Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30243/PP/M.III/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30243/PP/M.III/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pajak Terutang menurut Keputusan Terbanding sebesar Rp 7.497.745.583,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya” bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-PPN/0912-002 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris GHI SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. JKL, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Indonesia oleh Sdr. JKL dan Komisaris dijabat oleh Sdr Nyonya MNO sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk Sdr JKL telah memberi kuasa kepada sdr. ABC untuk mewakili perusahaan dalam mengurus banding Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun 2006 namun surat kuasa tersebut hanya ditandangani oleh satu pihak saja yaitu Sdr JKL dan tidak ditandatangani oleh Sdr ABC selaku penerima kuasa; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Direktur PT DEF Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. JKL telah memberikan kuasa khusus kepada ABCuntuk dan atas nama Sdr.JKL, dalam kedudukannya sebagai direktur menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan;Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan notaris atau Pejabat lainnya yang berwewenang, memenuhi persyaratan –persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas;Apabila diangggap perlu kuasa tersebut dibatalkan oleh Sdr. JKL setiap saat;Berhubung dengan apa yang diuraikan Sdr. JKL tersebut di atas dengan ini memberikan kuasa kepada PQR :untuk menotarialkan surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris yang berwenangbahwa surat kuasa tersebut dibuat dibawah tangan dan hanya ditandatangani oleh pemberi kuasa yaitu Sdr. JKL tanpa ada nama dan tandatangan penerima kuasa yaitu ABC dan PQR serta tidak dibubuhi materai; bahwa selanjutnya berdasarkan akta tersebut Sdr PQR menotarialkan akte tersebut kepada Notaris GHI, SH; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Kuasa Direktur PT DEF Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris GHI, SH diketahui bahwa dalam akte tersebut dinyatakan bahwa, Tuan PQR, bertindak atas nama Tuan JKL, Direktur PT DEF Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa : Nyonya ABC, telah diberi kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan JKL tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan;untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali.Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh Sdr. JKL setiap saat;bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; bahwa berdasarkan krnologis tersebut di atas Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah JKL, dan tidak pula ditandatangani oleh PQR sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas fotocopy Paspor Sdr JKL, Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diketahui terdapat perbedaan tanda tangan Sdr JKL antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Indonesia tanggal 24 Juni 2009 sehingga Majelis tidak meyakini surat-surat kuasa tersebut di atas benar-benar dibuat oleh Sdr JKL; bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis berpendapat bahwa surat banding tersebut tidak sah bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemhon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-760/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00223/207/06/057/08 tanggal 27 Juni 2008, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73710/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73710/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp340.031.103,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (PT.BBB, dan PT. CCC) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPNnya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti; bahwa pengujian ini dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73709/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73709/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp679.014.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV. BBB, CV. CCC, PT.DDD, dan PT. EEE ) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73708/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73708/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp120.947.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV. BBB, CV. CCC, PT.DDD, PT. EEE dan PT. FFF) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73707/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73707/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp46.050.736,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding adalah konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” maka sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan material. Adapun rincian jawaban hasil konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada dan sudah terbit SKPKB” terlampir (untuk Masa Pajak Mei 2010 atas Faktur Pajak dari CV BBB telah diterbitkan SKPKB sedangkan yang lain belum diterbitkan); Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier (pada saat uji bukti dengan Terbanding sudah disampaikan). Jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” adalah bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pihak pembeli. berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV. BBB, CV. CCC dan PT.DDD) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Mei 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73706/PP/M.XIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73706/PP/M.XIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah oreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp443.773.089,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding adalah konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” maka sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan material. Adapun rincian jawaban hasil konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada dan sudah terbit SKPKB” terlampir (untuk Masa Pajak April 2010 atas Faktur Pajak dari CV BBB telah diterbitkan SKPKB sedangkan yang lain belum diterbitkan). Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier (pada saat uji bukti dengan Terbanding sudah disampaikan). Jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” adalah bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pihak pembeli. Berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan; bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (CV. BBB, CV. CCC, PT.DDD dan PT. EEE) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak April 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait namun tetap dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli; bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan; bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur: Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama; Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak); bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan