Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 73691/PP/M.XA/15/2016

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 73691/PP/M.XA/15/2016

Jenis Pajak:PPh badan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.79.975.492.974,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (menurut Terbanding sebesar Rp.79.975.492.974,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 17 Oktober 2011 diketahui bahwa koreksi didasarkan dengan alasan bahwa tidak terdapat kompensasi kerugian karena untuk Tahun Pajak 2008 hasil pemeriksaan menyatakan laba;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding setelah mempelajari Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan menyatakan bahwa memang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan-persidangan sebelumnya sudah konsisten karena pada sidang-sidang sebelumnnya Pemohon Banding sudah dikoreksi sebanyak 4 item di tahun 2008 yaitu royalty, tehnical assistance, inspection laba rugi, tetapi di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tahun 2009, telah jelas di halaman 9 atas koreksi tehnical assistace dalam pembahasan akhir sudah tidak ada koreksi lagi, jadi di SPHP ada tapi dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah tidak ada koreksi, selisih kurs juga tidak ada koreksi, yang ada koreksi hanya royalty, dimana royalty telah disetujui baik Pemohon Banding maupun Terbanding. Bahwa royalty yang disetujui itu dari 7% menjadi 5% dari penjualan kepada pihak ketiga ataupun kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 dan selanjutnya tidak ada sengketa, yang dikoreksi di tahun 2008 saja;
   
Menurut Majelis:bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.79.975.492.974,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi pada tahun 2009 hanya atas kompensasi kerugian, sedangkan untuk sengketa tahun 2008 sudah diperiksa oleh Majelis pada persidangan yang telah dicukupkan dan selanjutnya Terbanding menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 17 Oktober 2011 kepada Majelis;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 dan selanjutnya tidak ada sengketa, yang dikoreksi di tahun 2008 saja;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi atas kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 79.975.492.974,00;

bahwa Pemohon Banding sebelumnya juga mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1628/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00130/406/08/055/10 tanggal 29 April 2010 Tahun Pajak 2008 dan telah diputus oleh Majelis XA Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: PUT-73689/PP/M.XA/15/2016 yang diucapkan pada tanggal 29 Agustus 2016, yang dalam amar putusannya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 adalah rugi sebesar Rp (86.331.982.492,00);

bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan bahwa:
”Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

bahwa karena pada Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp (86.331.982.492,00), maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan a quo, penghasilan neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 dapat dikompensasikan dengan kerugian tahun sebelumnya dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp) Rugi Tahun Pajak 2008 yang dapat dikompensasi(86,331,982,492) Penghasilan Neto Tahun Pajak 200979,975,492,974 Sisa kompensasi kerugian(6,356,489,518)
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp79.975.492.974,00 dan kerugian tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp (86.331.982.492,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2009 menurut penghitungan Majelis adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp) Penghasil Neto menurut Majelis79,975,492,974 Kompensasi Kerugian menurut Majelis79,975,492,974 Penghasilan Kena Pajak menurut Majelis-
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:oleh karena itu jumlah Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2009 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
UraianJumlah (Rp)Penghasilan Neto79,975,492,974Kompensasi kerugian79,975,492,974Penghasilan Kena Pajak-Pajak Penghasilan yang terutang-Kredit Pajak7,985,172,544Pajak yang tidak/kurang bayar(7,985,172,544)Sanksi Administrasi-Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(7,985,172,544)
   
menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2009 yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp. 79.975.492.974,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
menimbang:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2447/WPJ.07/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/09/055/11 tanggal 19 Oktober 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama: Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)Penghasilan Neto79,975,492,974Kompensasi kerugian79,975,492,974Penghasilan Kena Pajak-Pajak Penghasilan yang terutang-Kredit Pajak7,985,172,544Pajak yang tidak/kurang bayar(7,985,172,544)Sanksi Administrasi-Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(7,985,172,544)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc.
Drs. DEF, M.Sc.
Drs. GHI, M.M…
JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29.Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.