Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59790/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59790/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas imporasi berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355751 tanggal 05 September 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 12,5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 355751 tanggal 5 September 2013 pos 1 s.d 10 tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ATIGA. Dengan demikian, pembebanan bea masuk terhadap barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 12.5% (Dua belas koma lima persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan surat banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena uraian barang yang tertera pada kolom 7 FORM E sudah sesuai dengan uraian barang yang ada di B/L dan Invoice, begitupun dengan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 dikarenakan untuk uraian barang tersebut pada kolom 7 adalah sama yaitu 90%, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding karena tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penalty dan harus membayar denda; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8058/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: 13001_Fasgro_001 tanggal 15 Agustus 2013; Packing List tanggal 15 Agustus 2013; Bill of Lading Nomor: 800300029516 tanggal 22 Agustus 2013; Form E Nomor: E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013; PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013; bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: 13001_Fasgro_001 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor ; bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 15 Agustus 2013 dengan keterangan Gross Weight: 23,790.84 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE Import & Export CO.LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 800300029516 tanggal 22 Agustus 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : : : : : : QWE Import & Export CO.LTD. PT XXX China Jakarta, Indonesia Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) 23,790.84 Kgs bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD.melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013 dengan uraian barang Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59158/PP/M.IB/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59158/PP/M.IB/12/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi tarif pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 : menurut Pemohon Banding sebesar 2% yang menurut Terbanding adalah sebesar 15% Menurut Terbanding : bahwa Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 177.761.055,- karena Pemeriksa mengenakan tagihan PT QWE sejumlah USD 67,833.65 atau senilai Rp. 1.367.392.732,- yang merupakan tagihan atas jasa update software People Soft Enterprise, dimana software ini telah digunakan oleh Pemohon Banding sejak tahun 1998 dan dapat diupdate secara khusus untuk kebutuhan Pemohon Banding. Tagihan tersebut tidak memisahkan berapa nilai tagihan software update dan nilai support sehingga Pemeriksa menghitungkan seluruh tagihan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berupa royalti dengan tarif 15% (lima belas persen) sesuai definisi royalti pada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WPJ.02/2014 tanggal 6 Februari 2014 yang masih mempertahankan jumlah koreksi PPh Pasal 23 sejumlah Rp177.761.055,00 Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi pembayaran atas jasa technical support services, yang menurut Terbanding merupakan royalty seningga dikenakan tarif 15%, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan jasa teknis sehingga dikenakan tarif 2%; bahwa menurut Terbanding, tagihan dari PT QWE sejumlah USD 67,833.65 atau senilai Rp. 1.367.392.732,00 merupakan tagihan atas jasa update software People Soft Enterprise, di mana software ini telah digunakan oleh Pemohon Banding sejak tahun 1998 dan dapat diupdate secara khusus untuk kebutuhan Pemohon Banding; bahwa Tagihan tersebut tidak memisahkan berapa nilai tagihan software update dan nilai support sehingga Terbanding menganggap seluruh tagihan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berupa royalti dengan tarif 15% (lima belas persen); bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan dari PT QWE dengan nomor invoice 0010796 tanggal 10 Mei 2009 merupakan tagihan atas jasa technical support services berupa jasa perawatan software melalui update software yang dilakukan setiap tahun termasuk memberikan bantuan perbaikan bilamana terjadi kendala terhadap software dimaksud selama 24 jam per-hari dan 7 hari dalam seminggu. Hal ini menunjukkan bahwa secara nyata terdapat pemberian jasa secara aktif oleh PT QWE kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 14 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dinyatakan sebagai berikut: “1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. 14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) dinyatakan sebagai berikut: “ Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; ” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE, merupakan pembayaran atas jasa technical support services yang merupakan jasa pemeliharaan dan updating software, bukan merupakan pembayaran atas penggunaan hak cipta atau hak paten atau kekayaan intelektual; bahwa Majelis berpendapat, pemberiian jasa pemeliharaan dan updating soft ware yang disediakan oleh suatu perusahaan yang menciptakan soft ware atau pemegang merk kepada para pengguna produknya adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalam dunia bisns dengan produk berbasis teknologi pengolahan data atau teknologi informasi; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE bukan merupakan royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Ppenghasilan), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf h (4) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: h. Royalti; Pasal 23 Ayat (1) (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g; 2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f; 1) Royalti; dan 2) Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e. b. dihapus; c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik; jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 23 Ayat (2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.1.440.112.292,00 yang terdiri dari: Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00 Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00 Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00 Pendapatan Bongkar Sekat sebesar Rp 82.725.000,00 Pendapatan Tenan Mundur sebesar Rp 661.541.737,00 Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp 1.600.000,00 Pendapatan Foodcourt sebesar Rp 82.281.716,00 Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00 Menurut Terbanding : bahwa service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Sehingga atas tagihan listrik kepada tenan terutang PPN karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika menurut Terbanding Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/tehnisi, biaya administrasi dan sebagainya. Akan tetapi, service charge dalam pengertian Pemohon Banding meliputi biaya listrik, karena listrik serta service charge Pemohon Banding tagihkan terpisah. Dimana dalam tagihan listrik, Pemohon Banding tidak mengenakan PPN. Dan menurut Pemohon Banding listrik bukan merupakan barang kena pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan Listrik sebesar Rp469.027.655,00; bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ/2002 yaitu merupakan objek PPN karena pembayaran menjadi satu kesatuan dalam service charge harga sewa sesuai kontrak perjanjian; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa tagihan listrik kepada tenan terutang PPN karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa pendapatan listrik, sebenarnya adalah sebagai uang titipan, karena seluruh pendapatan listrik yang diterima digunakan untuk membayar tagihan listrik PLN dan atas biaya listrik Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding; bahwa seluruh Pendapatan listrik yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PLN; bahwa tujuan dari pengumpulan uang listrik ini hanya untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian saja; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tagihan dan bukti pembayaran rekening listrik diketahui bahwa Pemohon Banding menagih listrik kepada para tenant untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian yang sebenarnya adalah sebagai uang titipan pembayaran listrik dan selanjutnya seluruh pendapatan listrik yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PLN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa pendapatan listrik yang diterima dari para tenant adalah sebagai uang titipan pembayaran rekening listrik, sehingga bukan objek PPN; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan Listrik sebesar Rp469.027.655,00 tidak dapat dipertahankan; Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00 Menurut Terbanding : bahwa dokumen Invoice/Tagihan menunjukkan adanya tagihan pemakaian air dari Pusat Grosir Solo kepada tenant dengan tarif Rp6,200.00 per m3 sedangkan dalam rekening tagihan air PDAM tarifnya adalah Rp4,950.00 per m3; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika menurut Terbanding Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/tehnisi, biaya administrasi dan sebagainya. Akan tetapi, service charge dalam pengertian Pemohon Banding tidak meliputi biaya air, karena air serta service charge Pemohon Banding tagihkan terpisah. Karena menurut Pemohon Banding air bukan merupakan barang kena pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00; bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ/2002 yaitu merupakan objek PPN karena pembayaran menjadi satu kesatuan dalam service charge harga sewa sesuai kontrak perjanjian; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa tagihan air kepada tenan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa pendapatan air, sebenarnya adalah sebagai uang titipan, karena seluruh pendapatan air yang diterima digunakan untuk membayar tagihan air PDAM ; bahwa seluruh Pendapatan air yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PDAM; bahwa tujuan dari pengumpulan uang air ini hanya untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian saja; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tagihan dan bukti pembayaran rekening air diketahui bahwa Pemohon Banding menagih air kepada para tenant untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian yang sebenarnya adalah sebagai uang titipan pembayaran air dan selanjutnya seluruh pendapatan air yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PDAM; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa pendapatan air yang diterima dari para tenant adalah sebagai uang titipan pembayaran rekening air, sehingga bukan objek PPN; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan air sebesar Rp1.956.700,00 tidak dapat dipertahankan; Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon banding telah mengakui adanya pendapatan free service charge dan pendapatan save deposit dalam laporan rugi labanya dengan mengakui sebagai penghasilan diluar usahanya. Terbanding hanya mereklasifikasi dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha yaitu sebagai penghasilan dari persewaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas pendapatan ini Terbanding tetap mempertahankan pedapatan food court sebesar Rp96.359.533,00, Free
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp824.623.900,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaitu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 006/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor: 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012, Jenis Pajak PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor Berkas 16-074288-2010; bahwa didalam KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor : 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012 terdapat Koreksi Terbanding, sebagai berikut : No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 Ekspor 0 0 0 2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri – 846,088,900 846,088,900 3 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 6,064,081,650 6,064,081,650 – 4 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 96,576,000 96,576,000 5 Jumlah Seluruh Penyerahan 6,064,081,650 7,006,746,550 942,664,900 6 Pajak Keluaran – 84,608,890 84,608,890 7 Pajak Masukan 14,156,474 (11,750,774) 25,907,248 8 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar (14,156,474) 96,359,664 58,701,642 9 Kelebihan Dikompensasikan 14,156,474 14,156,474 (58,701,642) 10 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar – 110,516,138 – 11 Sanksi Administrasi – 58,481,919 58,481,919 1.Bunga Pasal 13 (2) – 44,325,445 44,325,445 2.Kenaikan Pasal 13 (3) – 14,156,474 14,156,474 12 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 168,998,057 168,998,057 bahwa berdasarkan Tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding ada 2 (dua) Koreksi, sebagai berikut : No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri – 846,088,900 846,088,900 2 Pajak Masukan 14,156,474 (11,750,774) 25,907,248 bahwa DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding sebesar Rp. nihil sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.846.088.900,00; bahwa atas Koreksi Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00, Pemohon Banding hanya banding atas Koreksi Terbanding mengenenai Penyerahan CPO dengan nilai Rp.824.623.900,00; bahwa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900,00 diuraikan sebagai berikut: No Tgl Pembeli Kuantum Harga Harga Jual (kg) (kg) 1 02-Jul-10 CV.QWE 27.600 6.510 179.676.000 2 13-Jul-10 CV.QWE 27.780 6.330 175.847.400 3 14-Jul-10 CV.QWE 27.650 6.330 175.024.500 4 18-Jul-10 CV.QWE 18.250 6.390 116.617.500 5 22-Jul-10 CV.QWE 27.620 6.425 177.458.500 Jumlah 128.900 824.623.900 bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun; bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV RTY; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 824.623.900,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV RTY adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV RTY untuk mengangkut CPO ke Marelan untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV QWE dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO ; Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV QWE dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademi (WWW.ESP.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 % ; Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan ) ; bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut : bahwa CV RTY yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX ; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun,Marelan, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX ; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan Marelan, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan ; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 824.623.900,00; bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp. 824.623.900,00 antara lain diserahkan kepada CV RTY ; bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada Marelan di Medan sedangkan CV RTY adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO ; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59161/PP/M.IB/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59161/PP/M.IB/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp5.015.401.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp3.276.020.346,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.739.380.932,00; Sengketa Objek Pajak Pasal 21 sebesar Rp.689.880.840,00 Menurut Terbanding : bahwa Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang kuat baik kaitannya dengan peraturan perpajakan yang digunakan maupun logika administrasi perpajakan yang berlaku untuk dapat mengakomodasi pendapat Terbanding; Oleh karenanya Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif objek PPh Pasal 21 dari accrual bonus; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp689.880.840,00 atas biaya bonus yang belum dbayarkan oleh Pemohon banding kepada para pegawainya (accrual bonus); bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bonus kepada karyawan tersebut pada tahun buku 2007 belum dibayarkan kepada para pegawai, namun telah dicatat sebagai biaya yang bersifat accrual (accrued expense), sehingga belum terutang PPh pasal 21; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh Tahun 2007), dinyatakan sebagai berikut: (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh: Pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah dan honorarium dengan nama apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan di Indonesia; Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara; Badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun; Perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 21 atas bonus yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya terutang dan harus dipotong oleh Pemohon Banding pada saat bonus tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya; bahwa oleh karena sampai dengan pada akhir tahun buku 2007 Pemohon Banding belum membayarkan bonus kepada para pegawainya, maka pada tahun buku 2007 tidak terdapat obyek PPh pasal 21 yang berasal dari bonus, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding memotong PPh pasal 21 dari para pegawainya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp689.880.840,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Sengketa Tarif PPh Pasal 21 Menurut Terbanding : Perhitungan tarif PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan KK PTFI yang memberlakukan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“Pajak Penghasilan Tahun 1984”), terhadap penghasilan Pegawai dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif dan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Diri Pegawai Rp 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) Menurut Pemohon Banding : Perhitungan tarif PPh Pasal 21 menggunakan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan Tahun 1984 yang berlaku pada saat pemotongan pada tahun 2007 sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen) di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen) di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Diri Pegawai Rp 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.739.380.932,00 yang dihitung berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000, sedangkan menurut Terbanding seharusnya PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Pasal 33(A) ayat (4) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan : “ Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Penjelasan: “ Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-Undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud;. Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59800/PP/M.XB/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59800/PP/M.XB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar USD 1,165,469.51; Menurut Terbanding : bahwa dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2284/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00036/206/08/055/10 tanggal 29 Juni 2010 Masa/Tahun Pajak 2008 sudah tepat, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, seluruh biaya komisi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh. Di Pasal 6 ayat (1) huruf a dari UU PPh disebutkan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi (a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.”, Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya sengketa ini menyangkut masalah koreksi biaya komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT YY sebesar USD1,165,469.51; bahwa koreksi Terbanding mengacu kepada Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu terkait dengan penguasaan manajemen; bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 : “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT QWE dengan alasan karena Presiden Direktur PT YY yaitu Sdr. RTY yang juga merupakan salah satu anggota direksi Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada hubungan istimewa karena dari segi kepemilikan tidak memenuhi persyaratan 25% dan dari segi kontrol manajemen juga tidak memenuhi; bahwa memang benar Sdr. RTY ini adalah Presiden Direktur di PT YY, pada saat bersamaan juga sebagai salah satu direktur di PT ASD. Sebenarnya peran Sdr. RTY di PT ASD adalah sebagai direktur yang tidak mempunyai peran aktif, tidak mengikuti proses pengambilan keputusan. Apabila dikaitkan dengan jumlah direktur di PT ASD, hanya satu dari lima direktur; bahwa menurut Terbanding sesuatu hal yang lazim seorang direktur mempunyai kendali terhadap suatu perusahaan. Dalam kasus ini Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak lain dimana salah seorang direktur Pemohon Banding yaitu Sdr. RTY juga menjadi presiden direktur perusahaan lawan transaksi tersebut yaitu PT YY. Menurut Terbanding ini sudah memenuhi kriteria penguasaan manajemen. Pemohon Banding menyatakan bahwa Sdr. RTY ini tidak aktif dan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan di perusahaan, menurut Terbanding hal ini tidak lazim dan pernyataan tersebut perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding. Kalau memang tidak aktif dan tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan kenapa namanya dicantumkan dalam susunan direksi; bahwa menurut Pemohon Banding pemegang saham PT FMC yaitu : FMC Technologies, Inc FMC Technologies Singapore Pte Ltd PT FGH PT Kodel PT ZXC 29.38% 30.62% 10.41% 10.00% 19.59% 100.00% bahwa dari sisi kepemilikan saham, jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham antara Pemohon Banding dengan PT QWE. Di PT FMC, PT YY bukan pemegang saham, dari akta pendirian dan SPT disebutkan siapa saja pemegang saham PT FMC. Menurut Pemohon Banding, Terbanding juga sudah sependapat dengan masalah kepemilikan saham ini bahwa memang tidak ada kepemilikan saham; bahwa Pemohon Banding berpendapat Sdr. RTY tidak punya kekuasaan untuk mengontrol/mengendalikan PT FMC (Pemohon Banding); bahwa terkait pernyataan bahwa Sdr. RTY tidak mempunyai kontrol di PT FMC, dalam penelitian keberatan Terbanding menemukan beberapa fakta diantaranya: bahwa Sdr. RTY adalah Presiden direktur PT YY yaitu perusahaan yang menerima komisi dan juga sebagai salah satu direktur PT FMC pihak yang membayarkan komisi. dalam akta pendirian PT FMC, diketahui Sdr. RTY sudah diangkat sebagai direktur. Menurut Terbanding tidak lazim apabila Sdr. RTY tidak punya kendali di PT FMC padahal sudah diangkat sebagai direktur sejak PT FMC didirikan. Apabila tidak aktif dan tidak mempunyai kontrol terhadap PT FMC, untuk apa namanya dicantumkan di akta perusahaan sejak awal berdiri; bahwa dalam perjanjian sales agency agrement yaitu perjanjian yang mendasari adanya pembayaran komisi ini, diketahui perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Sdr RTY. Sesuai dengan penjelasan Pasal 32 Undang-Undang KUP, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali; bahwa menurut Terbanding, hal ini dapat disimpulkan ada hubungan penguasaan manajemen antara PT FMC dengan PT YY; bahwa menurut Pemohon Banding, tentang penandatanganan kontrak bahwa Sales Agency Agreement tersebut ditandatangani oleh dua belah pihak yaitu PT YY dan PT FMC. Wakil dari PT YY yaitu Sdr RTY sebagai presiden direktur PT YY sedangkan wakil dari PT FMC ditandatangani oleh Sdr. VBN sebagai presiden ndirektur PT FMC. Jadi memang sudah sewajarnya apabila PT YY diwakili dan ditandatangani oleh Sdr. RTY karena memang presiden direktur PT YY; bahwa tanggapan mengenai Pasal 32 Undang-Undang KUP, sebenarnya pasal ini mengatur wewenang dalam perpajakan dimana disebutkan