Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34343/PP/M.VI/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pajak yang terutang sebesar Rp557.333.633,00;