Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha sebesar Rp.1.173.127.674,00;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengemukakan bahwa perlu diklarifikasi bahwa atas service progress report yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas siapa yang menandatangani, kemudian nama dari RGEI tertanggal 11 Juli 2009 sedangkan sesuai data dari website RGM perubahan nama terjadi pada tanggal 9 September 2009, kemudian terkait dengan data dari Pemohon Banding berkaitan dengan surat perjanjian training, perlu diklarifikasi terkait pembuat perjanjian, dan tanggal dibuat perjanjian dikarenakan tanggal pada surat perjanjian training adalah pada tahun 2008 sedangkan sengketa ini adalah tahun 2009;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa untuk perubahan nama menjadi RGE International secara formal memang berubah pada tanggal 9 September 2009 akan tetapi dari sisi internal pada bulan Juli telah berubah menjadi RGE akan tetapi proses formal nya pada saat itu belum selesai;
Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan netto berupa Biaya Usaha sebesar Rp 1.173.127.674,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha yang merupakan biaya Management Fees-Related Party yang merupakan biaya sehubungan dengan pengeluaran atas consultancy Fee for RGE International, karena tidak tersedia bukti dan keterangan yang memadai;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya Management Fees – Related party yang merupakan pembayaran consultancy Fee kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan pada perusahaan dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berkaitan dengan Management Fee-related party berupa buku besar dan dokumen hasil jasa aktivitas kegiatan manajemen berupa Annnual Service Report dari RGE Pte LTd dan Service Agreement dari RGM International Pte Ltd;

bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Keberatan diketahui Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis tentang jasa-jasa yang diberikan oleh RGE International Ltd yang dialokasikan oleh Pemohon Banding sebagai biaya management, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung lain seperti report harian, time schedule dan bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak bisa melakukan pengecekan arus dokumen, arus uang maupun alur kegiatan dari biaya management (managemen fee);

bahwa Terbanding perlu melihat eksistensi bukti apakah sesuai dengan jasa yang telah diberikan sesuai perjanjian dan penerima jasa mendapatkan manfaat dari jasa yang telah diberikan kemudian menilai kewajaran pembayaran atas jasa yang diberikan;

bahwa berdasarkan keterangan tertulis Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya managemen kepada RGE International Ltd yang memberikan jasa-jasa berupa:

  • penyediaan jasa administrasi konsultasi hukum dan korporasi yang dihadapi Pemohon Banding dari waktu ke waktu sesuai kontrak;
  • penyediaan Sumber Daya Manusia dalam hal pemberian jasa advice tercakup didalamnya seperti kunjungan executive, pemberian pelatihan, pengarahan terhadap aturan korporasi, petunjuk penilaian dan pemberian C&B (Compensate & Benefit);
  • membantu dalam melakukan negosiasi dengan pihak Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dalam hal penyaluran kredit, negosiasi LC (Letter of Credit) dan hal lainnya yang terkait;
  • penyediaan dalam jasa dokumentasi secara umum yang tidak terbatas kepada pemberian bantuan dalam hal penyelesaian tagihan dengan vendor/supplier dari luar negeri;
  • jasa lainnya misalnya jasa konsultasi manajemen yang dianggap perlu bagi Pemohon Banding sesuai kesepakatan kedua belah pihak;

bahwa mengenai penjelasan atas hubungan istimewa berdasarkan skema yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT. QWE dan PT. RTY;

bahwa mengenai hubungan RGE Int. dengan PT. RTY, Pemohon Banding menjelaskan antara RGE Int. dan PT. RTY tidak memiliki hubungan kepemilikan saham, namun kedua perusahaan memiliki pengaruh dan control dengan alasan bahwa pada intinya RGE Int. adalah dimiliki oleh Sukanto Tanoto;

bahwa terhadap pertanyaan Majelis kepada Pemohon Banding mengenai hubungan antara ASD International (RGE INT) dengan AAA OILS & FATS PTE LTD, Pemohon Banding telah membuktikan dengan bukti dari Wikipedia yang telah diterjemahkan, yang dapat menunjukkan struktur hubungan istimewa tanpa kepemilikan saham namun kedua perusahaan tersebut dimiliki/dalam kontrol/pengaruh oleh Sukanto Tanoto;

bahwa Majelis telah meneliti dalam persidangan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan RGM International Ltd (yang kemudian berubah nama menjadi RGE Int Pte Ltd) terjadi karena hubungan status kepemilikan sesuai dengan uraian bukti pendukung berupa uraian skema hubungan istimewa dan terjemahan keterangan hubungan istimewa dari Wikipedia sehingga diketahui semuanya dimiliki oleh Sukanto Tanoto;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Management Service Agreement antara Pemohon Banding (klien) dengan RGM International PTE LTD (Penyedia Jasa), tanggal 2 Januari 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut :

Penyedia Jasa akan menyediakan jasa kepada Klien, Jasa termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

a) Menyediakan jasa yang berhubungan dengan badan hukum, jasa hukum dan dukungan administratif dengan konsultasi dengan Klien mengenai hal-hal yang menyangkut badan hukum untuk usaha yang Klien lakukan dari waktu ke waktu ;
b) Menyediakan jasa penasehat di bidang sumber daya manusia, termasuk mobilitas eksekutif, latihan-latihan, kebijakan-kebijakan, tunjangan dan upah;
c) Melaksanakan negosiasi dengan bank-bank dan institusi-institusi keuangan lainnya berkaitan dengan pengadaan kredit, negosiasi L/C dan hal-hal lain yang berkaitan;
d) Menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan dukungan khusus menyangkut penyelesaian pembayaran pemasok; dan
e) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibutuhkan oleh Klien, baik yang berkaitan maupun tidak dengan yang telah disebutkan di atas, sepanjang disepakati para pihak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat data atau bukti yang diberikan cukup memadai untuk pembuktian adanya eksistensi terkait dengan Management Fees – Related Party berupa :

1) Print Out GL Account 5095011000 – Management Fees-Related Party,
2) Agreement antara RGM International PTE Ltd dengan Pemohon Banding,
3) Services Report dari RGM International,
4) Voucher pembayaran jasa Management Fee-related party dari GL Account 50950011000;

bahwa Pemohon Banding pada saat proses persidangan telah menyerahkan data/dokumen pendukung atas koreksi Management Fees Related Party berupa:

P-1. Fotokopi Akta Notaris yang telah dimeteraikan kemudian berupa Akta Notaris Nomor 153 tanggal 24 April 2008 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FGH;
P-2. Surat Bantahan Nomor : 531/JKT/AIL-PP/V/13 tanggal 13 Mei 2013;
P-3. Fotokopi SPT PPh Badan;
P-4. Bukti Kirim JNE;
P-5. Surat Konfirmasi dari JNE;
P-6. Konfirmasi Perbedaan Tanggal Kirim;
P-7. Matrik Sengketa
P-8. Bukti pendukung persidangan tanggal 25 September 2013, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Management Service Agreement,
  2. Annual Service Report Terjemahan Tersumpah,
  3. Voucher,
  4. Certificate of Domicile RGM International PTE. Ltd.;
P-9. Bukti pendukung persidangan tanggal 20 November 2013, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Skema Hubungan Istimewa,
  2. Ringkasan Tarif P3B,
  3. P3B Indonesia – Singapura: Dasar Hukum Management Fee Tidak Terhutang,
  4. GL Management Fee yang telah dimeteraikan;
P-10. Bukti pendukung persidangan tanggal 11 Desember 2013, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Service Progress Report RGE/2009-07/002-AIL,
  2. Service Progress Report RGE/2009-07/005-AIL;
P-11. Bukti pendukung persidangan tanggal 26 Februari 2014, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Terjemahan Keterangan hubungan istimewa dari Wikipedia,
  2. Perubahan nama RGM International PTE.LTD menjadi RGE PTE.LTD;
  3. Bukti managerial korespondensi karyawan eksistensi;
  4. Kontrak recruitment karyawan;
  5. Surat keterangan identitas karyawan RGE LTD;
P-12. Laporan Audit untuk menunjukkan perusahaan afiliasi;
P-13. Surat Perjanjian Training Nomor : 035/EAT_XVII/HRD/SPT/AIL/V/08;

bahwa dalam proses persidangan Terbanding menjelaskan bahwa eksistensi bukti atas jasa tersebut tidak terbukti, maka pembayaran atas jasa tersebut dianggap tidak ada karena penerimaan jasa (Pemohon Banding) tidak mendapatkan manfaat dari jasa tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terdapat ketidakkonsistenan dari Annual Service Report atau Laporan Tahunan Layanan Manajemen :

  • bahwa jenis-jenis jasa yang diberikan dalam Annual Service Report adalah:
  • Dalam bidang Masukan tentang Operasional Perusahaan : Tinjauan tentang produktivitas kelapa sawit, tinjauan produktivitas pabrik, menganalisa biayabiaya, pendorong perbaikan secara terus menerus;
  • Dalam bidang Sumber Daya Manusia : Rekrutmen karyawan internasional, pelaksanaan Balance Score Card, pelaksanaan People Review Program/Program Tinjauan Karyawan, memfasilitasi dan menyarankan perusahaan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan Internasional;
  • Dalam bidang Perbankan dan Keuangan : menjalin kontak dan hubungan baik;
  • Dalam bidang pemberian Nasihat Hukum :memberikan nasihat hukum internasional;
  • Dalam bidang Dukungan Administrasi;
  • Lain-lain; berbeda dengan yang ada dalam perjanjian jasa manajemen tertanggal 2 Januari 2009;
  • Disamping itu tidak adanya kejelasan dari bukti yang diberikan Pemohon Banding tentang pembuat Annual Service Report tersebut karena hanya ada tandatangan dan RGE Pte Ltd, tanpa mencantumkan nama pembuat dan jabatannya;

bahwa merujuk pada Management Service Agreement atau Perjanjian Jasa Manajemen pada tanggal 1 Januari 2006 sedangkan Manajemen Service Agreement atau Perjanjian Jasa Manajemen yang disampaikan Pemohon Banding adalah pada tanggal 2 Januari 2009, sehingga ada perbedaan waktu;

bahwa bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Service Progress Report juga tidak terdapat kejelasan mengenai pembuat Service Progress Report yang disampaikan Pemohon Banding tersebut karena hanya ada tandatangan dan RGE Pte Ltd, tanpa mencantumkan nama pembuatnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan mengenai penandatangan laporan yang hanya bertuliskan RGE Pte Ltd karena Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari RGE Pte Ltd. dan RGE Pte.Ltd. adalah anak perusahaan dari PT QWE jadi Pemohon Banding kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai penandatangan laporan tersebut;

bahwa mengenai Service Progress Report yang disampaikan Pemohon Banding adalah tertanggal 11 Juli 2009 dan merupakan progress untuk Januari sampai dengan Juni 2009, sedangkan untuk Juli sampai Desember 2009 Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan;

bahwa dokumen Service Progress Report RGE/009-07/005-AIL tertanggal 11 Juli 2009, sedangkan dalam situs RGE Pte.Ltd. diketahui bahwa jika perubahan dari RGM menjadi RGE efektif tanggal 9 September 2009, maka dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak konsisten dengan fakta yang ada karena pada tanggal 11 Juli 2009 belum sebagai RGE Pte Ltd;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk perubahan nama menjadi RGE Pte.Ltd. secara formal memang berubah pada tanggal 9 September 2009 akan tetapi dari sisi internal pada bulan Juli telah berubah menjadi RGE Pte.Ltd. akan tetapi proses formalnya pada saat itu belum selesai;

bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Training diketahui ada 2 (dua) Surat Perjanjian Training dengan nomor dan tanggal yang sama yaitu Nomor : 035/EAT_XVII/HRD/SPT/AIL/V/08 tanggal 02 Juni 2008 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang sama yaitu Budi Setiawan selaku Pihak Pertama dan JKL selaku Pihak Kedua tetapi diberikan untuk 2 (dua) perusahaan yang berbeda yaitu untuk PT ZXC dan PT FGH;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penomoran surat masih dilakukan secara manual sehingga kemungkinan besar telah terjadi kesalahan ketik terhadap dokumen tersebut;

bahwa berdasarkan dua jenis Surat Perjanjian Training sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengungkapkan bahwa kedua dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya bantuan/jasa yang diberikan RGE Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding;

bahwa bukti-bukti lainnya yang telah ditunjukkan Pemohon Banding selama persidangan belum menunjukkan eksistensi pelaksanaan jasa-jasa sebagaimana diuraikan dalam Service Agreement antara Pemohon Banding dengan RGE Pte.Ltd.;

bahwa menurut Majelis atas jasa-jasa yang dilakukan oleh RGE Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding membuktikan melalui Laporan Tahunan Layanan Manajemen, Management Service Agreement, kontrak rekrutmen karyawan, Surat Perjanjian Training, Surat keterangan Indentitas karyawan dan Rekening Koran sebagai bukti pembayaran atas jasa manajeman tersebut namun tidak terdapat konsistensi antara penjelasan Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang disampaikan serta tidak menunjukkan adanya eksistensi pelaksanaan jasa-jasa tersebut dilakukan oleh RGE INT Pte Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data-data, dokumen dan bukti bukti dalam pemeriksaan, fakta-fakta dalam persidangan tersebut tidak dapat meyakinkan Majelis akan eksistensi jasa-jasanya dan kebenaran bukti-bukti yang mendukungnya sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya usaha berupa Management Fees Related Party sebesar Rp1.173.127.674,00 tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2009;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1405/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00101/406/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 Tahun Pajak 2009 atas nama PT. XXX

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.,
DEF, SH, MSi
GHI, SH, M.Hum
yang dibantu oleh JKL, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,
DEF, SH, MSi
Drs. MNO
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.