Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38758/PP/M.V/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2006 |
| Pokok Sengketa | : | DPP PPN Pasal 16D sebesar Rp 830.000.000; NoJenis Sengketa Obyek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa1.Pajak Masukan terdiri dari : a. Koreksi atas penjualan gedung YYY750.000.000 b. Koreksi atas penjualan mobil80.000.000 Jumlah Koreksi DPP PPN Pasal 16D830.000.000Koreksi atas penjualan gedung YYY |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam ketentuan Pasal 16 D Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penjualan gedung YYY menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN Pasal 16D. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan gedung yang diperoleh tahun 1990 karena perolehan gedung tersebut diperoleh dari orang pribadi yang tidak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan sampai dengan saat ini tidak terdapat renovasi yang mengakibatkan harga jual yang lebih tinggi; |
| Menurut Majelis | : | Penjualan Bangunan Ruko sebesar Rp. 750.000.000bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-612/PJ.53/2005 tanggal 5 Juli 2005 dan S-975/PJ.53/2005 tanggal 22 November 2005 yang intinya menyebutkan bahwa penjualan Ruko oleh PT. X yang dibeli bukan dari PKP tidak dikenakan PPN Pasal16D – UU PPN sepanjang saat perolehan ruko tersebut sampai dengan ruko tersebut dijual tidak terdapat Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam rangka renovasi atau pemeliharaan yang dikreditkan oleh PT. X; bahwa dengan demikian point utamanya adalah : Pembelian ruko tersebut dahulunya dari PKP atau Non PKPApakah ada Pajak Masukan dari pembelian atau renovasi atau pemeliharaan ruko tersebut.Apakah ada Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dari Pajak Masukan yang berhubungan dengan ruko tersebut.bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain berupa : Akta Jual Beli (pembelian) ruko di Jl. YYY No. D Blok YYY Kec. Sawah besar Kel. Gunung Sahari Utara yang dibuat oleh PPAT AAA, SH diketahui bahwa pembelian dilakukan pada tahun 1990 dari orang pribadi yang tidak berstatus PKP bernama Ny. BBB. Dari bukti tersebut karena penjualnya adalah orang pribadi non PKP maka tidak ada Pajak Masukan atas pembelian tersebut, sehingga Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan apapun atas pembelian ruko tersebut. bahwa Pemohon Banding usahanya adalah perdagangan dan jasa computer serta investasi saham, sehingga penjualan gedung adalah bukan usahanya. bahwa dari kedua pertimbangan diatas Majelis melihat bahwa pembelian ruko tidak untuk diperdagangkan dan pada waktu pembeliannya tidak mendapatkan Pajak Masukan dan tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian ruko ataupun renovasi dan pemeliharaannya. bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa atas penjualan ruko tersebut tidak seharusnya dikenakan PPN Pasal 16D sehingga koreksi Terbanding atas Penjualan Bangunan Ruko sebesar Rp. 750.000.000 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Atas Penjualan Mobil sebesar Rp. 80.000.000,- bahwa mobil tersebut dibeli oleh Pemohon Banding pada September 1997 dengan harga on the road (OTR) sebesar Rp. 53.750.000. Pada saat pembelian mobil tersebut, tidak dikenakan PPN oleh Penjual. Majelis berpendapat bahwa apabila memang terdapat PPN Masukan atas pembelian mobil tersebut dari Penjual, maka sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1499/PJ.54/2000 Tentang Pajak Masukan Atas Pembelian Mobil Box dan Minibus, Pemohon Banding tetap tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan Pemohon Banding, karena karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van, sehingga PPN nya tidak dapat dkreditkan. bahwa pada saat perolehan mobil kijang tersebut, sudah tercatat sebagai aktiva dalam pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak ditagih dan tidak membayar PPN sehingga tidak ada faktur pajak masukan atau dengan kata lain pada saat perolehan mobil Kijang tidak ada PPN yang dapat Pemohon Banding kreditkan sehingga sesuai dengan Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. Selain itu mobil tersebut bukan barang dagangan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan (selain jual beli mobil) dan jasa computer serta investasi saham. Dengan demikian, pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan pada bulan Desember 2006 kepada Tuan CCC (Orang Pribadi), Pemohon Banding tidak memungut PPN. bahwa mengacu pada Pasal 16D UU PPN yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penjualan Mobil sebesar Rp. 80.000.000,- tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga nilai DPP PPN Pasal 16D masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebagai berikut : UraianSemula(Dikurangi) MenjadiPPN Kurang Lebih) bayar83.000.000(83.000.000)0Sanksi Bunga 34.860.000(34.860.000)0Sanksi Kenaikan000Jumlah PPN y.m.h dibayar117.860.000(117.860.000)0 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1433/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 15 Desember 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pasal 16D Nomor : 00009/237/06/022/08 tanggal 24 September 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama : PT. XXX, menjadi Nihil sebagai berikut : NoUraianJumlah1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a3. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN c. Jumlah seluruh penyerahan d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri: 0 0 0 0 0 02Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0 0 0 03Kelebihan pajak yang sudah : dikompensasikan ke masa pajak berikutnya04PPN yang kurang dibayar05Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 06Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar0 |

