Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73692/PP/M.XA/99/2016
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak yang Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Makassar Selatan Nomor LAP-083/WPJ.15/KP.0205/2014 tanggal 05 Juni 2014 diketahui bahwa pengenaan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP atas adanya Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2012 yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.37.850.568,00, yang sebelumnya telah dilakukan konfirmasi ke KPP tempat Lawan Transaksi Terdaftar, namun jawaban konfirmasi yang diterima pada saat pemeriksaan adalah “Tidak Ada” dan pada pembahasan akhir yang dituangkan dalam lkhtisar Pembahasan Akhir, Penggugat telah menyetujui pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.37.850.568,00; |
| Menurut Penggugat | : | Menurut Penggugat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Tergugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak ada jawaban konfirmasi dari KPP MA 1, sedangkan menurut Penggugat bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku; |
| Menurut majelis | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi Pasal 13 ayat (3) yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ( SKPKB PPN) Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012, kepada Tergugat; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Yang Pertama melalui surat Nomor 04/cbi/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-983/WPJ.15/2014 tanggal 16 Desember 2014, permohonan Penggugat tersebut telah ditolak; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-983/WPJ.15/2014 tanggal 16 Desember 2014, Penggugat keberatan sehingga mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Yang Kedua melalui surat Nomor 07/cbi/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 namun dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 juga ditolak; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tersebut, Penggugat masih keberatan sehingga dengan surat Nomor 08/CBI/IX/2015 tanggal 10 September 2015, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPN Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012 a quo, diterbitkan oleh Tergugat sehubungan dengan 3 (tiga) lembar Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2012 tersebut yang telah dikompensasikan oleh Penggugat ke Masa Pajak berikutnya, yang kemudian tidak diakui oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai kurang dibayar; dengan rincian sebagai berikut: 1.Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 12 Juli 2012Rp.6.643.182,002.Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000X0X tanggal 18 Juli 2012Rp.14.403.409,003.Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 31 Juli 2012Rp.16.803.977,00 JumlahRp.37.850.568,00 bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam lkhtisar Pembahasan Akhir, Penggugat telah menyetujui pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.37.850.568,00 a quo; bahwa Penggugat kemudian menyatakan mengakui pokok kurang bayar tersebut namun minta untuk dikeluarkan sanksinya karena atas pokoknya sudah dibayar dengan SSP, akan tetapi oleh Tergugat (Pemeriksa) tetap tidak mengabulkan permohonan Penggugat untuk mengurangkan sanksinya, karena Tergugat (Pemeriksa) berpendapat bahwa Penggugat sudah mengakui pokoknya sehingga sanksi yang dikenakan adalah turunan dari pokok tersebut; bahwa atas kurang bayar sebesar Rp.37.850.568,00 tersebut, Tergugat mengenakan sanksi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 100% atau Rp.37.850.568,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp75.701.136,00 bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012 a quo, Penggugat tidak mengajukan keberatan, namun Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi Pasal 13 ayat (3) sebesar Rp.37.850.568,00 yang tercantum dalam SKPKB PPN a quo berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan alasan Tergugat, yang menggunakan dasar sanksi Pasal 13 ayat 3 karena dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa pengenaan sanksi Pasal 13 ayat 3 diberikan apabila Wajib Pajak sengaja melakukan kesalahan, dimana dalam sengketa ini bukan murni kesalahan Wajib Pajak dalam hal ini Penggugat, karena Penggugat sudah membayar pajaknya namun tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini, adalah sebagai berikut: bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP, dinyatakan: (1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);(3)Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP a quo, diatur: (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, diatur: dalam Pasal 4 Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a.sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;b.sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atauc.sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b; dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a dan ayat (8) (1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak;(2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan;(8)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, Majelis berpendapat: 1.bahwa sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP sebesar Rp.37.850.568,00 a quo, terkait dengan pokok pajak kurang bayar dalam SKPKB Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 Masa Pajak Juli 2012;2.bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas pokok pajak kurang bayar dalam SKPKB a quo, maka sanksi Pasal 13 ayat (3) tersebut dapat berkurang, hapus atau tetap, mengikuti pada keputusan keberatan atau putusan banding;3.bahwa karena Penggugat telah menyetujui/mengakui pokok kurang bayar PPN sebesar Rp.37.850.568,00 dan tidak mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor 00066/207/12/805/14 tanggal 09 Juni 2014 a quo, maka pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Tergugat), sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP jo. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 a quo;4.bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Majelis berpendapat karena sanksi tersebut terkait dengan pokok pajak yang telah disetujui oleh Penggugat, maka pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak); bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| menimbang | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-940/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua, atas nama: PT. XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., M.Sc. Drs. DEF, M.A. GHI, S.E., M.Si. JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari senin tanggal 29 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat. |

