Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 73703/PP/M.XIIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 73703/PP/M.XIIIB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp387.693.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Terbanding adalah konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” maka sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan material. Adapun rincian jawaban hasil konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada dan sudah terbit SKPKB” terlampir (untuk Masa Pajak Januari 2010 Jawaban ulang tetap tidak ada dan belum ada SKPKB). Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena atas bukti yang diberikan tidak mengacu pada nomor invoice/nomor Faktur Pajak yang disengketakan tersebut sehingga tidak bisa ditelusuri oleh Terbanding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak masukan atas transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan invoice, faktur pajak, dan arus uang berupa bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier (pada saat uji bukti dengan Terbanding sudah disampaikan). Jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” adalah bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pihak pembeli. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding bayar sehingga sesuai Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak lagi terkena tanggung jawab secara renteng;
   
Menurut Majelis:bahwa dalam persidangan terbukti pokok sengketa banding atas koreksi pajak masukan ini adalah hasil konfirmasi dari kantor pelayanan pajak terkait, dijawab “tidak ada” sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembayaran atas faktur pajak masukan yang telah dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian atas data system informasi internal (Direktorat Jenderal Pajak) diketahui, faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual (PT.CCC dan PT. DDD) tidak dilaporkan sebagai faktur pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2010. Sampai dengan berakhirnya persidangan telah dilakukan rekonfirmasi oleh Terbanding kepada pihak kantor pelayanan pajak terkait , namun tetap dijawab “tidak ada”;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tebanding, karena faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah transaksi pembelian BKP/JKP yang benar-benar terjadi dan dibuktikan dengan adanya invoice, faktur Pajak, bukti pengeluaran dan rekening koran atas transaksi dengan supplier. Jawaban konfirmasi tidak ada bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding selaku pembeli;

bahwa Majelis mengetahui dan memahami pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) undang-undang PPN. Dalam ketentuan tersebut mewajibkan PKP untuk mengisi faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas, serta harus terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sehingga pajak masukan yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sangat relevan jika Terbanding melakukan trasir/konfirmasi/klarifikasi terhadap keabsahan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan;

bahwa berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah diubah dengan undang-undang no.42 tahun 2009 (UUPPN), diatur:

Pasal 9 ayat (2): Pajak masukan dalam suatu masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa pembeli BKP/JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean wajib membayar pajak pertambahan nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak masukan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atau pengimpor barang kena pajak (BKP), pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak masukan yang wajib dibayar tersebut, oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama;

Pasal 13 ayat (9): Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formil apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan peraturan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

bahwa menurut Majelis, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formil dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, tidak memenuhi persyaratan materiil, berakibat tidak dapat dikreditkan;

bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan pajak masukan yang wajib dan sudah dibayar oleh PKP dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama. Oleh karena itu faktur pajak harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sayarat formil adalah faktur pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya, PKP menerima faktur pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat faktur pajak, namun jika faktur pajak diisi tanpa NPWP penerima faktur pajak berarti faktur pajak ini tidak memenuhi syarat formil. Secara materiil, jumlah pajak terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar, dan sudah dibayar. Namun jika faktur pajak-nya tidak memenuhi persyaratan formil, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima faktur pajak. Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formil (karakter yuridis faktur pajak);

bahwa terkait dengan pokok sengketa koreksi ini dan alasan-alasan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelis akan menilai alat bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding guna mempertanggungjawabkan dalil-dalilnya, apakah pajak yang terutang sudah benar dan sudah dibayar sehingga faktur pajak masukan dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan diketahui dalam banding ini tidak ada issu sengketa tentang faktur pajak yang diterima dari penerbit faktur pajak dinyatakan secara formil cacat, namun atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan a quo ternyata tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN penerbit yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan (cfm hasil konfirmasi), maka Majelis menetapkan kepada pihak Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;

bahwa pengujian ini dilakukan untuk menguji aliran uang suatu transaksi dan/atau mendapatkan jumlah pengeluaran uang dalam suatu kurun waktu dalam rangka untuk penghitungan PPN yang nyata-nyata telah dibayar;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung sebagaimana tertanda nomor code P14, P15, P16, P17 dan P18. Kemudian atas bukti dokumen tersebut dilakukan uji bukti dan hasilnya adalah sebagai berikut:

a.nomor code P14, berisi:
1)Rekening Koran tanggal 23 Oktober 2009, senilai Rp1.000.000.000,002)Invoice No.0291/INV-SNN-ASK/XII/2009 tgl.21 Desember 2009 nilai Rp809.820.756,003)Faktur Pajak no.0X0.000-0X.0000XXX tanggal 21 Desember 2009 nilai Rp73.620.068,004)Surat Permintaan Pemindahbukuan BBPIAD 002198b.nomor code P15, berisi:
1)BAP, SPK, time sheet,2)Rekening Koran tanggal 29 Oktober 2009 senilai Rp951.064.136,003)Faktur Pajak no.0X0.000-X0.000000X sebesar Rp135.326.423,004)Invoice No.034/INV-SNN-ASK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 Rp809.820.756,005)Surat Permintaan Pemindahbukuan BBPAID No.002228 s/d 002232c.nomor code P16, berisi:
1)BAP, SPK, time sheet,2)Rekening Koran tanggal 3 Nopember 2009 sebesar Rp500.000.000,003)Faktur Pajak no.0X0.000-X0.000000X tgl 7 Januari 2010 sebesar Rp40.801.413,004)Invoice No.035/INV-ASK/I/2010 tgl 7 Januari 2010 sebesar Rp448.815.545,005)Surat Permintaan Pemindahbukuan BBPAID No.002263d.nomor code P17, berisi:
1)Rekening Koran tanggal 3 Desember 2009 sebesar Rp300.000.000,002)Faktur Pajak no.0X0.000-X0.000000X tgl.7 Januari 2010 sebesar Rp6.992.209,003)Invoice no.036/INV-SNN-ASK tgl 7 Januari 2010 sebesar Rp70.914.300,004)Surat Permintaan Pemindahbukuan BBPAID No.002457 tanggal 2 Desember 2009e.nomor code P18, berisi:
1)Rekening Koran tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp300.000.000,00; tgl. 12 Pebruari 2010 sebesar Rp500.000.000,00; dan tgl 11 Maret 2010 sebesar Rp100.000.000,002)Faktur Pajak no.0X0.000-X0.000000X tgl 7 Januari 2010 sebesar Rp130.953.587,003)Invoice no. 004/INV-ASA-SNN/2010 tgl 7 Januari 2010 nilai Rp1.440.489.466,004)Surat Permintaan Pemindahbukuan no.BBPAID.002964 nilai Rp300.000.000,00; no. BBPAID 002867 sebesar Rp500.000.000,00; no.BBPAID sebesar Rp100.000.000,00 dan BBPAID no.003078/BBPAID-003087 sebesar Rp2.635.538.750,00;
bahwa dari data tersebut Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN sudah dibayar;

bahwa Pasal 16 F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar“;

bahwa dari uraian tersebut di atas dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan penjelasan-penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa atas pembayaran pajak masukan a quo dapat diyakini kebenarannya dan faktur pajak masukan telah memenuhi unsur yuridis materiil, sehingga Majelis berkeyakinan faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan. Dengan demikian koreksi Terbanding atas faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp387.693.700,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena putusan Majelis didasarkan pada alat bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan dan keyakinan Hakim, serta mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp387.693.700,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm TerbandingRp1.110.726.525,00Koreksi Tidak dapat dipertahankanRp   387.693.700,00Pajak Masukan cfm MajelisRp1.498.420.225,00
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50.K/WPJ.14/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00087/207/11/725/13, tanggal 11 November 2013, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(dalam rupiah)DPP PPN Keluaran: – Ekspor0- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri18.369.648.346- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut0- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut0- Penyerahan yang PPNnya dibebaskan dari pengenaan PPN0- Penyerahan yang PPNnya tidak terutang PPN0Jumlah Penyerahan18.369.648.346Penghitungan PPN Lebih Bayar: PPN yang harus dipungut sendiri1.836.964.833Dikurangi: -PM yg dapat diperhitungkan1.498.420.225-Dibayar dengan NPWP Sendiri4.247.444Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.502.667.669Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar334.297.164Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP160.462.639Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar494.759.803
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIIIB pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. FWK, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,GBM, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,RYC, Ak. M.M., C.Asebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh JQV, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;