Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36424/PP/M.VI/18/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36424/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 berupa Bumi dengan luas 2.230 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 terletak di WWW, RT 00X, RW 0X, Kelurahan ZZZ, Kecamatan QQQ, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp1.369.220.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek AAA Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : BBB, CCC, DDD, EEE dan FFF; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 dengan luas bumi 2.230 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1403/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi2.230 A19614.000 1.369.220.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =1.369.220.00001.369.220.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40%xRp1.369.220.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 547.688.000547.688.0002.738.440 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.738.440       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1403/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34343/PP/M.VI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34343/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak : 2007;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pajak yang terutang sebesar  Rp557.333.633,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdri ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-990/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00010/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar  Rp369.824.014,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp184.912.007,00 yang telah dibayar 7,7%nya oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Kredit Pajak Masukan sebesar Rp28.566.321,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdri ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36  ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-990/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00010/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33795/PP/M.VI/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33795/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Masa/Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% atas jenis barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dari Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% bebas 50% menjadi Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kode fasilitas yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang dan tarif preferensi yang digunakan sehingga atas importasi barang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 182116 tanggal 07 Juni 2010 tidak dapat diberikan tarif preferensi IJ-EPA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;   Menurut Pemohon : bahwa adapun perbedaan antara Code Fasilitas tarif preferensi dalam PIB Pemohon Banding yaitu 06 dengan tarif preferensi yang seharusnya digunakan yaitu 56, dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui adanya peraturan perubahan Code Tarif preferensi dari 06 menjadi 56, dan Pemohon Banding baru mengetahuinya setelah impor Pemohon Banding mendapat Notul dari Terbanding;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) sebesar 5% karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat mengajukan PIB nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010, Pemohon Banding telah melampirkan Form JIEPA; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut: bahwa dalam berkas banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotocopy PIB nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dan Form JIEPA dengan nomor referensi 100021335175401805 tanggal 27 Mei 2010;   bahwa dari Form JIEPA yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Form JIEPA tersebut berasal dari negara Jepang; bahwa di dalam PIB diketahui bahwa negara asal barang adalah Jepang sehingga antara PIB dan Form JIEPA yang diserahkan telah sesuai negara asal barang; bahwa pada PIB terdapat kolom yang harus diisi oleh Pemohon Banding yaitu tentang kode fasilitas impor dan nomor Surat Keputusan (nomor Form JIEPA); bahwa di dalam PIB nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 terdapat kesalahan dalam mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, yang menyebutkan :”c. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada Pemberitahuan Pabean”;   bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf c tersebut, sehingga fasilitas sebagaimana dimaksud dalam JIEPA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) dengan pos tarif 2903.29.00.00 sebesar 5%, telah benar dan tetap dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8301/KPU.01/2010 tanggal 01 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020823/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Juli 2010, dan menetapkan Klasifikasi barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dalam Pos Tarif 2903.29.00.00 dengan Bea Masuk 5%.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33764/PP/M.X/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33764/PP/M.X/16/2011  Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa/Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-418/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00246/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dengan rincian sebagai berikut: UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Pajak yang kurang (lebih) dibayar0,00-0,00Sanksi Administrasi: –  – Sanksi Bunga 14 (4) KUP18.617.621,00 -18.617.621,00Jumlah yang masih harus dibayar 18.617.621,0018.617.621,00 Menurut Terbanding :        Menurut Pemohon Banding : :         Menurut Terbanding : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. Ir. ABC, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-418/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00246/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-418/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, namun apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-418/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-418/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 adalah sebesar Rp.18.617.621,00 sehingga 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.9.308.810,50; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.9.308.810,50 tersebut; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.9.308.810,50, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 Maret 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris DEF, SH, Nomor 09 tanggal 04 Maret 2008 terbukti bahwa Sdr. Ir. ABC menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan demikian pengajuan Permohonan Banding tersebut memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 05/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 02/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-418/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00246/107/08/631/09tanggal 10 Desember 2009,  atas nama : PT. XXXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33569/PP/M.XVI/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33569/PP/M.XVI/99/2011   Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan;   Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00008/IB.PPH/ WPJ.06/KP.0703/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pemberian Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat  : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 4 sampai dengan halaman 10 pada putusan ini; Menurut Penggugat   : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 4 dan halaman 10 sampai dengan halaman 15 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat dasar pengajuan gugatan mengenai imbalan bunga, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:c.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;bahwa menurut Penggugat alasan untuk meminta pengembalian bunga kepada Tergugat terkait dengan keputusan pengadilan pajak yaitu Penggugat meminta agar pengembalian bunga tersebut ditransfer ke rekening Penggugat tetapi oleh Tergugat dipindahbukukan dengan surat pemindahbukuan Nomor: PBK-00221/ XII/WPJ.06/KP.0703/2010 tanggal 14 Desember 2010; bahwa Penggugat menjelaskan telah menerima SKPKB untuk Tahun Pajak 2008 Penggugat tidak setuju atas SKPKB tersebut sehingga diajukan keberatan, tetapi hasilnya belum keluar, sementara itu untuk jenis dan Tahun Pajak lain sudah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah keluar putusannya yaitu mengabulkan permohonan Penggugat. Atas pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak ini Tergugat langsung memperhitungkan SKPKB yang terutang (yang masih dalam proses keberatan). Menurut pendapat Penggugat tidak seharusnya Tergugat melakukan hal tersebut, karena penggugat tidak setuju atas SKPKB tersebut, yang artinya pajak terutang menurut Penggugat adalah Rp 0,00; bahwa menurut Tergugat alasan pemotongan SKPKB karena Tergugat telah mengirimkan SPHP tetapi sampai dengan batas waktu Penggugat tidak memberikan tanggapannya, oleh karena itu Tergugat menganggap bahwa Penggugat setuju seluruhnya atas hasil pemeriksaan, pada saat hari terakhir akan diterbitkannya SKP Tergugat menerima surat tanggapan SPHP sehingga Tergugat menolak surat tanggapan tersebut; bahwa menurut Penggugat surat pemeriksaan rutin SPT Lebih Bayar diterima Penggugat pada tanggal 11 November 2009, Tergugat mengirimkan SPHP tanggal 7 April 2010, Penggugat menanggapinya pada tanggal 8 April 2010 yang diterima oleh Tergugat tanggal 14 April 2010, dalam surat tanggapan tersebut Penggugat menyatakan tidak setuju seluruhnya atas hasil pemeriksaan; bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Pasal 23 ayat (4) menyatakan: ”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak  menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”; bahwa menurut Penggugat dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Pasal 24 ayat (2) huruf b: ”Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali: b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan  tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak”;bahwa dalam kenyataannya Penggugat memberikan tanggapan SPHP sehingga tidak tepat apabila menggunakan dasar hukum Pasal 24 ayat (2) huruf b; bahwa gugatan ini ditujukan atas akibat dari keputusan yang telah memotong SKPLB, sementara menurut aturan atas SKPKB tersebut Penggugat belum terutang pajak; bahwa menurut Tergugat menjelaskan tidak seharusnya terjadi sengketa gugatan ini karena pada akhirnya telah dikembalikan semuanya kepada Penggugat, karena Tergugat menerbitkan SKP Pembetulan; bahwa Majelis menyatakan kepada Tergugat SKP Pembetulan tersebut diterbitkan setelah atau sebelum gugatan oleh Penggugat diajukan; bahwa menurut Tergugat SKP Pembetulan tersebut diterbitkan setelah diajukannya gugatan; bahwa Penggugat membenarkan penjelasan Tergugat dengan kronolgis sebagai berikut:19 April 2011  :  Tergugat menerbitkan  SKP Pembetulan;3 Mei 2011 : Penggugat mengajukan permohonan pengembalian imbalan bunga;9 Mei 2011  :  Tergugat mengirimkan cek pengembalian imbalan bunga;12 Mei 2011  :    Penggugat menerima uang imbalan bunga;bahwa Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan ini dengan catatan Tergugat yang menyatakan dipersidangan bahwa imbalan bunga telah dikembalikan sehingga tidak ada sengketa lagi, hal ini dilakukan karena untuk mencabut gugatan memerlukan persetujuan Tergugat; bahwa Tergugat dalam peridangan menyatakan setuju dengan pendapat Penggugat; bahwa selanjutnya Penggugat dengan surat Nomor : 024/SKR-EXT/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 menyatakan mencabut gugatan atas Surat Permohonan Gugatan Nomor : 004/SKR-EXT/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 dengan alasan sebagai berikut:bahwa Tergugat telah membetulkan SKPKB PPh Bd Nomor : 00010/206/08/021/10 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 dengan KEP-005/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 11 April 2011;bahwa Tergugat dalam persidangan baik langsung maupun tidak langsung juga telah menyadari kekeliruan sebagaimana Penggugat sampaikan dalam pokok gugatan aquo sehingga dapat menghindari kesan (seolah-olah) Penggugat memojokkan atau memusuhi Tergugat;bahwa meskipun dilihat dari fakta hukum di persidangan maupun dari ketentuan perpajakan terkait Penggugat tidak dalam posisi yang salah tetapi meskupun persidangan hukum belum selesai tetapi Tergugat telah melaksanakan sendiri inti dari gugatan Penggugat, maka Penggugat angggap Penggugat telah mendapat keadilan;bahwa untuk menghindari beban administrasi dan demi terwujudnya peradilan yang efisien (cepat) murah dan sederhana;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat; bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Tergugat dalam sidang tanggal 28 September 2006 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya gugatan Penggugat dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan gugatan Penggugat dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;   Mengingat :  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8  Tahun  1983  tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;   Memutuskan  : Menyatakan gugatatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33559/PP/M.VII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33559/PP/M.VII/99/2011   Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;   Tahun Pajak : 2005;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, dengan Surat Nomor: 158/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-943/WPJ.20/2010, tanggal 22 Desember 2010, sehingga dengan surat Nomor: 038/VIBJ/LTR/I/11, tanggal 20 Januari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; Menurut Tergugat  : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 4 sampai dengan halaman 6 pada putusan ini; Menurut Penggugat   : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 4 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan   bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,  bahwa Pasal Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 Desember 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 20 Januari 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 Desember 2010, sehingga jika dihitung dari 22 Desember 2010 – 27 Januari 2011 maka pengajuan Gugatan adalah 37 hari; bahwa berdasarkan bukti kirim dari Tergugat diketahui Tergugat mengirimkan Keputusan tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 sehingga jika dihitung dari tanggal dikirim sampai dengan tanggal surat gugatan  Penggugat 27 Januari 2011 maka pengajuan gugatan dari 23 Desember 2010 – 27 Januari 2011 adalah 36 hari; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-943/WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-943/WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Jaya Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan GHI, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas gugatan, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat gugatan Penggugat  tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini   Memutuskan :  Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-943/ WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00014/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.