Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33557/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33557/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final a quo, dengan Surat Nomor: 164/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.20/2010, tanggal 18 November 2010, sehingga dengan surat Nomor: 262/VIBJ/LTR/XII/10, tanggal 09 Desember 2010 Penggugat mengajukan gugatan; Menurut Tergugat : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 3 sampai dengan halaman 6 pada putusan ini; Menurut Penggugat : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 3 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 18 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 27 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010; bahwa Sdr. ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan Sdr GHI, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Sdr. ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 262/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan atas kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini yaitu sebagai berikut : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2006 Nomor : 00005/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010; bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 164/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 06 Agustus 2010; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2006 Nomor : 00005/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut: “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan, yudex factie gugatan Penggugat adalah : “Gugatan atas keputusan Tergugat yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 sebagai pelaksanaan dari Keputusan Tergugat lainnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2006 Nomor : 00005/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010”; bahwa dalam hal ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa menurut Majelis, keberadaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33458/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33458/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1224/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00049/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Oktober 2007; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 089/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 089/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 089/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1224/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00049/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6) Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1224/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00049/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Oktober 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 089/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1224/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00049/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Oktober 2007 tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33453/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33453/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1233/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00044/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Mei 2007; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 084/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 084/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 084/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1233/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00044/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1233/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00044/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Mei 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 084/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1233/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00044/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Mei 2007 tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33253/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33253/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-134/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2006 Nomor: 00046/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2006 Nomor: 00046/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 010/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-134/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 030/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa:“1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat: ayat (1)a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa: “(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-134/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2006 Nomor: 00046/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 36
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33166/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33166/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-833/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor : 00007/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-833/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-833/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, namun Sdr DEF, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tidak mencantumkan jabatan serta tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan tersebut; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ABC, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999 dihadapan Notaris Tn. GHI, SH., yang menyatakan Sdr DEF sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 265/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-833/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor : 00007/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33161/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33161/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2004; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-804/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2004 Nomor : 00016/203/04/007/10; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-804/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-804/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Abdi Gustino, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010; bahwa dalam persidangan, Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ABC , Nomor : 11, tanggal 26 April 1999, yang dibuat oleh dan di hadapan DEF, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr GHI sebagai Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat Nomor : 245/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-804/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2004 Nomor : 00016/203/04/007/10 tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima.