Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha sebesar Rp.1.173.127.674,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengemukakan bahwa perlu diklarifikasi bahwa atas service progress report yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas siapa yang menandatangani, kemudian nama dari RGEI tertanggal 11 Juli 2009 sedangkan sesuai data dari website RGM perubahan nama terjadi pada tanggal 9 September 2009, kemudian terkait dengan data dari Pemohon Banding berkaitan dengan surat perjanjian training, perlu diklarifikasi terkait pembuat perjanjian, dan tanggal dibuat perjanjian dikarenakan tanggal pada surat perjanjian training adalah pada tahun 2008 sedangkan sengketa ini adalah tahun 2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa untuk perubahan nama menjadi RGE International secara formal memang berubah pada tanggal 9 September 2009 akan tetapi dari sisi internal pada bulan Juli telah berubah menjadi RGE akan tetapi proses formal nya pada saat itu belum selesai; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan netto berupa Biaya Usaha sebesar Rp 1.173.127.674,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha yang merupakan biaya Management Fees-Related Party yang merupakan biaya sehubungan dengan pengeluaran atas consultancy Fee for RGE International, karena tidak tersedia bukti dan keterangan yang memadai; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya Management Fees – Related party yang merupakan pembayaran consultancy Fee kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan pada perusahaan dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berkaitan dengan Management Fee-related party berupa buku besar dan dokumen hasil jasa aktivitas kegiatan manajemen berupa Annnual Service Report dari RGE Pte LTd dan Service Agreement dari RGM International Pte Ltd; bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Keberatan diketahui Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis tentang jasa-jasa yang diberikan oleh RGE International Ltd yang dialokasikan oleh Pemohon Banding sebagai biaya management, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung lain seperti report harian, time schedule dan bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak bisa melakukan pengecekan arus dokumen, arus uang maupun alur kegiatan dari biaya management (managemen fee); bahwa Terbanding perlu melihat eksistensi bukti apakah sesuai dengan jasa yang telah diberikan sesuai perjanjian dan penerima jasa mendapatkan manfaat dari jasa yang telah diberikan kemudian menilai kewajaran pembayaran atas jasa yang diberikan; bahwa berdasarkan keterangan tertulis Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya managemen kepada RGE International Ltd yang memberikan jasa-jasa berupa:
bahwa mengenai penjelasan atas hubungan istimewa berdasarkan skema yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT. QWE dan PT. RTY; bahwa mengenai hubungan RGE Int. dengan PT. RTY, Pemohon Banding menjelaskan antara RGE Int. dan PT. RTY tidak memiliki hubungan kepemilikan saham, namun kedua perusahaan memiliki pengaruh dan control dengan alasan bahwa pada intinya RGE Int. adalah dimiliki oleh Sukanto Tanoto; bahwa terhadap pertanyaan Majelis kepada Pemohon Banding mengenai hubungan antara ASD International (RGE INT) dengan AAA OILS & FATS PTE LTD, Pemohon Banding telah membuktikan dengan bukti dari Wikipedia yang telah diterjemahkan, yang dapat menunjukkan struktur hubungan istimewa tanpa kepemilikan saham namun kedua perusahaan tersebut dimiliki/dalam kontrol/pengaruh oleh Sukanto Tanoto; bahwa Majelis telah meneliti dalam persidangan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan RGM International Ltd (yang kemudian berubah nama menjadi RGE Int Pte Ltd) terjadi karena hubungan status kepemilikan sesuai dengan uraian bukti pendukung berupa uraian skema hubungan istimewa dan terjemahan keterangan hubungan istimewa dari Wikipedia sehingga diketahui semuanya dimiliki oleh Sukanto Tanoto; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Management Service Agreement antara Pemohon Banding (klien) dengan RGM International PTE LTD (Penyedia Jasa), tanggal 2 Januari 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut : Penyedia Jasa akan menyediakan jasa kepada Klien, Jasa termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding berpendapat data atau bukti yang diberikan cukup memadai untuk pembuktian adanya eksistensi terkait dengan Management Fees – Related Party berupa :
bahwa Pemohon Banding pada saat proses persidangan telah menyerahkan data/dokumen pendukung atas koreksi Management Fees Related Party berupa:
bahwa dalam proses persidangan Terbanding menjelaskan bahwa eksistensi bukti atas jasa tersebut tidak terbukti, maka pembayaran atas jasa tersebut dianggap tidak ada karena penerimaan jasa (Pemohon Banding) tidak mendapatkan manfaat dari jasa tersebut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terdapat ketidakkonsistenan dari Annual Service Report atau Laporan Tahunan Layanan Manajemen :
bahwa merujuk pada Management Service Agreement atau Perjanjian Jasa Manajemen pada tanggal 1 Januari 2006 sedangkan Manajemen Service Agreement atau Perjanjian Jasa Manajemen yang disampaikan Pemohon Banding adalah pada tanggal 2 Januari 2009, sehingga ada perbedaan waktu; bahwa bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Service Progress Report juga tidak terdapat kejelasan mengenai pembuat Service Progress Report yang disampaikan Pemohon Banding tersebut karena hanya ada tandatangan dan RGE Pte Ltd, tanpa mencantumkan nama pembuatnya; bahwa Pemohon Banding menyatakan mengenai penandatangan laporan yang hanya bertuliskan RGE Pte Ltd karena Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari RGE Pte Ltd. dan RGE Pte.Ltd. adalah anak perusahaan dari PT QWE jadi Pemohon Banding kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai penandatangan laporan tersebut; bahwa mengenai Service Progress Report yang disampaikan Pemohon Banding adalah tertanggal 11 Juli 2009 dan merupakan progress untuk Januari sampai dengan Juni 2009, sedangkan untuk Juli sampai Desember 2009 Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan; bahwa dokumen Service Progress Report RGE/009-07/005-AIL tertanggal 11 Juli 2009, sedangkan dalam situs RGE Pte.Ltd. diketahui bahwa jika perubahan dari RGM menjadi RGE efektif tanggal 9 September 2009, maka dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak konsisten dengan fakta yang ada karena pada tanggal 11 Juli 2009 belum sebagai RGE Pte Ltd; bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk perubahan nama menjadi RGE Pte.Ltd. secara formal memang berubah pada tanggal 9 September 2009 akan tetapi dari sisi internal pada bulan Juli telah berubah menjadi RGE Pte.Ltd. akan tetapi proses formalnya pada saat itu belum selesai; bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Training diketahui ada 2 (dua) Surat Perjanjian Training dengan nomor dan tanggal yang sama yaitu Nomor : 035/EAT_XVII/HRD/SPT/AIL/V/08 tanggal 02 Juni 2008 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang sama yaitu Budi Setiawan selaku Pihak Pertama dan JKL selaku Pihak Kedua tetapi diberikan untuk 2 (dua) perusahaan yang berbeda yaitu untuk PT ZXC dan PT FGH; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penomoran surat masih dilakukan secara manual sehingga kemungkinan besar telah terjadi kesalahan ketik terhadap dokumen tersebut; bahwa berdasarkan dua jenis Surat Perjanjian Training sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengungkapkan bahwa kedua dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya bantuan/jasa yang diberikan RGE Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding; bahwa bukti-bukti lainnya yang telah ditunjukkan Pemohon Banding selama persidangan belum menunjukkan eksistensi pelaksanaan jasa-jasa sebagaimana diuraikan dalam Service Agreement antara Pemohon Banding dengan RGE Pte.Ltd.; bahwa menurut Majelis atas jasa-jasa yang dilakukan oleh RGE Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding membuktikan melalui Laporan Tahunan Layanan Manajemen, Management Service Agreement, kontrak rekrutmen karyawan, Surat Perjanjian Training, Surat keterangan Indentitas karyawan dan Rekening Koran sebagai bukti pembayaran atas jasa manajeman tersebut namun tidak terdapat konsistensi antara penjelasan Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang disampaikan serta tidak menunjukkan adanya eksistensi pelaksanaan jasa-jasa tersebut dilakukan oleh RGE INT Pte Ltd kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data-data, dokumen dan bukti bukti dalam pemeriksaan, fakta-fakta dalam persidangan tersebut tidak dapat meyakinkan Majelis akan eksistensi jasa-jasanya dan kebenaran bukti-bukti yang mendukungnya sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya usaha berupa Management Fees Related Party sebesar Rp1.173.127.674,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1405/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00101/406/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 Tahun Pajak 2009 atas nama PT. XXX
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding. |

