Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015
Tahun Putusan
: 2009
Kategori Putusan
: PPh Badan
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha sebesar Rp.1.173.127.674,00;