Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72938/PP/M.VA/36/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72938/PP/M.VA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp106.122.751,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas shifting bagian laba sebesar Rp106.122.751,00 kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIKSIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut : UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562  115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 Penjelasan Koreksi:Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiDevidenImbalan Jasa/komisi096.507.536 1.540.198.56296.507.536 1.540.198.5620  96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiJanuari0 58.458.060 58.458.060 Februari42.951.355 132.743.003 89.791.648 Maret0 106.122.751 106.122.751 April0 144.585.559 144.585.559 Mei2.098.481 155.874.876 153.776.395 Juni0 150.969.602 150.969.602 Juli0 220.078.373 220.078.373 Agustus0 75.957.571 75.957.571 September0 191.739.358 191.739.358 Oktober0 104.290.044 104.290.044 November51.457.700 83.839.965 32.382.265 Desember0 212.046.936 212.046.936 Jumlah96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 Penjelasan:bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp106.122.751,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Maret 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: UraianTerbanding(Rp)PutusanMajelis(Rp)Dibatalkan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak106.122.751 0 106.122.751      PPh Pasal 23/26 Terutang15.918.413 0 15.918.413 Kredit Pajak0 0 0 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0 0 0 PPh Kurang (lebih) Bayar15.918.413 0 15.918.413 Sanksi Administrasi7,640.838 0 7,640.838 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar23.559.251 0 23.559.251        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1117/WPJ.24/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor: 00003/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak Maret 2011 atas Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Maret 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak0,00   PPh Pasal 23/26 Terutang0,00 Kredit Pajak0,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00 PPh Kurang (lebih) Bayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBA .     Drs. DEF, MM.    GHI, SE, M.Si, MM.   JKL, SH., M.Hum.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72938/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.     GHI, SE, M.Si, MM.    MNO, MM         Dibantu oleh:PQR, S.H., MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72937/PP/M.VA/36/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72937/PP/M.VA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp89.791.648,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas shifting bagian laba sebesar Rp89.791.648,00 kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIK-SIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562  115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 Penjelasan Koreksi:Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562  115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohon BandingTerbandingKoreksiJanuari058.458.060 58.458.060 Februari42.951.355 132.743.003 89.791.648 Maret0 106.122.751 106.122.751 April0 144.585.559 144.585.559 Mei2.098.481 155.874.876 153.776.395 Juni0 150.969.602 150.969.602 Juli0 220.078.373 220.078.373 Agustus0 75.957.571 75.957.571 September0 191.739.358 191.739.358 Oktober0 104.290.044 104.290.044 November51.457.700 83.839.965 32.382.265 Desember0 212.046.936 212.046.936 Jumlah96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 Penjelasan:bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp89.791.648,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Februari 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: UraianTerbanding(Rp)PutusanMajelis(Rp)Dibatalkan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak132.743.003 42.951.355 89.791.648      PPh Pasal 23/26 Terutang22.059.018 8.590.271 13.468.747 Kredit Pajak8.590.271 8.590.271 0 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0 0 0 PPh Kurang (lebih) Bayar13.468.747 0 13.468.747 Sanksi Administrasi6.464.999 0 6.464.999 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar19.933.746 0 19.933.746        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1116/WPJ.24/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor: 00002/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak Februari 2011 atas Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Pebruari 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak42.951.355,00   PPh Pasal 23/26 Terutang8.590.271,00 Kredit Pajak8.590.271,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00 PPh Kurang (lebih) Bayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBA .     Drs. DEF, MM.    GHI, SE, M.Si, MM.   JKL, SH., M.Hum.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72937/PP/M.VA/36/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.     GHI, SE, M.Si, MM.    MNO, MM         Dibantu oleh:PQR, S.H., MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72936/PP/M.VA/36/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72936/PP/M.VA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 sebesar Rp58.458.060,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas shifting bagian laba sebesar Rp58.458.060,00 kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIK-SIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut : UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562  115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 Penjelasan Koreksi:Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiDevidenImbalan Jasa/komisi096.507.536 1.540.198.56296.507.536 1.540.198.5620 96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiJanuari0 58.458.060 58.458.060 Februari42.951.355 132.743.003 89.791.648 Maret0 106.122.751 106.122.751 April0 144.585.559 144.585.559 Mei2.098.481 155.874.876 153.776.395 Juni0 150.969.602 150.969.602 Juli0 220.078.373 220.078.373 Agustus0 75.957.571 75.957.571 September0 191.739.358 191.739.358 Oktober0 104.290.044 104.290.044 November51.457.700 83.839.965 32.382.265 Desember0 212.046.936 212.046.936 Jumlah96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 Penjelasan:bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp58.458.060,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut; UraianTerbanding(Rp)PutusanMajelis(Rp)Dibatalkan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak58.458.060 0 58.458.060      PPh Pasal 23/26 Terutang8.768.709 0 8.768.709 Kredit Pajak0 0 0 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0 0 0 PPh Kurang (lebih) Bayar8.768.709 0 8.768.709 Sanksi Administrasi4.208.980 0 4.208.980 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar12.977.689 0 12.977.689        Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1115/WPJ.24/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor: 00001/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak Januari 2011 atas Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak0,00   PPh Pasal 23/26 Terutang0,00 Kredit Pajak0,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00 PPh Kurang (lebih) Bayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBA .     Drs. DEF, MM.    GHI, SE, M.Si, MM.   JKL, SH., M.Hum.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72936/PP/M.VA/36/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.     GHI, SE, M.Si, MM.    MNO, MM         Dibantu oleh:PQR, S.H., MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72934/PP/M.VA/13/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72934/PP/M.VA/13/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.5.114.912.154,00;             Menurut Terbanding : bahwa biaya management fee dikoreksi positif sebesar Rp5.114.912.154,- karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa jasa tersebut telah dilakukan seperti: tidak ada kontrak/perjanjian management fee, assignment letter dan kepada pihak BBB (Germany) yang kompeten untuk memberikan jasa, time sheet perhitungan biaya jasa dan bukti kehadiran di Indonesia dalam memberikan jasa. Sehingga atas pembayaran jasa tersebut dianggap sebagai dividen kepada pemegang saham dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f UU PPh;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan BBB diketahui bahwa biaya management fee yang dikenakan telah disetorkan PPh pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty, dikarenakan biaya tersebut memang biaya management fee atas jasa advisor dari kantor pusat kepada Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang harus dikenakan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German sebesar Rp5.114.912.154,00; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German merupakan pembayaran atas jasa sehingga sesuai dengan P3B Indonesia Jerman terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 7,5% dan Pemohon Banding sudah memotong, menyetorkan pajak yang terutang tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding atas pembayaran tersebut harus dikenakan tarif 10% karena dikategorikan sebagai pembayaran dividen karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut sehubungan adanya penyerahan jasa sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan sanggahan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa sengketa ini menyangkut masalah pembuktian untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, apakah pembayaran atas jasa atau bukan; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat bahwa BBB, German merupakan tax residence dari negara Jerman dan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terhutang PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00123/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa BBB merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99.91%;   bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German; bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut::bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan SPT Masa PPh Pasal 26;Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya management fee merupakan biaya atas jasa advisor dari kantor pusat;menurut Pemohon Banding atas management fee tersebut terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty Indonesia Jerman yang telah dipotong dan disetorkan pajaknya serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti lain yang dapat menunjukan substansi dari transaksi selain invoice sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa pembayaran tersebut sehubungan dengan adanya penyerahan jasa oleh BBB, German;bahwa pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding meliputi seluruh jenis pajak, dan produk hukum yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tersebut antara lain adalah SKPKB PPh Pasal 26 dan SKPLB PPh Badan;bahwa dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang, didalamnya termasuk adanya koreksi atas biaya management fee sebesar Rp5.114.912.154,00 yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi tidak boleh dibiayakan karena diperlakukan sebagai dividen;bahwa atas SKPLB PPh Badan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding antara lain atas management fee sebesar Rp5.114.912.154,00 yang direklasifikasikan sebagai dividen;bahwa berdasarkan penjelasan para pihak serta bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB, German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa;       bahwa mengingat bahwa BBB, German merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB, German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, maka Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menetapkan pembayaran a quo sebagai dividen sehingga sesuai P3B Indonesia Jerman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, sehingga banding Pemohon Banding di tolak;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1003/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor:00011/204/09/059/11 tanggal 28 April 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 06 November 2013 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MBA.Drs. DEF, MM.Drs. GHI, MA  Dibantu oleh:JKL, S.H.,M.Hum.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72934/PP/M.VA/13/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.MNO, MMDrs. GHI, MADibantu oleh:PQR, S.H.,MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72933/PP/M.VA/13/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72933/PP/M.VA/13/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp0,00 yang merupakan reklas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.445.887.480,00;             Menurut Terbanding : bahwa biaya management fee dikoreksi positif sebesar Rp4.385.226.707,- karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa jasa tersebut telah dilakukan seperti: tidak ada kontrak/perjanjian management fee, assignment letter dan kepada pihak BBB (Germany) yang kompeten untuk memberikan jasa, time sheet perhitungan biaya jasa dan bukti kehadiran di Indonesia dalam memberikan jasa. Sehingga atas pembayaran jasa tersebut dianggap sebagai dividen kepada pemegang saham dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f UU PPh;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan BBB diketahui bahwa biaya management fee yang dikenakan telah disetorkan PPh pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty, dikarenakan biaya tersebut memang biaya management fee atas jasa advisor dari kantor pusat kepada Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang harus dikenakan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German sebesar Rp.4.445.887.480,00; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB, German merupakan pembayaran atas jasa sehingga sesuai dengan P3B Indonesia-Jerman terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 7,5% dan Pemohon Banding sudah memotong, menyetorkan pajak yang terutang tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding atas pembayaran tersebut harus dikenakan tarif 10% karena dikategorikan sebagai pembayaran dividen karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut sehubungan adanya penyerahan jasa sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan sanggahan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa sengketa ini menyangkut masalah pembuktian untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, apakah pembayaran atas jasa atau bukan; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat bahwa BBB, German merupakan tax residence dari negara Jerman dan atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terhutang PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00122/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa BBB merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99.91%; bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti untuk mengetahui substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB , German; bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan SPT Masa PPh Pasal 26;Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya management fee merupakan biaya atas jasa advisor dari kantor pusat;menurut Pemohon Banding atas management fee tersebut terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 7,5% sesuai tax treaty Indonesia-Jerman yang telah dipotong dan disetorkan pajaknya serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti lain yang dapat menunjukan substansi dari transaksi selain invoice sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa pembayaran tersebut sehubungan dengan adanya penyerahan jasa oleh BBB , German;bahwa pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding meliputi seluruh jenis pajak, dan produk hukum yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan tersebut antara lain adalah SKPKB PPh Pasal 26 dan SKPLB PPh Badan;bahwa dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang, didalamnya termasuk adanya koreksi atas biaya management fee sebesar Rp4.445.887.480,00 yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi tidak boleh dibiayakan karena diperlakukan sebagai dividen;bahwa atas SKPLB PPh Badan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding antara lain atas management fee sebesar Rp.4.445.887.480,00 yang direklasifikasikan sebagai dividen;bahwa berdasarkan penjelasan para pihak serta bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB , German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa; bahwa mengingat bahwa BBB, German merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran kepada BBB, German merupakan pembayaran atas penyerahan jasa, maka Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menetapkan pembayaran a quo sebagai dividen sehingga sesuai P3B Indonesia-Jerman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, sehingga banding Pemohon Banding di tolak       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-992/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/08/059/11 tanggal 28 April 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008, atas nama: XXX.   Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 06 November 2013 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MBA.Drs. DEF, MM.Drs. GHI, MA  Dibantu oleh:JKL, S.H.,M.Hum.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72933/PP/M.VA/13/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.MNO, MMDrs. GHI, MADibantu oleh:PQR, S.H.,MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72929/PP/M.XVIB/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72929/PP/M.XVIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1294/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015;             Menurut Tergugat : bahwa secara formal, Tergugat berpendapat sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajibab Perpajakan, objek /keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat menurut Tergugat bukan termasuk ke dalam objek gugatan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pelaporan karena keterlambatan atau adanya jeda waktu datangnya PEB dari vendor Penggugat, sehingga apabila Penggugat laporkan ketika mendapatkan PEB dari vendor telah melampaui batas waktu pelaporan terkait Masa Pajak PEB tersebut;       Menurut Majelis : bahwa sengketa gugatan KEP-1294/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00051/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak April 2011; bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan Keputusan Nomor : KEP-1294/WPJ. 07/2015 tanggal 17 April 2015 yang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah bukan termasuk ke dalam objek gugatan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Majelis berpendapat terhadap Keputusan a quo, Tergugat keliru karena Keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP, Keputusan tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, yang bersifat konkrit, individual dan final, serta bersifat mengikat karenanya menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dan menyatakan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1294/WPJ.07/2015 dapat dipertimbangkan lebih lanjut kepada pokok gugatan; bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan karena tidak terbuktinya PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sebesar Rp23.900.708.280,00 dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2011 berdasarkan data intranet DJP-DJBC yaitu data internal tentang dokumen PEB yang secara online ada pada Sistem Informasi Perpajakan yang disandingkan dengan data PEB yang telah dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN, maka hasilnya disimpulkan oleh Tergugat adalah objek penyerahan dalam negeri yang terutang PPN Dalam Negeri sebesar 10%; bahwa Tergugat berpendapat data PEB a quo adalah merupakan alat bukti petunjuk yang harus dibuktikan sebaliknya oleh Penggugat bahwa PEB yang sebesar Rp23.900.708.280,00 adalah memang terbukti sebagai penyerahan ekspor yang terutang PPN sebesar 0%; bahwa terhadap pengakuan Penggugat tentang alat bukti PEB a quo, dalam bagian duduk perkara dinyatakan oleh Penggugat mengakui terbukti PEB aquo tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2011 yang merupakan akibat dari belum diterimanya PEB dari jasa Freight Forwarding pada saat sudah jatuh temponya waktu pelaporan SPT PPN Masa Pajak April 2011; bahwa Majelis berpendapat bahwa alasan pengakuan Penggugat adalah merupakan alat bukti yang cukup bagi Tergugat untuk menetapkan Surat Tagihan Pajak; bahwa terbukti Tergugat tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan yuridis prosedural maupun kekeliruan substansial dalam menetapkan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak April 2011; bahwa Majelis berpendapat Penggugat terbukti telah melakukan kekeliruan yang bersifat formil karena tidak dilaporkannya PEB sehingga penyerahan BKP kepada Wajib Pajak Luar Negeri berupa ekspor yang terutang PPN sebesar 0%, sedangkan di pihak Tergugat terbukti tidak melakukan kekeliruan bersifat yuridis, yaitu baik bersifat procedural maupun substansial, karenanya Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak April 2011 a quo harus dianggap benar. Hal ini sesuai dengan azas presumptio justae causa artinya setiap keputusan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) harus dianggap benar dan sah sampai ada bukti sebaliknya atau ada pembatalannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis menyatakan gugatan Penggugat ditolak;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;;       Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1294/WPJ. 07/2015 tanggal 17 April 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa No. 00051/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak April 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.     Drs. DEF     GHI, S.E., Ak., M.B.T.     dengan dibantu oleh :JKL, S.H., M.M.     sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-72929/PP/M.XVIB/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. MNO, M.Si.     Drs. DEF    GHI, S.E., Ak., M.B.T.     dengan dibantu oleh :JKL, S.H., M.M.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantitidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.