Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39555/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39555/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp15.436.085,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa karena Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, ini berarti bahwa PPN yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak masuk ke Kas Negara, oleh karena itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;
 
Menurut Pemohon Banding :bahwa dengan demikian, dalam hal PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan ternyata tidak dilaporkan atau dibayar oleh pihak yang menerbitkan Faktur Pajak maka hal itu bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding, tetapi merupakan tanggung jawab dari Terbanding untuk melakukan tindakan penagihan kepada PKP rekanan Pemohon Banding tersebut;
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp15.436.085,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi “tidak ada”, dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor Faktur PajakTanggal FPNPWPNama PKP PenjualPPN1010.000.08.0000008404-06-0802.425.207.4-433.000PT AAA4.133.5852010.000.08.0000747717-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB530.0003010.000.08.0000747617-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB2.350.0004010.000.08.0000761018-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB2.437.5005010.000.08.0000761118-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB3.835.0006010.000.08.0000767520-06-0801.670.940.4-415.000PT BBB2.150.000Jumlah 15.436.085
bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, hal ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui telah menyerahkan BKP/JKP kepada Pemohon Banding dan PPN yang telah dibayarkan Pemohon Banding tidak masuk ke Kas Negara, oleh karena itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

bahwa pada tanggal 4 Mei 2012, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji kebenaran materi;

bahwa sesuai Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil tertanggal 4 Mei 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan dari PT AAA sebesar Rp4.133.585,00;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT AAA  Nomor : 010-000-08.00000084 tanggal 4 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp41.335.850,00 (PPN sebesar Rp4.133.585,00);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
Faktur Pajak;Invoice Nomor : 084/MPR/V/08;Rekapitulasi Absen dan Lembur PT XXX Periode Mei 2008;Payment Voucher Nomor : 08888,Rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT AAA telah diperiksa oleh KPP Pratama Karawang Selatan untuk tahun 2008 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp572.211.534,00;

bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ.22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010 atas nama PT AAA untuk Tahun Pajak 2008;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B.1.1 dan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Nomor : LAP-21/WPJ.22/KP.1605/2010 tanggal 17 Maret 2010, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor : 010-000-08.00000005 tanggal 24 Januari 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 11.456.495,00 (PPN sebesar Rp1.145.650,00) telah diperhitungkan pemeriksa KPP Pratama Karawang Selatan sebagai bagian dari penyerahan BKP PT AAA;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding elah menunjukkan dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan Arus Barang dan Uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi diketahui bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. AAA Nomor : 010-000-08.00000084 tanggal 4 Juni 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 41.335.850,00 (PPN sebesar Rp4.133.585,00) tersebut telah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00017/207/08/433/10 tanggal 24 Maret 2010 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;

bahwa Lampiran I point 1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyatakan : “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB atas faktur pajak tersebut maka faktur pajak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa terhadap PT AAA sebagai PKP Penjual telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan hal tersebut juga telah diakui Terbanding dalam persidangan, maka sesuai Keputusan diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan PT AAA Nomor : 010-000-08.00000084 tanggal 4 Juni 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 41.335.850,00 (PPN sebesar Rp4.133.585,00) tersebut dapat dikreditkan;
Koreksi Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp530.000,00;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT Dayacipta Kemasindo Nomor : 010-000-08.00007477 tanggal 17 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp5.300.000,00 (PPN sebesar Rp530.000,00);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
Faktur Pajak;Invoice Nomor : 08/06/KWT010.00007477-CBT;Surat Jalan Nomor : 08/06/SJ08659-CBT;Payment Voucher Nomor : 08950;Rekening Koran;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas faktur pajak masukan yang dikoreksi;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Faktur Pajak masukan, Analisa Arus Barang dan Rekening Koran, sementara pada saat keberatan tidak ada dokumen yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Analisa Arus Barang yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk melakukan Uji Arus Uang/Barang guna membuktikan bahwa benar transaksi tersebut valid dan Pajak Pertambahan Nilainya telah dibayar, karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa flow dari masing-masing item barang (pembelian-pemakaian-saldo akhir) dalam proses produksi, sementara pada Rekening Koran tidak terdapat keterangan penerima pembayaran tapi menunjuk pada nomor cek (hanya dapat dilihat pada payment voucher);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan transaksi dengan PT BBB adalah valid dan Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan dapat dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dsb (bukan melalui Analisa Arus Barang), dimana bukti-bukti berupa Rekening Koran, Nomor Cek, Payment Voucher, Invoice dapat direkonsiliasi angkanya (menunjukkan jumlah yang sama) dan dapat diidentifikasi pihak penerima pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji materi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan (Tanda Terima terlampir), dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa karena dalam persidangan dan Berita Acara UKM Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi, maka Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT CCC Nomor : 010-000-08.00007477 tanggal 17 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp5.300.000,00 (PPN sebesar Rp530.000,00) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp2.350.000,00;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB Nomor : 010-000-08.00007476 tanggal 17 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp23.500.000,00 (PPN sebesar Rp2.350.000,00);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
Faktur Pajak;Invoice Nomor : 08/06/KWT010.00007476-CBT;Surat Jalan Nomor : 08/06SJ08711-CBT dan 08/06/SJ08673-CBT;Payment Voucher Nomor : 09186;Purchase Order Nomor : 002063;Rekening Koran;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas faktur pajak masukan yang dikoreksi;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Faktur Pajak masukan, Analisa Arus Barang dan Rekening Koran, sementara pada saat keberatan tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Analisa Arus Barang yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk melakukan Uji Arus Uang/Barang guna membuktikan bahwa benar transaksi tersebut valid dan Pajak Pertambahan Nilainya telah dibayar, karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa flow dari masing-masing item barang (pembelian-pemakaian-saldo akhir) dalam proses produksi, sementara pada Rekening Koran tidak terdapat keterangan penerima pembayaran tapi menunjuk pada nomor cek (hanya dapat dilihat pada payment voucher);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan transaksi dengan PT BBB adalah valid dan Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan dapat dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dsb (bukan melalui Analisa Arus Barang), dimana bukti-bukti berupa Rekening Koran, Nomor Cek, Payment Voucher, Invoice dapat direkonsiliasi angkanya (menunjukkan jumlah yang sama) dan dapat diidentifikasi pihak penerima pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji materi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan (Tanda Terima terlampir), dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa karena dalam persidangan dan Berita Acara UKM Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi, maka Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT BBB Nomor : 010-000-08.00007476 tanggal 17 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp23.500.000,00 (PPN sebesar Rp2.350.000,00) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp3.835.000,00;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB Nomor : 010-000-08.00007611 tanggal 18 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp38.350.000,00 (PPN sebesar Rp3.835.000,00);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
Faktur Pajak;Invoice Nomor : 08/06/KWT010.00007611-CBT;Surat Jalan Nomor : 08/06SJ08790-CBT dan 08/06/SJ08876-CBT;Payment Voucher Nomor : 09497;Purchase Order Nomor : 002062;Rekening Koran;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas faktur pajak masukan yang dikoreksi;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Faktur Pajak masukan, Analisa Arus Barang dan Rekening Koran, sementara pada saat keberatan tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Analisa Arus Barang yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk melakukan Uji Arus Uang/Barang guna membuktikan bahwa benar transaksi tersebut valid dan Pajak Pertambahan Nilainya telah dibayar, karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa flow dari masing-masing item barang (pembelian-pemakaian-saldo akhir) dalam proses produksi, sementara pada Rekening Koran tidak terdapat keterangan penerima pembayaran tapi menunjuk pada nomor cek (hanya dapat dilihat pada payment voucher);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan transaksi dengan PT BBB adalah valid dan Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan dapat dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dsb (bukan melalui Analisa Arus Barang), dimana bukti-bukti berupa Rekening Koran, Nomor Cek, Payment Voucher, Invoice dapat direkonsiliasi angkanya (menunjukkan jumlah yang sama) dan dapat diidentifikasi pihak penerima pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji materi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan (Tanda Terima terlampir), dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa karena dalam persidangan dan Berita Acara UKM Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi, maka Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT BBB Nomor : 010-000-08.00007611 tanggal 18 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp38.350.000,00 (PPN sebesar Rp3.835.000,00) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp2.437.500,00;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB Nomor : 010-000-08.00007610 tanggal 18 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp24.375.000,00 (PPN sebesar Rp2.437.500,00);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
Faktur Pajak;Invoice Nomor : 08/06/KWT010.00007610-CBT;Surat Jalan Nomor : 08/06SJ08789-CBT;Payment Voucher Nomor : 09186;Purchase Order Nomor : 002063;Rekening Koran;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas faktur pajak masukan yang dikoreksi;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Faktur Pajak masukan, Analisa Arus Barang dan Rekening Koran, sementara pada saat keberatan tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Analisa Arus Barang yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk melakukan Uji Arus Uang/Barang guna membuktikan bahwa benar transaksi tersebut valid dan Pajak Pertambahan Nilainya telah dibayar, karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa flow dari masing-masing item barang (pembelian-pemakaian-saldo akhir) dalam proses produksi, sementara pada Rekening Koran tidak terdapat keterangan penerima pembayaran tapi menunjuk pada nomor cek (hanya dapat dilihat pada payment voucher);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan transaksi dengan PT BBB adalah valid dan Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan dapat dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dsb (bukan melalui Analisa Arus Barang), dimana bukti-bukti berupa Rekening Koran, Nomor Cek, Payment Voucher, Invoice dapat direkonsiliasi angkanya (menunjukkan jumlah yang sama) dan dapat diidentifikasi pihak penerima pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji materi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan (Tanda Terima terlampir), dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa karena dalam persidangan dan Berita Acara UKM Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi, maka Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT BBB Nomor : 010-000-08.00007610 tanggal 18 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp24.375.000,00 (PPN sebesar Rp2.437.500,00) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp2.350.000,00;bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB Nomor : 010-000-08.00007675 tanggal 20 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp21.500.000,00 (PPN sebesar Rp2.150.000,00);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :
Faktur Pajak;Invoice Nomor : 08/06/KWT010.00007675-CBT;Surat Jalan Nomor : 08/06SJ08921-CBT;Payment Voucher Nomor : 09497;Purchase Order Nomor : 002062;Rekening Koran;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas faktur pajak masukan yang dikoreksi;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan adalah Faktur Pajak masukan, Analisa Arus Barang dan Rekening Koran, sementara pada saat keberatan tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Analisa Arus Barang yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk melakukan Uji Arus Uang/Barang guna membuktikan bahwa benar transaksi tersebut valid dan Pajak Pertambahan Nilainya telah dibayar, karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa flow dari masing-masing item barang (pembelian-pemakaian-saldo akhir) dalam proses produksi, sementara pada Rekening Koran tidak terdapat keterangan penerima pembayaran tapi menunjuk pada nomor cek (hanya dapat dilihat pada payment voucher);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk membuktikan transaksi dengan PT BBB adalah valid dan Pajak Pertambahan Nilainya sudah dibayarkan dapat dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan seperti Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dsb (bukan melalui Analisa Arus Barang), dimana bukti-bukti berupa Rekening Koran, Nomor Cek, Payment Voucher, Invoice dapat direkonsiliasi angkanya (menunjukkan jumlah yang sama) dan dapat diidentifikasi pihak penerima pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji materi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan (Tanda Terima terlampir), dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa karena dalam persidangan dan Berita Acara UKM Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan arus barang dan uang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi, maka Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT BBB Nomor : 010-000-08.00007675 tanggal 20 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp21.500.000,00 (PPN sebesar Rp2.150.000,00) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 15.436.085,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang :bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 260.467.389,00, dikabulkan sebagian oleh Majelis yaitu sebesar Rp252.738.906,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
  
MemperhatikanSurat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-127/WPJ.07/2011 tanggal 17 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00229/207/08/052/10 tanggal 15 Februari 2010 Masa Pajak Juni 2008, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2008 sebagai berikut:

DPP PPNRp.  12.927.761.185,00Pajak KeluaranRp     1.083.850.849,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp.   1.078.330.504,00)PPN yang kurang dibayar(Rp.          5.520.345,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.                         0,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.           5.520.345,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.           2.208.138,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.           7.728.483,00