Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 59214/PP/M.XIIA/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 59214/PP/M.XIIA/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 9.177.856.881,00; Menurut Terbanding : bahwa Hypothetical (Hypo) Tax adalah perkiraan jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di negara asal (home country) yang jumlahnya dihitung berdasarkan peraturan perpajakan di negara asal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil equalisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pembayaran payment dan hasil pemeriksaan di Home Office ternyata terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 9.177.856.881,00 atas Expatriate Hypothetical Tax sebagai pegawai tidak tetap di Kantor Jakarta yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 nya sesuai dengan hasil pemeriksaan di Home Office Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Head Office Tahun 2006 yang terkait dengan Expatriate Payroll and Burden, bahwa kebijakan pemberian tunjangan/kompensasi kepada American Foreign Residence (AFR) dan International Foreign Resident (IFR) bertujuan memberikan insentif keuangan bagi penduduk Amerika Serikat dan Negara Lain yang melaksanakan penugasan di luar negaranya, sehingga dapat terlindung dari pengaruh peningkatan biaya hidup di Negara tujuan, AFR/IFR salary and compensation terdiri dari Salary, Labour Burden; bahwa berdasarkan kebijakan Tax Equalization Pemohon Banding yang diterapkan untuk pegawai expatriate di seluruh dunia, Hypo Tax akan dipotong dari gaji (base salary) pegawai yang dibayarkan perusahaan setiap bulan, besarnya jumlah yang dipotong dihitung berdasarkan gaji pokok dan tarif pajak yang berlaku di negara asalnya; bahwa pembayaran karyawan asing (expatriate) dilakukan oleh QWE Mobil negara asal/Head Office kemudian dimintakan reimbursment ke Pemohon Banding sebesar netpay yaitu setelah base salary dan penghasilan lainnya dikurangi unsur pengurang antara lain Hypo Tax; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan expatriate yang ditugaskan di Indonesia ditanggung seluruhnya oleh Pemohon Banding dengan cara gross up, dengan kata lain, dimanapun expatriate tersebut ditugaskan/ditempatkan akan menerima jumlah penghasilan yang sama seperti apabila expatriate tersebut bekerja di negara asal, perbedaan hanya adanya Foreign Service Premium; bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penghasilan neto yaitu base salary dikurangi dengan Hypo Tax, bukan penghasilan bruto (base salary); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan head office diketahui bahwa Hypothetical Tax Element merupakan unsur pengurang gaji pokok karena perusahaan telah menanggung pungutan perpajakan USA (Federal Income Tax, FICA, dan Mdicare); bahwa secara riil pegawai expatriate Pemohon Banding yang ditugaskan/berada di Indonesia tidak pernah membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia karena Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai expatriate ditanggung oleh pemberi kerja/Pemohon Banding (metode gross up), sedangkan atas Hypo Tax yang dipotong Pemohon Banding dari gaji pokok (base salary) per bulan akan dibayarkan sebagai pajak di home country, dengan kata lain, Hypo Tax adalah pajak di negara asal expatriate (pajak home country) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dari base salary (gaji pokok); bahwa atas tunjangan pajak, dengan metode gross up, kepada pegawai expatriate tersebut, Pemohon Banding membebankan di cost recovery, dengan kata lain, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (tunjangan pajak) pegawai expatriate Pemohon Banding yang menanggung adalah Pemerintah Republik Indonesia; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut pendapat Terbanding bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah atas seluruh jumlah penghasilan bruto sesuai dengan base salary karyawan sebelum dikurangi Hypothetical (Hypo) Tax; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut; bahwa Tax Equalization menjamin beban pajak yang akan ditanggung pegawai atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan selama bekerja di host country adalah kurang lebih sama dengan beban pajak yang harus ditanggung apabila yang bersangkutan tetap bekerja di home country, dengan jaminan ini maka keputusan pegawai untuk menerima penugasan di luar negara asalnya tidak akan dipengaruhi oleh peraturan/tarif pajak di host country; bahwa Hypo Tax adalah perkiraan berupa persentase jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai yang ditugaskan ke negara lain atas gaji yang akan diterima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country, yang besarnya dihitung berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan di home country, sesuai dengan namanya, Hypo Tax merupakan suatu estimasi beban pajak dan bukan merupakan jumlah pajak penghasilan aktual yang terutang di home country, persentase Hypo Tax ditetapkan oleh perusahaan untuk masing-masing negara dan senantiasa diperbarui sesuai dengan perubahan peraturan perpajakan di tiap negara; bahwa Hypo Tax dikurangkan dari pembayaran gaji pegawai expatriate setiap bulan, sebagaimana disebutkan di atas, komponen gaji sebagai dasar perhitungan Hypo Tax terbatas pada komponen gaji yang ia terima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country (bukan sebagai expatriate), adapun komponen penghasilan lain, misalnya berupa Expatriate Premium yang akan diterima bila seseorang menjadi expatriate tidak dikurangi Hypo Tax sehingga dapat dikatakan Expatriate Premium merupakan insentif tambahan yang akan diterima bersih oleh pegawai yang bekerja sebagai expatriate; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemohon Banding akan ditambahkan sebagai penghasilan pegawai expatriate berupa tunjangan pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (tax on tax), pada akhirnya, jumlah tunjangan pajak adalah sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang, metode perhitungan seperti ini secara umum disebut metode gross up; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi positif Terbanding atas komponen Hypothetical Tax sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.63347/PP/M.XII B/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.63347/PP/M.XII B/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.089.457,00; Menurut Terbanding : bahwa terhadap hasil klarifikasi ulang Faktur Pajak yang disengketakan dengan hasil konfirmasi dijawab “Tidak Ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar sebesar total Rp.7.890.120,00 tersebut tidak diakui/tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya, ini berarti bahwa Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak mengakui bahwa telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemohon Banding, dengan demikian sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 lampiran I poin 1.4.1.3.2, maka apabila jawaban klarifikasi “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan Kantor Pelayanan Pajak domisili Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah dilakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding terkait pokok sengketa di atas, diperoleh hasil bahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.089.457,00, karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi dan Karawang Utara dengan jawaban “tidak ada” dan “belum ada jawaban” terhadap Faktur Pajak dari PT CCC nomor: 010.000-11.xxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 13 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 19 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 25 April 2011 senilai Rp.7.890.120,00 dan CV AAA Nomor: 010.000-11.xxx tanggal 30 April 2011 senilai Rp.5.199.337,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan PT CCC dan CV AAA berupa Surat Perintah Kerja, Faktur-faktur, Bukti Transfer Bank dari BBB-Jakarta dengan bukti salinan slip bank serta salinan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban klarifikasi; bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut: List Uji Arus Uang dan Barang untuk 5 (lima) Faktur Pajak dari PT CCC dan dan 1 (satu) dari CV AAA; Accounting Slip atas nama Pemohon Banding nomor 11-05-xxx tanggal 10 Mei 2011; Payment Instruction dari Pemohon Banding kepada Bank Of NN Nomor: 3665-CMSS0672968 tanggal 30 Mei 2011; Statement Of Account periode 30/4/2011 s/d 31/5/2011 dari BBB; Surat Ralat Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Cimahi kepada KPP PMA Satu Nomor: S-3839/WPJ.09/KP.08/2013 tanggal 20 Juni 2013; Surat Pemberitahuan Masa PPN, SSP dan bukti lapor atas nama PT CCC periode April 2011 sebanyak 6 (enam) lembar; Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi; SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat atas nama CV AAA periode April 2011 sebanyak 6 (enam) lembar; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dapat dibuktikannya arus uang dan arus barang serta dokumen ralat jawaban serta membuktikan adanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa April 2011, maka koreksi sebesar Rp.13.089.457,00 harus dibatalkan sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sama dengan menurut SPT Masa PPN April 2011 Pemohon Banding; bahwa pada uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan surat Ralat Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari PT CCC menjadi “Ada” dan surat Penjelasan Jawaban Konfirmasi atas nama CV AAA menjadi “Ada” serta dapat menunjukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa April 2011 atas nama PT CCC dan CV AAA yang membuktikan bahwa Faktur Pajak Tersebut telah dilaporkan; bahwa dari hasil uji bukti Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.089.457,00 dengan alasan bahwa tidak ada ralat jawaban klarifikasi atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang disengketakan oleh KPP domisili PKP Penjual sebagaimana diatur berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada ralat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, Majelis tidak sependapat karena berdasarkan fakta dalam persidangan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi dengan Surat Nomor: S-3839/WPJ.09/KP.08/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan juga berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak a quo sah adanya, maka kedua unsur yang disyaratkan untuk menilai Faktur Pajak a quo telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem informasi Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dari PT CCC nomor: 010.000-11.xxxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 13 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 19 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 25 April 2011 senilai Rp.7.890.120,00 dan CV AAA Nomor: 010.000-11.xxxx tanggal 30 April 2011 senilai Rp.5.199.337,00, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak a quo; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan bukti tersebut di atas telah dilaksanakan pembayaran sehingga memenuhi ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 16 F Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah khususnya pada penjelasan Pasal 16 F disebutkan: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63338/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63338/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8414.80.90.00, jenis barang berupa RCP1 24L Compressor RYU, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014, tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.682.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, terhadap jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 5%;; Menurut Pemohon Banding : bahwa seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk ACFTA; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014, jenis barang berupa RCP1 24L Compressor RYU, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8414.80.90.00, dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E1438005xxx tanggal 17 Juni 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5410/KPU.01/2014 tanggal 02 September 2014 menetapkan PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014, jenis barang berupa RCP1 24L Compressor RYU, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E1438005xxx tanggal 17 Juni 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 406-COIN/IMP/IX/14 tanggal 25 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5410/KPU.01/2014 tanggal 02 September 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari Pemerintah China; bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales contract, Invoice, dan Packing List serta B/L yang diberitahukan pada PIB dengan Nomor: 274xxx tanggal 04 Juli 2014, diterbitkan oleh YYY Trading Co., Ltd demikian pula pada Form E Nomor: E1438005xxx tanggal 17 Juni 2014 disebutkan nama exporter adalah YYY Trading Co., Ltd. tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai third party invoicing; bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China, Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice, lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh pengembalian pajak. Form E Pemohon Banding telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk ACFTA; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014, jenis barang berupa RCP1 24L Compressor RYU, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan berdasarkan penelitian, bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. merupakan perusahaan trading, dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan skema kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas RCP1 24L Compressor RYU, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.80.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan berdasarkan penelitian, bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. merupakan perusahaan trading, dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 274723 tanggal 04 Juli 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan skema kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63336/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63336/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 147xxx tanggal 15 April 2014 Nilai Pabean sebesar CIF USD83,865.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabeansebesar CIF USD89,265.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp12.636.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga Analgin DAB 10/EP7 yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakan harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukan kesepakatan harga tersebut sesuai dengan yang tertulis di Sales Contract. Karena Sales Contract tersebut sudah ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka harga tersebut sudah mengikat. Biarpun ada fluktuasi harga yang terjadi pada harga Analgin DAB 10/EP7 dunia, harga yang Pemohon Banding tandatangani di Sales Contract tersebut merupakan harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier; Menurut Majelis : Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,865.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3645/KPU.01/2014 tanggal 17 Juni 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 147xxx tanggal 15 April 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD89,265.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 106/SB-SSN/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3645/KPU.01/2014 tanggal 17 Juni 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa harga Analgin DAB 10/EP7 yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakan harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukan kesepakatan harga tersebut sesuai dengan yang tertulis di Sales Contract. Karena Sales Contract tersebut sudah ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka harga tersebut sudah mengikat. Biarpun ada fluktuasi harga yang terjadi pada harga Analgin DAB 10/EP7 dunia, harga yang Pemohon Banding tandatangani di Sales Contract tersebut merupakan harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147xxx tanggal 15 April 2014 menjadi sebesar total CIF USD89,265.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB nomor 050692 tanggal 06 Februari 2014 atas nama PT YYY dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147675 tanggal 15 April 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 menjadi sebesar total CIF USD89,265.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147675 tanggal 15 April 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB nomor 050692 tanggal 06 Februari 2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63324/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63324/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas Pos 2 PIB, jenis barang berupa Melodica Soft Cover Pink, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD41,400.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD43,860.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.742.000,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 berupa Pos 2 PIB, jenis barang berupa Melodica Soft Cover Pink menjadi sebesar total CIF USD43,860.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mendapatkan Form E langsung dari shipper dengan Reference No. E14320900xxx tanggal 26 Januari 2014 dengan nilai USD40,000.00 berbeda dengan nilai invoice USD41,400.00 namun semua transaksi yang Pemohon Banding sampaikan sudah benar dan sudah sesuai dengan nilai invoice; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Melodica (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD41,400.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3154/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 2 PIB, jenis barang berupa Melodica Soft Cover Pink yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD43,860.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 11/CUL/Banding/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar benarnya dan telah sesuai dengan Invoice; bahwa nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi Pemohon Banding; bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara China; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 menjadi sebesar total CIF USD43,860.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar (internet) dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053912 tanggal 07 Februari 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 2 PIB, jenis barang berupa Melodica Soft Cover Pink, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 menjadi sebesar total CIF USD43,860.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053912 tanggal 07 Februari 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli; persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar (internet), namun Terbanding tidak melampirkan data yang obyektif dan terukur berupa faktur/kwitansi pembelian; bahwa Terbanding tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63323/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63323/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00 atas Pos 1 s.d. 5 PIB, jenis barang Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014 yaitu tarif bea masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.753.000,00. Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014 berupa Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00, menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China Nomor 44000014262 tanggal 30 Oktober 2014 Re: Confirmation on Certificate of Origin Form E No. E144401xxxx, yang pada pokoknya menyatakan “The result proved that the Form E was issued by GDCIQ. In the manufacture of the products, all material used were of Chinese origin. In accordance with the relevant criterion of ASEAN-China FTA, the products qualify as Chinese origin”; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014, klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014 berupa Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00, menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014, jenis barang berupa Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E144401xxxx tanggal 16 April 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5092/KPU.01/2014 tanggal 21 Agustus 2014 menetapkan PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014, jenis barang berupa Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E144401xxxx tanggal 16 April 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 18/CUL/Banding/IX/2014 tanggal 10 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5092/KPU.01/2014 tanggal 21 Agustus 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar benarnya dan telah sesuai dengan Invoice; bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidal sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan; bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari negara China; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014, jenis barang berupa Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga sehingga Form E Nomor: E144401xxxx tanggal 16 April 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Guitar (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9202.90.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 174958 tanggal 02 Mei 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each