PUTUSAN
Nomor 871/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. XXX, diwakili oleh AAA, selaku Direktur, beralamat di Menara B Lantai Y, Jalan MM Kav.Y, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- BBB, SH., SE., Ak., MBA, beralamat di Perum B Blok YY Tangerang,
- CCC, SH., SE., AK., M.AK., MBA., beralamat di Jl. S Raya Blok A, RSunter Jaya, Tanjung Priuk, Jakarta Utara (14xxx), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1061/PJ/2012, tanggal 31 Juli 2012,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36199/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
- Penerbitan SKPKB Dan Sk Keberatan Oleh Terbanding :
Bahwa ringkasan SKPKB PPN Masa Oktober-Desember 2007 diterbitkan oleh KPP PMA Lima pada tanggal 29 Juni 2009 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00083/207/07/058/09 (Lampiran 2) terlihat sebagai berikut:
UraianWajib PajakSKPKB/
SK KeberatanKoreksi1. Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1 Ekspor—a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.646.760.8995.646.760.899-a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak—a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut—a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN—a.6 Jumlah (a.1+ a.2+ a.3+ a.4+ a.5)5.646.760.8995.646.760.899-b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN—c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.646.760.8995.646.760.899-2. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)564.676.088564.676.088-b. Dikurangi:b.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama—b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan746.507.304626.157.258(120.350.046)b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)—b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri—b.5 Lain-lain—b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)746.507.304626.157.258(120.350.046)c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-b.6)(181.831.216)(61.481.170)120.350.0463. Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya181.831.216181.831.216-4. PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-120.350.046120.350.0465. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-20.710.54920.710.549b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP-71.039.21571.039.215c. Jumlah (a+b+c)-91.749.76491.749.7646. Jumlah PPN yang masih harus dibayar-212.099.810212.099.810Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan oleh Ditjen pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-04/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010. Koreksi menurut pemeriksa berasal dari Pajak Masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp120.350.046. PPN Masukan tersebut berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean atau PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) dalam bentuk management fee yang dibayarkan kepada XXX Pte. Ltd. Singapura (“XXX”);
Bahwa seperti yang diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. PEM157.IV.3/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 11 Juni 2009, pemeriksa mengoreksi PPN JLN tersebut dengan alasan sebagai berikut:- Bahwa biaya management fee yang telah dibebankan di SPT PPh Badan saat pemeriksaan PPh Badan telah dikoreksi positif. Sebagai konsekuensi-nya, seluruh PPN JLN yang telah dikreditkan di SPT Masa PPN Dalam Negeri tersebut juga harus dikoreksi;
- Bahwa pemeriksa beranggapan bahwa pada dasarnya tidak ada imbalan jasa manajemen yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga PPN Jasa Luar Negeri tidak seharusnya dipungut dan dikreditkan di SPT Masa PPN;
- Alasan Permohonan Banding Pemohon Banding :
Bahwa melalui surat banding ini, Pemohon Banding menolak koreksi Pemeriksa yang dipertahankan peneliti keberatan atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 120.350.046,00 dengan alasan sebagai berikut:- Pemberian Jasa Manajemen Dari XXX Berkaitan Erat Dengan Aktivitas Pemohon Banding Dalam Hal Mendapatkan, Menagih, Dan Memelihara Penghasilan ;
Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan akta notaris Siti Safarijah Nomor 19 tanggal 26 Februari 2004. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi dan komunikasi, sampai dengan tahun 2007 sejak pendiriannya, Pemohon Banding belum dapat melakukan segala aktivitas usahanya secara mandiri. Kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat dan keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan Pemohon Banding memerlukan bantuan manajemen dan operasional dari XXX;
Bahwa berdasarkan struktur organisasi Pemohon Banding seperti terlihat pada, tidak terdapat divisi yang menangani masalah legal (hukum), divisi Humas Resource, divisi Marketing dan juga divisi Internal Control. Struktur organisasi Pemohon Banding masih memfokuskan pada pengawasan dan pekerjaan pemasangan/instalasi di lapangan;
Bahwa untuk mengatasi keterbatasan di atas dan dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada pelanggan di Indonesia, Pemohon Banding menandatangani Management Service Agreement pada tanggal 1 April 2004;
Bahwa dalam perjanjian di atas, XXX memberikan bantuan berupa jasa manajemen kepada Pemohon Banding, dengan perincian jasa sebagai berikut:1.Sales and Marketing :
Bahwa termasuk bantuan jasa dalam bidang sales dan marketing ini antara lain :- Membantu mengatur dan memberi saran terhadap proses dan strategi penjualan yang dilakukan di Indonesia;
- Mereview sales proposal dan sales quotation;
- Memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh customer / calon customer;
- Membantu membuat kontrak penjualan;
- Membantu membuat management reporting dan forecasting;
- Mengumpulkan informasi data space atas kebutuhan customer di wilayah Asia termasuk Indonesia;
- Mengorganisasikan kunjungan customer dari Indonesia ke Singapura untuk tujuan kunjungan ke pameran dagang atau ke kantor XXX di Singapura;
- Perencanaan dan strategi penjualan;
- Persiapan dan pembuatan proposal tender kepada pelanggan;
- Pembuatan presentasi produk kepada pihak pelanggan;
- Penentuan untuk penawaran harga tender;
Bahwa yang termasuk dalam bantuan jasa manajemen pada bidang In Building Operation adalah:- Melakukan interview bagi calon tenaga-tenaga operasional lapangan dalam bidang IBC (In Building Coverage);
- Memberikan pelatihan dalam menjalankan atau mengerjakan proyek pemasangan instalasi BTS (“Base Transceiver Station”) atau receiver antenna;
- Mereview rancangan desain terhadap proyek yang akan dilaksanakan;
- Memberikan konsultasi di bidang manajemen proyek;
- Memberikan arahan dalam mengelola customer;
- Memberikan dukungan dan assistensi sebelum dan sesudah proposal/tender dengan pihak pelanggan menggunakan sistem pengadaan (procurement system) dari pusat (head quarter);
- Menyiapkan dan mereview semua penyerahan/pengajuan dokumen untuk proposal dan tender dengan menggunakan model biaya (cost models) dan model profit (profit model);
- Kunjungan khusus kepelanggan untuk pembicaraan materi-materi penting dengan pihak petinggi (high level position);
- Diskusi mingguan dengan menggunakan telepon dalam membimbing pihak operasional dalam semua on-going project sekaligus digunaan untuk mengumpulkan informasi dan report untuk laporan kepada direksi perusahaan;
- Pertemuan untuk perencanaan budget dan bimbingan setiap Kuarter dan tahunan;
Bahwa yang termasuk bantuan jasa manajemen pada bidang Software Implementation and Operation adalah :- Melakukan interview bagi calon tenaga-tenaga operasional dalam bidang implementasi software bare;
- Memberikan pelatihan dalam menjalankan atau mengerjakan proyek instalasi software di tempat customer;
- Memberikan konsultasi di bidang implementasi software;
- Mengatur pengadaan sistem perangkat keras lunak dan keras milik Pemohon Banding;
- Memberikan interview kepada calon tenaga-tenaga operasional dalam bidang implementasi software baru;
- Bekerja sama dengan pihak bagian HR memberikan advise, konsultasi dan training untuk penempatan atau pengadaan software baru perusahaan;
- Memberikan pelatihan-pelatihan kepada karyawan Pemohon Banding dalam menjalankan atau mengerjakan proyek barn bagi customer;
- Mengatur pengadaan sistem perangkat keras lunak dan keras milik perusahaan Pemohon Banding;
Bahwa di bidang ini, XXX membantu dalam upaya :- Perekrutan pegawai;
- Membuat sistem data pegawai;
- Mengatur dan mencarikan supplier yang tepat untuk kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan tenaga kerja misalnya Asuransi Kesehatan;
- Membuat rencana Bagan Organisasi dan perubahannya;
- Mengatur penempatan tenaga kerja asing;
- Melakukan langsung jasa perekruitan untuk pegawai-pegawai senior mulai dari proses pencarian, penyaringan, proses interview sampai dengan memberikan keputusan final untuk penempatan pegawai. Semua berkas-berkas yang berhubungan dengan kontrak pegawai dikerjakan oleh XXX – Human Resources (XXX-HR);
- Mereview dan memberikan keputusan untuk semua perekruitan pegawai. XXX-HR secara berkala mereview dan melihat situasi tenaga kerja di Pemohon Banding apakah diperlukan adanya penambahan/pengurangan tenaga kerja sesuai dengan penambahan/pengurangan proyek yang diterima atau menempatkan mereka ke bagian/fungsi yang berbeda sesuai dan kebutuhan yang ada;
- Memberikan saran dan pengaturan untuk semua masalah-masalah ketenaga kerjaan misalnya saran untuk pemutusan hubungan kerja dan penerimaan pegawai. XXX- HR juga memberikan rekomendasi dan saran untuk kenaikan gaji, promosi dan bonus bagi tenaga kerja di Pemohon Banding;
- Melakukan pencarian dan mengurus semua asuransi klaim. XXX-HR bertanggung jawab untuk melakukan pencarian dan mengurus semua polis asuransi Kesehatan, Perjalanan, Group-Life dan Public Liability. XXX-HR melakukan pengadaan, mereview semua klausul dengan bagian legal dan menutup polis asuransi yang sesuai bagi Pemohon Banding. Pihak XXX-HR juga bertugas sebagai penghubung dengan pihak asuransi dalam proses asuransi klaim;
- Memeriksa dan memutuskan pembayaran gaji bulanan;
- Setiap bulannya XXX-HQ melakukan proses review dan persetujuan atas perhitungan gaji yang disiapkan bagi Pemohon Banding. XXX-HR bertugas menyakinkan agar jumlah gaji yang dibayar tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pengaturan/penempatan tenaga kerja asing jika diperlukan bagi XXX. XXX-HR bertugas menyiapkan dan melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan untuk penempatan tenaga kerja asing di departement tenaga kerja dan imigrasi;
Bahwa cakupan bidang ini antara lain :- Membuat draft dan mereview kontrak, dokumen dan perjanjian dan bernegoisasi dengan customer, supplier dan sub kontraktor;
- Mereview dan memberikan arahan untuk pembuatan tender;
- Memberikan bantuan atau pelayanan hukum atas persoalan yang dihadapi Pemohon Banding;
- Corporate Secretary untuk masalah corporate legal;
- Kontrak dan Perjanjian:
- Membuat draft dan mereview semua kontrak dan perjanjian dari pihak XXX, termasuk perjanjian/ Kontrak / Memorandum of Understanding (MOU)/ Letter of Intens (LOIs) dari berbagai pihak: pelanggan, suppliers dan sub kontraktor;
- XXX- Legal melakuan negosiasi dan memberikan saran dengan pihak pelanggan suppliers dan subkontraktor dari waktu kewaktu atau saat permasahan legal muncul. Menyiapkan dan mereview NDAs (Non Disclosure Agreements) dan semua korespondensi komersial yang membutuhkan masukan dari bagian legal;
- Partisipasi dalam Tender dan Proses pengajuan penawaran proyek dengan pihak pelanggan:
- Mereview dan memberikan saran untuk semua klausul yang ada di perjanjian/kontrak;
- Melakukan negosiasi atas klausal kontrak dengan pihak Legal pelanggan, supplier dan sub kontraktor agar tercapai kesepakatan bersama;
- Memberikan saran sehubungan dengan pemenuhan syarat pengajuan penawaran proyek (Tender Conditions Compliance) dalam hal dokumentasi untuk garansi pekerjaan (performance bond), penandatanganan tender dan persetujuan;
- Mereview dan menyetujui RFPs (Request for Proposals) dan RFQ (Request for Quotation);
- Penyedian jasa sekretariat korporat
- Menyiapkan Risalah Rapat dan Resolusi dari pihak direksi;
- Menyimpan dan menjaga semua catatan Akta perusahaan dan dokumen penting lainnya;
- Menyiapkan dokumen untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
- Memonitor dan meyakinkan kepatuhan perusahaan terhadap pelaporan tahunan SPT dan pelaporan lainnya; Corporate Governance menurut peraturan dan regulasi yang ada sesuai dengan ketentuan
- Meyakinkan ketaatan yang tercantum didalam Akta pendirian perusahaan;
- Jika diperlukan melakukan perubahan dan penambahan isi dari Akta Perusahaan;
- Menyiapkan bank resolusi dan mengupdate catatan penting lainnya;
- Legal Advise untuk masalah tenaga kerja, IPR (Internal Property Rights) dan masalah operational harian lainnya yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam hubungannya dengan operasional di Indonesia;
Bahwa di bidang keuangan dan pembelian, bantuan jasa dari XXX meliputi :- Membantu membuat budget perusahaan;
- Melakukan fungsi internal control;
- Melakukan koordinasi dengan auditor eksternal dan konsultan pajak;
- Membantu pengadaan barang dan mengatur persediaan;
- Mereview aktivitas cash flow dan mempersiapkan cash funding jika sewaktu-waktu Pemohon Banding membutuhkan dana yang cukup besar untuk proyek terbarunya;
- Mereview laporan keuangan setiap bulan dan melakukan kontrol terhadap aktivitas keuangan Pemohon Banding;
- Melaporkan laporan keuangan Pemohon Banding setiap bulanan langsung kepada direksi;
- Mengumpulkan data dan menyiapkan laporan keuangan kuartal dan tahunan untuk disampaikan dalam rapat direksi/Rapat Umum Pemegang Saham;
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan anggaran (budget report) tahunan kepada direksi;
- Mengatur dan menyiapkan DOA (Delegation of Authority) dalam menjalankan fungsi internal kontrol;
- Berkoordinasi dengan sekertaris korporat untuk mengurus masalah administrasi perusahaan;
- Agar pelaporan audit/SPT tahunan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pihak XXX – Finance melakukan koordinasi dan rapat secara langsung dengan pihak auditor (pemeriksa) eksternal dan konsultan pajak yang telah ditunjuk;
- Melakukan penyeleksian/pencarian supplier khusus jika produk-produk yang dibutuhkan untuk projek tidak dapat diperoleh di pasar lokal atau tidak dapat diperoleh dengan harga yang yang diinginkan. Bagian XXXPurchasing juga menyiapkan dan melakukan proses pengiriman mulai dari pencarian forwarder, packaging, sampai dengan pengiriman dilakukan di pelabuhan;
dalam jutaan Rupiah
Uraian20062007PenambahanPenjualan28.64436.19826.37%Biaya jasa manajemen4.7185.30412.42%Bahwa sesuai dengan informasi dari tabel di atas, pertumbuhan penjualan Pemohon Banding jauh di atas penambahan jasa manajemen yang dibayarkan kepada XXX; - Pemberian jasa manajemen dari XXX lebih banyak dilakukan di Singapura, sedangkan jasa di Indonesia dilakukan kurang dari Time Test sesuai Perjanjian Penghindaran Paiak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura ;
Bahwa teknis pemberian jasa manajemen oleh XXX kepada Pemohon Banding dilakukan dengan cara :- Komunikasi tertulis menggunakan email.
Bahwa contoh komunikasi email antara Pemohon Banding dan XXX dari masing-masing departemen yang bersangkutan beserta contoh hasil pekerjaan yang diproduksi oleh pihak manajemen XXX terlihat pada Lampiran Pemohon Banding; - Komunikasi secara lisan menggunakan telepon.
Bahwa salinan tagihan telepon yang menunjukan komunikasi antara Pemohon Banding dengan XXX terlihat pada Lampiran Pemohon Banding; - Kehadiran pegawai XXX di Pemohon Banding di Indonesia :
Bahwa kehadiran perwakilan XXX ke kantor Pemohon Banding dalam rangka memberikan jasa manajemen berupa pengarahan, kunjungan ke customer maupun pelatihan berkaitan dengan bidang-bidang yang sudah disebutkan di atas dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut ini :- Salinan travel authorization dari XXX kepada karyawan XXX untuk datang ke Pemohon Banding;
- Salinan bukti boarding pass / tiket pesawat terbang atas nama karyawan yang bersangkutan dengan tujuan dari Singapura ke Indonesia;
- Salinan bukti pemesanan dan pembayaran hotel-hotel di Jakarta, Indonesia;
- Timesheet atau kertas kerja yang menunjukan periode waktu selama perwakilan dari XXX Memberikan jasa manajemen di Indonesia;
Bahwa berdasarkan bukti timesheet di atas, dapat diketahui bahwa perwakilan XXX berada di Indonesia selama 31 hari dalam jangka waktu 1 tahun dari periode 1 April 2007 sampai dengan 31 Maret 2008;
- Komunikasi tertulis menggunakan email.
- Sanggahan Terhadap Alasan Pemeriksa Yang Melakukan Wawancara Dengan Pegawai Pemohon Banding :
Bahwa di dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) nomor PEM -1571V.3/WPJ.07/KP.0600/ 2009 tanggal 11 Juni 2009, disebutkan bahwa berdasarkan wawancara dengan pegawai Wajib Pajak dan pengamatan di lapangan, seluruh tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh XXX ternyata dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa sesuai dengan fakta yang ada, kesimpulan yang dibuat oleh pemeriksa tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tidak dapat dibuktikan. Beberapa hal yang dapat disampaikan adalah:- Pada saat Pemeriksa melakukan satu kali kunjungan ke Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2009 untuk menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-225.L/WPJ.07/KP.0600/2008 tanggal 11 September 2008 untuk tahun Pajak 2007, perwakilan XXX tidak sedang berada di kantor XXX, ketiadaan perwakilan XXX di Pemohon Banding saat itu tidak berarti bahwa tidak ada jasa manjemen yang dilakukan oleh XXX;
- Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding pada saat pemeriksa berkunjung ke kantor Pemohon Banding adalah pekerjaan rutin kantor sehari-hari dan bukan pemberian jasa manajemen seperti yang telah kami uraikan di atas;
- Pada kenyataannya pemeriksa hanya satu kali melakukan kunjungan ke kantor Pemohon Banding, sejak kunjungan pertama tersebut, pemeriksa tidak pernah melakukan kunjungan berikutnya ke kantor Pemohon Banding sehingga pemeriksa tidak pernah melihat sendiri dan membuktikan kehadiran perwakilan XXX dalam rangka pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding;
- Koreksi pemeriksa sesuai dengan SPHP nomor PEM-157.IV.3/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 11 Juni 2009 didasarkan pada wawancara dengan karyawan Pemohon Banding. Akan tetapi Pemohon Banding menyangsikan kebenaran adanya “wawancara” tersebut me-ngingat :
- Tidak adanya “Berita Acara Wawancara” yang diserahkan kepada Pemohon Banding untuk dicross-check dan ditandatangani;
- Tidak adanya karyawan Pemohon Banding yang merasa diwawancarai oleh pihak pemeriksa untuk kepentingan pemeriksaan pajak;
Bahwa dengan demikan pernyataan pemeriksa mengenai “hasil wawancara” bukan merupakan bukti otentik dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan. Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung mengenai kehadiran personnel XXX di Indonesia dalam rangka memberikan salah satu bentuk bantuan jasa manajemennya;
- Pemberian Jasa Manajemen Dari XXX Berkaitan Erat Dengan Aktivitas Pemohon Banding Dalam Hal Mendapatkan, Menagih, Dan Memelihara Penghasilan ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas,
- Merujuk pada Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, biaya manajemen yang dibayarkan kepada XXX oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran Pemohon Banding dalam rangka perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga PPN Masukannya dapat dikreditkan; dan
- Diusulkan agar majelis hakim Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-04/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tentang Keberatan atas SKPKB PPN No. 00083/207/07/058/09 tanggal 29 Juni 2009;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 36199/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor : 00083/207/07/058/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama PT. XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Menara B Lantai Y, Jalan MM Kav.Y, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 36199/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Januari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-724/SP.51/AB/V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 22 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
- Kami menolak koreksi Pajak Pertambahan Nilai dan jasa penyerahan BKP dan/atau JKP untuk Masa PPN : Oktober s.d Desember 2007 sebesar Rp.120.350.046- atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.120.350.046,- ;
Koreksi ini dilakukan Pemeriksa berdasarkan Pajak Masukan atas pemanfaat JKP dari luar daerah pabean atau PPN Jasa Luar Negeri ( PPN JLN) dalam bentuk Management Fee yang dibayarkan kepada XXX Pte.Ltd. Singapore sebesar Rp.120.350.046,- yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena berkaitan langsung dengan korekai negatif biaya manajemen dalam PPh Badan, dimana biaya manajemen tidak diakui sebagai faktor biaya pengurang dalam perhitungan PPh Badan ; - Dasar penolakan koreksi tersebut diatas dengan mengacu pada Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya tentang : Untuk Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;
Kami berpendapat bahwa hal tersebut wajar dan sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan ;
Pasal 6 ayat 1 ;
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenanan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan ;
(Sesuai dengan kontrak Management service Agreement tertanggal 01 April 2004) ;
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenanan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan ;
- Kami sebagai wajib pajak berdasarkan sistem “Self Assessment” berkewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
- Pemohon dalam membukukan pengeluaran atas biaya jasa manajemen sudah sesuai dengan UU No.10 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 5 dan 6;
- Pemohon sudah menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap;
(lampiran terlampir) ; - Bukti Transaksi atas Jasa Manajemen yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh PT XXX bukan dikeluarkan atau dibayarkan oleh Kantor Pusat yaitu YYY Pte Ltd Singapura dan atas seluruh pembayaran biaya jasa Manajemen tersebut di atas telah dilakukan pembayaran dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan tanggal transaksi pembayarannya (rinciannya terlampir) ;
- Berdasarkan Sistem Self-Assessment tersebutlah, maka sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; kewajiban memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut wajib di pungut oleh PT XXX dan disetorkannya Pajak Pertambahan Nilainya dengan Surat Setoran Pajak untuk masa Oktober – Desember 2007 tertanggal 28 Juli 2009 atas nomor Ketetapan No.00083/207/07/058/09 tertanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp.212.099.810,-
Hal tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai :- Pasal 1 angka 5 ;
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan ; - Pasal 1 angka 6 ;
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ; - Pasal 1 angka 7 ;
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 ; - Pasal 1 angka 8 ;
Pemanfaat Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah pabean ; - Pasal 4 huruf e, Objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; - Pasal 7 ayat 1 ;
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % ; - Pasal 9 ayat 2 ;
Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama ;
Penjelasannya :
Pembeli Barang Kena Pajak, Penerima Jasa Kena Pajak, Pengimpor Barang Kena Pajak, Pihak yang memanfatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau a atau pengimpor Barang Kena Pajak atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut diatas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama ; - Pasal 11 ayat 1 huruf e, Terutangnya pajak terjadi pada saat :
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e ;
- Pasal 1 angka 5 ;
- Termohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengakui penyerahan Jasa Management dari XXX Pte.Ltd. Singapore yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas kredit pajak PPN (Surat Setoran Pajak atas Jasa Luar Negeri) yang telah di setorkan oleh Pemohon selaku Wajib Pajak, karena pengeluaran atas biaya manajemen tersebut tidak diakui sebagai faktor biaya pengurangan dalam perhitungan PPh Badan, sehingga hal ini sangat merugikan Pemohon dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 5 dan 6 serta bertentangan juga dengan :A.Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK,04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata cara penghitungan, pemungutan , penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean,
Pasal 1 ayat (1) ;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut :- 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;
Pasal 3
(1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:- Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
(1)Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan ;(2)Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran ;B.Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-312/PJ/2001 Tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar ;
Pasal 2 :
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
- Termohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengakui penyerahan Jasa Management dari XXX Pte.Ltd. Singapore yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas kredit pajak PPN (Surat Setoran Pajak atas Jasa Luar Negeri) yang telah di setorkan oleh Pemohon selaku Wajib Pajak, karena pengeluaran atas biaya manajemen tersebut tidak diakui sebagai faktor biaya pengurangan dalam perhitungan PPh Badan, sehingga hal ini sangat merugikan Pemohon dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 5 dan 6 serta bertentangan juga dengan ;AKeputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK,04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean,
Pasal 1 ayat (1) ;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut :- 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;
Pasal 3 :
(1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:- Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
(1)Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan ;(2)Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran ; - Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali melakukan penghitungan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebagai berikut :UraianMenurut Pengusaha
Kana Pajak1
2
3
4
5
6Dasar Pengenaan Pajak
a Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4. + a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pe-manfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Ke-giatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas aktifa Tetap yang Menurut tujuan Semula Tidak Untuk diper
d.1. Impor
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjual- belikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.6)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif 1 x 1.a.2 atau 1.d.7)
b Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurng Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena Pembetulan)
c. Jumlah ( a + b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi Administrasi :
a Bunga Pasal 13 (2) KUP
b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c Bunga Pasal 13 (5) KUP
d Kenaikan Pasal 13A KUP
e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
–
5,646,760,899
—
–
5,646,760,899
–
5,646,760,899
–
–
—
–
–
–
564,676,088
–
746,507,304
–
–
–
746,507,304
–
746,507,304
(181,831,216)
181,831,216
–
181,831,216
–
–
–
—
–
—
– - Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan uraian di atas, bahwa seharusnya tidak ada terhutang Pajak Pertambahan Nilai untuk masa PPN Oktober s.d Desember 2007 atau NIHIL ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor : 00083/207/07/058/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

