Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33559/PP/M.VII/99/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; |
| Tahun Pajak | : | 2005; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, dengan Surat Nomor: 158/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-943/WPJ.20/2010, tanggal 22 Desember 2010, sehingga dengan surat Nomor: 038/VIBJ/LTR/I/11, tanggal 20 Januari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 4 sampai dengan halaman 6 pada putusan ini; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 4 pada putusan ini; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, bahwa Pasal Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 Desember 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 20 Januari 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 Desember 2010, sehingga jika dihitung dari 22 Desember 2010 – 27 Januari 2011 maka pengajuan Gugatan adalah 37 hari; bahwa berdasarkan bukti kirim dari Tergugat diketahui Tergugat mengirimkan Keputusan tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 sehingga jika dihitung dari tanggal dikirim sampai dengan tanggal surat gugatan Penggugat 27 Januari 2011 maka pengajuan gugatan dari 23 Desember 2010 – 27 Januari 2011 adalah 36 hari; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-943/WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-943/WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 038/VIBJ/LTR/I/11 tanggal 20 Januari 2011; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Jaya Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan GHI, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas gugatan, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-943/ WPJ.20/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00014/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima. |

