Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33795/PP/M.VI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2010; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% atas jenis barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dari Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% bebas 50% menjadi Klasifikasi pada pos tarif 2903.29.00.00 BM 5% yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kode fasilitas yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang dan tarif preferensi yang digunakan sehingga atas importasi barang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 182116 tanggal 07 Juni 2010 tidak dapat diberikan tarif preferensi IJ-EPA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa adapun perbedaan antara Code Fasilitas tarif preferensi dalam PIB Pemohon Banding yaitu 06 dengan tarif preferensi yang seharusnya digunakan yaitu 56, dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui adanya peraturan perubahan Code Tarif preferensi dari 06 menjadi 56, dan Pemohon Banding baru mengetahuinya setelah impor Pemohon Banding mendapat Notul dari Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) sebesar 5% karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat mengajukan PIB nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010, Pemohon Banding telah melampirkan Form JIEPA; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut: bahwa dalam berkas banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotocopy PIB nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dan Form JIEPA dengan nomor referensi 100021335175401805 tanggal 27 Mei 2010; bahwa dari Form JIEPA yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Form JIEPA tersebut berasal dari negara Jepang; bahwa di dalam PIB diketahui bahwa negara asal barang adalah Jepang sehingga antara PIB dan Form JIEPA yang diserahkan telah sesuai negara asal barang; bahwa pada PIB terdapat kolom yang harus diisi oleh Pemohon Banding yaitu tentang kode fasilitas impor dan nomor Surat Keputusan (nomor Form JIEPA); bahwa di dalam PIB nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 terdapat kesalahan dalam mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, yang menyebutkan : ”c. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada Pemberitahuan Pabean”; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf c tersebut, sehingga fasilitas sebagaimana dimaksud dalam JIEPA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) dengan pos tarif 2903.29.00.00 sebesar 5%, telah benar dan tetap dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8301/KPU.01/2010 tanggal 01 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020823/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Juli 2010, dan menetapkan Klasifikasi barang Klea 134A (1,1, 1,2-Tetrafluoroethane) negara asal Jepang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 182116 tanggal 07 Juni 2010 dalam Pos Tarif 2903.29.00.00 dengan Bea Masuk 5%. |

