Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39158/PP/M.XI/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.123.016.909,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1506/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November 2008, Nomor: 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat keputusan keberatan Terbanding No. KEP-1506/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010, menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali SKPLB PPN menjadi lebih besar sejumlah Rp.123.016.909,00 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.021.954.764)123.016.909(1.144.971.673)Sanksi Bunga—Sanksi Kenaikan—Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar (1.021.954.764)123.016.909(1.144.971.673) |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-450/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 15 Desember 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positf pajak masukan sebesar Rp.1.230.009.839,00 dengan alasana koreksi: karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik berupa piano dimana barang yang diproduksi milik Yamaha Corp. dan bahan baku disediakan oleh YYY Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada YYY Corp ( Dasar Hukum: Pasal 9 ayat 8 b UU PPN tahun 2000); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1467/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang dibuat oleh Terbanding diketahui alasan koreksi positif pajak masukan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 123.016.909,00 yang terdiri dari koreksi senilai Rp. 3.311.244,00 atas koreksi positif pajak masukan impor dan Rp. 119.705.665,00 koreksi positif atas pajak masukan dalam negeri adalah: Koreksi Rp. 3.311.244,00 karena tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagiaman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 karena tidak terdapat data pendukung atas substansi transaksi perolehan JKP dimaksud; Koreksi Rp. 119.705.665,00 terdiri dari Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya belum dijawab, Pajak Masukan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan: Koreksi Rp. 3.311.244,00 Bahwa Surat setoran Pajak (SSP) yang dikreditkan untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang dikreditkan dalam SPT Masa November 2008 ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-312/PJ./2001 pasal 2 huruf (g). Koreksi Rp. 119.705.665,00 Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban pajak terhutang Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima dari pihak penjual yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa November 2008, dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan uji arus kas dan arus barang beserta dokumen pendukungnya yang telah diberikan pada proses pemeriksaan (tanda terima terlampir). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan impor Rp. 3.311.244,00 Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain berupa: Surat Setoran Pajak PPN Masa pajak Oktober 2008 atas nama YP EngineeringApplication for RemittanceDaily Accounts MovementTransaction SlipBerdasarkan dokumen yang disampaikan, Terbanding masih berpendapat sesuai SUB. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat dokumen pendukung atas transaksi jasa dimaksud sehingga tidak dapat diketahui substansi jasa dan hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, atas pajak masukan sebesar Rp3.311.244,00 tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Menurut Pemohon Banding bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 3.311.244,00 adalah pemanfaatan jasa Construction Management Enggeering dari YP Enggineering ke Pemohon Banding dalam pembangunan factory 3, hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK.04/2000 tentang tata cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa surat setoran pajak (SSP) yang dikreditkan untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang dikreditkan dalam SPT Masa November 2008 ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 522/PJ/2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-312/PJ./2001 Pasal 2 huruf (g); Menurut Majelis bahwa sehubungan dengan dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat dokumen pendukung atas transaksi jasa dimaksud sehingga tidak dapat diketahui substansi jasa dan hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maka dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif PPN Masukan Impor sebesar Rp. 3.311.244,00 tetap dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 119.705.665,00 Menurut Terbanding Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp119.705.665,00.Bahwa berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada” atas 1 (satu) lembar Faktur Pajak sebesar Rp12.320.807,00 dan hasil konfirmasi “belum ada jawaban” sebesar Rp107.105.227,00 atas 106 (seratus enam) lembar Faktur Pajak.Bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:atas Pajak Masukan sebanyak 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” senilai Rp12.320.807,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.atas Pajak Masukan sebanyak 106 (seratus enam) lembar yang konfirmasinya belum dijawab oleh KPP PKP penjual terdaftar tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini bahwa faktur pajak tersebut sudah dilaporkan oleh PKP Penjual ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa PPN yang telah dlkredltkan oleh Pemohon Banding telah dibayarkan ke kas negara.Dengan demikian Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Menurut Pemohon Banding bahwa secara substantif Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding atas Faktur Pajak tersebut dengan cara membayarkan nilai dasar pengenaan pajak ditambah 10% PPN kepada pihak penjual untuk disetorkan ke kas negara dan pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar pada SPT PPN Masa November 2008; Menurut Majelis bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kepada Majelis bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang menurut jawaban konfirmasi belum ada jawaban Pemohon Banding dapat membuktikan dengan uji arus kas beserta dokumen pendukungnya; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: foto copy lembar Faktur Pajak Standar (Faktur Pajak Masukan);daftar uji arus uang,dokumen-dokumen pendukung uji arus uang dan barang yang terdiri dari: Rekening Koran, Transaction Slip, Invoice, Kwintansi,bahwa Majelis telah memeriksa uji arus uang dan barang atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa November 2008 yang mencantumkan data-data sebagai berikut: Nama Pengusaha Kena Pajak Penjual, Faktur Pajak, Jumlah PPN, Invoice, Bank Tempat Pembayaran, Deliveri Order/Purchase Order/Surat Jalan; bahwa Majelis telah memeriksa uji arus uang dan dapat diketahui jumlah Pajak Masukan Masa November 2008; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas, uji arus uang dan barang serta dokumen-dokumen pendukung uji arus uang dan barang diketahui bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembelian barang-barang dari Pihak Ketiga dan telah membayar Pajak Masukan atas barang-barang dan jasa tersebut; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi positif PPN Masukan dalam negei sebesar Rp. 119.705.665,00 tidak dapat dipertahankan; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif PPN Masukan sebesar Rp.3.311.244,00 tetap dipertahankan. sedangkan koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.119.705.665,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tariff pajak; | |
| Menimbang | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |
| Mengingat | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut TerbandingRp. 1.435.964.552Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 119.705.665Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut MajelisRp. 1.555.670.217 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1506/WPJ.07/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November 2008, Nomor: 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :a. 1. EksporRp 26.070.382.811 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 4.140.097.896 3. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp 329.216.685 Jumlah seluruh penyerahanRp 30.539.697.392b. Penyerahan yg PPN harus dipungutRp 414.009.789c. Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp 1.555.670.217Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayarRp ( 1.141.660.428) |

