Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59212/PP/M.XIIA/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59212/PP/M.XIIA/15/2015

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 terhadap penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp. 15.201.998.597,00;
Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya hanya menekankan mengenai pengaturan pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Yayasan, atau Organisasi sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/dan bangunan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dari perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan terutang antara Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun 2008 Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan terutang Tahun 2008 menurut Terbanding (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun 2008), dimana pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dari lebih bayar sebesar Rp1.181.192.746,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp3.393.071.339,00;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LAP-382/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 April 2010 diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan dengan rincian sebagai berikut :

Tanah dan bangunan ……………………………………..
Profit from disposal land-& building …………………….
Harga Jual ………………………………………………….
Rp. 2.070.728.683,00
Rp. 15.201.998.597,00
Rp. 17.272.727.280,00

bahwa menurut Terbanding, PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00 dan PPh yang disetor tersebut dapat dikreditkan dalam PPh Badan;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QWE halaman 3 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh gain on sale of property, plant and equipment sebesar Rp 15.201.998.597,00;

bahwa pembayaran Pajak Penghasilan tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, dan atas keuntungan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan terutang Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai Pasal 17;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pos Penghasilan dari Luar usaha, Kurang Lapor/Kurang Hitung Penghasilan Tidak Final pada akun 841101-Profit from Disposal Land & Building Tahun 2008 sebesar Rp. 15.201.998.597,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya penghasilan dari luar usaha atas transaksi pengalihan atas tanah/dan bangunan adalah bersifat final, hal itu sudah dipertegas dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dimana sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan atas tanah/dan bangunan berada dalam Pasal 4 (2) yang bersifat final;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan bergerak di bidang pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sehingga pengenaan Pajak Penghasilan tidak bersifat final;

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan Pemohon Banding tidak bergerak/berusaha sebagai atau dalam bidang pedagang tanah dan atau bangunan maka Pajak Penghasilan terhadap pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 5%;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas koreksi fiskal Profit from Disposal-Land & Building tidak boleh dikoreksi fiskal karena atas Pajak Penghasilannya tidak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, dengan perhitungan Profit from Disposal-Land & Building sebagai berikut :

Nilai Buku Aktiva Tanah dan bangunan ……………………
Profit from disposal land-& building ………………………..
Harga Jual ……………………………………………………..
Rp. 2.070.728.683,00
Rp. 15.201.998.597,00
Rp. 17.272.727.280,00

bahwa PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00 (tidak final) dan PPh yang disetor tersebut dapat dikreditkan dalam PPh Badan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan :
“Atas Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa Tanah dan/atau Bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur :

Pasal 1 ayat (1)
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”;

Pasal 2 ayat (1)
“Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”;

Pasal 4 ayat (1)
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan”;

Pasal 8
“Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak Badan merupakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”;

Penjelasan
“Bagi Wajib Pajak badan, penghasilan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 diperlakukan sebagai pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Peghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur :

Pasal 1 ayat (1)
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”;

Pasal 2 ayat (1)
“Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”;

Pasal 4 ayat (1)
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai penghalihan”;

Pasal 8

Ayat (1)
“Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, dan Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final”;

Ayat (2)
“Bagi Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”;

Penjelasan ayat (1) dan ayat (2)
“Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, dan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya/sebagai barang dagangan adalah bersifat final;

Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya/bukan sebagai barang dagangan dan bagi Wajib Pajak badan lainnya sebesar 5% (lima persen) adalah merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang terutang dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Peghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur :

Pasal 1 ayat (1)
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”;

Pasal 2 ayat (1)
“Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”;

Pasal 4 ayat (1)
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah 5 % (lima per seratus) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan”;

Pasal 4 ayat (2)
“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994”;

Pasal 6
“Dikecualikan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994“;

Pasal 8

Ayat (1)
“Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Peralatan Listrik dan perusahaan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya bukan bergerak dalam bidang pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Real Estate;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan penjualan tanah dan bangunan dengan nilai jual Rp 17.272.727.280,00 sehingga berdasarkan ketentuan dikenakan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut bagi Wajib Pajak Badan lainnya dan bagi Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, merupakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, sehingga tidak bersifat final;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, bagi Wajib Pajak Badan atas penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

bahwa Majelis berpendapat Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp863.636.364,00 merupakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp. 15.201.998.597,00 digabungkan dengan penghasilan lainnya, sehingga keuntungan tersebut termasuk dalam penghasilan dari luar usaha;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 terhadap penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp. 15.201.998.597,00 tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut Jumlah Dikabulkan Majelis (Rp)
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Penghasilan Neto 5.379.419.046,00 5.492.868.854,00 5.492.868.854,00 0,00
Penghasilan dari Luar Usaha 15.273.284.522,00 15.341.294.924,00 15.341.294.924,00 0,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri 20.652.703.568,00 20.834.163.778,00 20.834.163.778,00 0,00
Penyesuaian Fiskal Positif 8.721.375.402,00 8.721.375.402,00 8.721.375.402,00 0,00
Penyesuaian Fiskal Negatif 15.955.943.998,00 753.945.401,00 753.945.401,00 0,00
Penghasilan Neto Luar Negeri 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Penghasilan Neto 13.418.134.972,00 28.801.593.779,00 28.801.593.779,00 0,00
Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Kena Pajak 13.418.134.972,00 28.801.593.779,00 28.801.593.779,00 0,00
PPh Badan Terutang 4.007.640.200,00 8.622.977.900,00 8.622.977.900,00 0,00
Kredit Pajak 5.188.832.946,00 6.052.469.310,00 6.052.469.310,00 0,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (1.181.192.746,00) 2.570.508.590,00 2.570.508.590,00 0,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 822.562.749,00 822.562.749,00 0,00
PPh Badan ymh (Lebih) Dibayar (1.181.192.746,00) 3.393.071.339,00 3.393.071.339,00 0,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1001/WPJ.07/2011 tanggal 26 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00029/206/08/055/10 tanggal 29 April 2010, atas nama: PT. XXX

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00132/PP/PM/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH, MM, MH
DEF, SH
Drs. GHI, MSi
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.