Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39557/PP/M.I/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp6.831.291.875,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri atas: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp.)1 23Koreksi atas Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya6.260.565.143,00 45.115.184,00 525.611.548,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.831.291.874,00Koreksi atas Peredaran Usaha Rp. 6.260.565.143,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran usaha terkait penjualan lokal ke afiliasi sebesar Rp. 6.260.565.143,00. Koreksi tersebut merupakan hasil penghitungan ulang atas nilai penjualan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya dengan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT YYY tidak sesuai dengan asas equal treatment. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dan dua Wajib Pajak dalam negeri; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Peredaran Usaha cfm Pemohon bandingRp 124.565.401.843,00Peredaran Usaha cfm TerbandingRp 130.825.966.986,00KoreksiRp 6.260.565.143,00 bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.260.565.142,00 berdasarkan penghitungan margin 20% dari Harga Pokok Penjualan sesuai Perjanjian Produksi dengan PT YYY; bahwa berdasarkan catatan 13 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2005 dan 2006 diketahui bahwa sebagian besar transaksi penjualan (net sales) Pemohon Banding pada tahun 2006 dilakukan dengan PT YYY (sebuah perusahaan joint venture antara PT ZZZ dengan Texchem Resources SDN Berhard yang merupakan perusahaan afiliasi pemegang saham utama Pemohon Banding) yaitu sebesar 87% dari total net sales dengan perincian sbb: Net Sales: Related PartiesRp 108.108.685.969 87%Third PartiesRp 16.456.715.874 13%Rp 124.565.401.843 bahwa karena PT YYY merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengan Pemohon Banding karena terdapat hubungan kepemilikan, maka Terbanding berpendapat atas transaksi penjualan yang telah dilakukan pada tahun 2006 perlu dilakukan analisis kewajaran, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 perihal Pajak Penghasilan, yang menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa” bahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara Pemohon Banding dengan PT YYY memang terdapat hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding tidak menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan koreksi bila transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran, dalam hal ini Terbanding tidak melakukan analisis bahwa transaksi yang terjadi antara PT.XXX dan PT YYY tidak sesuai kewajaran; bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait dasar maupun metode penetapan harga jual yang dilakukan dan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen pembuktian yang menunjukkan rincian penjualan produk, perhitungan harga pokok produk dan harga jual per unit produk serta data lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kewajaran penetapan harga yang dilakukan Pemohon Banding, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan data pembanding yang relevan, baik secara internal maupun eksternal, untuk mendukung kewajaran penetapan harga jual produknya; bahwa Pasal 3 Peraturan DJP Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan :“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding”; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dan Manufacturing Agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT YYY ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sehingga atas penetapan harga jual tersebut tidak dapat diyakini telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana halnya pada transaksi antara pihak-pihak yang independen; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Wajib Pajak tahun 2007 diketahui bahwa penjualan produk ke related parties mencapai 87% sedangkan sisanya sebesar 13% merupakan penjualan produk ke pihak independent, namun berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat diketahui apakah penjualan produk ke related parties dan pihak independen menggunakan kebijakan penetapan harga (pricing agreement) yang sama; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT YYY dengan PT.XXX; bahwa Terbanding mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, DJP berwenang menentukan nilai wajar, walaupun Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding menetapkan margin penjualan Pemohon Banding kepada PT YYY (afiliasi) sebesar 20% sesuai margin PT YYY kepada main distributor sebagaimana tedapat dalam dokumen Schedule 2 – Pricing Formula pada “Manufacturing Agreement” antara PT YYY dan PT. XXX yang ditandatangani tanggal 17 Juli 2002; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa margin penjualan sebesar 20% bukan merupakan margin penjualan PT.XXX ke PT YYY, tapi margin penjualan PT YYY ke PT ZZZ Tbk yang merupakan distributor utama; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui metode apa yang digunakan oleh Terbanding untuk sampai pada kesimpulan bahwa margin harga yang wajar atas penjualan Pemohon Banding kepada PT YYY adalah sama dengan margin penjualan PT YYY kepada distributor utamanya yaitu 20%, karena secara bisnis, jenis dan karakter usaha kedua perusahaan tersebut berbeda; bahwa Majelis dalam persidangan memerintahkan Terbanding untuk menjelaskan mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dan PT XXX memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan : “Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPP melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini : Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method);Metode Harga Jual Minus (Sales Minus/Resale Price Method);Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method);Metode Lainnya yang dapat diterima”;bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa Keputusan DJP Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DJP Nomor : KEP-01/PJ.01/1993; bahwa Terbanding menyatakan bahwa metode yang digunakan adalah Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method) dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT YYY dan PT XXX; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan : “Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method); Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yang menjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut. Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar kepada biaya produksi”; Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari : Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya,Penjualan oleh pihak-pihak yang independen,Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut,Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding tidak mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993, karena Terbanding menggunakan margin distributor PT YYY sebesar 20% untuk menetapkan margin PT.XXX yang bergerak dibidang manufaktur (bukan distributor), padahal secara bisnis, jenis dan karakter usaha kedua perusahaan tersebut berbeda; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi yang wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Tahun Pajak 2009 Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan materi yang sama, dimana setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa Majelis berpendapat bahwa perhitungan kembali harga wajar yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method) dengan menyamakan margin PT.XXX dengan margin distributor PT YYY sebesar 20%, tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan Terbanding tidak melakukan analisa perbandingan cost dengan perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tetapi mengambil margin perusahaan yang tidak sebanding atau secara vertikal; bahwa karena berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2009 dengan materi yang sama, Terbanding melakukan pemeriksaan namun tidak melakukan koreksi lagi dan dapat menerima peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.6.260.565.142,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 45.115.184,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp45.115.184,00 sudah disetujui Pemohon Banding pada saat closing, namun masih dimunculkan dalam Surat Keberatan dan Surat Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa karena Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp45.115.184,00, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp45.115.184,00 tetap dipertahankan; Koreksi Positif atas Biaya usaha lainnya sebesar Rp. 525.611.548,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp525.611.548,00 karena terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti-bukti, dokumen, perhitungan, pemberian kenikmatan berupa natura, sumbangan, entertainment, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding setuju atas Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp525.611.548,00, karena biaya-biaya tersebut memang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan Pemohon Banding; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp525.611.548,00 karena terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti-bukti, dokumen, perhitungan, pemberian kenikmatan berupa natura, sumbangan, entertainment, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp525.611.548,00 karena terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti-bukti, dokumen, perhitungan, pemberian kenikmatan berupa natura, sumbangan, entertainment, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa diketahui bahwa Koreksi sebesar Rp525.611.548,00 terdiri atas : Nama AkunPer KomersialKoreksi FiskalPer FiskalPer PemeriksaKoreksi PemeriksaRealised Gain/Loss USD (661.516.410)-(661.516.410)(678.852.931) 17.336.521Business Gifts 294.220-294.220-294.220Donation-Non Deductible40.445.000-40.445.00040.445.000Entertainment104.449.6648.919.56795.530.097-104.449.664Telephone 291.659.7496.668.226 284.991.524228.175.33163.484.418Admin Licenses293.601.724 (21.952.700) 315.554.424-293.601.724Aother Expense566.013.261559.958.9156.054.346560.013.2616.000.000Total 634.947.208553.594.00881.353.201109.335.661525.611.547 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp525.611.548,00, karena biaya-biaya tersebut memang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp214.673.302,00, yang terdiri dari : Nama AkunKoreksi (Rp)Koreksi Setuju (Rp)Koreksi Tidak Setuju (Rp)Realised Gain/Loss USD17.336.52117.336.521Business Gifts294.220294.220Donation-Non Deductible40.445.00040.445.000Entertainment104.449.664104.449.664Telephone63.484.41863.484.418Admin Licenses293.601.724293.601.724Another Expense6.000.0006.000.000Jumlah 525.611.547214.673.302310.938.245 bahwa karena Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju atas koreksi sebesar Rp214.673.302,00 maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp214.673.302,00 tetap dipertahankan; Koreksi Realised Gain/Loss-USD sebesar Rp17.336.521,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa selisih Realised Gain/Loss-USD sebesar Rp17.336.521,00 tersebut merupakan selisih Audit Report dengan General Ledger dikarenakan ada Audit Adjustment yang dilakukan oleh external audit Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa selisih kurs ini terkait dengan piutang usaha, dimana Pemohon Banding hanya melakukan adjustment atas realisasinya saja; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa : Worksheet Income Statement 31 Desember 2006;G/L Transactions Listing-In Source and Functional Currency;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa selisih sebesar Rp17.336.521,00 tersebut berasal dari: Adjustment atas penyesuaian kurs di bulan April (Rp 1.520.031,00)Adjustment atas penyesuaian kurs di bulan Desember Rp 18.856.552,00bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding bahwa selisih Realised Gain/Loss-USD sebesar Rp17.336.521,00 tersebut merupakan selisih Audit Report dengan General Ledger dikarenakan ada Audit Adjustment yang dilakukan oleh external audit Pemohon Banding, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Realised Gain/Loss-USD sebesar Rp17.336.521,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Biaya Admin License sebesar Rp293.601.724,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan Koreksi Biaya Admin License sebesar Rp293.601.724,00 tersebut merupakan Biaya Lisensi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada IPB, Departement Pertanian, dll terkait keperluan penggunaan produk chemical; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 22 Pebruari 2012 menyatakan bahwa dari total Koreksi Admin License sebesar Rp293.601.724,00 tersebut Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp223.310.500,00, yang terdiri dari : NoTanggalNomor VoucherUraianJumlah (Rp)111-01-2006PC 01/122 AAA, administration fee for IUT5.000.000224-02-2006PV 04762Extend License Disnaker8.250.000313-04-2006PV 04975ARegister 0.3 MC Lavender Jumbo and Standard5.000.000410-05-2006PV 05110Payment For DPKK For Expat LYS, ZN, MCD, CHP, GK36.080.000505-06-2006 PC 06/172SSS. Payment stay permit for GK & Wife10.950.000622-08-2006OV 05542RSITE PLAN pttj Appr Adm Fee Dinas Cipta Karya as details11.216.000715-08-2006PC 08/089Depnaker, DPKK for Mr ZN6.380.500811-09-2006PC 0609/102Cash. Adm Fee for Registe Product Aerosol14.000.000910-11-2006PC 0611/88AAA. DPKK for GK & NA USD 1800 rate 913016.434.0001029-11-2006PC 0611/207AAA. Quality Testing for Aerosol 6.000.0001102-11-2006PC 0611/173AAA. Domestos Nomos License24.000.0001215-12-2006PV 06030Toxicology & Eficacy testing for 5 product at IPB Bogor45.000.0001321-12-2006PC 0612/163Cash. Adm Fee to process sertification 4 product5.000.0001426-12-2006PC 0612/164AAA. Fix License for Aerosol Product30.000.000Jumlah223.310.500 bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa : Movement Provisi;Movement Admin License;List Of Client Adjustment 31 Desember 2006;Petty Cash Voucher;Payment Voucher;`bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa pengeluaran sebesar Rp223.310.500,00 tersebut merupakan pengeluaran Biaya Lisensi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada IPB, Departement Pertanian, dll terkait keperluan penggunaan produk chemical, yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan Pemohon Banding, dengan demikian dari Koreksi Terbanding atas Biaya Admin License sebesar Rp293.601.724,00, sebesar Rp223.310.500,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp70.291.224,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp3.003.524.400,00, dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1191/WPJ.07/2010 tanggal 9 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00039/206/06/052/09 tanggal 18 November 2009 Tahun Pajak 2006, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena PajakRp. 9.088.237.586,00Pajak Penghasilan yang terutangRp. 1.473.276.200,00Kredit Pajak(Rp 1.435.755.800,00)Pajak yang kurang (lebih) bayarRp. 37.520.400,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 18.009.792,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 55.530.192,00 |

