Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33795/PP/M.VI/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% atas jenis barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dari Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% bebas 50% menjadi Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;