Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39111/PP/M.X/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 39111/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.651.470.881,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.3.651.470.881,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00); Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.3.651.470.881,00 sebagai reklasifikasi dari koreksi ekspor Masa Pajak Desember 2008 yang dilakukan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPSL-116/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 3 Februari 2010 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi negatif terhadap nilai ekspor dengan alasan sebagai berikut: 1)Bahwa unit price garment yang tercantum dalam commercial invoice bukan merupakan harga barang tetapi harga jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri (berdasarkan data pembanding atas nomor HS yang sama, Pemohon Banding melaporkan lebih kecil);2)Bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Jasa Maklon (Jasa Kena Pajak);3)Bahwa kegiatan jasa tersebut telah dilakukan Pemohon Banding dalam Daerah Pabean (pabrik berada dalam daerah pabean) dan dimulai sejak tersedianya fasilitas (tersedia bahan baku untuk dipakai/diproses menjadi barang jadi);4)Dengan demikian Pemeriksa menyimpulkan telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);bahwa menurut Terbanding berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, data dan keterangan dari Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur: a)Pasal 1 nomor 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai; termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; b)Pasal 1 nomor 26 dan Pasal 7 : Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor ini dapat diketahui dari dokumen ekspor yaitu harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%. c)Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; d)Pasal 4A nomor (3) menyebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak; e)Pasal 11 ayat (1) huruf c: Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan jasa Kena Pajak; bahwa menurut Terbanding Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ditegaskan bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan maklon dan telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Maklon Internasional. Hal ini diketahui dari hasil analisis fungsi, aset dan resiko terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut: a)Pemohon Banding memiliki keahlian pabrikasi mainan anak (boneka) dan pakaian jadi;b)Pemohon Banding tidak memiliki intangible property karena desain dan merek produk yang akan diproduksi dimiliki oleh pemesan;c)Pemohon Banding menanggung resiko kredit dan resiko pasar namun dalam jumlah minimal;d)Pemohon Banding memiliki sebagian kecil persediaan bahan baku dan bahan pembantu sehingga Pemohon Banding tidak melakukan manajemen persediaan dan menanggung risiko persediaan;e)Fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding adalah menjahit sesuai pola yang diberikan oleh pemesan;bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: a)Pemohon Banding memberikan contoh bukti kontrak atas Jasa Maklon (Consigment Contract) dan dalam kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding bertindak selaku “Party B” dan YYY Co.,Ltd., Seoul, Korea bertindak selaku “Party A” serta dinyatakan bahwa:“Party B” agree to manufacture the following order based on instruction and orders detail of “Party A”;”Party A” agree to supply all fabrics and sub-materials (accessories will be included);Party A” agree to pay manufacturing and finishing charge to “Party B” after ship-out these order;Export Country: USA;b)Pemohon Banding memberikan bukti persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok III, Pemberitahuan Ekspor Barang, Commercial Invoice, Packing list dan Forwarders Cargo Receipt yang mencantumkan nilai Jasa Maklon yang ditagihkan oleh Pemohon Banding;c)Berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha Maklon yang didapat dari YYY Co., Ltd., Seoul, Korea yang berada di luar daerah pabean, yang dilakukan Pemohon Banding di tempat usaha Pemohon Banding yang terletak di dalam daerah pabean;d)Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang dan commercial invoice tersebut diketahui bahwa jumlah yang ditagihkan kepada YYY Co.,Ltd., Seoul, Korea merupakan pendapatan atas Jasa Maklon yang dilakukan Pemohon Banding;e)Kegiatan Jasa makloon tersebut sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan sebagai berikut:d)jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,e)penyerahan dilakukan di dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39110/PP/M.X/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 39110/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.907.949.553,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.2.907.949.553,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00); Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan maklon dan telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Maklon Internasional. Menurut Pemohon Banding : bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi negatif terhadap nilai ekspor dengan alasan sebagai berikut: 1) Bahwa unit price garment yang tercantum dalam commercial invoice bukan merupakan harga barang tetapi harga jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri (berdasarkan data pembanding atas nomor HS yang sama, Pemohon Banding melaporkan lebih kecil); 2) Bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Jasa Maklon (Jasa Kena Pajak); 3) Bahwa kegiatan jasa tersebut telah dilakukan Pemohon Banding dalam Daerah Pabean (pabrik berada dalam daerah pabean) dan dimulai sejak tersedianya fasilitas (tersedia bahan baku untuk dipakai/diproses menjadi barang jadi); 4) Dengan demikian Pemeriksa menyimpulkan telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa menurut Terbanding berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, data dan keterangan dari Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur: a) Pasal 1 nomor 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai; termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; b) Pasal 1 nomor 26 dan Pasal 7 : Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor ini dapat diketahui dari dokumen ekspor yaitu harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%. c) Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; d) Pasal 4A nomor (3) menyebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak; e) Pasal 11 ayat (1) huruf c: Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan jasa Kena Pajak; bahwa menurut Terbanding Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ditegaskan bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan maklon dan telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Maklon Internasional. Hal ini diketahui dari hasil analisis fungsi, aset dan resiko terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut: a) Pemohon Banding memiliki keahlian pabrikasi mainan anak (boneka) dan pakaian jadi; b) Pemohon Banding tidak memiliki intangible property karena desain dan merek produk yang akan diproduksi dimiliki oleh pemesan; c) Pemohon Banding menanggung resiko kredit dan resiko pasar namun dalam jumlah minimal; d) Pemohon Banding memiliki sebagian kecil persediaan bahan baku dan bahan pembantu sehingga Pemohon Banding tidak melakukan manajemen persediaan dan menanggung risiko persediaan; e) Fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding adalah menjahit sesuai pola yang diberikan oleh pemesan; bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: a) Pemohon Banding memberikan contoh bukti kontrak atas Jasa Maklon (Consigment Contract) dan dalam kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding bertindak selaku “Party B” dan YYY Co.,Ltd., Seoul, Korea bertindak selaku “Party A” serta dinyatakan bahwa: “Party B” agree to manufacture the following order based on instruction and orders detail of “Party A”; “Party A” agree to supply all fabrics and sub-materials (accessories will be included); Party A” agree to pay manufacturing and finishing charge to “Party B” after ship-out these order; Export Country: USA; b) Pemohon Banding memberikan bukti persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok III, Pemberitahuan Ekspor Barang, Commercial Invoice, Packing list dan Forwarders Cargo Receipt yang mencantumkan nilai Jasa Maklon yang ditagihkan oleh Pemohon Banding; c) Berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha Maklon yang didapat dari YYY Co., Ltd., Seoul, Korea yang berada di luar daerah pabean, yang dilakukan Pemohon Banding di tempat usaha Pemohon Banding yang terletak di dalam daerah pabean; d) Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang dan commercial invoice tersebut diketahui bahwa jumlah yang ditagihkan kepada YYY Co.,Ltd., Seoul, Korea merupakan pendapatan atas Jasa Maklon yang dilakukan Pemohon Banding; e) Kegiatan Jasa makloon tersebut sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39106/PP/M.X/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 39106/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.306.265.648,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.2.349.404.028,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.43.138.380,00); Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); Menurut Pemohon Banding : bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi negatif terhadap nilai ekspor dengan alasan sebagai berikut:1)Bahwa unit price garment yang tercantum dalam commercial invoice bukan merupakan harga barang tetapi harga jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri (berdasarkan data pembanding atas nomor HS yang sama, Pemohon Banding melaporkan lebih kecil);2)Bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Jasa Maklon (Jasa Kena Pajak);3)Bahwa kegiatan jasa tersebut telah dilakukan Pemohon Banding dalam Daerah Pabean (pabrik berada dalam daerah pabean) dan dimulai sejak tersedianya fasilitas (tersedia bahan baku untuk dipakai/diproses menjadi barang jadi);4)Dengan demikian Pemeriksa menyimpulkan telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa menurut Terbanding berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, data dan keterangan dari Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur: a)Pasal 1 nomor 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai; termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; b)Pasal 1 nomor 26 dan Pasal 7 : Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor ini dapat diketahui dari dokumen ekspor yaitu harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%. c)Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; d)Pasal 4A nomor (3) menyebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak; e)Pasal 11 ayat (1) huruf c: Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan jasa Kena Pajak;bahwa menurut Terbanding Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ditegaskan bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan maklon dan telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Maklon Internasional. Hal ini diketahui dari hasil analisis fungsi, aset dan resiko terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:a)Pemohon Banding memiliki keahlian pabrikasi mainan anak (boneka) dan pakaian jadi;b)Pemohon Banding tidak memiliki intangible property karena desain dan merek produk yang akan diproduksi dimiliki oleh pemesan;c)Pemohon Banding menanggung resiko kredit dan resiko pasar namun dalam jumlah minimal;d)Pemohon Banding memiliki sebagian kecil persediaan bahan baku dan bahan pembantu sehingga Pemohon Banding tidak melakukan manajemen persediaan dan menanggung risiko persediaan;e)Fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding adalah menjahit sesuai pola yang diberikan oleh pemesan; bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: a)Pemohon Banding memberikan contoh bukti kontrak atas Jasa Maklon (Consigment Contract) dan dalam kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding bertindak selaku “Party B” dan YYY Co.,Ltd., Seoul, Korea bertindak selaku “Party A” serta dinyatakan bahwa:“Party B” agree to manufacture the following order based on instruction and orders detail of “Party A”;”Party A” agree to supply all fabrics and sub-materials (accessories will be included);Party A” agree to pay manufacturing and finishing charge to “Party B” after ship-out these order;Export Country: USA;b)Pemohon Banding memberikan bukti persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok III, Pemberitahuan Ekspor Barang, Commercial Invoice, Packing list dan Forwarders Cargo Receipt yang mencantumkan nilai Jasa Maklon yang ditagihkan oleh Pemohon Banding;c)Berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha Maklon yang didapat dari YYY Co., Ltd., Seoul, Korea yang berada di luar daerah pabean, yang dilakukan Pemohon Banding di tempat usaha Pemohon Banding yang terletak di dalam daerah pabean;d)Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang dan commercial invoice tersebut diketahui bahwa jumlah yang ditagihkan kepada YYY Co.,Ltd., Seoul, Korea merupakan pendapatan atas Jasa Maklon yang dilakukan Pemohon Banding;e)Kegiatan Jasa makloon tersebut sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan sebagai berikut:d)jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,e)penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danf)penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan;f)Atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39001/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39001/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp. 47.350.880,00, yang terdiri dari : 1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 1.209.378,00 2. Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00 Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 1.209.378,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan tidak ada, dan sampai dengan dibuatnya laporan ini jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding meminta Surat Setoran Pajak yang telah Pemohon Banding setorkan sebesar Rp. 36.093.530,00 tanggal 10 Maret 2008 bisa diakui sebagai Pajak Masukan Impor di Surat Pemberitahuan Masa Maret 2008, karena pada saat pemeriksaan 2007, Pemeriksa tidak mau mengakui Surat Setoran Pajak tersebut, mereka beralasan bahwa tanggal setor Surat Setoran Pajak adalah di tahun 2008 sehingga Pemeriksa menyarankan Pemohon Banding untuk tetap dijadikan sebagai Pajak Masukan impor di Surat Pemberitahuan Masa Maret 2008, jika Surat Setoran Pajak ini tidak bisa diakui di Surat Pemberitahuan Maret 2008, maka akan terjadi pembayaran ganda atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak tahun 2007, yang dengan jelas ini akan merugikan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 berkaitan dengan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00938/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010.bahwa Kronologis timbulnya sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :bahwa pada tanggal 16 Juni 2010 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00938/207/08/052/10 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 230.109.538,00.bahwa berdasarkan SKPKB Nomor : 00938/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak yaitu sebesar Rp. 47.350.880,00, dimana menurut Terbanding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 262.128.215,00 sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 400.836.207,00.bahwa pada tanggal 5 Agustus 2010, atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 472/JPCI/VII/2010.bahwa pada tanggal 22 Juli 2011, sebagai jawaban atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 472/JPCI/VII/2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 145.039.864,00.bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011, Pemohon Banding pada tanggal 5 September 2011 mengajukan banding dengan surat Nomor : 0688/JPCI/IX/11 yang diterima tanggal 7 September 2011, dengan pokok sengketa adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan nilai Rp. 47.350.880,00 yang dapat diperinci lagi menjadi Pajak Masukan yang belum ada jawaban konfirmasi sebesar Rp.1.209.378,00 dan Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 1.209.378,00 bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY Nomor : 010.001-08.00000624 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 671.121,00 dan Nomor : 010.001-08.00000741 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 538.259,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan karena tidak dapat diyakini telah dilaporkan oleh PKP penjual.bahwa menurut Pemohon Banding, PT. YYY telah memberikan fotokopi atas SPT PPN Masa Maret 2008 yang telah dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi/ASP dengan nomor NTTE : 2859095713801737 tanggal 15 April 2008 yang didalamnya terdapat nomor faktur pajak tersebut, sehingga atas kedua Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan.bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan.bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Menurut Terbandingbahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan karena berdasarkan hasil konfirmasi dijawab tidak ada atau belum dijawab;bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti arus uang dan arus barang terkait transaksi dengan PT. YYY (2 Faktur Pajak) dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.209.378,00;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah menerima fotokopi SPT PPN Masa Maret 2008 dan PT. YYY telah melaporkan ke KPP melalui ASP dengan NTTE;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan data tidak ada dan sampai dengan dibuatnya laporan ini jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung yang terdiri dari : Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak, Purchase Order, Bukti Bayar, SPT Masa PPN PT. YYY. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas, diketahui koreksi Pajak Masukan dengan jumlah PPN sebesar Rp. 1.209.380,00 terkait transaksi dengan PT. YYY dengan Nomor Faktur Pajak : 010-001-0800000624 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 671.121,00 dan Nomor Faktur Pajak : 010.001-08.00000741 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 538.259,00, dimana atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran baik pembelian maupun PPNnya sehingga berdasarkan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti.bahwa menurut Majelis, atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010-001-0800000624 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 671.121,00 dan Nomor Faktur Pajak : 010.001-08.00000741 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 538.259,00, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi tersebut baik berdasarkan arus uang maupun arus barang sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang belum ada jawaban konfirmasi sebesar Rp. 1.209.380,00 tersebut dapat dikreditkan.bahwa Majelis berkesimpulan Koreksi Pajak Masukan yang belum ada jawaban konfirmasi sebesar Rp. 1.209.380,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00 bahwa koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00 merupakan setoran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut : SSP Nama WP Nilai (Rp) 05-Mar-08 Jotun Powder Coatings (N) AS 10.047.972,00 10-Mar-08 Jotun AS 36.093.530,00 Jumlah 46.141.502,00 bahwa menurut Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atas Jotun Powder Coating (N) AS sebesar Rp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38864/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38864/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.712.500,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.712.500,00 didasarkan pada jawaban konfirmasi/klarifikasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada”; Menurut Pemohon Banding : bahwa adalah tugas dari Terbanding yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap CV YYY yang tidak dan atau belum melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuatnya, dan bukannya malah memberikan sanksi kepada Pemohon Banding sebagaimana Surat Keputusan ini. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dengan melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pemohon Banding yang secara nyata mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa yang dibelinya. Oleh karenanya koreksi sebesar Rp.712.500,00 harus dibatalkan; Pendapat Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.712.500,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.712.500,00; bahwa berdasar SUB a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.712.500,00 pada pokoknya adalah sebagai berikut: -bahwa pada saat proses keberatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”;-bahwa atas faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.712.500,00, walaupun Pemohon Banding melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Terbanding (Peneliti) tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Wajib Pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual;bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo pada pokoknya menyatakan: -bahwa Faktur Pajak sebesar Rp.712.500,00 atas nama penerbit yaitu CV YYY ada, yang disengketakan telah seluruhnya diserahkan pada peneliti keberatan sebagaimana Surat Nomor : 99/JT/PTTS/2010 tanggal 21 September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2009 serta Surat Nomor : 0008-JT-PTTS-2011 tanggal 11 Maret 2011 yang merupakan pendukung Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Lampiran 2 Surat Kepala Kantor Nomor : S-354/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 24 Februari 2011, tersebut diperoleh oleh Pemohon Banding dengan cara yang syah dan benar yaitu melalui prosedur pembelian (ada Purchase Order, ada arus barang dan arus uang) dan dari Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Standar yang diterbitkan olehnya dapat dikreditkan;-bahwa adalah tugas dari Terbanding yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap CV YYY yang tidak dan atau belum melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuatnya, dan bukannya malah memberikan sanksi kepada Pemohon Banding sebagaimana Surat Keputusan ini. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dengan melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pemohon Banding yang secara nyata mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa yang dibelinya. Oleh karenanya koreksi sebesar Rp.712.500,00 harus dibatalkan;bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan: Uraian Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.712.500,00,- Bukti Yang Disampaikan Pemohon BandingFaktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000226 tgl 29 Mei 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 712.500.PO Nomor 4590001596 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500.Nota Nomor 000227 tanggal 29 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500.Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 7.837.500.Jurnal Voucher No. 1500003500 tanggal 26 Juni 2008 dengan jurnal : Debet Hutang Kredit Bank AAA.Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (AAA) sebesar Rp 7.852.500.Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (3)Menurut Pemohon Banding Bahwa atas Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000226 tgl 29 Mei 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 712.500 yang disengketakan nyata-nyata secara fisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/ jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice serta Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-188 Masa Pajak Mei 2008. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.712.500,00 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 0. Menurut TerbandingTerbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, kecuali bukti nomor 2 (PO Nomor 4590001596 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500,-) karena Pemohon Banding tidak pernah menyerahkannya pada saat uji bukti.Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.712.500,00,-.Pajak Masukan sebesar Rp.712.500,00,- tersebut terdiri atas faktur pajak CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000226 tanggal 29 Mei 2008.Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP 37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”.Bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38861/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38861/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.26.309.176,00; Menurut Terbanding : bahwa sengketa fiskal yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.224.176,00 dalam SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP PKP Penjual, bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp48.224.176,00 karena pemeriksa hanya mendasarkan koreksi dari jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tanpa menguji/menganalisa terhadap arus uang dan arus barang; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp2.603.071,00 atas nama penerbit yaitu PT YYY Tbk dan Faktur Pajak sebesar Rp23.706.106,00 atas nama penerbit yaitu CV ZZZ yang disengketakan telah seluruhnya diserahkan pada peneliti keberatan sebagaimana surat nomor 81/JT/PTTS/2010 tanggal 21 September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2010 serta surat nomor 0002-JT-PTTS-2011 tanggal 18 Februari 2011 yang merupakan pendukung Surat Tanggapan Penelitian Keberatan. Oleh karenanya pemohon banding keberatan jika hal demikian dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang hanya berdasrkan alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”; Pendapat Majelis : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 26.309.176,00 yang terdiri atas 2 (dua) faktur pajak masing-masing a.n. CV ZZZ dengan nomor faktur 010.000-08.00000001 tanggal 21 Juni 2008 dengan PPN sebesar Rp23.706.106,00 dan a.n. PT YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00029215 tanggal 3 Juli 2008 dengan PPN sebesar Rp2.603.072,00, yang berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada” bahwa karena jawaban konfirmasi KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada” maka Terbanding mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.603.072,00,; bahwa atas jawaban konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pajak masukan a quo telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual dan Pemohon Banding bisa membuktikan transaksi tersebut dan bukti pembayaran yang termasuk pembayaran pajak masukan sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan; bahwa Faktur pajak ZZZ dengan nomor faktur 010.000-08.00000001 tanggal 21 Juni 2008 dengan PPN sebesar Rp 23.706.106,00 bahwa Majelis telah meneliti bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding a quo; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank AAA, diketahui Pemohon Banding mentransfer uang kepada CV ZZZ (Bank BBB Diponegoro SBY) pada tanggal 21 Juli 2008 sebesar Rp. 256.060.930,00 (Rp.237.061.046,00 harga penggantian + Rp. 23.706.104,00 PPN – Rp.4.741.220,00 PPh Pasl 23 + biaya transfer Rp. 35.000); bahwa berdasarkan Aplikasi Transfer Bank AAA a quo diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 23.706.104,00; Faktur Pajak Masukan a.n. PT YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00029215 tanggal 3 Juli 2008 dengan PPN sebesar Rp 2.603.072; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank AAA, diketahui Pemohon Banding mentransfer uang kepada PT YYY Tbk (Bank CCC Cab SBY) pada tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp.2.618.071,00 ( Rp. 2.603.071,00 PPN + Rp. 15.000 Biaya); bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dijawab “Tidak ada” Terbanding berpendapat untuk tidak menerima Permohonan Banding karena setoran PPN tersebut tidak masuk dalam Kas Negara; bahwa Majelis berpendapat meskipun pihak Penjulal belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding tidak menyebabkan PPN masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah terbukti membayar PPN yang dipungut oleh pihak Penjual; bahwa Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 33 a quo karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa pajak pertambahan nilai telah telah dibayar maka tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tidak berlaku; bahwa dengan demikian koreksi kredit pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.26.309.176,00 (Rp. 23.706.106,00 + Rp 2.603.072,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 26.309.176,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan untuk PPN masa Juli 2008 dihitung kembali sebagai berikut : Perhitungan Kredit PajakJumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp. 22.197.981.776,00Koreksi Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan yang tidak dipertahankanRp. 26.309.176,00Jumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp. 22.224.290.952,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Nomor: 00143/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 146.013.237.513Pajak Keluaran : Pajak Keluaran Seluruhnya – Tarif UmumRp 9.900.274.729Dikurangi :- PPN retur penjualan menurut MajelisRp 0Jumlah yang dipungut sendiriRp. 9.900.274.729Pajak yang dapat diperhitungkanRp 22.224.290.952- Kompensasi kelebihan PPN bulan laluRp 0Dikurangi :- PPN retur pembelianRp 0Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp. 22.224.290.952Pajak Pertambahan Nilai Lebih BayarRp. 12.324.016.223Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa BerikutnyaRp. 12.324.016.223Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayarRp. 0