| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Pajak Masukan sebesar Rp 11.093.516.888,00, terdiri dari:| 1. | Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 11.020.147.540,00, | | 2. | Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 68.481.008,00, | | 3. | Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.888.340,00 |
Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 11.020.147.540,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menjawab pertanyaan Majelis apakah PMK nomor 78/PMK.03/2010 merupakan pengganti KMK nomor 575/KMK.04/2000, Terbanding PMK nomor 78/PMK.03/2010 adalah tata cara pengkreditan Pajak Masukan bagi perusahaan terutang dan penyerahan tidak terutang PPN, apabila dianalogikan putusan MA dengan Pemohon Banding, dalam kasus ini Pemohon uji materi mewakili perusahaan pengolah TBS menjadi CPO, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengolah kayu log menjadi bubur kertas. Dalam putusan uji materi tersebut, Pemohon uji materi menyampaikan fakta-fakta bahwa TBS tidak dijual kepada pihak lain tetapi diolah menjadi CPO. |
| | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (“HTI”) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding. |
| | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum :Undang-undang PPN:| – | Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (3), | | – | Pasal 9 ayat (5), | | – | Pasal 9 ayat (6). |
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (KLU dan gambaran kegiatan Usaha) dikutip pada halaman 13 dan 14 Putusan ini antara lain :| – | Pemohon Banding memiliki kegiatan industri yang terintegrasi yang antara lain memiliki UNIT/divisi kehutanan sebegai berikut : | | | | | a) | UNIT/divisi kehutanan : | | – | menyerahkan hasil hutan, yang dapat diserahkan kepada pihak dalam, yaitu UNIT/divisi pengolahan Pemohon Banding, | | – | atas penyerahan hasil hutan berupa kayu (hasil hutan berupa kayu termasuk dalam daftar jenis barang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007) oleh UNIT/divisi kehutanan, dibebaskan dari pengenaan PPN; | | | | | b) | UNIT/divisi pengolahan; | | – | menyerahkan bubur kertas (pulp), | | – | atas penyerahannya oleh UNIT pengolahan dikenakan PPN, | | – | Atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI), dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, | | – | Pajak Masukan (misal atas pembibitan, pembibitan bukan untuk pulp tapi untuk hutan/pohon) yang dibayar untuk perolehan hasil hutan (BKP dan atau JKP) yang atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI) dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. |
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”bahwa dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PPN dinyatakan :“Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.bahwa dari penjelasan tersebut disimpulkan Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/ terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.bahwa dari uraian di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan kayu dimana kayu seluruhnya diolah menjadi bubur kertas (pulp).bahwa kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu pemohon Banding (PT ABC) dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan kayu dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan UNIT tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah.bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding ataupun dalam persidangan menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk log (kayu bulat).bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penjualan kayu bulat oleh Pemohon Banding.bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f dimana dinyatakan :“Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain , baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan , maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.” bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak.bahwa dari dalam persidangan tidak ada data yang menunjukkan Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang.bahwa menurut Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, kayu termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan kayu dari UNIT/divisi kehutanan ke UNIT/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan; oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak.bahwa selanjutnya Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kriteria “melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak“ oleh karenanya tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dan Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu untuk menghasilkan kayu (HTI) tidak dapat diterapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 57P/HUM/2010 menyangkut Perkara Permohonan Hak Uji Kebenaran materiil antara Joefly J. Bahroeny.,dk melawan Menteri Keuangan RI untuk dijadikan pertimbangan memutus sengketa ini.bahwa dari halaman 31 Putusan a quo tertulis :Tentang Pertimbangan Hukum :Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan Hak Uji Materiil adalah Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo bagian Lampirannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak sedangkan Putusan a quo menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak oleh karenanya Putusan a quo tidak perlu menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp11.020.147.540,00 tidak dapat dipertahankan.Koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp68.481.008,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diketahui bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp 68.481.008,00 atas biaya sewa antar jemput karyawan ke area pabrik, survey kesehatan masyarakat dan cleaning service dengan alasan bahwa semua Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan BKP atau JKP tersebut ditujukan untuk seluruh karyawan yang dalam hal ini sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang berada di daerah terpencil dan menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding. |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa didalam persidangan disampaikan rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi keseluruhan berjumlah Rp 68.481.008,00 dimana dari Faktur Pajak dimaksud merupakan Jasa Kena Pajak :| – | sewa kendaraan antar jemput karyawan, | | – | cleaning service, | | – | housekeeping, | | – | pekerjaan potong rumput. |
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf UU PPN dinyatakan :“Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :- dst..
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- dst “
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp68.481.008,00 tetap dipertahankan.Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.888.340,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.888.340,00 karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada” dan KPP PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB. |
| | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 4.888.340,00 atas jawaban konfirmasi Pajak Masukan yang menyatakan “Tidak Ada” dan belum ditegur, karena semua Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sudah Pemohon Banding bayarkan secara penuh kepada supplier dan hal ini bisa dibuktikan melalui uji arus uang dan barang, dan selanjutnya maka kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN ke Kas Negara harus dilakukan oleh pihak Penjual/Pemberi Jasa. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa memperhatikan alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp 4.888.340,00 dengan jawaban konfirmasi “tidak ada”, Majelis berpendapat permintaan konfirmasi dilakukan kepada KPP dimana penjual/penerbit Faktur Pajak terdaftar, jadi kepada pihak yang berada di lingkungan internal Terbanding.bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN “jawaban konfirmasi tidak ada” tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sejumlah Rp4.888.340,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.888.340,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Mei 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding………….. | | Rp23.708.777.342,00 | | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : | | | | – Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan …… | Rp11.020.147.540,00 | | | – Pajak Masukan yang konfirmasi dijawaban “Tidak Ada” … | Rp 4.888.340,00 | | | Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………………………… | | Rp11.025.035.880,00 | | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis …………………… | | Rp34.733.813.222,00 |
|
| | | |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| | | |
| Mengingat | : | | 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. | | | | | 2. | Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
|
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-775/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00052/407/09/092/10 tanggal 26 Agustus 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :| Dasar Pengenaan Pajak : | | | a. Ekspor ……………………………………………… | Rp 187.062.226.419,00 | | b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ………………………………….. | Rp 80.914.729.673,00 | | c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………………………………………… | Rp 986.134.734.449,00 | | d. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN …………………………………… | Rp 433.727.782,00 | | Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ……………………. | Rp 1.254.545.418.323,00 | | Perhitungan PPN Lebih Bayar : | | | – PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri …….. | Rp 8.091.472.970,00 | | – Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………………. | Rp 34.733.813.222,00 | | Jumlah perhitungan PPN lebih bayar ……………… | Rp 26.642.340.252,00 | | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya | Rp – | | Jumlah PPN yang lebih dibayar ……………………. | Rp 26.642.340.252,00 |
|