Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73704/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73704/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp532.644.643,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding adalah konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” maka sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan material. Adapun rincian jawaban hasil konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada dan sudah terbit SKPKB” terlampir (untuk Masa Pajak Februari 2010 Jawaban ulang tetap tidak ada dan belum ada SKPKB). Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier (pada saat uji bukti dengan Terbanding sudah disampaikan). Jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” adalah bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pihak pembeli. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (PT.CCC, CV. BBB, PT. DDD dan PT. EEE) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Februari 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPNnya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 73703/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 73703/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp387.693.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding adalah konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” maka sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan material. Adapun rincian jawaban hasil konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada dan sudah terbit SKPKB” terlampir (untuk Masa Pajak Januari 2010 Jawaban ulang tetap tidak ada dan belum ada SKPKB). Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier (pada saat uji bukti dengan Terbanding sudah disampaikan). Jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” adalah bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pihak pembeli. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (PT.CCC dan PT. DDD) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait , namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73692/PP/M.XA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73692/PP/M.XA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak yang Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Makassar Selatan Nomor LAP-083/WPJ.15/KP.0205/2014 tanggal 05 Juni 2014 diketahui bahwa pengenaan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP atas adanya Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2012 yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.37.850.568,00, yang sebelumnya telah dilakukan konfirmasi ke KPP tempat Lawan Transaksi Terdaftar, namun jawaban konfirmasi yang diterima pada saat pemeriksaan adalah “Tidak Ada” dan pada pembahasan akhir yang dituangkan dalam lkhtisar Pembahasan Akhir, Penggugat telah menyetujui pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.37.850.568,00; Menurut Penggugat : Menurut Penggugat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Tergugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak ada jawaban konfirmasi dari KPP MA 1, sedangkan menurut Penggugat bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku; Menurut majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi Pasal 13 ayat (3) yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ( SKPKB PPN) Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012, kepada Tergugat; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Yang Pertama melalui surat Nomor 04/cbi/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-983/WPJ.15/2014 tanggal 16 Desember 2014, permohonan Penggugat tersebut telah ditolak; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-983/WPJ.15/2014 tanggal 16 Desember 2014, Penggugat keberatan sehingga mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Yang Kedua melalui surat Nomor 07/cbi/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 namun dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 juga ditolak; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tersebut, Penggugat masih keberatan sehingga dengan surat Nomor 08/CBI/IX/2015 tanggal 10 September 2015, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPN Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012 a quo, diterbitkan oleh Tergugat sehubungan dengan 3 (tiga) lembar Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2012 tersebut yang telah dikompensasikan oleh Penggugat ke Masa Pajak berikutnya, yang kemudian tidak diakui oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai kurang dibayar; dengan rincian sebagai berikut: 1.Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 12 Juli 2012Rp.6.643.182,002.Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000X0X tanggal 18 Juli 2012Rp.14.403.409,003.Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 31 Juli 2012Rp.16.803.977,00 JumlahRp.37.850.568,00bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam lkhtisar Pembahasan Akhir, Penggugat telah menyetujui pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.37.850.568,00 a quo; bahwa Penggugat kemudian menyatakan mengakui pokok kurang bayar tersebut namun minta untuk dikeluarkan sanksinya karena atas pokoknya sudah dibayar dengan SSP, akan tetapi oleh Tergugat (Pemeriksa) tetap tidak mengabulkan permohonan Penggugat untuk mengurangkan sanksinya, karena Tergugat (Pemeriksa) berpendapat bahwa Penggugat sudah mengakui pokoknya sehingga sanksi yang dikenakan adalah turunan dari pokok tersebut; bahwa atas kurang bayar sebesar Rp.37.850.568,00 tersebut, Tergugat mengenakan sanksi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 100% atau Rp.37.850.568,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp75.701.136,00 bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012 a quo, Penggugat tidak mengajukan keberatan, namun Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi Pasal 13 ayat (3) sebesar Rp.37.850.568,00 yang tercantum dalam SKPKB PPN a quo berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan alasan Tergugat, yang menggunakan dasar sanksi Pasal 13 ayat 3 karena dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa pengenaan sanksi Pasal 13 ayat 3 diberikan apabila Wajib Pajak sengaja melakukan kesalahan, dimana dalam sengketa ini bukan murni kesalahan Wajib Pajak dalam hal ini Penggugat, karena Penggugat sudah membayar pajaknya namun tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini, adalah sebagai berikut: bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP, dinyatakan:(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);(3)Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP a quo, diatur:(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, diatur: dalam Pasal 4 Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 73691/PP/M.XA/15/2016
utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 73691/PP/M.XA/15/2016 Jenis Pajak : PPh badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.79.975.492.974,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (menurut Terbanding sebesar Rp.79.975.492.974,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 17 Oktober 2011 diketahui bahwa koreksi didasarkan dengan alasan bahwa tidak terdapat kompensasi kerugian karena untuk Tahun Pajak 2008 hasil pemeriksaan menyatakan laba; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding setelah mempelajari Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan menyatakan bahwa memang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan-persidangan sebelumnya sudah konsisten karena pada sidang-sidang sebelumnnya Pemohon Banding sudah dikoreksi sebanyak 4 item di tahun 2008 yaitu royalty, tehnical assistance, inspection laba rugi, tetapi di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tahun 2009, telah jelas di halaman 9 atas koreksi tehnical assistace dalam pembahasan akhir sudah tidak ada koreksi lagi, jadi di SPHP ada tapi dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah tidak ada koreksi, selisih kurs juga tidak ada koreksi, yang ada koreksi hanya royalty, dimana royalty telah disetujui baik Pemohon Banding maupun Terbanding. Bahwa royalty yang disetujui itu dari 7% menjadi 5% dari penjualan kepada pihak ketiga ataupun kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 dan selanjutnya tidak ada sengketa, yang dikoreksi di tahun 2008 saja; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.79.975.492.974,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi pada tahun 2009 hanya atas kompensasi kerugian, sedangkan untuk sengketa tahun 2008 sudah diperiksa oleh Majelis pada persidangan yang telah dicukupkan dan selanjutnya Terbanding menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 17 Oktober 2011 kepada Majelis; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 dan selanjutnya tidak ada sengketa, yang dikoreksi di tahun 2008 saja; bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi atas kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 79.975.492.974,00; bahwa Pemohon Banding sebelumnya juga mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1628/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00130/406/08/055/10 tanggal 29 April 2010 Tahun Pajak 2008 dan telah diputus oleh Majelis XA Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: PUT-73689/PP/M.XA/15/2016 yang diucapkan pada tanggal 29 Agustus 2016, yang dalam amar putusannya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 adalah rugi sebesar Rp (86.331.982.492,00); bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan bahwa:”Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”; bahwa karena pada Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp (86.331.982.492,00), maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan a quo, penghasilan neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 dapat dikompensasikan dengan kerugian tahun sebelumnya dengan penghitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah (Rp) Rugi Tahun Pajak 2008 yang dapat dikompensasi(86,331,982,492) Penghasilan Neto Tahun Pajak 200979,975,492,974 Sisa kompensasi kerugian(6,356,489,518)bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp79.975.492.974,00 dan kerugian tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp (86.331.982.492,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2009 menurut penghitungan Majelis adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) dengan penghitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah (Rp) Penghasil Neto menurut Majelis79,975,492,974 Kompensasi Kerugian menurut Majelis79,975,492,974 Penghasilan Kena Pajak menurut Majelis- menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : oleh karena itu jumlah Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2009 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :UraianJumlah (Rp)Penghasilan Neto79,975,492,974Kompensasi kerugian79,975,492,974Penghasilan Kena Pajak-Pajak Penghasilan yang terutang-Kredit Pajak7,985,172,544Pajak yang tidak/kurang bayar(7,985,172,544)Sanksi Administrasi-Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(7,985,172,544) menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2009 yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp. 79.975.492.974,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; menimbang : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2447/WPJ.07/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/09/055/11 tanggal 19 Oktober 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama: Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Penghasilan Neto79,975,492,974Kompensasi kerugian79,975,492,974Penghasilan Kena Pajak-Pajak Penghasilan yang terutang-Kredit Pajak7,985,172,544Pajak yang tidak/kurang bayar(7,985,172,544)Sanksi Administrasi-Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(7,985,172,544)Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., M.Sc.Drs. DEF, M.Sc.Drs. GHI, M.M…JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29.Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar USD1,188,909.16 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari:I. Koreksi positif HPP atas pembelian material II. Koreksi positif Biaya dari Luar Usaha atas Bunga Pinjaman III. Koreksi positif penyesuaian fiskal positif atas travelling cost adm. Jumlah USD 1.081.899,96USD 81.282,33USD 25.726,87USD 1.188.909,16yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 sebesar USD603,023.63, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah rugi sebesar (USD585,885.53), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar USD1,188,909.16; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat 2 alinea ke-3 UU KUP yang menyatakan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Menurut majelis : I.Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Material sebesar USD1,081,899.96 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-205/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Oktober 2014, penjelasan tertulis dan lisan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menggunakan metode transfer pricing TNMM; bahwa ringkasan pengujian oleh Terbanding sebagai berikut:a.Menentukan karaktersitik usaha Pemohon Banding dimana:bahwa BBB Co. Ltd. Jepang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena kepemilikan saham sebesar 99%;bahwa bahan baku diperoleh melalui impor dari BBB Co. Ltd. selaku pemegang saham dan sebagian besar produknya dijual di dalam negeri;bahwa Terbanding telah melakukan Analisis Rantai Suplai dan Analisis FAR dengan kesimpulan perusahaan Pemohon Banding adalah “Fully Manufacturing with Limited Risk”;b.Memilih Metode Transfer Pricingbahwa Pemohon Banding tidak tepat memilih BBB Co. Ltd. sebagai tested party dengan alasan sebagai berikut:1.bahwa BBB Co. Ltd. bukan termasuk dalam kelompok perusahaan yang berkategori perusahaan yang menjalankan fungsi yang sederhana (less complex) karena perusahaan tersebut mempunyai 7 (tujuh) bidang usaha;2.bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan usaha lebih dari 3 tahun dan tahun yang diperiksa adalah tahun ke-4. Kebiasaan dalam bisnis, seharusnya perusahaan pada tahun tersebut tidak mengalami kerugian. Hal tersebut diperkuat bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya pemasaran;3.bahwa pemilihan Metode Cost Plus mensyaratkan tersedianya data pembanding dengan struktur biaya yang sebanding dengan laporan tested party, sedangkan data pembanding dari sumber data ORIANA tidak dapat menyediakan rincian struktur biaya dimaksud;4.bahwa dalam TP Doc, tidak terdapat penjelasan mengenai analisa kesebandingan atas dipilihnya BBB Co. Ltd. sebagai tested party;5.bahwa Terbanding berpendapat untuk memilih Pemohon Banding sebagai tested party, mengingat bidang usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak bersifat monopoli dan memilih metode TNMM sebagai metode yang paling cocok karena sulitnya memperoleh data comparable company dengan struktur biaya yang sebanding dengan Pemohon Banding;c.Menerapkan Prisip Kewajaran dan Kelaziman Usaha1.Analisis Kesebandinganbahwa Terbanding menggunakan 6 perusahaan dengan Return on Total Cost (ROTC) yaitu laba usaha dibagi (biaya usaha+ HPP) dengan kuartil 1 = 1,46 %, kuartil 2 1,61 % dan kuartil 3 sebesar 3,89%. Terbanding memilih kuartil 1 (1,46%);2.bahwa Penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi dan pengaruh terhadap pospos yang diperiksa;bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah koreksi positif sebesar USD8,597.05 sehingga koreksi positif pembelian material menjadi USD1,081,899.96;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 023/ACC.HSSI/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan tanggal 8 Desember 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan, Pemohon Banding pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian material import dari BBB Co. Ltd. (Jepang) sebesar USD1,073,332.91. Terbanding melakukan pengujian ulang atas transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan Metode TNMM, sedangkan Pemohon Banding menggunakan Metode Cost Plus dimana transaksi tersebut telah menunjukkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: 1.Koreksi Positif Terbanding atas Pembelian Material sebesar USD1,081,899.961)bahwa pemilihan Metode Pengujian dimana pengujian dengan Metode Cost Plus merupakan metode yang paling tepat berdasarkan ketersediaan data pembanding dan rentang inter kuartil rata-rata tertimbang selama 3 tahun (2009-2011) perusahaan pembanding yaitu antara 2,99% dan 7,33%, sedangkan rata-rata tertimbang selama 3 tahun (2009-2011) Pemohon Banding sebesar 3,01%.Dengan demikian transaksi pembelian material Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;2)Kriteria Perusahaan Pembandingbahwa Terbanding tidak tepat dalam mengambil perusahaan pembanding Terbanding, karena menggunakan perusahaan dengan kriteria BvD Independence Indicator “U”, dimana indikator independensi U mempunyai arti tidak diketahui pemegang sahamnya, berarti perusahaan tersebut tidak diketahui merupakan perusahaan yang independen atau terkendali, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pembanding;3)bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian yang berbeda dengan pada saat pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sendiri tidak mengakui pengujian ulang hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding;2.Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD81,282.33bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman dari pemegang saham (BBB Co Ltd) sebesar USD5,000,000.00 dipergunakan untuk membiayai konstruksi pabrik, membeli property dan mempertahankan saldo kas dan bank;bahwa pembiayaan suatu anak usaha oleh induk usaha melalui pemberian pinjaman tidak dilarang secara fiskal, meskipun pemegang saham belum menyetor seluruh modal;bahwa apabila Terbanding meragukan kewajaran biaya bunga seharusnya melakukan koreksi atas tingkat suku bunga, bukan melakukan koreksi atas biaya bunga;bahwa tingkat suku bunga atas pinjaman kepada pemegang saham telah dilakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan metode CUP dengan kesimpulan tingkat bunga pinjaman pemegang saham telah wajar;3.Koreksi Biaya Travelling Cost Adm. sebesar USD25,726.87 bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan yaitu biaya transportasi perjalanan dinas dan biaya perijinan ketenagakerjaan expatriate. Bukti-bukti pengeluaran telah diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;bahwa biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura kepada pegawai;PENDAPAT MAJELIS Dasar Hukum-Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73687/PP/M.XVIIIA/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73687/PP/M.XVIIIA/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp5.282.927.312,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: Nama AkunJumlahRepair & Maintenance Service Expense Rp 349.484.171Security Service FeeRp 36.721.102Travelling Cost Administration (Kitas, VKU, MERP, KIMS)Rp 81.146.850Recruitment & Advertising ExpenseRp 19.976.309Rental CarRp 17.493.126Profesional FeeRp 72.152.858Material Purchase (Transportation)Rp 4.564.008.074Outsourcing Employee ExpensesRp 90.801.421Management Fee For OutsourcingRp 2.492.755Repair & Maintenance Service ExpenseRp 48.650.669 Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatan, materi pokok sengketa antara PT AAA (Pemohon Banding) dengan pemeriksa adalah Pemohon Banding tidak menyetujui 3 (tiga) akun/biaya sebagai hasilekualisasi biaya yang dilakukan pemeriksa. Adapun ketiga akun buku besar tersebut meliputi: Material Purchase, Office Supplies, dan Outsourcing Employee. Berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas akun/biaya hasil koreksi pemeriksa diluar 3 (tiga) akun tersebut, Pemohon Banding dianggap menyetujuinya. Sehingga Terbanding hanya akan memproses pokok sengketa hanya atas 3 (tiga) akun/biaya sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan memang tidak membahas seluruh akun sebagaimana disebutkan pada butir 1 s/d 10 di atas, karena pada awalnya tidak menjadi sengketa. Namun dalam Surat Keberatan tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-206/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Nomor S-2690/PJ/07/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan penjelasan tertulis dan lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:1.bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju, hanya atas 3 (tiga) materi yang diperiksa oleh Terbanding yaitu:a. Koreksi atas Office SuppliessebesarRp 342.011.489,00;b. Material PurchasesebesarRp 4.564.008.074,00;c. Outsourcing EmployeesebesarRp 90.801.421,00; Jumlah Rp 4.996.820.984,00;bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat atas hasil koreksi diluar ketiga akun tersebut, Pemohon Banding dianggap menyetujui, sehinga Terbanding hanya memeriksa 3 (tiga) akun/biaya sebagaimana tercantum dalam Surat Keberatan Pemohon Banding;2.bahwa berdasarkan data sandingan antara daftar rincian akun yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan, terdapat akun/biaya yang belum dijadikan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.462.681.936,00;3.Koreksi atas Biaya Material Purchase sebesar Rp4.564.008.074,00bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dasar (faktur/invoice, bukti pembayaran, dan lainlain) diketahui bahwa dalam biaya tersebut didalamnya terdapat biaya transportasi, Inspection Fee, Management Service, Handling Fee, Storage, Custom Clearance, Reimbustment dan lainlain, sehingga disimpulkan bahwa biaya Material Purchase yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp6.188.892.290,00;bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding sebagai tindak lanjut dari Surat Terbanding Nomor S-127/WPJ.22/BD.0602/2014 tanggal 14 Februari 2014, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.624.884.216,00 dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sebagai objek sewa dan pemanfaatan jasa;bahwa atas akun-akun tersebut Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung, maka Terbanding berpendapat seluruh biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;4.Koreksi Biaya Office Supplies sebesar Rp342.011.489,00bahwa biaya koreksi biaya Office Supplies yang dikoreksi pemeriksa sebesar Rp373.078.664,00 sedangkan menurut peneliti keberatan sebesar Rp31.067.175,00 yang berasal dari biaya sewa mesin fotokopi dan jasa pemasangan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Atas Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp31.067.175,00 sudah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sebagai objek sewa dan pemanfaatan jasa dan atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp342.011.489,00 telah dikabulkan di tingkat keberatan;5.Koreksi biaya Outsourcing Employeebahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dasar dapat disimpulkan dalam biaya tersebut didalamnya merupakan biaya pembayaran ke jasa penyedia tenaga kerja. Hasil penelitian menyimpulkan biaya Outsourcing Employee yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp95.013.421,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan:Kontrak kerja dengan PT BBB;Daftar Pembayaran gaji/upah dan bukti penerimaan gaji/upah kepada tenaga kerja;Dengan demikian transaksi Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan SE-50/PJ/2009, sehingga seluruh jumlah bruto yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, walaupun Pemohon Banding menyatakan dalam penjelasan tertulisnya bahwa di dalam biaya tersebut terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.212.000,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23, namun dikarenakan tidak dilengkapi data pendukung, Terbanding berpendapat bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas koreksi sebesar Rp95.013.421,00;6.bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-2960/PJ.07/2015 tanggal 19 Mei 2016 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Juni 2015, antara lain menyatakan:bahwa tidak semua hasil pemeriksaan diajukan keberatan, tetapi kemudian diajukan banding;bahwa koreksi yang tidak diajukan keberatan tidak dapat diproses pada tingkat banding, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;bahwa koreksi yang diajukan banding terdiri dari koreksi atas Material Purchase sebesar Rp4.564.008.074,00 dan Outsourcing Employee Expense sebesar Rp90.801.421,00;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 022/ACC.HSSI/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 8 Desember 2014, penjelasan tertulis dan lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding yang terdiri dari:a.Koreksi atas akun 7210,2 Repair & Maintenance Service Exp. Sebesar Rp349.484.171,00 bahwa Terbanding memperhitungkan dua kali koreksi yaitu koreksi atas service charge dalam akun 4201,1 A/E dan atas akun 7210,2 Repair & Maintenance;b.Koreksi akun 7210,3 Security Fee sebesar Rp36.721.102,00 bahwa di dalam akun 7210,3 Security Service Fee terdapat pembayaran jasa keamanan kepada PT CCC. Mulai bulan Oktober 2011 atas pembayaran kepada PT CCC dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya atas jasa Management Fee saja tidak termasuk gaji personal keamanannya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009;c.Koreksi atas Travelling Cost Administration sebesar Rp81.146.850,00 bahwa Pemohon Banding hanya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengurusan dokumen, sedangkan atas biaya pembuatan dokumen ke instansi pemerintah tidak dilakukan pemotongan;d.Koreksi atas biaya Recruitment & Advertising sebesar Rp19.976.309,00 bahwa biaya iuran keanggotaan E Business Directory bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena tidak termasuk dalam kategori jasa penyediaan tempat/waktu media masa, media luar ruang atau media lain sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) huruf x PMK No 244/PMK.03/2008;e.Koreksi atas biaya Rental Car sebesar Rp17.493.126,00 bahwa Terbanding melakukan dua kali koreksi atas sewa mobil Avanza yaitu pada akun prepaid dan pada akun rental car