Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar USD1,188,909.16 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari:
I.     Koreksi positif HPP atas pembelian material     
II.    Koreksi positif Biaya dari Luar Usaha atas Bunga Pinjaman        
III.   Koreksi positif penyesuaian fiskal positif atas travelling cost adm.    
Jumlah     USD 1.081.899,96
USD      81.282,33
USD      25.726,87
USD 1.188.909,16yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 sebesar USD603,023.63, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah rugi sebesar (USD585,885.53), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar USD1,188,909.16;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat 2 alinea ke-3 UU KUP yang menyatakan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
   
Menurut majelis:I.Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Material sebesar USD1,081,899.96

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-205/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Oktober 2014, penjelasan tertulis dan lisan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan metode transfer pricing TNMM;

bahwa ringkasan pengujian oleh Terbanding sebagai berikut:
a.Menentukan karaktersitik usaha Pemohon Banding dimana:
bahwa BBB Co. Ltd. Jepang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena kepemilikan saham sebesar 99%;
bahwa bahan baku diperoleh melalui impor dari BBB Co. Ltd. selaku pemegang saham dan sebagian besar produknya dijual di dalam negeri;
bahwa Terbanding telah melakukan Analisis Rantai Suplai dan Analisis FAR dengan kesimpulan perusahaan Pemohon Banding adalah “Fully Manufacturing with Limited Risk”;b.Memilih Metode Transfer Pricing
bahwa Pemohon Banding tidak tepat memilih BBB Co. Ltd. sebagai tested party dengan alasan sebagai berikut:
1.bahwa BBB Co. Ltd. bukan termasuk dalam kelompok perusahaan yang berkategori perusahaan yang menjalankan fungsi yang sederhana (less complex) karena perusahaan tersebut mempunyai 7 (tujuh) bidang usaha;2.bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan usaha lebih dari 3 tahun dan tahun yang diperiksa adalah tahun ke-4. Kebiasaan dalam bisnis, seharusnya perusahaan pada tahun tersebut tidak mengalami kerugian. Hal tersebut diperkuat bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya pemasaran;3.bahwa pemilihan Metode Cost Plus mensyaratkan tersedianya data pembanding dengan struktur biaya yang sebanding dengan laporan tested party, sedangkan data pembanding dari sumber data ORIANA tidak dapat menyediakan rincian struktur biaya dimaksud;4.bahwa dalam TP Doc, tidak terdapat penjelasan mengenai analisa kesebandingan atas dipilihnya BBB Co. Ltd. sebagai tested party;5.bahwa Terbanding berpendapat untuk memilih Pemohon Banding sebagai tested party, mengingat bidang usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak bersifat monopoli dan memilih metode TNMM sebagai metode yang paling cocok karena sulitnya memperoleh data comparable company dengan struktur biaya yang sebanding dengan Pemohon Banding;c.Menerapkan Prisip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
1.Analisis Kesebandingan
bahwa Terbanding menggunakan 6 perusahaan dengan Return on Total Cost (ROTC) yaitu laba usaha dibagi (biaya usaha+ HPP) dengan kuartil 1 = 1,46 %, kuartil 2 1,61 % dan kuartil 3 sebesar 3,89%. Terbanding memilih kuartil 1 (1,46%);2.bahwa Penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi dan pengaruh terhadap pospos yang diperiksa;
bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah koreksi positif sebesar USD8,597.05 sehingga koreksi positif pembelian material menjadi USD1,081,899.96;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 023/ACC.HSSI/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan tanggal 8 Desember 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan, Pemohon Banding pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
       
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian material import dari BBB Co. Ltd. (Jepang) sebesar USD1,073,332.91. Terbanding melakukan pengujian ulang atas transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan Metode TNMM, sedangkan Pemohon Banding menggunakan Metode Cost Plus dimana transaksi tersebut telah menunjukkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

1.Koreksi Positif Terbanding atas Pembelian Material sebesar USD1,081,899.96
1)bahwa pemilihan Metode Pengujian dimana pengujian dengan Metode Cost Plus merupakan metode yang paling tepat berdasarkan ketersediaan data pembanding dan rentang inter kuartil rata-rata tertimbang selama 3 tahun (2009-2011) perusahaan pembanding yaitu antara 2,99% dan 7,33%, sedangkan rata-rata tertimbang selama 3 tahun (2009-2011) Pemohon Banding sebesar 3,01%.
Dengan demikian transaksi pembelian material Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;2)Kriteria Perusahaan Pembanding
bahwa Terbanding tidak tepat dalam mengambil perusahaan pembanding Terbanding, karena menggunakan perusahaan dengan kriteria BvD Independence Indicator “U”, dimana indikator independensi U mempunyai arti tidak diketahui pemegang sahamnya, berarti perusahaan tersebut tidak diketahui merupakan perusahaan yang independen atau terkendali, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pembanding;3)bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian yang berbeda dengan pada saat pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sendiri tidak mengakui pengujian ulang hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding;2.Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD81,282.33
bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman dari pemegang saham (BBB Co Ltd) sebesar USD5,000,000.00 dipergunakan untuk membiayai konstruksi pabrik, membeli property dan mempertahankan saldo kas dan bank;
bahwa pembiayaan suatu anak usaha oleh induk usaha melalui pemberian pinjaman tidak dilarang secara fiskal, meskipun pemegang saham belum menyetor seluruh modal;
bahwa apabila Terbanding meragukan kewajaran biaya bunga seharusnya melakukan koreksi atas tingkat suku bunga, bukan melakukan koreksi atas biaya bunga;
bahwa tingkat suku bunga atas pinjaman kepada pemegang saham telah dilakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan metode CUP dengan kesimpulan tingkat bunga pinjaman pemegang saham telah wajar;3.Koreksi Biaya Travelling Cost Adm. sebesar USD25,726.87    bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan yaitu biaya transportasi perjalanan dinas dan biaya perijinan ketenagakerjaan expatriate. Bukti-bukti pengeluaran telah diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura kepada pegawai;
PENDAPAT MAJELIS

Dasar Hukum
-Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa dalam putusan ini, Hakim Drs. DEF, M.Sc. dan Hakim GHI, S.H., M.Hum. memberikan pendapat yang pada intinya mengemukakan halhal sebagai berikut:

Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Material sebesar USD1,081,899.96

bahwa koreksi ini terjadi karena adanya perbedaan penerapan metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Pemohon Banding menerapkan Metode Cost Plus sedangkan Terbanding menggunakan Metode TNMM. Pemohon Banding dalam persidangan memberikan Transfer Pricing Documentation namun belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, menurut Majelis dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti di Pengadilan, karena masih dalam Bahasa Inggris sehingga tidak dapat dijadikan kelengkapan permohonan banding. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian struktur biaya atas produk yang dihasilkan, menurut Majelis struktur biaya merupakan faktor yang menentukan dalam memilih Metode Cost Plus;
   
bahwa Pemohon Banding menjadikan BBB Co. Ltd. sebagai tested party sedangkan BBB Co. Ltd. bukanlah perusahaan yang menjalankan fungsi yang sederhana seperti halnya Pemohon Banding. BBB Co. Ltd. merupakan perusahaan yang memiliki 7 bidang usaha, sehingga tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding. Majelis berpendapat pemilihan BBB Co. Ltd. sebagai tested party tidak tepat;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan telah memberikan alasan untuk memilih Metode TNMM yaitu dengan melakukan analisis kesebandingan, analisis Rantai Suplai, Analisis FAR (Fungsi, Asset dan Resiko), dan penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi serta pemilihan metode penentuan harga yang wajar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pemilihan Metode Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding sudah tepat. Dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding;  II.Koreksi Positif Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha atas Bunga Pinjaman sebesar USD81,282.33

HASIL PEMERIKSAAN MAJELIS

bahwa modal yang telah disetor oleh pemegang saham sebesar USD12,000,000.00 sedangkan modal dasar perusahaan sebesar USD32,000,000.00 sehingga Pemegang Saham masih kurang menyetor saham sebesar USD20,000,000.00. Menurut Terbanding seharusnya Pemegang Saham melakukan penyetoran modal bukan memberikan pinjaman;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, pemberian pinjaman tersebut bukan merupakan hal yang urgent mengingat Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan likuiditas untuk menjalankan kelangsungan usahanya;

PENDAPAT MAJELIS

Dasar Hukum
-Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa dalil Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga karena Pemegang Saham Pemohon Banding baru menyetor USD12,000,000.00 sedangkan modal dasar perusahaan sebesar USD32,000,000.00. Dengan demikian modal yang sudah disetor baru 37,5% dari modal dasar;

bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan “Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat Pemegang Saham Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Majelis tidak menemukan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mensyaratkan untuk menyetor seluruh modal dasar sebagai syarat untuk memberi pinjaman kepada perusahaan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;  III.Koreksi Positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Travelling Cost Administrative sebesar USD25,726.87

HASIL PEMERIKSAAN MAJELIS

bahwa koreksi positif Travelling Cost Adm.
   Menurut Pemohon Banding sebesar
Menurut Terbanding
KoreksiUSD56,474.01
USD30,747.20
USD25,726.81   
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, biaya yang dikeluarkan termasuk dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

PENDAPAT MAJELIS

Dasar Hukum
-Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa berdasarkan Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan yang disampaikan oleh PT BBB Steel Service Indonesia tanggal 26 Mei 2014 Nomor 015/ACC.HSSI/V/2014 halaman 8, Majelis memperoleh data bahwa koreksi Travelling Cost Adm. sebesar USD25,726.81 berasal dari:
1.     Travelling Cost Adm-Work Permit sebesar USD 8,450.192.     Travelling Cost Adm Ticketing, Hotel sebesar USD17,276.68
bahwa menurut Terbanding biaya tersebut termasuk dalam bentuk natura dan kenikmatan, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya transportasi perjalanan dinas dan biaya perijinan ketenagakerjaan pegawai expatriate. Majelis berpendapat biaya tersebut merupakan biaya exit permit dan biaya ketenagakerjaan tenaga expatriate, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya tersebut termasuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam putusan ini, Hakim Drs. ABC, M.M. memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas koreksi Terbanding mengenai Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Pinjaman, yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Positif Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD81,282.33

bahwa ketentuan hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:
-Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;-Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan: “Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor”;

bahwa dari sudut komersial memang tidak ada hal yang dilanggar oleh Pemohon Banding untuk menerima pinjaman dari Pemegang Saham (BBB Co. Ltd. Jepang) sebesar USD5,000,000.00 walaupun BBB Co. Ltd. baru menyetor USD12,000,000.00 (37,5%) dari modal dasar perusahaan Pemohon Banding yaitu sebesar USD32,000,000.00, namun dari sudut fiskal, perlakuan perpajakan terdapat perbedaan perlakuan antara instrumen pendanaan melalui pinjaman dengan pendanaan melalui penambahan modal (saham);

bahwa bunga dari pinjaman sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi unsur biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, sedangkan dividen sebagai penghasilan dari kepemilikan saham (modal) tidak bisa menjadi unsur biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan pertimbangan terdapat hubungan istimewa antara BBB Co. Ltd. Jepang dengan Pemohon Banding menurut pendapat Hakim ABC berdasarkan kewajaran dan logika bisnis yang baik seyogyanya BBB Co. Ltd. Jepang melakukan penambahan setoran saham karena pada waktu perusahaan Pemohon Banding didirikan tentunya para pemegang saham sudah menghitung jumlah dana yang diperlukan oleh industri yang padat modal (manufactured) memerlukan jumlah modal dasar sebesar USD32,000,000.00 sehingga untuk memenuhi unsur kewajaran seharusnya modal dasar tersebut harus dipenuhi dulu, bukan dengan memberikan pinjaman;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dalam rangka untuk mencegah penghindaran/pengurangan pengenaan pajak di Indonesia Hakim Drs. ABC, M.M. berpendapat koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar USD81,282.33 dapat dipertahankan;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa karena salah satu Hakim Anggota berbeda pendapat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
   
menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha USD    21,713,762.92HPP menurut TerbandingUSD   19,415,759.94 Koreksi dibatalkanUSD                   0.00 HPP menurut Majelis USD    19,415,759.94Laba Bruto USD      2,298,002.98Biaya Usaha Lainnya USD      1,969,520.55Laba Operasi USD         328,482.43Penghasilan dari Luar Usaha USD         176,588.70Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingUSD         68,669.04 Koreksi dibatalkanUSD         81,282.33 Biaya dari Luar Usaha menurut Majelis USD        149,951.37Penghasilan Neto Luar Negeri USD                   0.00Laba Neto Komersial USD        355,119.76Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD       168,596.52 Koreksi dibatalkanUSD         25,726.87 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis USD        142,869.65Penyesuaian Fiskal Negatif USD            1,974.98Fasilitas Penanaman Modal(Pengurangan) USD                   0.00Penghasilan Neto Fiskal USD        496,014.43Kompensasi Kerugian USD        496,014.43Penghasilan Kena Pajak USD                   0.00PPh Badan Terutang USD                   0.00Kredit Pajak USD        640,845.51Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) dibayar (USD       640,845.51)Sanksi Administrasi USD                   0.00Pajak Penghasilan YMH (Lebih) dibayar (USD      640,845.51)
   
menimbang:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-541/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 3 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00030/406/11/431/13 tanggal 24 April 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran UsahaUSD    21,713,762.92HPP menurut MajelisUSD    19,415,759.94Laba BrutoUSD      2,298,002.98Biaya Usaha LainnyaUSD      1,969,520.55Laba OperasiUSD         328,482.43Penghasilan dari Luar UsahaUSD         176,588.70Biaya dari Luar Usaha menurut MajelisUSD         149,951.37Penghasilan Neto Luar NegeriUSD                    0.00Laba Neto KomersialUSD         355,119.76Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis USD         142,869.65Penyesuaian Fiskal NegatifUSD             1,974.98Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)USD                    0.00Penghasilan Neto Fiskal   USD         496,014.43Kompensasi KerugianUSD         496,014.43Penghasilan Kena PajakUSD                    0.00PPh Badan TerutangUSD                    0.00Kredit PajakUSD         640,845.51Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) dibayar(USD        640,845.51)Sanksi AdministrasiUSD                    0.00Pajak Penghasilan YMH (Lebih) dibayar(USD       640,845.51)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01247/PP/PM/XI/2014 tanggal 2 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. GHI, S.H., M.Hum.  
4. JKL, S.E., M.M.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. Dr. MNO, S.E., M.B.P.
4. JKL, S.E., M.M.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.