Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59216/PP/M.XIIA/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59216/PP/M.XIIA/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 berupa koreksi atas pembelian sebesar Rp4.849.162.795,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi pembelian sebesar Rp4.898.120.779,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah pembelian impor yang bukti pembayarannya tidak dapat diyakini kebenaranya oleh Terbanding, bukti pembayaran yang diserahkan kepada Terbanding berupa Bukti Pengeluaran Kas Internal yang dilampiri fotokopi kuitansi pembayaran impor ke Supplier di luar negeri secara tunai ataupun offset dengan kelebihan pembayaran impor ke Supplier lain; Menurut Pemohon Banding : bahwa adanya koreksi positif atas pembelian impor yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan dokumen impor, dan lain-lain adalah tidak benar, karena semua ada bukti/dokumennya dan telah Pemohon Banding laporkan; Menurut Majelis : Sengketa Formal bahwa Pemohon Banding menyatakan Prosedur atau Tata Cara Penyelesaian Keberatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, lebih lanjut dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menjelaskan pada bagian konsideran mengingat pada angka 2 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-392/WPJ.10/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdapat kesalahan dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum menyebutkan : Tertulis dalam Keputusan Terbanding Seharusnya menurut Pemohon Banding Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Terbanding menyatakan penelitian permohonan keberatan telah melaksanakan prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sengketa ini menyangkut Tahun Pajak 2008 maka ketentuan yang diberlakukan masih Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga dalam hal ini Majelis sependapat dengan Terbanding karena Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009; bahwa menurut nomenklaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun Majelis berpendapat bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan yang dilaksanakan oleh Terbanding tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku untuk sengketa yang menyangkut Tahun Pajak 2008 dan hal-hal tersebut merupakan kesalahan yang menyangkut salah tulis saja sehingga tidak menyebabkan Surat Keputusan Terbanding tersebut cacat hukum dan menjadikannya batal demi hukum; Sengketa Material bahwa koreksi positif Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00 dikarenakan adanya pembayaran/pelunasan atas pembelian impor yang dilakukan secara tunai namun dari rekening koran, bukti pengeluaran kas dan buku besar kas tidak terlihat arus uang yang jelas terkait waktu dan penarikan dari rekening koran Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan hanya menyampaikan data berupa kwitansi pelunasan dari supplier luar negeri yang ditandatangani oleh person in charge di kota Semarang; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas pembelian impor yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan dokumen impor, dan lain-lain adalah tidak benar, karena semua ada bukti/dokumennya dan telah Pemohon Banding laporkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Tanda terima dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan; Bukti transfer/kiriman uang ke QWE Co. Ltd; Bukti Pemberitahuan Impor Barang (21 berkas); Bukti pembayaran/pengeluaran kas/bank (21 berkas); Rekening koran Bank Niaga (Valas) bulan April 2008; Rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor yang dikoreksi; Kartu hutang; Jurnal pengeluaran kas/bank periode Januari-Desember 2008; Jurnal penerimaan kas/bank periode Januari-Desember 2008; Rekening koran Bank CIMB Niaga; Rekening koran Bank Niaga; Rekening koran Bank Permata; Rekening koran Bank Mega; bahwa pendapat Terbanding setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa seluruh pembayaran atas pembelian impor dilakukan secara tunai, kecuali atas pembelian kepada QWE Co. Ltd terdapat fotokopi bukti transfer valas Bank CIMB Niaga tanggal 24 Juni 2009 senilai USD 34.497,00 yang dicatat dalam Bukti pengeluaran bank nomor BKK nomor 99/HJL/06/05 tanggal 24 Juni 2009 tercatat sejumlah Rp360.493.650,00 (USD 34.497,00 X Rp 10.450,00) sementara dalam rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor tahun 2008 yang diberikan Pemohon Banding dalam pengujian dalam persidangan atas transaksi pembelian kepada QWE Co. Ltd (kode 053) sebesar USD 42.116,22 (kurs Rp 9.239,00) yang dilunasi dengan Bank Niaga Valas sebesar USD 39.055,00 (BKK nomor 11/HJL/04/08) tanggal 7 April 2008 dan kas sebesar USD 3.061 (BKK nomor 15/HJL/12/08); bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan atas pembelian kepada QWE Co. Ltd tertera pelunasan dengan nilai tunai sebesar Rp386.163.621,00; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Terbanding menyimpulkan: bahwa bukti pembayaran valas kepada QWE Co. Ltd tidak dapat diyakini karena perbedaan antara bukti yang disampaikan Pemohon Banding (transfer valas Bank CIMB Niaga dengan rekapitulasi pembelian impor), demikian pula terdapat perbedaan data pelunasan yang disampaikan dalam persidangan dengan saat keberatan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan pelunasan secara tunai di Semarang pada saat supplier berkunjung ke Indonesia sehingga bukti pelunasan dibuat sendiri di Semarang, Indonesia; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00; bahwa pendapat Pemohon Banding menanggapi pernyataan Terbanding setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut: bahwa terdapat sebagian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui transfer valas tidak seluruhnya dibayar tunai yaitu pembelian impor yang bila dikurskan merupakan pembelian yang didukung bukti pengeluaran dengan menggunakamn kurs USD yang berlaku; bahwa atas pembelian kepada QWE Co. Ltd sebesar Rp386.163.621,00 dibayar tunai sebesar Rp28.068.326,00 dan sisanya dibayar melalui transfer valas melalui Bank Niaga yaitu sebesar Rp361.649.300,00 (PIB AJU Nomor 060100-00045820080212-001896) dengan nilai impor sebesar USD 42.116,00 terdiri dari pembayaran melaui valas sebesar USD 39.055,00 dan tunai sebesar USD 3.061,00; bahwa atas pembelian sebanyak 21 Pemberitahuan Impor Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59212/PP/M.XIIA/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59212/PP/M.XIIA/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 terhadap penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp. 15.201.998.597,00; Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya hanya menekankan mengenai pengaturan pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Yayasan, atau Organisasi sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/dan bangunan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dari perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan terutang antara Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun 2008 Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan terutang Tahun 2008 menurut Terbanding (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun 2008), dimana pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dari lebih bayar sebesar Rp1.181.192.746,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp3.393.071.339,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LAP-382/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 April 2010 diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan dengan rincian sebagai berikut : Tanah dan bangunan …………………………………….. Profit from disposal land-& building ……………………. Harga Jual …………………………………………………. Rp. 2.070.728.683,00 Rp. 15.201.998.597,00 Rp. 17.272.727.280,00 bahwa menurut Terbanding, PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00 dan PPh yang disetor tersebut dapat dikreditkan dalam PPh Badan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QWE halaman 3 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh gain on sale of property, plant and equipment sebesar Rp 15.201.998.597,00; bahwa pembayaran Pajak Penghasilan tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, dan atas keuntungan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan terutang Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai Pasal 17; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pos Penghasilan dari Luar usaha, Kurang Lapor/Kurang Hitung Penghasilan Tidak Final pada akun 841101-Profit from Disposal Land & Building Tahun 2008 sebesar Rp. 15.201.998.597,00; bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya penghasilan dari luar usaha atas transaksi pengalihan atas tanah/dan bangunan adalah bersifat final, hal itu sudah dipertegas dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dimana sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan atas tanah/dan bangunan berada dalam Pasal 4 (2) yang bersifat final; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan bergerak di bidang pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sehingga pengenaan Pajak Penghasilan tidak bersifat final; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan Pemohon Banding tidak bergerak/berusaha sebagai atau dalam bidang pedagang tanah dan atau bangunan maka Pajak Penghasilan terhadap pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 5%; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas koreksi fiskal Profit from Disposal-Land & Building tidak boleh dikoreksi fiskal karena atas Pajak Penghasilannya tidak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, dengan perhitungan Profit from Disposal-Land & Building sebagai berikut : Nilai Buku Aktiva Tanah dan bangunan …………………… Profit from disposal land-& building ……………………….. Harga Jual …………………………………………………….. Rp. 2.070.728.683,00 Rp. 15.201.998.597,00 Rp. 17.272.727.280,00 bahwa PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00 (tidak final) dan PPh yang disetor tersebut dapat dikreditkan dalam PPh Badan; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan : “Atas Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa Tanah dan/atau Bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur : Pasal 1 ayat (1) “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”; Pasal 2 ayat (1) “Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”; Pasal 4 ayat (1) “Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan”; Pasal 8 “Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak Badan merupakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”; Penjelasan “Bagi Wajib Pajak badan, penghasilan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 diperlakukan sebagai pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Peghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur : Pasal 1 ayat (1) “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”; Pasal 2 ayat (1) “Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”; Pasal 4 ayat (1) “Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.390.909.090,00,; Menurut Terbanding : bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 tanggal 16 juli 2008 sebesar Rp136.500.000,00, sehingga transaksi yang belum dibuatkan Faktur Pajak sebesar Rp1.666.500.000,00 – Rp136.500.000,00 = Rp1.530.500.000,00 (Include PPN), sehingga DPP PPN-nya sebesar Rp1.390.909.090,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa memang sudah benar karena Pemohon Banding belum membuat faktur pajak atas transaksi tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas penyerahan BKP Masa Juli 2008 sebesar Rp1.390.909.090,00 berdasarkan penerimaan uang pada bulan Juli 2008, yaitu, No Voucher Tanggal Perkiraan Narasi Jumlah (Rp) L000000033 08/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSNII/2008 505.000.000,00 L000000058 11/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSNII/2008 1.020.000.000,00 L000000085 16/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSN11/2008 141.500.000,00 bahwa atas nilai penyerahan tersebut telah dibuatkan faktur pajak dan dilaporkan dengan Invoice Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 sebesar Rp136.500.000,00, namun masih terdapat kekurangan penjualan yang belum dibuatkan faktur pajak sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN), sehingga koreksi DPP PPN sebesar Rp1.390.909.090,00; bahwa selanjutnya menurut Terbanding, Surat Pemberitahuan dari konsumen yang dimaksud oleh Pemohon Banding ternyata bukan berasal dari UD RTY tetapi dari CV. ASD yang secara bentuk usaha tersebut sudah berbeda dimana UD RTY merupakan usaha atas nama perseorangan sedangkan CV ASD merupakan usaha atas nama badan hukum; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas hubungan antara UD RTY dengan PT FGH sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya; bahwa surat pernyataan yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama tidak dapat dibenarkan selama tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal seperti akta pendirian CV ASD dan akta pengalihan dari UD RTY menjadi CV ASD; bahwa menurut Pemohon Banding, pada kenyataannya, uang yang Pemohon Banding terima senilai Rp1.666.500.000,00 tersebut, merupakan hasil penjualan Pemohon Banding kepada UD RTY senilai Rp136.500.000,00 dan pada saat yang sama menjalankan instruksi penjualan sesuai dengan order penjualan dari PT FGH sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN) sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh Pemohon Banding; bahwa adapun atas hasil penjualan Pemohon Banding kepada PT FGH sebesar Rp1.729.000.000,00 atau senilai Rp1.901.000.000,00 (termasuk PPN), Pemohon Banding menerima uang hasil penjualan tersebut dari CV ASD yang menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan bahwa diantara PT. FGH dengan CV ASD terdapat utang-piutang dan utang-piutang diantar keduanya tersebut diselesaikan pada saat CV ASD melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding; bahwa pada dasarnya antara UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama, dimana pada saat Risalah Pembahasan Pemohon Banding juga sudah memperlihatkan kepada pemeriksa Surat Pernyataan dari CV ASD yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama; bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, diketahui rincian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juli 2008, sebagai berikut, – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm Terbanding – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm Pemohon Banding Koreksi …………………………………………………… Rp 28.780.885.908,00 Rp 27.389.976.818,00 Rp 1.390.909.090,00 bahwa berdasarkan bukti Matriks Sengketa atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.390.909.090,00 diketahui hal-hal sebagai berikut, No Cfm Terbanding Cfm Pemohon Banding Uraian (Rp) Uraian (Rp) 1 Penerimaan Uang atas Penyerahan BKP Masa Pajak Juli 2008 1.666.500.000,00 Penerimaan Uang atas Penyerahan BKP Masa Pajak Juli 2008 1.666.500.000,00 2 Penyerahan yang telah dibuat Faktur Pajak : – UD.RTY (invoice 175C/CL DUS/S/VII/08), 136.500.000,00 Penyerahan yang telah dibuat Faktur Pajak : – UD.RTY (invoice 175C/CL DUS/S/VII/08) , – PT. FGH (invoice 176/CLDUS/ S/VII/08) 136.500.000,00 1.530.000.000,00 1.666.500.000,00 3 Jumlah Penyerahan yang belum dibuatkan Faktur Pajak 1.530.000.000,00 Jumlah Penyerahan yang belum dibuatkan Faktur Pajak 0,00 4 Jumlah Koreksi atas DPP PPN 1.390.909.090,00 Jumlah Koreksi atas DPP PPN 0,00 bahwa dalam sidang pemeriksaan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), dengan hasil sebagai berikut, Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Flow uang masuk dari UD RTY sebesar Rp1.666.500.000 (include PPN), Surat Instruksi Penjualan tanggal 16 Juli 2008, Bukti pendukung atas transaksi invoice nomor 175C/CL-DUS/S/VII/2008 a.n. UD RTY, diantaranya, Faktur Penjualan / Faktur Pajak Sederhana, Bukti pendukung atas transaksi Invoice nomor 176/CL-DUS/S/VII/08 a.n. PT. FGH, diantaranya, Faktur Pajak Penjualan, Faktur Pajak Standar, Rekening Koran a.n. Pemohon Banding yang menunjukkan penerimaan uang sebesar Rp1.666.500.000,00, SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008, Daftar Pajak Keluaran Masa Pajak Juli 2008, bahwa dalam Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut, bahwa dalam penerimaan uang berdasarkan Voucher Nomor L00000033 tanggal 8 Juli 2008, L00000058 tanggal 11 Juli 2008 dan L00000085 tanggal 16 Juli 2008, yang dicatan di perkiraan Bank Mandiri tertulis bahwa, Pemohon Banding menerima uang total sebesar Rp1.666.500.000,00 dengan narasi “from UD QWE SC- 0137/MDUS/V1I/2008 “; bahwa berdasarkan penelitian bahwa atas penerimaan uang senilai Rp. 1.666.500.000,00 (include PPN) dari UD RTY baru dibuatkan Invoice ataupun Faktur Pajak dan telah dilaporkan sebanyak Rp136.500.000,00 (include PO) yaitu dengan Invoice nomor 175C/CL DUS/SNII/08 tanggal 16 Juli 2008 sehingga masih terdapat Rp530.000.000,00 (include PPN, DPP = 1.390.909.090,00) yang belum dibuatkan Invoice atau Faktur Pajak dan belum / tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menunjukkan Surat Instruksi Penjualan dari CV ASD yang pada intinya menginstruksikan kepada Pemohon Banding untuk mendistribusikan uang yang dikirim oleh CV ASD untuk pembelian dengan kontrak SC-0137/M-DUS/V1/2008 senilai Rp136.500.000,00 atas nama PT FGH, atas bukti ini Terbanding berpendapat, Berdasarkan 3 (tiga) Voucher penerimaan uang diatas menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari UD RTY dan bukan CV ASD, UD RTY dan CV ASD adalah 2 (dua) bentuk usaha yang berbeda, Tidak ada penjelasan hubungan antara UD RTY dengan PT FGH, sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59761/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59761/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d.13 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lainlain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220049 tanggal 08 Agustus 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6781/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220049 tanggal 08 Agustus 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 111/BC-RGM/2014 tanggal 02 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6781/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pihak Eksportir yang menjual barang kepada Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Form E kepada otoritas penerbit dari negara asal barang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga Pemohon Banding sebagai pengguna Form E di Indonesia sesuai dengan ACFTA hanya menerima Form E yang diterbitkan oleh otoritas negara asal barang; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 12 jenis barang dengan spesifikasi dan jumlah yang berbeda sehingga Form E Nomor: E133307319220049 tanggal 08 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA dan Overleaf Notes ACFTA Form E (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 4 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59762/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59762/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d.17 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.17 yang diimpor dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.17 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 18 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.17 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 18 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa importasi Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 115/BC-RGM/2013 tanggal 06 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pihak eksportir yang menjual barang kepada Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Form E kepada otoritas penerbit dari negara asal barang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga Pemohon Banding sebagai pengguna Form E di Indonesia sesuai dengan ACFTA hanya menerima Form E yang diterbitkan oleh otoritas negara asal barang; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 17 jenis barang dengan spesifikasi dan jumlah yang berbeda sehingga Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 4 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha sebesar Rp.1.173.127.674,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengemukakan bahwa perlu diklarifikasi bahwa atas service progress report yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas siapa yang menandatangani, kemudian nama dari RGEI tertanggal 11 Juli 2009 sedangkan sesuai data dari website RGM perubahan nama terjadi pada tanggal 9 September 2009, kemudian terkait dengan data dari Pemohon Banding berkaitan dengan surat perjanjian training, perlu diklarifikasi terkait pembuat perjanjian, dan tanggal dibuat perjanjian dikarenakan tanggal pada surat perjanjian training adalah pada tahun 2008 sedangkan sengketa ini adalah tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa untuk perubahan nama menjadi RGE International secara formal memang berubah pada tanggal 9 September 2009 akan tetapi dari sisi internal pada bulan Juli telah berubah menjadi RGE akan tetapi proses formal nya pada saat itu belum selesai; Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan netto berupa Biaya Usaha sebesar Rp 1.173.127.674,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha yang merupakan biaya Management Fees-Related Party yang merupakan biaya sehubungan dengan pengeluaran atas consultancy Fee for RGE International, karena tidak tersedia bukti dan keterangan yang memadai; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya Management Fees – Related party yang merupakan pembayaran consultancy Fee kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan pada perusahaan dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berkaitan dengan Management Fee-related party berupa buku besar dan dokumen hasil jasa aktivitas kegiatan manajemen berupa Annnual Service Report dari RGE Pte LTd dan Service Agreement dari RGM International Pte Ltd; bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Keberatan diketahui Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis tentang jasa-jasa yang diberikan oleh RGE International Ltd yang dialokasikan oleh Pemohon Banding sebagai biaya management, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung lain seperti report harian, time schedule dan bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak bisa melakukan pengecekan arus dokumen, arus uang maupun alur kegiatan dari biaya management (managemen fee); bahwa Terbanding perlu melihat eksistensi bukti apakah sesuai dengan jasa yang telah diberikan sesuai perjanjian dan penerima jasa mendapatkan manfaat dari jasa yang telah diberikan kemudian menilai kewajaran pembayaran atas jasa yang diberikan; bahwa berdasarkan keterangan tertulis Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya managemen kepada RGE International Ltd yang memberikan jasa-jasa berupa: penyediaan jasa administrasi konsultasi hukum dan korporasi yang dihadapi Pemohon Banding dari waktu ke waktu sesuai kontrak; penyediaan Sumber Daya Manusia dalam hal pemberian jasa advice tercakup didalamnya seperti kunjungan executive, pemberian pelatihan, pengarahan terhadap aturan korporasi, petunjuk penilaian dan pemberian C&B (Compensate & Benefit); membantu dalam melakukan negosiasi dengan pihak Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dalam hal penyaluran kredit, negosiasi LC (Letter of Credit) dan hal lainnya yang terkait; penyediaan dalam jasa dokumentasi secara umum yang tidak terbatas kepada pemberian bantuan dalam hal penyelesaian tagihan dengan vendor/supplier dari luar negeri; jasa lainnya misalnya jasa konsultasi manajemen yang dianggap perlu bagi Pemohon Banding sesuai kesepakatan kedua belah pihak; bahwa mengenai penjelasan atas hubungan istimewa berdasarkan skema yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT. QWE dan PT. RTY; bahwa mengenai hubungan RGE Int. dengan PT. RTY, Pemohon Banding menjelaskan antara RGE Int. dan PT. RTY tidak memiliki hubungan kepemilikan saham, namun kedua perusahaan memiliki pengaruh dan control dengan alasan bahwa pada intinya RGE Int. adalah dimiliki oleh Sukanto Tanoto; bahwa terhadap pertanyaan Majelis kepada Pemohon Banding mengenai hubungan antara ASD International (RGE INT) dengan AAA OILS & FATS PTE LTD, Pemohon Banding telah membuktikan dengan bukti dari Wikipedia yang telah diterjemahkan, yang dapat menunjukkan struktur hubungan istimewa tanpa kepemilikan saham namun kedua perusahaan tersebut dimiliki/dalam kontrol/pengaruh oleh Sukanto Tanoto; bahwa Majelis telah meneliti dalam persidangan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan RGM International Ltd (yang kemudian berubah nama menjadi RGE Int Pte Ltd) terjadi karena hubungan status kepemilikan sesuai dengan uraian bukti pendukung berupa uraian skema hubungan istimewa dan terjemahan keterangan hubungan istimewa dari Wikipedia sehingga diketahui semuanya dimiliki oleh Sukanto Tanoto; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Management Service Agreement antara Pemohon Banding (klien) dengan RGM International PTE LTD (Penyedia Jasa), tanggal 2 Januari 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut : Penyedia Jasa akan menyediakan jasa kepada Klien, Jasa termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : a) Menyediakan jasa yang berhubungan dengan badan hukum, jasa hukum dan dukungan administratif dengan konsultasi dengan Klien mengenai hal-hal yang menyangkut badan hukum untuk usaha yang Klien lakukan dari waktu ke waktu ; b) Menyediakan jasa penasehat di bidang sumber daya manusia, termasuk mobilitas eksekutif, latihan-latihan, kebijakan-kebijakan, tunjangan dan upah; c) Melaksanakan negosiasi dengan bank-bank dan institusi-institusi keuangan lainnya berkaitan dengan pengadaan kredit, negosiasi L/C dan hal-hal lain yang berkaitan; d) Menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan dukungan khusus menyangkut penyelesaian pembayaran pemasok; dan e) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibutuhkan oleh Klien, baik yang berkaitan maupun tidak dengan yang telah disebutkan di atas, sepanjang disepakati para pihak; bahwa Pemohon Banding berpendapat data atau bukti yang diberikan cukup memadai untuk pembuktian adanya eksistensi terkait dengan Management Fees – Related Party berupa : 1) Print Out GL Account 5095011000 – Management Fees-Related Party, 2) Agreement antara RGM International PTE Ltd dengan Pemohon Banding, 3) Services Report dari RGM International, 4) Voucher pembayaran jasa Management Fee-related party dari GL Account 50950011000; bahwa Pemohon Banding pada saat proses persidangan telah menyerahkan data/dokumen pendukung atas koreksi Management Fees Related Party berupa: P-1. Fotokopi Akta Notaris yang telah dimeteraikan kemudian berupa Akta Notaris Nomor 153 tanggal 24 April 2008 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FGH; P-2. Surat Bantahan Nomor : 531/JKT/AIL-PP/V/13 tanggal 13 Mei 2013; P-3. Fotokopi SPT PPh Badan; P-4. Bukti Kirim JNE; P-5. Surat Konfirmasi dari JNE; P-6. Konfirmasi Perbedaan Tanggal Kirim; P-7. Matrik Sengketa P-8. Bukti pendukung persidangan tanggal 25 September 2013, dengan uraian sebagai berikut: Management Service Agreement, Annual Service Report Terjemahan Tersumpah, Voucher, Certificate of Domicile RGM International PTE.