halaman 5 putusan ini dan dalam Surat Bantahan Nomor : MAL/MGMT/024/IX/2011 tanggal 19 September 2011 sebagaimana dikutip pada halaman 16 putusan ini.
   
Pendapat Majelis  :bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp5.655.654.537,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2007, tidak ada sisa kerugian yang bisa dikompensasikan ke tahun pajak 2008.

bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

-bahwa sesuai pasal 6 (2) PPh “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.” sehingga yang bisa diakui adalah rugi menurut SKP atau menurut SPT apabila belum terbit SKP,-bahwa putusan Pengadilan Pajak masih ada kemungkinan dilakukan Peninjauan Kembali sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Terbanding hanya mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh.  bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :  -bahwa kompensasi berasal dari tahun sebelumnya tetapi menurut Terbanding dari SKP tahun sebelumnya tidak ada kerugian yang bisa dikompensasikan, sedangkan Pemohon Banding belum final karena masih tergantung pada Putusan Pengadilan Pajak tahun pajak sebelumnya,-bahwa kompensasi kerugian tahun 2008 berasal dari tahun 2007 yang sudah diputus pada proses banding,-bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding karena kerugian yang terkait dengan tahun 2007 belum diputus dalam banding sehingga sebaiknya dengan adanya putusan tahun 2007 maka perhitungan kompensasi kerugian mengikuti sengketa tahun 2007,-bahwa SKP 2007 mengurangi jumlah rugi, sehingga menurut Terbanding kompensasi kerugian tahun 2008 mengikuti tahun 2007. Sedangkan tahun 2007 sudah diputus di tahun 2008, sehingga Pemohon Banding tidak mengakui besarnya kompensasi kerugian menurut SKP tetapi sebaiknya diakui menurut putusan banding tahun 2007,-bahwa kompensasi kerugian sudah dihitung ulang dan terdapat kesalahan hitung, sehingga untuk kompensasi kerugian Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi.
bahwa menyangkut sengketa kompensasi kerugian pada sidang tanggal 28 Februari 2012, Pemohon Banding menyatakan setuju dikoreksi, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut Keputusan TerbandingRp 26.111.503.120,00Koreksi yang tidak dipertahankanRp   9.057.458.291,00Penghasilan Neto menurut MajelisRp 17.054.044.829,00Kompensasi kerugianRp                        0,00Penghasilan Kena Pajak menurut MajelisRp 17.054.044.829,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-84/WPJ.21/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00007/206/08/046/10 tanggal 29 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto ……………….Rp.  17.054.044.829,00Kompensasi kerugian ………….Rp.                         0,00Penghasilan Kena Pajak ……….Rp.  17.054.044.829,00PPh Terutang …………………..Rp.    5.098.713.200,00Kredit Pajak ………………….Rp.    5.530.158.260,00Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang …….. Rp.     (431.445.060,00)