Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56326/PP/M.XVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56326/PP/M.XVB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-669/WPJ.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00155/107/12/057/13 tanggal 11 September 2013 Masa Pajak Mei 2012; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Menurut Penggugat : bahwa dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip asas-asas umum pemerintahan yang Layak, maka sanksi berupa denda yang dikenakan oleh Tergugat melalui Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00155/107/12/057/13 tanggal 11 September 2013 Masa Pajak Mei 2012 adalah tidak benar dan sudah seharusnya batal demi hukum; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa pada sidang gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-669/WPJ.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00155/107/12/057/13 tanggal 11 September 2013 Masa Pajak Mei 2012 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Penggugat terlambat melaporkan PEB. bahwa menurut Majelis, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00155/107/12/057/13 tanggal 11 September 2013 Masa Pajak Mei 2012 dengan alasan karena Penggugat terlambat melaporkan PEB yang menurut PER- 10/PJ/2010 jo PER-67/PJ/2010 merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dimana berdasarkan SIDJP diketahui bahwa pada SPT PPN Masa Pajak Mei 2012 Penggugat melaporkan PEB tidak sesuai dengan Masa Pajak Mei 2012 dengan nilai ekspor sebesar Rp31.754.319.906,00; bahwa Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00155/107/12/057/13 tanggal 11 September 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan yang pada intinya bahwa menurut Penggugat saat terjadi penyerahan ekspor adalah saat barang sudah ada di sarana pengangkut (dibuktikan dengan penerbitan B/L) dengan demikian Penggugat melaporkan ekspor pada SPM PPN begitu mendapatkan B/L dari Pelayaran dan Konsolidator; bahwa menurut Penggugat, saat terutangnya PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah saat Barang Kena Pajak Berwujud tersebut telah dimuat di Sarana Pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean, yang mana hal tersebut dibuktikan dengan adanya Bill of Lading (B/L), karena tanpa adanya Bill of Lading (B/L) maka ekspor Barang Kena Pajak Berwujud belum dapat diyakini benar-benar telah terjadi; bahwa Penggugat juga menyatakan pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang mana pengenaan sanksi tersebut tidak diiringi dengan adanya koreksi pada DPP PPN pada SKP Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, sehingga menurut Penggugat penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2012 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengalami cacat prosedur sehingga harus dibatalkan; bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah menyatakan bahwa:“Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean” bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan dalam Pasal 1 angka 14, mendefinisikan ekspor sebagai berikut:“Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang disebut dengan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud tersebut dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean; bahwa selanjutnya juga diatur bahwa suatu Barang Kena Pajak Berwujud dapat dikatakan diekspor apabila barang kena pajak tersebut telah dikeluarkan dari Daerah Pabean, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dinyatakan sebagai berikut:“Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean” bahwa Majelis berpendapat bahwa penentuan saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak sangat berhubungan dengan penentuan kapan Pajak Pertambahan Nilai terhutang atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tersebut; bahwa ketentuan Pasal 11 UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: …..c. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; bahwa berpedoman pada ketentuan di atas, penentuan kapan terjadinya ekspor Barang Kena Pajak Berwujud juga menentukan kapan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud tersebut; bahwa dengan kata lain, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak berwujud ditentukan pada saat Barang Kena Pajak Berwujud tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean; bahwa pada dasarnya, ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, tidak mengatur lebih lanjut mengenai saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak, oleh karenanya, ketentuan mengenai saat terjadinya ekspor dapat merujuk pada peraturan khusus Iainnya dalam hal ini Undang-undang tentang Kepabeanan; bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:“Barang yang dimuat di Sarana Pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan dianggap sebagai barang ekspor” bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) di atas, maka jelas ketika barang yang akan diekspor telah dimuat di sarana pengangkutan dan siap dikeluarkan dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56212/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56212/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E AC-FTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga diragukan validitas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa barang impor PT. ABC yang diberitahuan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh DEF Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian pernyataan dari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E133202102690010 adalah tidak berdasar dan dipaksakan. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E AC-FTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga diragukan validitas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu J23-10T Press Machine dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8462.99.1000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN). bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga terhadap barang tersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA dan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh DEF Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin criteria dalam Form E Nomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2680/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 26 Juni 2014 Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban atas konfirmasi tersebut; bahwa surat nomor: JS13231 tanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepada Terbanding dari DEF Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan, antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690010 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam produksi barang seluruhnya diperoleh di China; bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5168/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-010254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0%
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36428/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36428/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa (PPN) Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007; Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keberatan dalam berkas banding, Pemohon Banding juga tidak melampirkan KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, dan dengan surat Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, ditandatangani oleh ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp323.163.600,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp161.581.800,00, tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak atau dokumen lain yang menunjukan pembayaran tersebut, sehingga pengajuan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 November 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 18 Juni 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 003/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007, atas nama : CV.XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36427/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36427/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN) Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-998/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007; Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keberatan dalam berkas banding, Pemohon Banding juga tidak melampirkan KEP-998/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, dan dengan surat Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, ditandatangani oleh ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-998/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp421.737.234,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp210.868.617,00, tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak atau dokumen lain yang menunjukan pembayaran tersebut, sehingga pengajuan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 November 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 18 Juni 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 002/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-998/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007, atas nama : CV.XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36426/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36426/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN) Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007; Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keberatan dalam berkas banding, Pemohon Banding juga tidak melampirkan KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, dan dengan surat Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, ditandatangani oleh ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp370.664.778,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp185.332.389,00, tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak atau dokumen lain yang menunjukan pembayaran tersebut, sehingga pengajuan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 November 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 18 Juni 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007, atas nama : CV.XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36425/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36425/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 berupa Bumi dengan luas 2.710 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 terletak di WWW, RT 00X, RW 0X, Kelurahan PKL, Kecamatan MHB, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp1.663.940.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek AAA Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan: BBB, CCC, DDD, EEE dan FFF; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 dengan luas bumi 2.710 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1404/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi2.710 A19614.000 1.663.940.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =1.663.940.00001.663.940.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40%xRp1.663.940.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 665.576.000665.576.0003.327.880 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar3.327.880 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1404/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;