Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.822.374.039,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Perjanjian Kerja Sama tanggal 27 Desember 2005 yang dapat disimpulkan bahwa perjanjian dimaksud adalah pemakaian hak/izin kuasa penambangan Pemohon Banding kepada PT BBB dengan imbalan berupa fee/komisi;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi DPP PPN masa Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00, oleh karena itu pada saat persidangan nanti Terbanding agar dapat menjelaskannya kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menduga bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN untuk tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.462,00 ;       Menurut majelis : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-85/WPJ.14/BD.06/2014 tanggal 20 Oktober 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:1. Equalisasi         2. Koreksi komisi USD1,85         3. Perubahan harga         Jumlah     Rp  3.579.946.205,00Rp  9.461.286.581,00Rp  8.269.322.854,00Rp21.310.555.639,00bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.579.946.205 ,00 karena equalisasi sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sebesar Rp13.348.830.354,00 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice diketahui bahwa untuk periode Januari sampai dengan Desember 2007 terdapat peredaran usaha sebesar Rp3.579.946.205 ,00 yang berasal dari komisi PT BBB atas penyerahan ijin pemakaian Kuasa Pertambangan Pemohon Banding ,dan Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan PT CCC terutang Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Desember 2007 berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.579.946.205 ,00bahwa sesuai dengan risalah pembahasan, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.461.286.581,00 karena adanya besaran komisi sebesar USD1,85 per metrik ton, dapat dijelaskan sebagai berikut: Triwulan I 2007:Total invoice cfm Pemohon Banding     Total invoice cfm Terbanding     KoreksiRp   3.579.946.205,00Rp 10.699.597.443,00Rp   9.461.286.581,00bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.461.286.581,00 yang merupakan komisi tahap pertama yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007; bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.269.322.854,00 karena adanya besaran komisi ketika harga batubara lebih dari USD24.00 per ton yang merupakan bagian dari koreksi masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.652.356.275,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4 point 1b perjanjian kerjasama antara Pemohon banding dengan PT BBB tanggal 27 Desember 2005 menyatakan: “…apabila harga batubara naik dari USD 24.00 per metrik ton FOBT Vessel (lepas pantai Muara Jawa atau Muara Berau), maka komisi yang akan diterima oleh pihak pertama akan mengalami kenaikan sebesar prosentase kenaikan harga penjualan batubara; bahwa berdasarkan bukti berupa rekap invoice PT BBB atas penjualan batubara Tahun 2007, ditemukan fakta bahwa harga batubara oleh PT BBB pernah mencapai angka tertinggi USD39,64 per ton; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor ABE-GT/T.117/PP/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan Nomor ABE-GT/T.164/PP/XI/2014 tanggal 12 November 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan pada intinya tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00 yang tidak diketahui dasar koreksinya, namun Pemohon Banding menduga koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.464,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:a. Equalisasi sebesar         b. Koreksi penghasilan PPh Badan sebesar (USD1,85)     c. Koreksi penghasilan PPh Badan (Perubahan Harga)     Rp13.348.830.354,00Rp35.279.051.833,00Rp12.652.356.275,00Penjelasan atas koreksi sebesar Rp35.279.051.833,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa peredaran usaha sebesar Rp35.279.051.833,00 bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding akan tetapi merupakan peredaran usaha PT CCC yang seharusnya diakui sebagai pendapatan PT CCC Tahun Pajak 2007;bahwa Pemohon Banding telah memperoleh fotokopi Himbauan atas Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II yang menyatakan PT CCC telah melaporkan pendapatan tersebut sebesar Rp27.171.838.118,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2007;bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT BBB dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor 00022/206/07/725/11 tanggal 20 Juni 2011 untuk Tahun Pajak 2007. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada PT CCC;bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang berhak mengakui pendapatan dari PT BBB adalah PT CCC, bukan Pemohon Banding;bahwa PT BBB telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran komisi kepada PT CCC dan telah melaporkan bukti potong tersebut ke KPP tempat PT BBB terdaftar;bahwa tidak ada hubungan istimewa antara antara PT CCC dengan PT BBB atau Pemohon Banding;Penjelasan atas koreksi sebesar Rp12.652.356.275,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali sesuai kenaikan harga batubara pada Tahun 2007 dan berasumsi komisi yang diberikan PT BBB kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a perjanjian kerjasama antara PT BBB dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa komisi sebesar USD2,55/ton akan dibagi antara Pemohon Banding dan PT CCC dengan jumlah masing-masing sebesar USD0,7/ton (Pemohon Banding) dan USD1,85 (PT CCC); bahwa berdasarkan addendum Nomor 1 tanggal 1 Januari menegaskan besarnya komisi untuk Pemohon Banding sejak 27 Desember sampai dengan 1 Januari 2008 dan seterusnya tidak ada perubahan besarnya komisi untuk Pemohon Banding; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB yang berasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73684/PP/M.XVIIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73684/PP/M.XVIIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.204.447.915,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Perjanjian Kerja Sama tanggal 27 Desember 2005 yang dapat disimpulkan bahwa perjanjian dimaksud adalah pemakaian hak/izin kuasa penambangan Pemohon Banding kepada PT BBB dengan imbalan berupa fee/komisi. berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 27 Desember 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak kepada PT BBB dan mendapatkan komisi atas penyerahan hak tersebut. Dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ini Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas penyerahannya terutang PPN. Sehingga Peneliti berpendapat bahwa komisi yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi DPP PPN masa September 2007 sebesar Rp14.963.150.947,00, oleh karena itu pada saat persidangan nanti Terbanding agar dapat menjelaskannya kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menduga bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN untuk tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.462,00;       Menurut majelis   : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-84/WPJ.14/BD.06/2014 tanggal 20 Oktober 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2007 sebesar Rp14.963.150.947,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:1. Equalisasi         2. Koreksi komisi USD1,85         3. Perubahan harga         Jumlah     Rp   3.754.044.865,00Rp   9.921.404.287,00Rp   1.287.701.795,00Rp 14.963.150.947,00bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.754.044.865 ,00 karena equalisasi sebagai berikut:a.bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sebesar Rp13.348.830.354,00 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice diketahui bahwa untuk periode Januari sampai dengan September 2007 terdapat peredaran usaha sebesar Rp3.754.044.865 ,00 yang berasal dari komisi PT BBB atas penyerahan ijin pemakaian Kuasa Pertambangan Pemohon Banding ,dan Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan PT CCC terutang Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak September 2007 berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.754.044.865 ,00b.bahwa sesuai dengan risalah pembahasan, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.945.552.578,00 karena adanya besaran komisi sebesar USD1,85 per metrik ton, dapat dijelaskan sebagai berikut: Triwulan I 2007:Total invoice cfm Pemohon Banding     Total invoice cfm Terbanding     KoreksiRp   3.754.044.865,00Rp 10.699.597.443,00Rp   6.945.552.578,00bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.945.552.578,00 yang merupakan komisi tahap pertama yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007; bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.287.701.795,00 karena adanya besaran komisi ketika harga batubara lebih dari USD24.00 per ton yang merupakan bagian dari koreksi masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.652.356.275,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4 point 1b perjanjian kerjasama antara Pemohon banding dengan PT BBB tanggal 27 Desember 2005 menyatakan: “…apabila harga batubara naik dari USD 24.00 per metrik ton FOBT Vessel (lepas pantai Muara Jawa atau Muara Berau), maka komisi yang akan diterima oleh pihak pertama akan mengalami kenaikan sebesar prosentase kenaikan harga penjualan batubara; bahwa berdasarkan bukti berupa rekap invoice PT BBB atas penjualan batubara Tahun 2007, ditemukan fakta bahwa harga batubara oleh PT BBB pernah mencapai angka tertinggi USD39,64 per ton; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor ABE-GT/T.116/PP/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan Nomor ABE-GT/T.163/PP/XI/2014 tanggal 12 November 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan pada intinya tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2007 sebesar Rp14.963.150.947,00 yang tidak diketahui dasar koreksinya, namun Pemohon Banding menduga koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.464,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:a. Equalisasi sebesar         b. Koreksi penghasilan PPh Badan sebesar (USD1,85)     c. Koreksi penghasilan PPh Badan (Perubahan Harga)     Rp13.348.830.354,00Rp35.279.051.833,00Rp12.652.356.275,00Penjelasan atas koreksi sebesar Rp35.279.051.833,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa peredaran usaha sebesar Rp35.279.051.833,00 bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding akan tetapi merupakan peredaran usaha PT CCC yang seharusnya diakui sebagai pendapatan PT CCC Tahun Pajak 2007;2.bahwa Pemohon Banding telah memperoleh fotokopi Himbauan atas Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II yang menyatakan PT CCC telah melaporkan pendapatan tersebut sebesar Rp27.171.838.118,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2007;3.bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT BBB dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor 00022/206/07/725/11 tanggal 20 Juni 2011 untuk Tahun Pajak 2007. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada PT CCC;4.bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang berhak mengakui pendapatan dari PT BBB adalah PT CCC, bukan Pemohon Banding;5.bahwa PT BBB telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran komisi kepada PT CCC dan telah melaporkan bukti potong tersebut ke KPP tempat PT BBB terdaftar;6.bahwa tidak ada hubungan istimewa antara antara PT CCC dengan PT BBB atau Pemohon Banding;Penjelasan atas koreksi sebesar Rp12.652.356.275,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali sesuai kenaikan harga batubara pada Tahun 2007 dan berasumsi komisi yang diberikan PT BBB kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a perjanjian kerjasama antara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73683/PP/M.XVIIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73683/PP/M.XVIIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.255.622.198,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Perjanjian Kerja Sama tanggal 27 Desember 2005 yang dapat disimpulkan bahwa perjanjian dimaksud adalah pemakaian hak/izin kuasa penambangan Pemohon Banding kepada PT BBB dengan imbalan berupa fee/komisi. Berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 27 Desember 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak kepada PT BBB dan mendapatkan komisi atas penyerahan hak tersebut. Dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ini Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas penyerahannya terutang PPN. Sehingga Peneliti berpendapat bahwa komisi yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp12.746.772.125,00, oleh karena itu pada saat persidangan nanti Terbanding agar dapat menjelaskan kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menduga bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN untuk tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.462,00;       Menurut majelis : HASIL PEMERIKSAAN MAJELIS bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-82/WPJ.14/BD.06/2014 tanggal 20 Oktober 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp12.259.759.751,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:1. Equalisasi         2. Koreksi komisi USD1,85         3. Perubahan harga         Jumlah     Rp   2.937.136.161,00Rp   7.762.461.282,00Rp   1.560.162.308,00Rp 12.259.759.751,00     bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.937.136.161,00 karena equalisasi sebagai berikut:a.bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sebesar Rp13.348.830.354,00 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice diketahui bahwa untuk periode Januari sampai dengan Juni 2007 terdapat peredaran usaha sebesar Rp2.937.136.161,00 yang berasal dari komisi PT BBB atas penyerahan ijin pemakaian Kuasa Pertambangan Pemohon Banding ,dan Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan PT CCC terutang Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Juni 2007 berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp2.937.136.161,00b.bahwa sesuai dengan risalah pembahasan, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;           bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar 7.762.461.282,00 karena adanya besaran komisi sebesar USD1,85 per metrik ton, dapat dijelaskan sebagai berikut: Triwulan I 2007:Total invoice cfm Pemohon Banding     Total invoice cfm Terbanding     KoreksiRp  2.937.136.161,00Rp10.699.597.443,00Rp  7.762.461.282,00bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.762.461.282,00 yang merupakan komisi tahap pertama yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007; bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.560.162.308,00 karena adanya besaran komisi ketika harga batubara lebih dari USD24.00 per ton yang merupakan bagian dari koreksi masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.652.356.275,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4 point 1b perjanjian kerjasama antara Pemohon banding dengan PT BBB tanggal 27 Desember 2005 menyatakan: “…apabila harga batubara naik dari USD 24.00 per metrik ton FOBT Vessel (lepas pantai Muara Jawa atau Muara Berau), maka komisi yang akan diterima oleh pihak pertama akan mengalami kenaikan sebesar prosentase kenaikan harga penjualan batubara; bahwa berdasarkan bukti berupa rekap invoice PT BBB atas penjualan batubara Tahun 2007, ditemukan fakta bahwa harga batubara oleh PT BBB pernah mencapai angka tertinggi USD39,64 per ton; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor ABE-GT/T.115/PP/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan Nomor ABE-GT/T.162/PP/XI/2014 tanggal 12 November 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan pada intinya tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2007 sebesar Rp12.259.759.751,00 yang tidak diketahui dasar koreksinya, namun Pemohon Banding menduga koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.464,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:a. Equalisasi sebesar         b. Koreksi penghasilan PPh Badan sebesar (USD1,85)     c. Koreksi penghasilan PPh Badan (Perubahan Harga)     Rp13.348.830.354,00Rp35.279.051.833,00Rp12.652.356.275,00Penjelasan atas koreksi sebesar Rp35.279.051.833,00       bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:1.bahwa peredaran usaha sebesar Rp35.279.051.833,00 bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding akan tetapi merupakan peredaran usaha PT CCC yang seharusnya diakui sebagai pendapatan PT CCC Tahun Pajak 2007;2.bahwa Pemohon Banding telah memperoleh fotokopi Himbauan atas Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II yang menyatakan PT CCC telah melaporkan pendapatan tersebut sebesar Rp27.171.838.118,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2007;3.bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT BBB dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor 00022/206/07/725/11 tanggal 20 Juni 2011 untuk Tahun Pajak 2007. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada PT CCC;4.bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang berhak mengakui pendapatan dari PT BBB adalah PT CCC, bukan Pemohon Banding;5.bahwa PT BBB telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran komisi kepada PT CCC dan telah melaporkan bukti potong tersebut ke KPP tempat PT BBB terdaftar;6.bahwa tidak ada hubungan istimewa antara antara PT CCC dengan PT BBB atau Pemohon Banding;Penjelasan atas koreksi sebesar Rp12.652.356.275,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali sesuai kenaikan harga batubara pada Tahun 2007 dan berasumsi komisi yang diberikan PT BBB kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan;   bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a perjanjian kerjasama antara PT BBB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73682/PP/M.XVIIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73682/PP/M.XVIIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.648.963.957,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.535.139.318,00 karena adanya besaran komisi ketika harga batubara lebih dari USD24.00 per ton yang merupakan bagian dari koreksi masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.652.356.275,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp12.746.772.125,00, oleh karena itu pada saat persidangan nanti Terbanding agar dapat menjelaskan kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menduga bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN untuk tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.462,00;       Menurut Majelis : bahwa adapun hasil pembahasan atas pokok sengketa tersebut dalam persidangan adalah sebagai berikut: HASIL PEMERIKSAAN MAJELIS bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-86/WPJ.14/BD.06/2014 tanggal 20 Oktober 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp12.746.772.125,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena: 1.     Equalisasi         2.     Koreksi komisi USD1,85     3.     Perubahan harga     Jumlah     Rp   3.077.703.123,00Rp   8.133.929.683,00Rp   1.535.139.318,00Rp  12.746.772.125,00bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.077.703.123,00 karena equalisasi sebagai berikut:a.bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sebesar Rp13.348.830.354,00 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice diketahui bahwa untuk periode Januari sampai dengan Maret 2007 terdapat peredaran usaha sebesar Rp3.077.703.123,00 yang berasal dari komisi PT BBB atas penyerahan ijin pemakaian Kuasa Pertambangan Pemohon Banding ,dan Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan PT CCC terutang Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Maret 2007 berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.077.703.123,00b.bahwa sesuai dengan risalah pembahasan, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.133.929.683,00 karena adanya besaran komisi sebesar USD1,85 per metrik ton, dapat dijelaskan sebagai berikut: Triwulan I 2007: Total invoice cfm Pemohon Banding     Total invoice cfm Terbanding     Koreksi   Rp   3.077.703.123,00Rp 11.211.632.807,00Rp   8.133.929.683,00bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.133.929.683,00 yang merupakan komisi tahap pertama yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007; bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.535.139.318,00 karena adanya besaran komisi ketika harga batubara lebih dari USD24.00 per ton yang merupakan bagian dari koreksi masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.652.356.275,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4 point 1b perjanjian kerjasama antara Pemohon banding dengan PT BBB tanggal 27 Desember 2005 menyatakan: “…apabila harga batubara naik dari USD 24.00 per metrik ton FOBT Vessel (lepas pantai Muara Jawa atau Muara Berau), maka komisi yang akan diterima oleh pihak pertama akan mengalami kenaikan sebesar prosentase kenaikan harga penjualan batubara; bahwa berdasarkan bukti berupa rekap invoice PT BBB atas penjualan batubara Tahun 2007, ditemukan fakta bahwa harga batubara oleh PT BBB pernah mencapai angka tertinggi USD39,64 per ton; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor ABE-GT/T.114/PP/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan Nomor ABE-GT/T.161/PP/XI/2014 tanggal 12 November 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan pada intinya tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2007 sebesar Rp12.746.772.125,00 yang tidak diketahui dasar koreksinya, namun Pemohon Banding menduga koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.464,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena: Equalisasisebesar     Koreksi penghasilan PPh Badan sebesar (USD1,85)     Koreksi penghasilan PPh Badan (Perubahan Harga)Rp13.348.830.354,00Rp35.279.051.833,00Rp12.652.356.275,00    Penjelasan atas koreksi sebesar Rp35.279.051.833,00   bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:1.bahwa peredaran usaha sebesar Rp35.279.051.833,00 bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding akan tetapi merupakan peredaran usaha PT CCC yang seharusnya diakui sebagai pendapatan PT CCC Tahun Pajak 2007;2.bahwa Pemohon Banding telah memperoleh fotokopi Himbauan atas Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II yang menyatakan PT CCC telah melaporkan pendapatan tersebut sebesar Rp27.171.838.118,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2007;3.bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT BBB dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor 00022/206/07/725/11 tanggal 20 Juni 2011 untuk Tahun Pajak 2007. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada PT CCC;4.bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang berhak mengakui pendapatan dari PT BBB adalah PT CCC, bukan Pemohon Banding;5.bahwa PT BBB telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran komisi kepada PT CCC dan telah melaporkan bukti potong tersebut ke KPP tempat PT BBB terdaftar;6.bahwa tidak ada hubungan istimewa antara antara PT CCC dengan PT BBB atau Pemohon Banding;Penjelasan atas koreksi sebesar Rp12.652.356.275,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali sesuai kenaikan harga batubara pada Tahun 2007 dan berasumsi komisi yang diberikan PT BBB kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a perjanjian kerjasama antara PT BBB dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa komisi sebesar USD2,55/ton akan dibagi antara Pemohon Banding dan PT CCC dengan jumlah masing-masing sebesar USD0,7/ton (Pemohon Banding) dan USD1,85 (PT CCC); bahwa berdasarkan addendum Nomor 1 tanggal 1 Januari menegaskan besarnya komisi untuk Pemohon Banding sejak 27 Desember sampai dengan 1 Januari 2008 dan seterusnya tidak ada perubahan besarnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73645/PP/M.XVIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73645/PP/M.XVIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean karena freight, atas importasi Jenis Barang: Sesuai dengan PIB, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 November 2014, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/WBC.06/2015 tanggal 3 Maret 2015 dengan perincian sebagai berikut:PosJenis BarangNilai pabean (CIF USD)Pemohon BandingTerbanding1-14Sesuai dengan PIB7,263.387,322.06dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait dengan besaran freight berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, freight ditetapkan berdasarkan tariff IATA yaitu sebesar USD58,68 sehingga nilai pabean menjadi CIF USD 7,322.06;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD7,322.06 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 yaitu total nilai pabean CIF USD7,263.38;       Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 sebesar CIF USD7,263.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tiga kali secara berturut-turut tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak mengirimkan asli bukti pembayaran barang impor (T/T), rekening koran dan buku besar catatan dan pembukuan; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup untuk menguji kebenaran pembayaran freight yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-183/WBC.08/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 14 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-183/WBC.08/2015 tanggal 3 Maret 2015 menjadi sebesar CIF USD7,322.06;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-183/WBC.06/2015 tanggal 3 Maret 2015 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010597/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 26 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 berupa 14 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD7,322.06; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 oleh Majelis XVII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: RWL, S.Sos.         Drs. GYN, M.M., M.H.     CFP, S.H., M.M.     JQT          sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan Nomor : Put-73645/PP/M.XVIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-176/PP/Ucp/2016 tanggal 25 Agustus 2016 pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: RWL, S.Sos.         CFP., S.H., M.MHZV, S.E., M.E.JQT          sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.224.296.260,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp224.296.260,00 dengan alasan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo KMK 575/2000 atas pembelian pupuk untuk keperluan kebun. Atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding bahwa KMK-575 tersebut tidak tepat diterapkan pada kegiatan usaha terpadu (integrated) yang telah mendapat izin atau otomatis diberikan sentralisasi PPN (pemusatan tempat pajak terutang), yang artinya penyerahan antar cabangpusat (bila perkebunan dan pabrik beda wilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.224.296.260,00 yang terdiri dari:Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan lain-lain. sebesar Rp.210.169.130,00Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp. 14.127.130,00;Koreksi Pajak Masukan Atas Pembelian Pupuk dll sebesar Rp.210.169.130,00bahwa berdasarkan LPP, Laporan Penelitian Keberatannya dan Surat Uraian Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp210.169.130,00 berdasarkan Pasal 16B UU PPN, PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit kegiatan usaha sebagai berikut:1)Unit perkebunan (kelapa sawit):a)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada:(1)pihak luar; maupun(2)pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding ;b)atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;2)Unit pengolahan (kelapa sawit):a)menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb;b)atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN;     bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 karena melakukan kegiatan terpadu berupa Unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (Bukan BKP) dan Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Karnel yang merupakan Barang Kena Pajak; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, dan sebagainya yang nyata-nyata digunakan untuk unit/divisi perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahan unit/divisi tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu menurut Terbanding, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:-Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;-Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (Tandan Buah Segar);-Perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;-bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;-Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini:-Pasal 1A ayat (1)-Pasal 1A ayat (1)-Pasal 16 B ayat (3);bahwa memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN berbunyi sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan